Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2025/PN Pdl SALPAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SALPAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama dari SALPAH menjadi SALFAH ALIVIA;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pandeglang untuk memcatat perubahan nama tersebut pada Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu Tanda Pendudukan (KTP);
  4. Menyatakan bahwa segala akibat hukum yang timbul akibat pergantian nama ini menjadi tanggungjawab Pemohon sepenuhnya;
  5. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak