Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2025/PN Pdl YULIAWATI SASTRADISURYA, S.H OMA ENDANG S Bin ATO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-365/M.6.13/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YULIAWATI SASTRADISURYA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OMA ENDANG S Bin ATO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

KESATU:

-------- Bahwa ia Terdakwa OMA ENDANG S Bin ATO, pada Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat Kampung cinibung RT/RW. 001/005 Desa Kertajaya Kec. Sumur Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa atau mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, Membeli, Menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------

  • Bahwa berawal Pada hari dan tanggal terdakwa tidak ingat yang mana masih bulan Maret 2024, sekira pukul 20.00 wib, terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket ganja yang terbungkus plastik klip bening kecil dengan harga Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah) dengan cara berpatungan bersama Sdr. YUDI (Dalam Daftar Pencarian Orang) masing-masing sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), untuk terdakwa gunakan bersama dengan Sdr. YUDI (Dalam Daftar Pencarian Orang) di gardu depan Puskesmas Cimanggu yang beralamat diKampung Polos Desa Warikurung Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. kemudian Pada hari tanggal terdakwa tidak ingat yang mana sekitar awal bulan Maret 2024, sekira pukul 20.30 Wib, terdakwa mendapatkan kembali 1 (satu) paket ganja yang terbungkus plastik klip bening kecil dengan cara berpatungan kembali bersama Sdr. YUDI (Dalam Daftar Pencarian Orang), yang di beli oleh Sdr. YUDI (Dalam Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dengan harga Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah) yang mana terdakwa diminta untuk berpatungan sebesar RP 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa gunakan bersama dengan Sdr. YUDI (Dalam Daftar Pencarian Orang) di perempatan pinggir jalan Kampung Padali Rt.006/Rw.001 Desa Padasuka Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, lalu dari hasil patungan untuk membeli Ganja tersebut terdakwa ber inisiatif mengumpulkan biji Ganja untuk disimpan, kemudian terdakwa pisahkan setiap biji ganja sebanyak 30 (tiga puluh) butir biji ganja yang berada di plastik Klip, kemudian terdakwa bungkus dengan menggunakan tisu dan terdakwa simpan dibawah Kasur dirumah terdakwa yang beralamat di Kampung Cinibung RT/RW 001/005 Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, untuk terdakwa tanam biji tersebut.
  • selanjutnya pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib bertempat di belakang rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Cinibung RT/RW 001/005 Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, terdakwa menanam sebanyak 30 (tiga puluh) butir biji ganja namun yang berhasil tumbuh sebanyak 25 (dua puluh lima) butir biji ganja dengan tinggi + 20 centi meter selama 10 (sepuluh) hari kemudian pada hari hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di belakang rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Cinibung RT/RW 001/005, Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten terdakwa memindahkan sebanyak 25 (dua puluh lima) butir biji ganja dengan tinggi rata-rata + 20 centi meter kedalam polibek untuk terdakwa pindahkan ke lahan kebun yang berada di Blok Teluk Bojong, Desa Pada Suka, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten milik bibi terdakwa yaitu sdri. IYOS, yang mana sebelumnya terdakwa sudah meminta izin terlebih dahulu untuk menggunakan lahan bekas kebun tersebut, namun sdri. IYOS tidak mengetahui jika terdakwa akan menanam ganja di lahan kebun tersebut, sekira pukul 11.00 Wib terdakwa berangkat seorang diri dari rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Cinibung RT/RW 001/005 Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten menuju Blok Teluk Bojong, Desa Pada Suka, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten menggunakan motor Honda Vario milik terdakwa dengan membawa sebanyak 25 (dua puluh lima) bibit pohon ganja dengan tinggi