Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2024/PN Pdl 1.RADEN RORO KUSUMANINGAYU MUKTI WIJAYANTI, S.H
2.YULIAWATI SASTRADISURYA,SH
3.Hendra Meylana, S.H
MOH. DWI ALFARIZI Bin (Alm) MAMAN SULAEMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2024/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 390/M.6.13/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

    KESATU :

-------- Bahwa ia terdakwa MOH. DWI ALFARIZI Bin (Alm) MAMAN SULAEMAN bersama-sama dengan saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL, saksi MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK (masing-masing dilakukan penuntuta terpisah), saudara RESTU (belum tertangkap), Pada hari Jum’at tanggal 01 Desember 2023 sekitar jam 18.50 WIB atau pada waktu lain di bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Kampung Cicadas RT.003 RW.007 Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten  atau setidak-tidak pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, bertindak baik secara sendiri-sendiri, dengan sengaja yang memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------   

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar jam 19.00 Wib terdakwa  yang sedang berada dirumahnya di Kampung Cicadas RT.003 RW.007 Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang, lalu saudara RESTU (belum tertangkap/DPO) menghubungi terdakwa melalui telephon menyampaikan bahwa mau berangkat ke Tanah Abang-Jakarta untuk membeli Obat merk TRAMADOL HCI dan Obat tablet warna kuning berlogo MF (HEXYMER) lalu menanyakan apakah terdakwa apakah ingin membeli/menitip Obat-Obatan, lalu terdakwa mengatakan kepada saudara RESTU (belum tertangkap/DPO) bahwa terdakwa  ingin menitip untuk dibelikan obat-obatan Obat merk TRAMADOL HCI dan Obat tablet warna kuning berlogo MF (HEXYMER), kemudian sekitar jam 20.00 WIB terdakwa menghubungi saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL  (dilakukan penuntutan terpisah) menyampaikan apakah ingin membeli obat-obatan dan saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL (dilakukan penuntutan terpisah) menyampaikan bahwa ingin membeli obat-obatan Obat merk TRAMADOL HCI dan Obat tablet warna kuning berlogo MF (HEXYMER);-------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar pukul 02.30 WIB saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL datang kerumah terdakwa beralamat di Kampung Cicadas RT.003 RW.007 Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang dan saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan tujuan untuk membelikan obat- merk TRAMADOL HCI dan Obat tablet warna kuning berlogo MF (HEXYMER) dengan rincian 2.500 (dua ribu lima ratus) butir obat tablet warna putih (tramadol) dalam kemasan dengan harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan 1.000 (seribu) butir obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer) dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan tidak lama saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL pamit pulang, kemudian sekitar jam 21.00 WIB terdakwa menghubungi saudara RESTU (belum  tertangkap) untuk datang ke rumah terdakwa, lalu sekitar jam 22.45 WIB saudara RESTU (belum  tertangkap) seorang diri ke rumah terdakwa, lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp.3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada saudara RESTU (belum  tertangkap)  yang mana uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) adalah uang milik terdakwa  dan Uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) adalah uang milik saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL (dilakukan penuntutan terpisah)  dengan rincian obat Obat merk TRAMADOL HCI dan Obat tablet warna kuning berlogo MF (HEXYMER) yang dibeli sebanyak 3.200 (tiga ribu dua ratus) butir obat tablet dalam kemasan dengan harga Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan 1.000 (seribu) butir obat tablet warna kuning berlogo mf dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu) rupiah setelah itu saudara RESTU (belum  tertangkap)  pulang;
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 01 Desember 2024 sekitar jam 10.50 WIB saudara RESTU (belum  tertangkap)  datang kembali seorang diri ke rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Cicadas, RT.003 RW.007 Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang, kemudian saudara RESTU menyampaikan bahwa telah membelikan obat-obatan Obat merk TRAMADOL HCI dan Obat tablet warna kuning berlogo MF (HEXYMER) milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa titip untuk dibelikan, kemudian saudara RESTU mengeluarkan Obat merk TRAMADOL HCI dan Obat tablet warna kuning berlogo MF (HEXYMER)  dari dalam tas ransel yang dikemas dalam 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 32 (tiga puluh dua) plastik bening/box yang tiap plastik bening/boxnya berisikan 10 (sepuluh) lempeng kemasan yang tiap lempeng kemasannya berisikan 10 (sepuluh) butir obat tablet warna putih (Tramdol) dengan jumlah keseluruhan 3.200 (tiga ribu dua ratus) butir obat tablet warna putih dalam kemasan, dan 1 (satu) pot berisikan 1.000 (seribu) butir obat tablet warna kuning berlogo mf (Hexymer) kemudian terdakwa menerima obat-obatan dari saudara RESTU, lalu terdakwa  memberikan sebanyak 1 (satu) lempeng berisikan 10 (sepuluh) butir obat tablet warna putih Tramdaol dalam kemasan dan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saudara RESTU sebagai upah karena telah mau untuk membelikan obat-obatan Obat merk TRAMADOL HCI dan Obat tablet warna kuning berlogo MF (HEXYMER) yang terdakwa titip kepada saudara RESTU, setelah itu saudara RESTU langsung pulang; ---------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Pada hari Jum’at tanggal 01 Desember 2024  sekitar jam 11.30 WIB bertempat di dalam kamar rumah terdakwa  yang beralamat di Kampung Cicadas, RT.003 RW.007 Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang, terdakwa memisahkan obat-obatan milik terdakwa  dan milik saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL dan terdakwa  mengambil obat-obatan milik terdakwa dari dalam 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam berisikan obat-obatan sebanyak 6 (enam) plastik bening/box yang tiap plastik bening/boxnya berisikan 10 (sepuluh) lempeng kemasan yang tiap lempeng kemasannya berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 600 (enam ratus) butir obat tablet warna putih dan 1 (satu) plastik bening/box yang berisikan 9 (sembilan) lempeng kemasan yang tiap lempeng kemasannya berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 90 (sembilan puluh) butir obat tablet warna putih dengan jumlah total keseluruhan 690 (enam ratus sembilan puluh) butir obat tablet warna putih dalam kemasan, kemudian yang tersisa dalam 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam tersebut adalah obat-obatan milik saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL yaitu sebanyak 25 (dua puluh lima) plastik bening/box yang tiap plastik bening/boxnya berisikan 10 (sepuluh) lempeng kemasan yang tiap lempeng kemasannya berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 2.500 (dua ribu lima ratus) butir obat tablet warna putih dalam kemasan dan1 (satu) pot berisikan 1000 (seribu) butir obat tablet warna kuning berlogo mf, setelah itu obat-obatan milik terdakwa  sebanyak 690 (enam ratus sembilan puluh) butir obat tablet warna putih dalam kemasan terdakwa  masukan ke dalam tas selempang warna cream milik terdakwa, adapun obat-obatan milik saks MISBAKHUL ANAM alias BAKUL yaitu 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat obat-obatan milik saudara MISBAKHUL ANAM alias BAKUL saksi simpan di bawah meja di dalam kamar rumah terdakwa, kemudian sekitar jam 12.00 WIB terdakwa  menggunakan sebanyak 5 (lima) butir obat tablet warna putih (Tramadol HCI), lalu obat Tablet berwarna Putih Tramadol sebanyak 688 (enam ratus delapan puluh delapan) terdakwa simpan di dalam tas selempang warna cream milik terdakwa, kemudian sekitar jam 14.50 WIB seorang laki-laki yang tidak saksi kenal datang ke rumah terdakwa  bahwa ingin membeli obat tablet dalam kemasan kepada terdakwa  dan membeli sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) butir obat tablet warna putih dalam kemasan dan terdakwa menjual obat tablet warna putih (Tramadol HCI) dalam kemasan kepada orang tersebut dengan harga dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) , lalu terdakwa  masuk ke dalam kamar terdakwa dan mengambil sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) butir obat tablet warna putih dalam kemasan, sehingga tersisa 338 (tiga ratus tiga puluh delapan) obat tablet warna putih dalam kemasan di dalam tas selempang warna cream milik terdakwa, kemudian sekitar jam 15.30 WIB terdakwa  menggunakan sebanyak 2 (dua) butir obat tablet warna putih (tramadol) sehingga Obat  Tramadol HCI tersisa sebanyak 336 (tiga ratus tiga puluh enam) butir yang ada dalam tas selempang warna cream milik terdakwa, kemudian sekitar jam 18.00 WIB terdakwa  menggunakan sebanyak 2 (dua) butir obat tablet warna putih dalam kemasan dan tersisa 334 (tiga ratus tiga puluh empat) butir obat tablet warna putih Tramadol; ----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian pada hari yang sama hari Jum’at tanggal 01 Desember 2024 sekitar jam 18.15 Wib terdakwa menghubungi lewat telephon saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL menyampaikan bahwa obat-obatan Tramadol dan Hexyemer yang dititip kepada terdakwa  untuk dibelikan sudah ada di terdakwa lalu saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL menyampaikan akan mengambil obat-obatan kerumah terdakwa, kemudian sekitar jam 18.50 WIB saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL bersama dengan saksi MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK (dilakukan penuntutan terpisah) datang ke rumah terdakwa di Kampung Cicadas RT.003 RW.007 Kelurahan Pandeglang Kec. Pandeglang Kabupaten Pandeglang lalu terdakwa  mengajak saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL dan saksi MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK ke dalam kamar terdakwa, kemudian itu terdakwa  mengambil 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang didalamnya obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer milik Saksi  MISBAKHUL ANAM alias BAKUL, kemudian terdakwa memberikan obat-obatan Tramadol dan Hexymer  kepada saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL sebanyak 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 25 (dua puluh lima) plastik bening/box yang tiap plastik bening/boxnya berisikan 10 (sepuluh) lempeng kemasan yang tiap lempeng kemasannya berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 2.500 (dua ribu lima ratus) butir obat tablet warna putih Tramadol dalam kemasan dan 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) pot berisikan 1.000 (seribu) butir obat tablet warna kuning berlogo mf (Hexymer), kemudian saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL memecah 1.000 (seribu) butir obat tablet warna kuning berlogo mf (Hexymer) menjadi paketan kemasan plastik klip bening berisikan obat tablet warna kuning berlogo mf (Hexymer) dengan jumlah yang    berbeda-beda yang berbentuk kemasan 1 (satu) plastik bening berisikan 6 (enam) butir, 1 (satu) plastik Klip bening berisikan 10 (Sepuluh) butir dan 1 (satu) plastik bening berisikan 50 (lima puluh) butir yang dibantu terdakwa  dan saksi MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK pada saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL membuat obat tablet warna kuning berlogo mf menjadi paketan kemasan plastik klip bening berisikan obat tablet warna kuning berlogo mf dan tidak mengetahui secara rinci berapa banyak plastik klip bening yang berisi 6 (enam) butir, 10 (sepuluh) butir dan 50 (lima puluh) butir obat tablet warna kuning berlogo mf (Hexymer) kemudian sekitar pukul 19.15 WIB saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL memberikan sebanyak 100 (seratus) butir obat tablet warna putih (Tramadol HCI) dalam kemasan kepada saksi MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK, kemudian saksi MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK tidur dan saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL kembali membuat obat tablet warna kuning berlogo mf menjadi kemasan bungkus plastik kemudian sekitar jam 19.30 WIB saksi saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL menjual obat tablet warna putih (Tramadol HCI) dalam kemasan dan obat tablet warna kuning berlogo mf (Hexymer) kepada temannya yang tidak terdakwa kenal,  lalu sekitar jam 21.10 WIB, terdakwa  menggunakan sebanyak 4 (empat) butir obat tablet warna putih dalam kemasan dan tersisa 330 (tiga ratus tiga puluh) butir obat tablet warna putih dalam kemasan di dalam tas selempang warna cream milik terdakwa  dan terdakwa  simpan di atas kasur di dalam kamar, kemudian sekitar jam 21.30 WIB terdakwa  melihat saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL selesai memecah 1000 (seribu) butir obat tablet warna kuning berlogo mf menjadi paketan kemasan berbentuk 1 (satu) plastik klip bening berisikan 6 (enam) butir, 1 (satu) plastik Klip bening berisikan 10 (Sepuluh) butir dan 1 (satu) plastik bening tersebut berisikan 50 (lima puluh) butir namun terdakwa  tidak mengetahui secara rinci berapa banyak plastik klip bening yang berisi 6 (enam) butir, 10 (sepuluh) butir dan 50 (lima puluh) butir obat tablet warna kuning berlogo mf yang telah di buatnya tersebut, dan paketan kemasan plastik klip bening berisikan obat tablet warna kuning berlogo mf tersebut di masukan kembali ke dalam kantong plastik warna hitam yang berbeda, setelah itu 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat obat tablet warna putih dalam kemasan dan 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat obat tablet warna kuning berlogo mf tersebut saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL menyimpannya di bawah meja di dalam kamar terdakwa, setelah itu terdakwa  mengobrol dengan saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL dan saksi MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK yang sudah bangun; ------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian sekitar jam 22.00 WIB ketika terdakwa, saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL dan saksi MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK yang sedang mengobrol kemudian datang 3 (tiga) orang berpakaian preman yang tidak terdakwa  kenal dari anggota kepolisian satresnarkoba Polres Pandeglang kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL dan saksi MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK dan ketika dilakukan penggeledahan pakain/badan/tempat/rumah terhadap terdakwa  di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna cream bertuliskan PUSHOP yang di dalamnya terdapat 330 (tiga ratus tiga puluh) butir obat tablet warna putih dalam kemasan, uang hasil penjualan obat sebesar Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) yang tersimpan di atas kasur di dalam kamar dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna Biru yang sedang terdakwa  pegang, kemudian ketika dilakukan penggeledahan pakaian/badan/tempat/rumah terhadap saudara MISBAKHUL ANAM alias BAKUL di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1.805 (seribu delapan ratus lima) butir obat tablet warna putih dalam kemasan dan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 896 (delapan ratus sembilan puluh enam) butir obat tablet warna kuning berlogo mf yang kesemuanya tersimpan di bawah meja di dalam kamar, kemudian di temukan uang hasil penjualan obat sebesar Rp.370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang tersimpan di dalam saku celana bagian belakang sebelah kanan yang di gunakan saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL serta 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna putih yang sedang di pegangnya, kemudian ketika dilakukan penggeledahan pakain/badan/tempat/rumah terhadap saksi MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK Bin DENI HARYANA di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan MS GLOW yang di dalamnya terdapat 100 (seratus) butir obat tablet warna putih dalam kemasan yang tersimpan di atas kasur di dalam kamar dan 1 (satu buah handphone merk Iphone warna hitam yang sedang di pegangnya. Setelah itu di lakukan interogasi terhadap terdakwa , saudara MISBAKHUL ANAM alias BAKUL dan saksi MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK dan mengaku bahwa obat-obatan yang masing-masing disita dari terdakwa , saudara MISBAKHUL ANAM alias BAKUL dan saudara MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK tersebut untuk di jual/diedarkan, selanjutnya saksi, saudara MISBAKHUL ANAM alias BAKUL dan saudara MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK beserta barang bukti di amankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa menjual obat tablet warna putih (Tramadol HCI) dalam kemasan dengan cara bertransaksi langsung dengan orang yang membeli obat-obatan dengan memberikan uang kepada terdakwa  kemudian terdakwa menjual obat tablet warna putih (Tramadol HCI) dalam kemasan tersebut perlempengnya yang  berisi 10 (sepuluh) butir seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu) rupiah); --------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa obat tablet warna putih (tramadol HCI) dalam kemasan yang terdakwa beli dengan menitip kepada saudara RESTU (belum tertangkap) untuk dibelikan sudah ada yang terdakwa jual dan konsumsi yang mana dari 7 (tujuh) plastik bening/box yang tiap plastik bening/boxnya berisikan 10 (sepuluh) lempeng kemasan yang tiap lempeng kemasannya berisikan 10 (sepuluh) butir obat tablet warna putih dengan jumlah keseluruhan 700 (tujuh ratus) butir yang terdakwa beli dengan harga Rp.665.000,- (enam ratus enam puluh lima ribu) dengan rincian dengan rincian  sebanyak 10 (sepuluh) butir terdakwa berikan kepada saudara RESTU sebagai upah telah membelikan obat-obatan milik terdakwa, sebanyak 10 (sepuluh) butir terdakwa konsumsi seorang diri dalam waktu yang berbeda-beda, sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) butir terdakwa jual/edarkan, sebanyak 330 (tiga  ratus tiga puluh) butir obat tablet warna putih dalam kemasan disita pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Pandeglang. ---------------------------
  • Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan dengan menjual obat tablet warna putih dalam kemasan tersebut yaitu terdakwa dapat menggunakan obat tablet warna putih dalam kemasan tersebut, dan terdakwa juga mendapatkan keuntungan berupa uang yang mana sisa keuntungan berupa uang yang terdakwa dapatkan dari penjualan obat tablet warna putih dalam kemasan yang terdakwa beli terakhir kali yaitu sebesar Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan telah disita pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Pandeglang; -------------------------
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Serang          Nomor : LHU.101.K.05.01.24.0091 tanggal 08 Maret 2024 barang bukti berupa obat tablet warna putih berlogo TMD dalam kemasan yang disita dari terdakwa sebanyak 330 (tiga ratus tiga puluh) butir Obat Tablet Warna Putih dalam kemasan dengan sampel sebanyak 20 (dua puluh) butir, setelah dilakukan pengujian secara laboratorium diperoleh hasil kesimpulan POSITIF TRAMADOL HCl; ----------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang untuk mengedarkan atau menjual obat merk TRAMADOL HCI dan obat tablet warna kuning bertuliskan mf (HEXYMER) dan tanpa memiliki keahlian dalam bidang kesehatan dan terdakwa tidak mengetahui efek dari penggunaan obat merk TRAMADOL HCI dan obat tablet warna kuning bertuliskan mf (HEXYMER) tersebut, jika digunakan atau diminum dengan cara berlebihan dan terdakwapun tidak tahu efek dari penggunaan obat tersebut, jika digunakan atau diminum oleh orang yang sehat.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------

--------------- A T A U ------------------

    KEDUA :

----------- Bahwa ia terdakwa MOH. DWI ALFARIZI Bin (Alm) MAMAN SULAEMAN bersama-sama dengan saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL, saksi MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK (masing-masing dilakukan penuntuta terpisah), Pada hari Jum’at tanggal 01 Desember 2023 sekitar jam 18.50 WIB atau pada waktu lain di bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Kampung Cicadas RT.003 RW.007 Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten  atau setidak-tidak pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, bertindak baik secara sendiri-sendiri,, dengan sengaja yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa Obat Keras yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai  berikut  :  ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar jam 19.00 Wib terdakwa  yang sedang berada dirumahnya di Kampung Cicadas RT.003 RW.007 Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang, lalu saudara RESTU (belum tertangkap/DPO) menghubungi terdakwa melalui telephon menyampaikan bahwa mau berangkat ke Tanah Abang-Jakarta untuk membeli Obat merk TRAMADOL HCI dan Obat tablet warna kuning berlogo MF (HEXYMER) lalu menanyakan apakah terdakwa apakah ingin membeli/menitip Obat-Obatan, lalu terdakwa mengatakan kepada saudara RESTU (belum tertangkap/DPO) bahwa terdakwa  ingin menitip untuk dibelikan obat-obatan Obat merk TRAMADOL HCI dan Obat tablet warna kuning berlogo MF (HEXYMER), yang mana terdakwa sebelumnya sudah 3 (tiga) nitip untuk dibelikan obat-obatan, kemudian sekitar jam 20.00 WIB terdakwa menghubungi saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL  (dilakukan penuntutan terpisah) menyampaikan apakah ingin membeli obat-obatan dan saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL (dilakukan penuntutan terpisah) menyampaikan bahwa ingin membeli obat-obatan Obat merk TRAMADOL HCI dan Obat tablet warna kuning berlogo MF (HEXYMER);-------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar pukul 02.30 WIB saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL datang kerumah terdakwa beralamat di Kampung Cicadas RT.003 RW.007 Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang dan saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan tujuan untuk membelikan obat-obatan Obat merk TRAMADOL HCI dan Obat tablet warna kuning berlogo MF (HEXYMER) dengan rincian 2.500 (dua ribu lima ratus) butir obat tablet warna putih (tramadol) dalam kemasan dengan harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan 1.000 (seribu) butir obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer) dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan tidak lama saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL pamit pulang, kemudian sekitar jam 21.00 WIB terdakwa menghubungi saudara RESTU (belum  tertangkap) untuk datang ke rumah terdakwa, lalu sekitar jam 22.45 WIB saudara RESTU (belum  tertangkap) seorang diri ke rumah terdakwa, lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp.3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada saudara RESTU (belum  tertangkap)  yang mana uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) adalah uang milik terdakwa  dan Uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) adalah uang milik saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL (dilakukan penuntutan terpisah)  dengan rincian obat Obat merk TRAMADOL HCI dan Obat tablet warna kuning berlogo MF (HEXYMER) yang dibeli sebanyak 3.200 (tiga ribu dua ratus) butir obat tablet dalam kemasan dengan harga Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan 1.000 (seribu) butir obat tablet warna kuning berlogo mf dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setelah itu saudara RESTU (belum  tertangkap)  pulang; ------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 01 Desember 2024 sekitar jam 10.50 WIB saudara RESTU (belum  tertangkap)  datang kembali seorang diri ke rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Cicadas, RT.003 RW.007 Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang, kemudian saudara RESTU menyampaikan bahwa telah membelikan obat-obatan Obat merk TRAMADOL HCI dan Obat tablet warna kuning berlogo MF (HEXYMER) milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa titip untuk dibelikan, kemudian saudara RESTU mengeluarkan Obat merk TRAMADOL HCI dan Obat tablet warna kuning berlogo MF (HEXYMER)  dari dalam tas ransel yang dikemas dalam 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 32 (tiga puluh dua) plastik bening/box yang tiap plastik bening/boxnya berisikan 10 (sepuluh) lempeng kemasan yang tiap lempeng kemasannya berisikan 10 (sepuluh) butir obat tablet warna putih (Tramdol) dengan jumlah keseluruhan 3.200 (tiga ribu dua ratus) butir obat tablet warna putih dalam kemasan, dan 1 (satu) pot berisikan 1.000 (seribu) butir obat tablet warna kuning berlogo mf (Hexymer) kemudian terdakwa menerima obat-obatan dari saudara RESTU, lalu terdakwa  memberikan sebanyak 1 (satu) lempeng berisikan 10 (sepuluh) butir obat tablet warna putih Tramdaol dalam kemasan dan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saudara RESTU sebagai upah karena telah mau untuk membelikan obat-obatan Obat merk TRAMADOL HCI dan Obat tablet warna kuning berlogo MF (HEXYMER) yang terdakwa titip kepada saudara RESTU, setelah itu saudara RESTU langsung pulang; ---------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Pada hari Jum’at tanggal 01 Desember 2024  sekitar jam 11.30 WIB bertempat di dalam kamar rumah terdakwa  yang beralamat di Kampung Cicadas, RT.003 RW.007 Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang, terdakwa memisahkan obat-obatan milik terdakwa  dan milik saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL dan terdakwa  mengambil obat-obatan milik terdakwa dari dalam 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam berisikan obat-obatan sebanyak 6 (enam) plastik bening/box yang tiap plastik bening/boxnya berisikan 10 (sepuluh) lempeng kemasan yang tiap lempeng kemasannya berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 600 (enam ratus) butir obat tablet warna putih dan 1 (satu) plastik bening/box yang berisikan 9 (sembilan) lempeng kemasan yang tiap lempeng kemasannya berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 90 (sembilan puluh) butir obat tablet warna putih dengan jumlah total keseluruhan 690 (enam ratus sembilan puluh) butir obat tablet warna putih dalam kemasan, kemudian yang tersisa dalam 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam tersebut adalah obat-obatan milik saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL yaitu sebanyak 25 (dua puluh lima) plastik bening/box yang tiap plastik bening/boxnya berisikan 10 (sepuluh) lempeng kemasan yang tiap lempeng kemasannya berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 2.500 (dua ribu lima ratus) butir obat tablet warna putih dalam kemasan dan1 (satu) pot berisikan 1000 (seribu) butir obat tablet warna kuning berlogo mf, setelah itu obat-obatan milik terdakwa  sebanyak 690 (enam ratus sembilan puluh) butir obat tablet warna putih dalam kemasan terdakwa  masukan ke dalam tas selempang warna cream milik terdakwa, adapun obat-obatan milik saks MISBAKHUL ANAM alias BAKUL yaitu 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat obat-obatan milik saudara MISBAKHUL ANAM alias BAKUL saksi simpan di bawah meja di dalam kamar rumah terdakwa, kemudian sekitar jam 12.00 WIB terdakwa  menggunakan sebanyak 5 (lima) butir obat tablet warna putih (Tramadol HCI), lalu obat Tablet berwarna Putih Tramadol sebanyak 688 (enam ratus delapan puluh delapan) terdakwa simpan di dalam tas selempang warna cream milik terdakwa, kemudian sekitar jam 14.50 WIB seorang laki-laki yang tidak saksi kenal datang ke rumah terdakwa  bahwa ingin membeli obat tablet dalam kemasan kepada terdakwa  dan membeli sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) butir obat tablet warna putih dalam kemasan dan terdakwa menjual obat tablet warna putih (Tramadol HCI) dalam kemasan kepada orang tersebut dengan harga dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) , lalu terdakwa  masuk ke dalam kamar terdakwa dan mengambil sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) butir obat tablet warna putih dalam kemasan, sehingga tersisa 338 (tiga ratus tiga puluh delapan) obat tablet warna putih dalam kemasan di dalam tas selempang warna cream milik terdakwa, kemudian sekitar jam 15.30 WIB terdakwa  menggunakan sebanyak 2 (dua) butir obat tablet warna putih (tramadol) sehingga Obat  Tramadol HCI tersisa sebanyak 336 (tiga ratus tiga puluh enam) butir yang ada dalam tas selempang warna cream milik terdakwa, kemudian sekitar jam 18.00 WIB terdakwa  menggunakan sebanyak 2 (dua) butir obat tablet warna putih dalam kemasan dan tersisa 334 (tiga ratus tiga puluh empat) butir obat tablet warna putih Tramadol; ----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian pada hari yang sama hari Jum’at tanggal 01 Desember 2024 sekitar jam 18.15 Wib terdakwa menghubungi lewat telephon saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL menyampaikan bahwa obat-obatan Tramadol dan Hexyemer yang dititip kepada terdakwa  untuk dibelikan sudah ada di terdakwa lalu saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL menyampaikan akan mengambil obat-obatan kerumah terdakwa, kemudian sekitar jam 18.50 WIB saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL bersama dengan saksi MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK (dilakukan penuntutan terpisah) datang ke rumah terdakwa di Kampung Cicadas RT.003 RW.007 Kelurahan Pandeglang Kec.Pandeglang Kabupaten Pandeglang lalu terdakwa  mengajak saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL dan saksi MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK ke dalam kamar terdakwa, kemudian itu terdakwa  mengambil 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang didalamnya obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer milik Saksi  MISBAKHUL ANAM alias BAKUL, kemudian terdakwa memberikan obat-obatan Tramadol dan Hexymer  kepada saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL sebanyak 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 25 (dua puluh lima) plastik bening/box yang tiap plastik bening/boxnya berisikan 10 (sepuluh) lempeng kemasan yang tiap lempeng kemasannya berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 2.500 (dua ribu lima ratus) butir obat tablet warna putih Tramadol dalam kemasan dan 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) pot berisikan 1.000 (seribu) butir obat tablet warna kuning berlogo mf (Hexymer), kemudian saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL memecah 1.000 (seribu) butir obat tablet warna kuning berlogo mf (Hexymer) menjadi paketan kemasan plastik klip bening berisikan obat tablet warna kuning berlogo mf (Hexymer) dengan jumlah yang    berbeda-beda yang berbentuk kemasan 1 (satu) plastik bening berisikan 6 (enam) butir, 1 (satu) plastik Klip bening berisikan 10 (Sepuluh) butir dan 1 (satu) plastik bening berisikan 50 (lima puluh) butir yang dibantu terdakwa  dan saksi MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK pada saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL membuat obat tablet warna kuning berlogo mf menjadi paketan kemasan plastik klip bening berisikan obat tablet warna kuning berlogo mf dan tidak mengetahui secara rinci berapa banyak plastik klip bening yang berisi 6 (enam) butir, 10 (sepuluh) butir dan 50 (lima puluh) butir obat tablet warna kuning berlogo mf (Hexymer) kemudian sekitar pukul 19.15 WIB saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL memberikan sebanyak 100 (seratus) butir obat tablet warna putih (Tramadol HCI) dalam kemasan kepada saksi MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK, kemudian saksi MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK tidur dan saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL kembali membuat obat tablet warna kuning berlogo mf menjadi kemasan bungkus plastik kemudian sekitar jam 19.30 WIB saksi saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL menjual obat tablet warna putih (Tramadol HCI) dalam kemasan dan obat tablet warna kuning berlogo mf (Hexymer) kepada temannya yang tidak terdakwa kenal,  lalu sekitar jam 21.10 WIB, terdakwa  menggunakan sebanyak 4 (empat) butir obat tablet warna putih dalam kemasan dan tersisa 330 (tiga ratus tiga puluh) butir obat tablet warna putih dalam kemasan di dalam tas selempang warna cream milik terdakwa  dan terdakwa  simpan di atas kasur di dalam kamar, kemudian sekitar jam 21.30 WIB terdakwa  melihat saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL selesai memecah 1000 (seribu) butir obat tablet warna kuning berlogo mf menjadi paketan kemasan berbentuk 1 (satu) plastik klip bening berisikan 6 (enam) butir, 1 (satu) plastik Klip bening berisikan 10 (Sepuluh) butir dan 1 (satu) plastik bening tersebut berisikan 50 (lima puluh) butir namun terdakwa  tidak mengetahui secara rinci berapa banyak plastik klip bening yang berisi 6 (enam) butir, 10 (sepuluh) butir dan 50 (lima puluh) butir obat tablet warna kuning berlogo mf yang telah di buatnya tersebut, dan paketan kemasan plastik klip bening berisikan obat tablet warna kuning berlogo mf tersebut di masukan kembali ke dalam kantong plastik warna hitam yang berbeda, setelah itu 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat obat tablet warna putih dalam kemasan dan 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat obat tablet warna kuning berlogo mf tersebut saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL menyimpannya di bawah meja di dalam kamar terdakwa, setelah itu terdakwa  mengobrol dengan saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL dan saksi MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK yang sudah bangun;
  • Bahwa kemudian sekitar jam 22.00 WIB ketika terdakwa , saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL dan saksi MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK yang sedang mengobrol kemudian datang 3 (tiga) orang berpakaian preman yang tidak terdakwa  kenal dari anggota kepolisian satresnarkoba Polres Pandeglang kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL dan saksi MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK dan ketika dilakukan penggeledahan pakain/badan/tempat/rumah terhadap terdakwa  di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna cream bertuliskan PUSHOP yang di dalamnya terdapat 330 (tiga ratus tiga puluh) butir obat tablet warna putih dalam kemasan, uang hasil penjualan obat sebesar Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) yang tersimpan di atas kasur di dalam kamar dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna Biru yang sedang terdakwa  pegang, kemudian ketika dilakukan penggeledahan pakaian/badan/tempat/rumah terhadap saudara MISBAKHUL ANAM alias BAKUL di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1.805 (seribu delapan ratus lima) butir obat tablet warna putih dalam kemasan dan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 896 (delapan ratus sembilan puluh enam) butir obat tablet warna kuning berlogo mf yang kesemuanya tersimpan di bawah meja di dalam kamar, kemudian di temukan uang hasil penjualan obat sebesar Rp.370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang tersimpan di dalam saku celana bagian belakang sebelah kanan yang di gunakan saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL serta 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna putih yang sedang di pegangnya, kemudian ketika dilakukan penggeledahan pakain/badan/tempat/rumah terhadap saksi MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK Bin DENI HARYANA di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan MS GLOW yang di dalamnya terdapat 100 (seratus) butir obat tablet warna putih dalam kemasan yang tersimpan di atas kasur di dalam kamar dan 1 (satu buah handphone merk Iphone warna hitam yang sedang di pegangnya. Setelah itu di lakukan interogasi terhadap terdakwa , saudara MISBAKHUL ANAM alias BAKUL dan saudara MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK dan mengaku bahwa obat-obatan yang masing-masing disita dari terdakwa , saudara MISBAKHUL ANAM alias BAKUL dan saudara MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK tersebut untuk di jual/diedarkan, selanjutnya saksi, saudara MISBAKHUL ANAM alias BAKUL dan saudara MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK beserta barang bukti di amankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa menjual obat tablet warna putih (Tramadol HCI) dalam kemasan dengan cara bertransaksi langsung dengan orang yang membeli obat-obatan dengan memberikan uang kepada terdakwa  kemudian terdakwa menjual obat tablet warna putih (Tramadol HCI) dalam kemasan tersebut perlempengnya yang  berisi 10 (sepuluh) butir seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu) rupiah);
  • Bahwa obat tablet warna putih (tramadol HCI) dalam kemasan yang terdakwa beli dengan menitip kepada saudara RESTU (belum tertangkap) untuk dibelikan sudah ada yang terdakwa jual dan konsumsi yang mana dari 7 (tujuh) plastik bening/box yang tiap plastik bening/boxnya berisikan 10 (sepuluh) lempeng kemasan yang tiap lempeng kemasannya berisikan 10 (sepuluh) butir obat tablet warna putih dengan jumlah keseluruhan 700 (tujuh ratus) butir yang terdakwa beli dengan harga Rp.665.000,- (enam ratus enam puluh lima ribu) dengan rincian dengan rincian  sebanyak 10 (sepuluh) butir terdakwa berikan kepada saudara RESTU sebagai upah telah membelikan obat-obatan milik terdakwa, sebanyak 10 (sepuluh) butir terdakwa konsumsi seorang diri dalam waktu yang berbeda-beda, sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) butir terdakwa jual/edarkan, sebanyak 330 (tiga  ratus tiga puluh) butir obat tablet warna putih dalam kemasan disita pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Pandeglang dan keuntungan yang terdakwa dapatkan menjual obat tablet warna putih yaitu terdakwa dapat menggunakan obat tablet warna putih dalam kemasan tersebut mendapatkan keuntungan berupa uang, yang mana sisa keuntungan yang terdakwa dapatkan dari penjualan obat tablet warna putih dalam kemasan yang terdakwa beli terakhir kali yaitu sebesar Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan telah disita pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Pandeglang; -------------------------
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Serang          Nomor : LHU.101.K.05.01.24.0091 tanggal 08 Maret 2024 barang bukti berupa obat tablet warna putih berlogo TMD dalam kemasan yang disita dari terdakwa sebanyak 330 (tiga ratus tiga puluh) butir Obat Tablet Warna Putih dalam kemasan dengan sampel sebanyak 20 (dua puluh) butir, setelah dilakukan pengujian secara laboratorium diperoleh hasil kesimpulan POSITIF TRAMADOL HCl;

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang untuk mengedarkan atau menjual obat merk TRAMADOL HCI dan obat tablet warna kuning bertuliskan mf (HEXYMER) dan tanpa memiliki keahlian dalam bidang kesehatan dan terdakwa tidak mengetahui efek dari penggunaan obat merk TRAMADOL HCI dan obat tablet warna kuning bertuliskan mf (HEXYMER) tersebut, jika digunakan atau diminum dengan cara berlebihan dan terdakwapun tidak tahu efek dari penggunaan obat tersebut, jika digunakan atau diminum oleh orang yang sehat.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang untuk mengedarkan atau menjual obat merk TRAMADOL HCI dan obat tablet warna kuning bertuliskan mf (HEXYMER) dan tanpa memiliki keahlian dalam bidang kesehatan dan terdakwa tidak mengetahui efek dari penggunaan obat merk TRAMADOL HCI dan obat tablet warna kuning bertuliskan mf (HEXYMER) tersebut, jika digunakan atau diminum dengan cara berlebihan dan terdakwapun tidak tahu efek dari penggunaan obat tersebut, jika digunakan atau diminum oleh orang yang sehat.

----------perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman berdasarkan Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan  Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;

Pihak Dipublikasikan Ya