Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2025/PN Pdl YULIAWATI SASTRADISURYA, S.H ROBI AGUSTI Bin SAMSUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 10/Pid.B/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2073/M.6.13/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YULIAWATI SASTRADISURYA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBI AGUSTI Bin SAMSUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

---------Bahwa ia Terdakwa ROBI AGUSTI Bin SAMSUDIN bersama-sama dengan saksi DIKO TRIGUSDAYANA Bin SURYANA (Dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di depan Gudang Coca-cola yang beralamat di Kampung Tarogong Desa Margasana Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa atau mengadili perkaranya, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------

  • Bahwa bermula hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024, sekira pukul 10.00 Wib. Terdakwa bersama dengan saksi DIKO TRIGUSDA YANA Bin SURYANA sepakat akan mencari Sepeda Motor untuk diambil. Kemudian terdakwa bersama dengan saksi DIKO TRIGUSDA YANA Bin SURYANA berangkat berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Merk Honda Beat Pop milik Sdr. DEDE dari arah panimbang menuju arah Labuan, dengan posisi saksi saksi DIKO TRIGUSDA YANA Bin SURYANA yang mengemudikan sepeda motor tersebut. Kemudian sekira pukul 11.00 wib, sesampainya di Jalan Raya Tarogong terdakwa bersama dengan saksi DIKO TRIGUSDA YANA Bin SURYANA melihat ada 1 (satu) Unit sepeda motor R2 Merk Honda Beat, Warna Silver Hitam, Tahun Pembuatan 2023, Nomor Polisi: A-5313-JI milik saksi MUHAMAD SATRIAWAN Alias ADE sedang terparkir di depan sebuah Gudang minuman Coca cola yang beralamat di Kampung Tarogong Desa Margasana Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Yang mana sebelumnya 1 (satu) Unit sepeda motor R2 Merk Honda Beat, Warna Silver Hitam, Tahun Pembuatan 2023, Nomor Polisi: A-5313-JI milik saksi MUHAMAD SATRIAWAN Alias ADE  tersebut diparkir oleh pemiliknya yang sedang bekerja di CV. CCOD Panimbang (Gudang Coca-cola) pada pukul 10.00 WIB di depan Gudang Coca-cola dalam keadaan tidak terkunci stang. Kemudian setelah itu saksi DIKO TRIGUSDA YANA Bin SURYANA menghentikan sepeda motor, dan terdakwa langsung turun dari sepeda motor untuk menghampiri sepeda motor yang sedang terparkir tersebut,  untuk melihat apakah Sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci atau tidak sambil melihat-lihat situasi sekitarnya, sedangkan saksi DIKO TRIGUSDA YANA Bin SURYANA menunggu dipinggir jalan raya duduk diatas sepeda motor sambil melihat situasi sekitar. Dan setelah dipastikan sepeda motor tersebut tidak dalam keadaan terkunci stang dan situasi sudah dianggap aman, terdakwa langsung membawa 1 (satu) Unit sepeda motor R2 Merk Honda Beat, Warna Silver Hitam, Tahun Pembuatan 2023, Nomor Polisi: A-5313-JI tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin saksi MUHAMAD SATRIAWAN Alias ADE, dengan cara mendorongnya ke jalan Raya mendekati saksi DIKO TRIGUSDA YANA Bin SURYANA yang sudah menunggu, dan setelah itu saksi DIKO TRIGUSDA YANA Bin SURYANA langsung membantu terdakwa mendorong 1 (satu) Unit sepeda motor R2 Merk Honda Beat, Warna Silver Hitam, Tahun Pembuatan 2023, Nomor Polisi: A-5313-JI tersebut dengan cara menyetep menggunakan kakinya ke sepeda motor tersebut dan membawa 1 (satu) Unit sepeda motor R2 Merk Honda Beat, Warna Silver Hitam, Tahun Pembuatan 2023, Nomor Polisi: A-5313-JI tersebut ke Rumah saksi DIKO TRIGUSDA YANA Bin SURYANA yang berada di Kp.Kamuning Ds.Citeureup Kec.Panimbang, kemudian setelah sampai dirumah saksi DIKO TRIGUSDA YANA Bin SURYANA, terdakwa bersama dengan saksi DIKO TRIGUSDA YANA Bin SURYANA langsung mengganti kunci kontak nya dan menggerinda Nomor Rangka dan Nomor Mesinnya dengan maksud untuk menghilangkan Jejak dan Identitas sepeda motor tersebut. setelah itu 1 (satu) Unit sepeda motor R2 Merk Honda Beat, Warna Silver Hitam, Tahun Pembuatan 2023, Nomor Polisi: A-5313-JI tersebut di gunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi DIKO TRIGUSDA YANA Bin SURYANA tersebut, saksi MUHAMAD SATRIAWAN Alias ADE mengalami kerugian  sebesar ± Rp. 18.500.000,- (Delapan belas juta lima ratus ribu rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa ROBI AGUSTI Bin SAMSUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya