Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Pdl PT. BPR Amal Bhakti Sejahtera YENI MULYANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Pdl
Tanggal Surat Rabu, 07 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Amal Bhakti Sejahtera
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YENI MULYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ABDUL RACHMAN TAUFIQ
2CV. WAHANA LESTARI
3PT MAHKOTA UJUNG KULON
4KEPALA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI BANTEN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan surat penjanjian kredit No. 101-001-000002910/ABS/AKR. Juli/2018 Tertanggal 31 Juli 2018 antara PT. BPR Amal Bhakti Sejahtera (Penggugat) dengan Yeni Mulyani (Tergugat) dengan plafond kredit senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan jangka waktu kredit selama 6 (enam) bulan terhitung tanggal 31 Agustus 2018 s/d 31 Januari 2019 ; batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
  4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan seluruh uang sisa pinjaman yang dikeluarkan Penggugat atas pinjaman modal kerja sebesar Rp. 492.260.000,- (empat ratus Sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus selambat – lambatnya pada saat putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum Tergugat membayar Bunga dan Denda kepada Penggugat atas pinjaman modal kerja dengan rincian  membayar bunga sebesar  Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan membayar denda sebesar Rp. 123.065.000 (seratus dua puluh tiga juta enam puluh lima ribu rupiah); secara tunai dan sekaligus selambat – lambatnya pada saat putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
  7. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak