Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
Kesatu
------ Bahwa ia Terdakwa M. DIKI ABDUL WAHID Alias RABEG Bin H. SAHRONI pada hari Jumat tanggal 18 April 2025, sekira Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di dalam Rumah Saksi NURHAYATI Binti Alm SADIKIN yang beralamat di Kampung Keboncau, RT.001 RW.004, Desa Palanyar, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 April 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Pasir Angin, RT.005 RW.003, Desa Kadudampit, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Awalnya Terdakwa menghubungi Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) melalui Pesan Whatsapp dengan maksud untuk meminjam Uang kemudian Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) membalas, “Butuh sabaraha beg” (Butuh berapa beg), dan Terdakwa membalas, “Rp. 300.000,- (Tilu Ratus Ribu) bae jeng tambahan mayar cicilan”, (Tiga Ratus Ribu aja buat tambahan bayar cicilan), dan dijawab kembali oleh Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang), (iye aya sih, tpi bantuan urang heula nyah, urang tos meli obat, tulung cokotkeun ka jakarta ngke di arahkeun), (ini ada sih, tapi tolong bantu Terdakwa dulu ya, Terdakwa habis beli Obat-obatan, tolong ambilin ke jakarta nanti Terdakwa arahin), kemudian Terdakwa menerima tawaran Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk membantu mengambil Obat-obatan yang sudah Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) beli di Jakarta, Pada hari dan tanggal yang sama, sekitar pukul 12.00 WIB, Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) menghubungi Terdakwa kembali melalui pesan Whatsapp dan Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) menyuruh Terdakwa untuk datang ke rumahnya yang berlokasi di dekat Pasar Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, Banten, yang mana Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) akan memberikan ongkos kepada Terdakwa karena sebelumnya Terdakwa diminta oleh Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil Obat-obatan yang sudah Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) beli. Selanjutnya Terdakwa sampai di rumah Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) dan bertemu dengan Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang), kemudian Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) memberikan Uang tunai kurang lebih sebesar ±Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), yang mana uang tersebut Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) berikan kepada Terdakwa sebagai Uang Jalan Terdakwa menuju ke Jakarta, dan Sdr. IRFAN juga mengarahkan Terdakwa untuk menuju ke daerah Muara Angke, Jakarta Barat sembari Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) memberikan “Nomor Telephone” dengan nama “Sdr. ABANG” kepada terdakwa,
- Di hari dan tanggal yang sama, Sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa kembali menghubungi Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) dan memberitahu kepada Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) bahwa Terdakwa sudah tiba di lokasi yang sebelumnya diarahkan oleh Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) setelah beberapa menit Terdakwa menunggu, Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) menghubungi Terdakwa kembali dan Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) meminta Terdakwa untuk mengirimkan foto/gambar dimana posisi Terdakwa menunggu, kemudian Terdakwa mengikuti arahan Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) dengan mengirimkan sebuah foto/gambar dimana lokasi Terdakwa menunggu serta memberitahu warna pakaian yang Terdakwa gunakan saat itu. lalu datang seorang Laki-Laki yang Terdakwa tidak kenal menggunakan Jaket Sweater berwarna Hitam dengan posisi kepala ditutup menggunakan Kupluk Jaket. Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) duduk di sebelah kiri Terdakwa, kemudian Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) memesan sebuah Rokok dan Terdakwa melihat Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) mengambil Plastik berwarna Hitam dari dalam Saku Jaket bagian kanan yang Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) gunakan, kemudian Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) menyimpan Plastik tersebut di bawah Posisi Terdakwa duduk, setelah berhasil menyimpan Pelastik Hitam dan mendapatkan Rokok yang Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) pesan, kemudian Sdr. ABANG(DPO/Daftar Pencarian Orang) pergi kembali dan mengirimkan Pesan kepada Terdakwa bahwa di dalam Plastik tersebut berisikan Obat-Obatan yang sudah di beli oleh Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang).
- Setelah mendapatkan pesan dari Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang), Terdakwa langsung mengambil Plastik berwarna Hitam yang berisi Obat-obatan milik Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) dan menyimpan kembali ke dalam Tas yang Terdakwa bawa. Selanjutnya Terdakwa kembali pulang menuju ke Rumah Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang). Sekitar jam 22.30 WIB, Terdakwa tiba di rumah Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) dan langsung memberikan Obat-Obatan milik Sdr. IRFAN(DPO/Daftar Pencarian Orang) yang telah Terdakwa ambil dari Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) di daerah Jembatan Dua, Muara Angke, Jakarta Barat. Kemudian Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) memberikan Uang Tunai kurang lebih sebesar ±Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) sebagai Upah.
- Pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Pasir Angin, RT.005 RW.003, Desa Kadudampit, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) melalui pesan Whatsapp, yang mana tujuan Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) meminta Terdakwa untuk mengambilkan Obat-obatan yang di beli Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) kepada Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) di Jakarta Barat, dan nantinya Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) akan memberikan uang upah sebesar Rp.300.000,-(Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada Terdakwa Kemudian Terdakwa menerima permintaan dari Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) dan dijawab kembali oleh Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) bahwa sekitar jam 14.00 Terdakwa menuju ke rumah Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) yang berada di dekat Pasar Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, Banten. Selanjutnya sekitar jam 15.30 WIB Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) memberikan Uang sebagai upah jalan kurang lebih ±Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), dan memberitahu Terdakwa bahwa lokasinya masih sama seperti sebelumnya yang pernah Terdakwa datang untuk mengambil Obat-obatan dengan bertemu Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang).
- Sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa berangkat menuju ke daerah Muara Angke, jakarta Barat, ketika di perjalanan Terdakwa menghubungi Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) melalui pesan Whatsapp “bang, Terdakwa temennya IRFAN, mau ketemu dimana bang”, kemudian Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) menjawab ”di tempat yang kemarin aja, di warung”, setelah menentukan titik lokasi bertemu, sekitar pukul 18.30 WIB, Terdakwa kembali menghubungi Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) dan memberitahu Terdakwa sudah tiba di Jembatan Dua, Muara Angke, Jakarta Barat tepatnya di sebuah warung yang pada pengambilan sebelumnya Terdakwa bertemu dengan Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang).
- Di hari dan tanggal yang sama, Sekitar jam 19.00 WIB, Terdakwa didatangi oleh Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang), Kemudian Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) tersebut duduk di sebelah kiri Terdakwa dan meletakan sebuah Plastik Hitam tepat pada bagian tengah antara Terdakwa dan Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) tersebut duduk. Kemudian Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) pergi dan terdengar notifikasi pada handphone milik Terdakwa yang mana Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) yang menghubungi, kemudian memberitahu Terdakwa bahwa Obat pesanan Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) tersimpan dalam Plastik Hitam tersebut. Setelah mendapatkan obat-obatan milik Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang), Terdakwa segera kembali menuju ke rumah Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk menyerahkan Obat yang telah di beli dari Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang).
- Di hari dan tanggal yang sama Sekitar pukul 22.30 WIB, Terdakwa tiba di rumah Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) dan langsung memberikan Obat-obatan yang telah Terdakwa ambil dari Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) dalam bentuk Plastik Hitam, kemudian Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) masuk ke dalam rumahnya dan menyuruh Terdakwa untuk menunggu, Selanjutnya Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) kembali keluar dan memberikan Plastik berwarna hitam yang sebelumnya Terdakwa bawa, kemudian Terdakwa memberitahukan kepada Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) di dalam Plastik tersebut berisi Obat-obatan dengan jumlah 3 (Tiga) butir obat tablet berwarna putih dalam kemasan berlogo MERSI REKLONA, 40 (Empat Puluh) butir obat tablet dalam kemasan warna Biru berlogo MERSI LORAZEPAM, 80 (Delapan Puluh) butir obat dalam kemasan berwana Putih (TRAMADOL), 50 (Lima Puluh) butir obat tablet warna Kuning berlogo MF dan 60 (Enam Puluh) butir obat tablet berwarna Putih dalam kemasan berwana Silver berlogo TRIHEXYPHENIDY. Selanjutnya Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) menitipkan obat-obatan tersebut kepada Terdakwa, lalu Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) sampaikan kepada Terdakwa, bahwa Terdakwa boleh mengambil Obat-obatan yang di titipkan kepada Terdakwa untuk Terdakwa gunakan dan apabila nantinya ada yang ingin membeli Obat tersebut, Terdakwa boleh untuk menjual/mengedarkan kembali Obat-obatan milik Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) tersebut.
- Selanjutnya Terdakwa pergi menuju Bengkel milik teman Terdakwa yang beralamat di Desa Kadugadung, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang. Sampai di bengkel Terdakwa bertemu dengan teman Terdakwa yang bernama Sdr. ALAM (DPO/Daftar Pencarian Orang) , lalu Sdr. ALAM (DPO/Daftar Pencarian Orang) bertanya kepada Terdakwa bahwa Sdr. ALAM (DPO/Daftar Pencarian Orang) ingin membeli Obat-Obatan “beg, hayang dodol yeh, coba saha baturan nu ngajual tah rek meli urang”, (beg, mau dodol nih, coba siapa temen kamu yang jual Terdakwa mau beli), kemudian Terdakwa menjawab “ulah meli yeh aiang aya, hayang sabaraha”, (gausah beli, ini Terdakwa ada, mau berapa?), lalu Sdr. ALAM (DPO/Daftar Pencarian Orang) menjawab berapa jumlah obat-obatan yang terdakwa sediakan. Kemudian Terdakwa memberikan Obat-Obatan jenis TRAMADOL sebanyak 5 (Lima) Butir, Obat-obatan tersebut digunakan oleh terdakwa dan Sdr. ALAM (DPO/Daftar Pencarian Orang). Terdakwa mengkonsumsi Obat jenis MERSI REKLONA sebanyak 1 (Satu) Butir, Obat jenis MERSI LORAZEPAM sebanyak 1 (satu) Butir, Obat berlogo MF sebanyak 1 (Satu) Butir, serta Obat dengan jenis TRAMADOL dan TRIHEXIPENIDY, masing-masing sebanyak 2 (Dua) Butir, setelah mengkonsumsi Obat tersebut Terdakwa merasa pusing dan tidak sadarkan diri.
- Pada hari Jumat 18 April 2025 pada pagi hari, Terdakwa dibangunkan oleh Saksi NURHAYATI Binti Alm SADIKIN. pada saat itu, Terdakwa terkejut dikarenakan sudah banyak warga berkumpul, tidak lama terdakwa didatangi oleh Anggota Kepolisian Polsek Cimanuk. selanjutnya Terdakwa diinterogasi oleh anggota dari Polsek Cimanuk dan mengaku bahwa sebelumnya Terdakwa telah mengkonsumsi Obat-obatan sehingga Terdakwa tidak sadarkan diri dan masuk ke dalam rumah saksi NURHAYATI Binti Alm SADIKIN. Kemudian tim dari Polsek Cimanuk melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) butir Obat Tablet berwarna Putih dalam kemasan berlogo MERSI REKLONA, 37 (Tiga Puluh Tujuh) butir Obat Tablet dalam kemasan warna Biru berlogo MERSI LORAZEPAM, 67 (Enam Puluh Tujuh) butir Obat Tablet dalam kemasan berwana Putih (TRAMADOL), 39 (Tiga Puluh Sembilan) butir Obat Tablet warna Kuning berlgo MF dan 53 (Lima Puluh Tiga) butir Obat Tablet berwana Putih dalam kemasan berwana Silver berlogo TRIHEXYPHENIDY, yang keseluruhan Obat tersebut ditemukan di dalam Tas merk Eiger warna Biru milik Terdakwa.
- Selanjutnya Terdakwa didatangi oleh anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang, kemudian dilakukan interogasi kembali terhadap Terdakwa, dan Terdakwa mengaku bahwa Obat-obatan yang ditemukan dari Terdakwa adalah milik Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) yang didapatkan dengan cara membeli kepada Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang). Kemudian Terdakwa mengaku bahwa Terdakwa diminta oleh Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil Obat tersebut di daerah Jembatan Dua, Muara Angke, Jakarta Barat. Selanjutnya Terdakwa diamankan beserta barang bukti disita kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa telah memberikan Obat-Obatan kepada teman Terdakwa yang bernama Sdr. ALAM (DPO/Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 (Satu) kali, dengan cara Terdakwa bertemu secara langsung dengan Sdr. ALAM (DPO/Daftar Pencarian Orang). Terdakwa memberikan Obat tablet jenis TRAMADOL berjumlah sebanyak 5 (Lima) butir kepada Sdr. ALAM (DPO/Daftar Pencarian Orang) tanpa mengetahui resep dan aturan pakai dari Obat-obatan yang diterima dari Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang).
- Bahwa keuntungan yang didapat oleh terdakwa karena terdakwa juga membantu mengambilkan obat-obatan berupa obat berwarna putih dalam kemasan berlogo MERSI REKLONA, obat tablet dalam kemasan warna Biru berlogo MERSI LORAZEPAM, obat dalam kemasan berwana Putih (TRAMADOL), obat tablet warna Kuning berlogo MF dan obat tablet berwarna Putih dalam kemasan berwana Silver berlogo TRIHEXYPHENIDY mendapat upah kurang lebih sebesar ± Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa membeli dan menjual obat-obatan berupa berwarna putih dalam kemasan berlogo MERSI REKLONA, obat tablet dalam kemasan warna Biru berlogo MERSI LORAZEPAM, obat dalam kemasan berwana Putih (TRAMADOL), obat tablet warna Kuning berlogo MF dan obat tablet berwarna Putih dalam kemasan berwana Silver berlogo TRIHEXYPHENIDY tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tanpa memiliki resep dokter.
- Bahwa Terdakwa mengetahui menjual dan atau mengedarkan obat-obatan berupa berwarna putih dalam kemasan berlogo MERSI REKLONA, obat tablet dalam kemasan warna Biru berlogo MERSI LORAZEPAM, obat dalam kemasan berwana Putih (TRAMADOL), obat tablet warna Kuning berlogo MF dan obat tablet berwarna Putih dalam kemasan berwana Silver berlogo TRIHEXYPHENIDY, terdakwa tidak memiliki izin edar dari Pemerintah atau pun pihak berwenang lainnya dan perbuatan Terdakwa tersebut dapat dihukum. Terdakwa juga mengaku bahwa dalam menjual dan atau mengedarkan obat-obatan berupa berwarna putih dalam kemasan berlogo MERSI REKLONA, obat tablet dalam kemasan warna Biru berlogo MERSI LORAZEPAM, obat dalam kemasan berwana Putih (TRAMADOL), obat tablet warna Kuning berlogo MF dan obat tablet berwarna Putih dalam kemasan berwana Silver berlogo TRIHEXYPHENIDY tidak pernah memberikan informasi secara tertulis kepada pembeli mengenai cara pemakaian atau penggunaannya, serta Terdakwa juga mengakui belum pernah memiliki keahlian/kemampuan khusus yang berhubungan dengan obat-obatan dan tidak mengetahui tentang obat-obatan.
- Bahwa menurut keterangan Ahli Puguh Wijanarko, S. Farm., Apt obat berupa berwarna putih dalam kemasan berlogo MERSI REKLONA, obat tablet dalam kemasan warna Biru berlogo MERSI LORAZEPAM, obat dalam kemasan berwana Putih (TRAMADOL), obat tablet warna Kuning berlogo MF dan obat tablet berwarna Putih dalam kemasan berwana Silver berlogo TRIHEXYPHENIDY merupakan kategori obat keras.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 2851/NOF/2025 tanggal 05 Juni 2025 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Yuswardi, S. Si., Apt, M. M. dan Prima Hajatri, S. Si., M. Farm. dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. terhadap barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus kemasan strip warna merlopam berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem logo “MF” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,7390 gram dengan netto akhir 1,5651 gram diberi nomor barang bukti 3638/2025/NF, 1 (satu) bungkus plastik kemasan strip silver garis hijau berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “TMD” berdiameter 0,9 cm dan 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5030 gram dengan netto akhir 2,2527 gram diberi nomor barang bukti 3639/2025/NF, 1 (satu) bungkus kemasan strip silver garis hitam “TRIHEXYPHENIDYL” berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1180 gram dan netto akhir 1,9062 gram diberi nomor barang bukti 3640/2025/NF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) bungkus kertas warna gold berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo “MF” berdiameter 0,7 cm dan 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,6310 gram dengan netto akhir 1,4679 gram diberi nomor barang bukti 3641/2025/NF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) potongan kemasan strip silver berisikan 1 (satu) butir tablet warna putih logo “MF” berdiameter 0,8 cm dan 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,1935 gram dengan netto akhir 0,0986 gram diberi nomor barang bukti 3642/2025/NF. Barang bukti tersebut disita dari M DIKI ABDUL WAHID Alias RABEG Bin H. SAHRONI dengan hasil 3638/2025/NF berupa tablet warna krem tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika dengan kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Lorazepam, 3639/2025/NF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika dengan kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut Adalah Tramadol, 3640/2025/NF dan 3641/2025/NF berupa tablet warna putih dan kuning tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Trihexyphenidyl dan 3642/2025/NF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Klonazepam.
----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.—------------------------------------------
Atau
Kedua
------ Bahwa ia Terdakwa M. DIKI ABDUL WAHID Alias RABEG Bin H. SAHRONI pada hari Jumat tanggal 18 April 2025, sekira Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di dalam Rumah Saksi NURHAYATI Binti Alm SADIKIN yang beralamat di Kampung Keboncau, RT.001 RW.004, Desa Palanyar, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1), yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 April 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Pasir Angin, RT.005 RW.003, Desa Kadudampit, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Awalnya Terdakwa menghubungi Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) melalui Pesan Whatsapp dengan maksud untuk meminjam Uang kemudian Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) membalas, “Butuh sabaraha beg” (Butuh berapa beg), dan Terdakwa membalas, “Rp. 300.000,- (Tilu Ratus Ribu) bae jeng tambahan mayar cicilan”, (Tiga Ratus Ribu aja buat tambahan bayar cicilan), dan dijawab kembali oleh Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang), (iye aya sih, tpi bantuan urang heula nyah, urang tos meli obat, tulung cokotkeun ka jakarta ngke di arahkeun), (ini ada sih, tapi tolong bantu Terdakwa dulu ya, Terdakwa habis beli Obat-obatan, tolong ambilin ke jakarta nanti Terdakwa arahin), kemudian Terdakwa menerima tawaran Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk membantu mengambil Obat-obatan yang sudah Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) beli di Jakarta, Pada hari dan tanggal yang sama, sekitar pukul 12.00 WIB, Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) menghubungi Terdakwa kembali melalui pesan Whatsapp dan Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) menyuruh Terdakwa untuk datang ke rumahnya yang berlokasi di dekat Pasar Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, Banten, yang mana Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) akan memberikan ongkos kepada Terdakwa karena sebelumnya Terdakwa diminta oleh Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil Obat-obatan yang sudah Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) beli. Selanjutnya Terdakwa sampai di rumah Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) dan bertemu dengan Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang), kemudian Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) memberikan Uang tunai kurang lebih sebesar ±Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), yang mana uang tersebut Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) berikan kepada Terdakwa sebagai Uang Jalan Terdakwa menuju ke Jakarta, dan Sdr. IRFAN juga mengarahkan Terdakwa untuk menuju ke daerah Muara Angke, Jakarta Barat sembari Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) memberikan “Nomor Telephone” dengan nama “Sdr. ABANG” kepada terdakwa,
- Di hari dan tanggal yang sama, Sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa kembali menghubungi Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) dan memberitahu kepada Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) bahwa Terdakwa sudah tiba di lokasi yang sebelumnya diarahkan oleh Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) Setelah beberapa menit Terdakwa menunggu, Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) menghubungi Terdakwa kembali dan Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) meminta Terdakwa untuk mengirimkan foto/gambar dimana posisi Terdakwa menunggu, kemudian Terdakwa mengikuti arahan Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) dengan mengirimkan sebuah foto/gambar dimana lokasi Terdakwa menunggu serta memberitahu warna pakaian yang Terdakwa gunakan saat itu. lalu datang seorang Laki-Laki yang Terdakwa tidak kenal menggunakan Jaket Sweater berwarna Hitam dengan posisi kepala ditutup menggunakan Kupluk Jaket. Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) duduk di sebelah kiri Terdakwa, kemudian Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) memesan sebuah Rokok dan Terdakwa melihat Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) mengambil Plastik berwarna Hitam dari dalam Saku Jaket bagian kanan yang Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) gunakan, kemudian Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) menyimpan Plastik tersebut di bawah Posisi Terdakwa duduk, setelah berhasil menyimpan Pelastik Hitam dan mendapatkan Rokok yang Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) pesan, kemudian Sdr. ABANG(DPO/Daftar Pencarian Orang) pergi kembali dan mengirimkan Pesan kepada Terdakwa bahwa di dalam Plastik tersebut berisikan Obat-Obatan yang sudah di beli oleh Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang).
- Setelah mendapatkan pesan dari Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang), Terdakwa langsung mengambil Plastik berwarna Hitam yang berisi Obat-obatan milik Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) dan menyimpan kembali ke dalam Tas yang Terdakwa bawa. Selanjutnya Terdakwa kembali pulang menuju ke Rumah Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang). Sekitar jam 22.30 WIB, Terdakwa tiba di rumah Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) dan langsung memberikan Obat-Obatan milik Sdr. IRFAN(DPO/Daftar Pencarian Orang) yang telah Terdakwa ambil dari Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) di daerah Jembatan Dua, Muara Angke, Jakarta Barat. Kemudian Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) memberikan Uang Tunai kurang lebih sebesar ±Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) sebagai Upah.
- Pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Pasir Angin, RT.005 RW.003, Desa Kadudampit, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) melalui pesan Whatsapp, yang mana tujuan Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) meminta Terdakwa untuk mengambilkan Obat-obatan yang di beli Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) kepada Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) di Jakarta Barat, dan nantinya Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) akan memberikan uang upah sebesar Rp.300.000,-(Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada Terdakwa Kemudian Terdakwa menerima permintaan dari Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) dan dijawab kembali oleh Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) bahwa sekitar jam 14.00 Terdakwa menuju ke rumah Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) yang berada di dekat Pasar Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, Banten. Selanjutnya sekitar jam 15.30 WIB Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) memberikan Uang sebagai upah jalan kurang lebih ±Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), dan memberitahu Terdakwa bahwa lokasinya masih sama seperti sebelumnya yang pernah Terdakwa datang untuk mengambil Obat-obatan dengan bertemu Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang).
- Sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa berangkat menuju ke daerah Muara Angke, jakarta Barat, ketika di perjalanan Terdakwa menghubungi Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) melalui pesan Whatsapp “bang, Terdakwa temennya IRFAN, mau ketemu dimana bang”, kemudian Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) menjawab ”di tempat yang kemarin aja, di warung”, setelah menentukan titik lokasi bertemu, sekitar pukul 18.30 WIB, Terdakwa kembali menghubungi Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) dan memberitahu Terdakwa sudah tiba di Jembatan Dua, Muara Angke, Jakarta Barat tepatnya di sebuah warung yang pada pengambilan sebelumnya Terdakwa bertemu dengan Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang).
- Di hari dan tanggal yang sama, Sekitar jam 19.00 WIB, Terdakwa didatangi oleh Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang), Kemudian Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) tersebut duduk di sebelah kiri Terdakwa dan meletakan sebuah Plastik Hitam tepat pada bagian tengah antara Terdakwa dan Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) tersebut duduk. Kemudian Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) pergi dan terdengar notifikasi pada handphone milik Terdakwa yang mana Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) yang menghubungi, kemudian memberitahu Terdakwa bahwa Obat pesanan Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) tersimpan dalam Plastik Hitam tersebut. Setelah mendapatkan obat-obatan milik Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang), Terdakwa segera kembali menuju ke rumah Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk menyerahkan Obat yang telah di beli dari Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang).
- Di hari dan tanggal yang sama Sekitar pukul 22.30 WIB, Terdakwa tiba di rumah Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) dan langsung memberikan Obat-obatan yang telah Terdakwa ambil dari Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) dalam bentuk Plastik Hitam, kemudian Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) masuk ke dalam rumahnya dan menyuruh Terdakwa untuk menunggu, Selanjutnya Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) kembali keluar dan memberikan Plastik berwarna hitam yang sebelumnya Terdakwa bawa, kemudian Terdakwa memberitahukan kepada Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) di dalam Plastik tersebut berisi Obat-obatan dengan jumlah 3 (Tiga) butir obat tablet berwarna putih dalam kemasan berlogo MERSI REKLONA, 40 (Empat Puluh) butir obat tablet dalam kemasan warna Biru berlogo MERSI LORAZEPAM, 80 (Delapan Puluh) butir obat dalam kemasan berwana Putih (TRAMADOL), 50 (Lima Puluh) butir obat tablet warna Kuning berlogo MF dan 60 (Enam Puluh) butir obat tablet berwarna Putih dalam kemasan berwana Silver berlogo TRIHEXYPHENIDY. Selanjutnya Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) menitipkan obat-obatan tersebut kepada Terdakwa, lalu Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) sampaikan kepada Terdakwa, bahwa Terdakwa boleh mengambil Obat-obatan yang di titipkan kepada Terdakwa untuk Terdakwa gunakan dan apabila nantinya ada yang ingin membeli Obat tersebut, Terdakwa boleh untuk menjual/mengedarkan kembali Obat-obatan milik Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) tersebut.
- Selanjutnya Terdakwa pergi menuju Bengkel milik teman Terdakwa yang beralamat di Desa Kadugadung, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang. Sampai di bengkel Terdakwa bertemu dengan teman Terdakwa yang bernama Sdr. ALAM (DPO/Daftar Pencarian Orang) , lalu Sdr. ALAM (DPO/Daftar Pencarian Orang) bertanya kepada Terdakwa bahwa Sdr. ALAM (DPO/Daftar Pencarian Orang) ingin membeli Obat-Obatan “beg, hayang dodol yeh, coba saha baturan nu ngajual tah rek meli urang”, (beg, mau dodol nih, coba siapa temen kamu yang jual Terdakwa mau beli), kemudian Terdakwa menjawab “ulah meli yeh aiang aya, hayang sabaraha”, (gausah beli, ini Terdakwa ada, mau berapa?), lalu Sdr. ALAM (DPO/Daftar Pencarian Orang) menjawab berapa jumlah obat-obatan yang terdakwa sediakan. Kemudian Terdakwa memberikan Obat-Obatan jenis TRAMADOL sebanyak 5 (Lima) Butir, Obat-obatan tersebut digunakan oleh terdakwa dan Sdr. ALAM (DPO/Daftar Pencarian Orang). Terdakwa mengkonsumsi Obat jenis MERSI REKLONA sebanyak 1 (Satu) Butir, Obat jenis MERSI LORAZEPAM sebanyak 1 (satu) Butir, Obat berlogo MF sebanyak 1 (Satu) Butir, serta Obat dengan jenis TRAMADOL dan TRIHEXIPENIDY, masing-masing sebanyak 2 (Dua) Butir, setelah mengkonsumsi Obat tersebut Terdakwa merasa pusing dan tidak sadarkan diri.
- Pada hari Jumat 18 April 2025 pada pagi hari, Terdakwa dibangunkan oleh Saksi NURHAYATI Binti Alm SADIKIN . pada saat itu, Terdakwa terkejut dikarenakan sudah banyak warga berkumpul, tidak lama terdakwa didatangi oleh Anggota Kepolisian Polsek Cimanuk. selanjutnya Terdakwa diinterogasi oleh anggota dari Polsek Cimanuk dan mengaku bahwa sebelumnya Terdakwa telah mengkonsumsi Obat-obatan sehingga Terdakwa tidak sadarkan diri dan masuk ke dalam rumah saksi NURHAYATI Binti Alm SADIKIN. Kemudian tim dari Polsek Cimanuk melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) butir Obat Tablet berwarna Putih dalam kemasan berlogo MERSI REKLONA, 37 (Tiga Puluh Tujuh) butir Obat Tablet dalam kemasan warna Biru berlogo MERSI LORAZEPAM, 67 (Enam Puluh Tujuh) butir Obat Tablet dalam kemasan berwana Putih (TRAMADOL), 39 (Tiga Puluh Sembilan) butir Obat Tablet warna Kuning berlgo MF dan 53 (Lima Puluh Tiga) butir Obat Tablet berwana Putih dalam kemasan berwana Silver berlogo TRIHEXYPHENIDY, yang keseluruhan Obat tersebut ditemukan di dalam Tas merk Eiger warna Biru milik Terdakwa.
- Selanjutnya Terdakwa didatangi oleh anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang, kemudian dilakukan interogasi kembali terhadap Terdakwa, dan Terdakwa mengaku bahwa Obat-obatan yang ditemukan dari Terdakwa adalah milik Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) yang didapatkan dengan cara membeli kepada Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang). Kemudian Terdakwa mengaku bahwa Terdakwa diminta oleh Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil Obat tersebut di daerah Jembatan Dua, Muara Angke, Jakarta Barat. Selanjutnya Terdakwa diamankan beserta barang bukti disita kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa telah memberikan Obat-Obatan kepada teman Terdakwa yang bernama Sdr. ALAM (DPO/Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 (Satu) kali, dengan cara Terdakwa bertemu secara langsung dengan Sdr. ALAM (DPO/Daftar Pencarian Orang). Terdakwa memberikan Obat tablet jenis TRAMADOL berjumlah sebanyak 5 (Lima) butir kepada Sdr. ALAM (DPO/Daftar Pencarian Orang) tanpa mengetahui resep dan aturan pakai dari Obat-obatan yang diterima dari Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang).
- Bahwa keuntungan yang didapat oleh terdakwa karena terdakwa juga membantu mengambilkan obat-obatan berupa obat berwarna putih dalam kemasan berlogo MERSI REKLONA, obat tablet dalam kemasan warna Biru berlogo MERSI LORAZEPAM, obat dalam kemasan berwana Putih (TRAMADOL), obat tablet warna Kuning berlogo MF dan obat tablet berwarna Putih dalam kemasan berwana Silver berlogo TRIHEXYPHENIDY mendapat upah kurang lebih sebesar ± Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa membeli dan menjual obat-obatan berupa berwarna putih dalam kemasan berlogo MERSI REKLONA, obat tablet dalam kemasan warna Biru berlogo MERSI LORAZEPAM, obat dalam kemasan berwana Putih (TRAMADOL), obat tablet warna Kuning berlogo MF dan obat tablet berwarna Putih dalam kemasan berwana Silver berlogo TRIHEXYPHENIDY tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tanpa memiliki resep dokter.
- Bahwa Terdakwa mengetahui menjual dan atau mengedarkan obat-obatan berupa berwarna putih dalam kemasan berlogo MERSI REKLONA, obat tablet dalam kemasan warna Biru berlogo MERSI LORAZEPAM, obat dalam kemasan berwana Putih (TRAMADOL), obat tablet warna Kuning berlogo MF dan obat tablet berwarna Putih dalam kemasan berwana Silver berlogo TRIHEXYPHENIDY, terdakwa tidak memiliki izin edar dari Pemerintah atau pun pihak berwenang lainnya dan perbuatan Terdakwa tersebut dapat dihukum. Terdakwa juga mengaku bahwa dalam menjual dan atau mengedarkan obat-obatan berupa berwarna putih dalam kemasan berlogo MERSI REKLONA, obat tablet dalam kemasan warna Biru berlogo MERSI LORAZEPAM, obat dalam kemasan berwana Putih (TRAMADOL), obat tablet warna Kuning berlogo MF dan obat tablet berwarna Putih dalam kemasan berwana Silver berlogo TRIHEXYPHENIDY tidak pernah memberikan informasi secara tertulis kepada pembeli mengenai cara pemakaian atau penggunaannya, serta Terdakwa juga mengakui belum pernah memiliki keahlian/kemampuan khusus yang berhubungan dengan obat-obatan dan tidak mengetahui tentang obat-obatan.
- Bahwa menurut keterangan Ahli Puguh Wijanarko, S. Farm., Apt obat berupa berwarna putih dalam kemasan berlogo MERSI REKLONA, obat tablet dalam kemasan warna Biru berlogo MERSI LORAZEPAM, obat dalam kemasan berwana Putih (TRAMADOL), obat tablet warna Kuning berlogo MF dan obat tablet berwarna Putih dalam kemasan berwana Silver berlogo TRIHEXYPHENIDY merupakan kategori obat keras.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 2851/NOF/2025 tanggal 05 Juni 2025 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Yuswardi, S. Si., Apt, M. M. dan Prima Hajatri, S. Si., M. Farm. dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. terhadap barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus kemasan strip warna merlopam berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem logo “MF” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,7390 gram dengan netto akhir 1,5651 gram diberi nomor barang bukti 3638/2025/NF, 1 (satu) bungkus plastik kemasan strip silver garis hijau berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “TMD” berdiameter 0,9 cm dan 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5030 gram dengan netto akhir 2,2527 gram diberi nomor barang bukti 3639/2025/NF, 1 (satu) bungkus kemasan strip silver garis hitam “TRIHEXYPHENIDYL” berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1180 gram dan netto akhir 1,9062 gram diberi nomor barang bukti 3640/2025/NF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) bungkus kertas warna gold berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo “MF” berdiameter 0,7 cm dan 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,6310 gram dengan netto akhir 1,4679 gram diberi nomor barang bukti 3641/2025/NF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) potongan kemasan strip silver berisikan 1 (satu) butir tablet warna putih logo “MF” berdiameter 0,8 cm dan 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,1935 gram dengan netto akhir 0,0986 gram diberi nomor barang bukti 3642/2025/NF. Barang bukti tersebut disita dari M DIKI ABDUL WAHID Alias RABEG Bin H. SAHRONI dengan hasil 3638/2025/NF berupa tablet warna krem tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika dengan kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Lorazepam, 3639/2025/NF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika dengan kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut Adalah Tramadol, 3640/2025/NF dan 3641/2025/NF berupa tablet warna putih dan kuning tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Trihexyphenidyl dan 3642/2025/NF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Klonazepam.
----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. -------
DAN
KEDUA
Kesatu
------ Bahwa ia Terdakwa M. DIKI ABDUL WAHID Alias RABEG Bin H. SAHRONI pada hari Jumat tanggal 18 April 2025, sekira Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di dalam Rumah Saksi NURHAYATI Binti Alm SADIKIN yang beralamat di Kampung Keboncau, RT.001 RW.004, Desa Palanyar, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan tersebtu Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 April 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Pasir Angin, RT.005 RW.003, Desa Kadudampit, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Awalnya Terdakwa menghubungi Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) melalui Pesan Whatsapp dengan maksud untuk meminjam Uang kemudian Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) membalas, “Butuh sabaraha beg” (Butuh berapa beg), dan Terdakwa membalas, “Rp. 300.000,- (Tilu Ratus Ribu) bae jeng tambahan mayar cicilan”, (Tiga Ratus Ribu aja buat tambahan bayar cicilan), dan dijawab kembali oleh Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang), (iye aya sih, tpi bantuan urang heula nyah, urang tos meli obat, tulung cokotkeun ka jakarta ngke di arahkeun), (ini ada sih, tapi tolong bantu Terdakwa dulu ya, Terdakwa habis beli Obat-obatan, tolong ambilin ke jakarta nanti Terdakwa arahin), kemudian Terdakwa menerima tawaran Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk membantu mengambil Obat-obatan yang sudah Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) beli di Jakarta, Pada hari dan tanggal yang sama, sekitar pukul 12.00 WIB, Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) menghubungi Terdakwa kembali melalui pesan Whatsapp dan Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) menyuruh Terdakwa untuk datang ke rumahnya yang berlokasi di dekat Pasar Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, Banten, yang mana Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) akan memberikan ongkos kepada Terdakwa karena sebelumnya Terdakwa diminta oleh Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil Obat-obatan yang sudah Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) beli. Selanjutnya Terdakwa sampai di rumah Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) dan bertemu dengan Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang), kemudian Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) memberikan Uang tunai kurang lebih sebesar ±Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), yang mana uang tersebut Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) berikan kepada Terdakwa sebagai Uang Jalan Terdakwa menuju ke Jakarta, dan Sdr. IRFAN juga mengarahkan Terdakwa untuk menuju ke daerah Muara Angke, Jakarta Barat sembari Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) memberikan “Nomor Telephone” dengan nama “Sdr. ABANG” kepada terdakwa,
- Di hari dan tanggal yang sama, Sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa kembali menghubungi Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) dan memberitahu kepada Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) bahwa Terdakwa sudah tiba di lokasi yang sebelumnya diarahkan oleh Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) Setelah beberapa menit Terdakwa menunggu, Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) menghubungi Terdakwa kembali dan Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) meminta Terdakwa untuk mengirimkan foto/gambar dimana posisi Terdakwa menunggu, kemudian Terdakwa mengikuti arahan Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) dengan mengirimkan sebuah foto/gambar dimana lokasi Terdakwa menunggu serta memberitahu warna pakaian yang Terdakwa gunakan saat itu. lalu datang seorang Laki-Laki yang Terdakwa tidak kenal menggunakan Jaket Sweater berwarna Hitam dengan posisi kepala ditutup menggunakan Kupluk Jaket. Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) duduk di sebelah kiri Terdakwa, kemudian Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) memesan sebuah Rokok dan Terdakwa melihat Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) mengambil Plastik berwarna Hitam dari dalam Saku Jaket bagian kanan yang Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) gunakan, kemudian Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) menyimpan Plastik tersebut di bawah Posisi Terdakwa duduk, setelah berhasil menyimpan Pelastik Hitam dan mendapatkan Rokok yang Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) pesan, kemudian Sdr. ABANG(DPO/Daftar Pencarian Orang) pergi kembali dan mengirimkan Pesan kepada Terdakwa bahwa di dalam Plastik tersebut berisikan Obat-Obatan yang sudah di beli oleh Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang).
- Setelah mendapatkan pesan dari Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang), Terdakwa langsung mengambil Plastik berwarna Hitam yang berisi Obat-obatan milik Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) dan menyimpan kembali ke dalam Tas yang Terdakwa bawa. Selanjutnya Terdakwa kembali pulang menuju ke Rumah Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang). Sekitar jam 22.30 WIB, Terdakwa tiba di rumah Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) dan langsung memberikan Obat-Obatan milik Sdr. IRFAN(DPO/Daftar Pencarian Orang) yang telah Terdakwa ambil dari Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) di daerah Jembatan Dua, Muara Angke, Jakarta Barat. Kemudian Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) memberikan Uang Tunai kurang lebih sebesar ±Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) sebagai Upah.
- Pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Pasir Angin, RT.005 RW.003, Desa Kadudampit, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) melalui pesan Whatsapp, yang mana tujuan Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) meminta Terdakwa untuk mengambilkan Obat-obatan yang di beli Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) kepada Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) di Jakarta Barat, dan nantinya Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) akan memberikan uang upah sebesar Rp.300.000,-(Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada Terdakwa Kemudian Terdakwa menerima permintaan dari Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) dan dijawab kembali oleh Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) bahwa sekitar jam 14.00 Terdakwa menuju ke rumah Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) yang berada di dekat Pasar Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, Banten. Selanjutnya sekitar jam 15.30 WIB Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) memberikan Uang sebagai upah jalan kurang lebih ±Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), dan memberitahu Terdakwa bahwa lokasinya masih sama seperti sebelumnya yang pernah Terdakwa datang untuk mengambil Obat-obatan dengan bertemu Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang).
- Sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa berangkat menuju ke daerah Muara Angke, jakarta Barat, ketika di perjalanan Terdakwa menghubungi Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) melalui pesan Whatsapp “bang, Terdakwa temennya IRFAN, mau ketemu dimana bang”, kemudian Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) menjawab ”di tempat yang kemarin aja, di warung”, setelah menentukan titik lokasi bertemu, sekitar pukul 18.30 WIB, Terdakwa kembali menghubungi Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) dan memberitahu Terdakwa sudah tiba di Jembatan Dua, Muara Angke, Jakarta Barat tepatnya di sebuah warung yang pada pengambilan sebelumnya Terdakwa bertemu dengan Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang).
- Di hari dan tanggal yang sama, Sekitar jam 19.00 WIB, Terdakwa didatangi oleh Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang), Kemudian Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) tersebut duduk di sebelah kiri Terdakwa dan meletakan sebuah Plastik Hitam tepat pada bagian tengah antara Terdakwa dan Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) tersebut duduk. Kemudian Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) pergi dan terdengar notifikasi pada handphone milik Terdakwa yang mana Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) yang menghubungi, kemudian memberitahu Terdakwa bahwa Obat pesanan Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) tersimpan dalam Plastik Hitam tersebut. Setelah mendapatkan obat-obatan milik Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang), Terdakwa segera kembali menuju ke rumah Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk menyerahkan Obat yang telah di beli dari Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang).
- Di hari dan tanggal yang sama Sekitar pukul 22.30 WIB, Terdakwa tiba di rumah Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) dan langsung memberikan Obat-obatan yang telah Terdakwa ambil dari Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) dalam bentuk Plastik Hitam, kemudian Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) masuk ke dalam rumahnya dan menyuruh Terdakwa untuk menunggu, Selanjutnya Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) kembali keluar dan memberikan Plastik berwarna hitam yang sebelumnya Terdakwa bawa, kemudian Terdakwa memberitahukan kepada Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) di dalam Plastik tersebut berisi Obat-obatan dengan jumlah 3 (Tiga) butir obat tablet berwarna putih dalam kemasan berlogo MERSI REKLONA, 40 (Empat Puluh) butir obat tablet dalam kemasan warna Biru berlogo MERSI LORAZEPAM, 80 (Delapan Puluh) butir obat dalam kemasan berwana Putih (TRAMADOL), 50 (Lima Puluh) butir obat tablet warna Kuning berlogo MF dan 60 (Enam Puluh) butir obat tablet berwarna Putih dalam kemasan berwana Silver berlogo TRIHEXYPHENIDY. Selanjutnya Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) menitipkan obat-obatan tersebut kepada Terdakwa, lalu Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) sampaikan kepada Terdakwa, bahwa Terdakwa boleh mengambil Obat-obatan yang di titipkan kepada Terdakwa untuk Terdakwa gunakan dan apabila nantinya ada yang ingin membeli Obat tersebut, Terdakwa boleh untuk menjual/mengedarkan kembali Obat-obatan milik Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) tersebut.
- Selanjutnya Terdakwa pergi menuju Bengkel milik teman Terdakwa yang beralamat di Desa Kadugadung, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang. Sampai di bengkel Terdakwa bertemu dengan teman Terdakwa yang bernama Sdr. ALAM (DPO/Daftar Pencarian Orang) , lalu Sdr. ALAM (DPO/Daftar Pencarian Orang) bertanya kepada Terdakwa bahwa Sdr. ALAM (DPO/Daftar Pencarian Orang) ingin membeli Obat-Obatan “beg, hayang dodol yeh, coba saha baturan nu ngajual tah rek meli urang”, (beg, mau dodol nih, coba siapa temen kamu yang jual Terdakwa mau beli), kemudian Terdakwa menjawab “ulah meli yeh aiang aya, hayang sabaraha”, (gausah beli, ini Terdakwa ada, mau berapa?), lalu Sdr. ALAM (DPO/Daftar Pencarian Orang) menjawab berapa jumlah obat-obatan yang terdakwa sediakan. Kemudian Terdakwa memberikan Obat-Obatan jenis TRAMADOL sebanyak 5 (Lima) Butir, Obat-obatan tersebut digunakan oleh terdakwa dan Sdr. ALAM (DPO/Daftar Pencarian Orang). Terdakwa mengkonsumsi Obat jenis MERSI REKLONA sebanyak 1 (Satu) Butir, Obat jenis MERSI LORAZEPAM sebanyak 1 (satu) Butir, Obat berlogo MF sebanyak 1 (Satu) Butir, serta Obat dengan jenis TRAMADOL dan TRIHEXIPENIDY, masing-masing sebanyak 2 (Dua) Butir, setelah mengkonsumsi Obat tersebut Terdakwa merasa pusing dan tidak sadarkan diri.
- Pada hari Jumat 18 April 2025 pada pagi hari, Terdakwa dibangunkan oleh Saksi NURHAYATI Binti Alm SADIKIN. pada saat itu, Terdakwa terkejut dikarenakan sudah banyak warga berkumpul, tidak lama terdakwa didatangi oleh Anggota Kepolisian Polsek Cimanuk. selanjutnya Terdakwa diinterogasi oleh anggota dari Polsek Cimanuk dan mengaku bahwa sebelumnya Terdakwa telah mengkonsumsi Obat-obatan sehingga Terdakwa tidak sadarkan diri dan masuk ke dalam rumah saksi NURHAYATI Binti Alm SADIKIN. Kemudian tim dari Polsek Cimanuk melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) butir Obat Tablet berwarna Putih dalam kemasan berlogo MERSI REKLONA, 37 (Tiga Puluh Tujuh) butir Obat Tablet dalam kemasan warna Biru berlogo MERSI LORAZEPAM, 67 (Enam Puluh Tujuh) butir Obat Tablet dalam kemasan berwana Putih (TRAMADOL), 39 (Tiga Puluh Sembilan) butir Obat Tablet warna Kuning berlgo MF dan 53 (Lima Puluh Tiga) butir Obat Tablet berwana Putih dalam kemasan berwana Silver berlogo TRIHEXYPHENIDY, yang keseluruhan Obat tersebut ditemukan di dalam Tas merk Eiger warna Biru milik Terdakwa.
- Selanjutnya Terdakwa didatangi oleh anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang, kemudian dilakukan interogasi kembali terhadap Terdakwa, dan Terdakwa mengaku bahwa Obat-obatan yang ditemukan dari Terdakwa adalah milik Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) yang didapatkan dengan cara membeli kepada Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang). Kemudian Terdakwa mengaku bahwa Terdakwa diminta oleh Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil Obat tersebut di daerah Jembatan Dua, Muara Angke, Jakarta Barat. Selanjutnya Terdakwa diamankan beserta barang bukti disita kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa telah memberikan Obat-Obatan kepada teman Terdakwa yang bernama Sdr. ALAM (DPO/Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 (Satu) kali, dengan cara Terdakwa bertemu secara langsung dengan Sdr. ALAM (DPO/Daftar Pencarian Orang). Terdakwa memberikan Obat tablet jenis TRAMADOL berjumlah sebanyak 5 (Lima) butir kepada Sdr. ALAM (DPO/Daftar Pencarian Orang) tanpa mengetahui resep dan aturan pakai dari Obat-obatan yang diterima dari Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang).
- Bahwa keuntungan yang didapat oleh terdakwa karena terdakwa juga membantu mengambilkan obat-obatan berupa obat berwarna putih dalam kemasan berlogo MERSI REKLONA, obat tablet dalam kemasan warna Biru berlogo MERSI LORAZEPAM, obat dalam kemasan berwana Putih (TRAMADOL), obat tablet warna Kuning berlogo MF dan obat tablet berwarna Putih dalam kemasan berwana Silver berlogo TRIHEXYPHENIDY mendapat upah kurang lebih sebesar ± Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa membeli dan menjual obat-obatan berupa berwarna putih dalam kemasan berlogo MERSI REKLONA, obat tablet dalam kemasan warna Biru berlogo MERSI LORAZEPAM, obat dalam kemasan berwana Putih (TRAMADOL), obat tablet warna Kuning berlogo MF dan obat tablet berwarna Putih dalam kemasan berwana Silver berlogo TRIHEXYPHENIDY tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tanpa memiliki resep dokter.
- Bahwa Terdakwa mengetahui menjual dan atau mengedarkan obat-obatan berupa berwarna putih dalam kemasan berlogo MERSI REKLONA, obat tablet dalam kemasan warna Biru berlogo MERSI LORAZEPAM, obat dalam kemasan berwana Putih (TRAMADOL), obat tablet warna Kuning berlogo MF dan obat tablet berwarna Putih dalam kemasan berwana Silver berlogo TRIHEXYPHENIDY, terdakwa tidak memiliki izin edar dari Pemerintah atau pun pihak berwenang lainnya dan perbuatan Terdakwa tersebut dapat dihukum. Terdakwa juga mengaku bahwa dalam menjual dan atau mengedarkan obat-obatan berupa berwarna putih dalam kemasan berlogo MERSI REKLONA, obat tablet dalam kemasan warna Biru berlogo MERSI LORAZEPAM, obat dalam kemasan berwana Putih (TRAMADOL), obat tablet warna Kuning berlogo MF dan obat tablet berwarna Putih dalam kemasan berwana Silver berlogo TRIHEXYPHENIDY tidak pernah memberikan informasi secara tertulis kepada pembeli mengenai cara pemakaian atau penggunaannya, serta Terdakwa juga mengakui belum pernah memiliki keahlian/kemampuan khusus yang berhubungan dengan obat-obatan dan tidak mengetahui tentang obat-obatan.
- Bahwa menurut keterangan Ahli Puguh Wijanarko, S. Farm., Apt obat berupa berwarna putih dalam kemasan berlogo MERSI REKLONA, obat tablet dalam kemasan warna Biru berlogo MERSI LORAZEPAM, obat dalam kemasan berwana Putih (TRAMADOL), obat tablet warna Kuning berlogo MF dan obat tablet berwarna Putih dalam kemasan berwana Silver berlogo TRIHEXYPHENIDY merupakan kategori obat keras.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 2851/NOF/2025 tanggal 05 Juni 2025 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Yuswardi, S. Si., Apt, M. M. dan Prima Hajatri, S. Si., M. Farm. dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. terhadap barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus kemasan strip warna merlopam berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem logo “MF” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,7390 gram dengan netto akhir 1,5651 gram diberi nomor barang bukti 3638/2025/NF, 1 (satu) bungkus plastik kemasan strip silver garis hijau berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “TMD” berdiameter 0,9 cm dan 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5030 gram dengan netto akhir 2,2527 gram diberi nomor barang bukti 3639/2025/NF, 1 (satu) bungkus kemasan strip silver garis hitam “TRIHEXYPHENIDYL” berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1180 gram dan netto akhir 1,9062 gram diberi nomor barang bukti 3640/2025/NF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) bungkus kertas warna gold berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo “MF” berdiameter 0,7 cm dan 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,6310 gram dengan netto akhir 1,4679 gram diberi nomor barang bukti 3641/2025/NF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) potongan kemasan strip silver berisikan 1 (satu) butir tablet warna putih logo “MF” berdiameter 0,8 cm dan 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,1935 gram dengan netto akhir 0,0986 gram diberi nomor barang bukti 3642/2025/NF. Barang bukti tersebut disita dari M DIKI ABDUL WAHID Alias RABEG Bin H. SAHRONI dengan hasil 3638/2025/NF berupa tablet warna krem tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika dengan kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Lorazepam, 3639/2025/NF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika dengan kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut Adalah Tramadol, 3640/2025/NF dan 3641/2025/NF berupa tablet warna putih dan kuning tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Trihexyphenidyl dan 3642/2025/NF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Klonazepam.
----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. -------
Atau
Kedua
------ Bahwa ia Terdakwa M. DIKI ABDUL WAHID Alias RABEG Bin H. SAHRONI pada hari Jumat tanggal 18 April 2025, sekira Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di dalam Rumah Saksi. NURHAYATI Binti Alm SADIKIN yang beralamat di Kampung Keboncau, RT.001 RW.004, Desa Palanyar, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4), perbuatan tersebtu Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 April 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Pasir Angin, RT.005 RW.003, Desa Kadudampit, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Awalnya Terdakwa menghubungi Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) melalui Pesan Whatsapp dengan maksud untuk meminjam Uang kemudian Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) membalas, “Butuh sabaraha beg” (Butuh berapa beg), dan Terdakwa membalas, “Rp. 300.000,- (Tilu Ratus Ribu) bae jeng tambahan mayar cicilan”, (Tiga Ratus Ribu aja buat tambahan bayar cicilan), dan dijawab kembali oleh Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang), (iye aya sih, tpi bantuan urang heula nyah, urang tos meli obat, tulung cokotkeun ka jakarta ngke di arahkeun), (ini ada sih, tapi tolong bantu Terdakwa dulu ya, Terdakwa habis beli Obat-obatan, tolong ambilin ke jakarta nanti Terdakwa arahin), kemudian Terdakwa menerima tawaran Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk membantu mengambil Obat-obatan yang sudah Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) beli di Jakarta, Pada hari dan tanggal yang sama, sekitar pukul 12.00 WIB, Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) menghubungi Terdakwa kembali melalui pesan Whatsapp dan Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) menyuruh Terdakwa untuk datang ke rumahnya yang berlokasi di dekat Pasar Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, Banten, yang mana Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) akan memberikan ongkos kepada Terdakwa karena sebelumnya Terdakwa diminta oleh Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil Obat-obatan yang sudah Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) beli. Selanjutnya Terdakwa sampai di rumah Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) dan bertemu dengan Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang), kemudian Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) memberikan Uang tunai kurang lebih sebesar ±Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), yang mana uang tersebut Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) berikan kepada Terdakwa sebagai Uang Jalan Terdakwa menuju ke Jakarta, dan Sdr. IRFAN juga mengarahkan Terdakwa untuk menuju ke daerah Muara Angke, Jakarta Barat sembari Sdr. IRFAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) memberikan “Nomor Telephone” dengan nama “Sdr. ABANG” kepada terdakwa,
- Di hari dan tanggal yan
|