rata-rata + 20 centi meter yang terdakwa masukan kedalam 3 (tiga) buah polibek, sekira pukul 13.00 Wib terdakwa tiba di lahan kebun yang berada di Blok Teluk Bojong, Desa Pada Suka, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten dan terdakwa langsung memindahkan dan menyisipkan Narkotika jenis ganja diantara pohon iris dan pohon singkong yang ada di lahan kebun yang berada di Blok Teluk Bojong, Desa Pada Suka, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten milik sdri. IYOS sebanyak 25 (dua puluh lima) bibit pohon ganja dengan tinggi rata-rata + 20 centi meter dari 3 (tiga) buah polibek yang terdakwa bawa, selanjutnya setelah selesai terdakwa pulang kerumah terdakwa.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Cinibung RT/RW 001/005, Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten menuju lahan yang terdakwa tanami pohon ganja yang berada di Blok Teluk Bojong, Desa Pada Suka, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten untuk melihat tanaman ganja, ketika itu tinggi rata-rata dari pohon ganja yang terdakwa tanam + 2 meter yang mana hanya 10 (sepuluh) pohon ganja yang masih hidup, adapun sisanya sebanyak 15 (lima belas) bibit pohon ganja dalam keadaan mati, selanjutnya setelah selesai mengecek pohon ganja tersebut, terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024, sekira pukul 10.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah terdakwa  yang beralamat di Kampung Cinibung RT/RW 001/005, Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten menggunakan sepeda motor honda Vario milik terdakwa (Dalam daftar pencarian Barang) menuju lahan yang terdakwa tanami pohon ganja yang berada di Blok Teluk Bojong, Desa Pada Suka, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten untuk melihat tanaman ganja, sekira pukul 11.30 Wib terdakwa tiba di lahan yang terdakwa tanami pohon ganja yang berada di Blok Teluk Bojong, Desa Pada Suka, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten yang mana terdakwa melihat sebanyak 10 (sepuluh) batang pohon ganja dengan tinggi rata-rata + 2,5 centi meter dengan daun ganja yang menua berwarna kekuningan, dan terdakwa langsung memanen sebanyak 10 (sepuluh) batang pohon ganja dengan tinggi rata-rata + 2,5 centi meter dengan cara menarik/mencabut masing-masing batang pohon ganja dari tanah menggunakan tangan terdakwa, yang mana terdakwa menumpuk sebanyak 10 (sepuluh) batang pohon ganja yang sudah terdakwa panen, selanjutnya untuk mendapatkan hasil yang baik terdakwa terlebih dahulu menjemur pohon ganja yang sudah terdakwa panen tersebut dengan cara 2 (dua) pohon ganja terdakwa jadikan 1 (satu) lalu terdakwa mengikatnya menggunakan tali rapia yang terdakwa bawa sebelumnya sehingga total keseluruhan sebanyak 5 (lima) ikat Narkotika jenis ganja dan terdakwa langsung menggantungkannya di atas sebuah pohon melinjau yang berjarak + 30 meter dari lokasi terdakwa menanam pohon ganja tersebut, setelah terdakwa selesai menjemur tanaman Ganja tersebut terdakwa pulang kerumah terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira jam 20.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Cinibung RT/RW 001/005 Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten sdr. DADAN (Dalam pencarian Orang) datang kerumah terdakwa dengan maksud dan tujuan untuk bermain, kemudian terdakwa berbincang-bincang dengan sdr. DADAN (DPO) dan terdakwa menawarkan kepada sdr, DADAN (DPO) bahwa terdakwa memiliki Narkotika jenis ganja untuk di jual dan harga perpaketnya akan terdakwa jual dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) lalu sdr. DADAN (DPO) dipersilakan untuk menjual lebih dari harga yang telah terdakwa tentukan, lalu sdr. DADAN (DPO) pun menerima atas tawaran terdakwa di karenakan dirinya tidak memiliki penghasilan, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa berangkat seorang diri dari rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Cinibung RT/RW 001/005 Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario milik terdakwa (Dalam daftar pencarian Barang) menuju Blok Teluk Bojong, Desa Pada Suka, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten untuk mengambil Pohon ganja yang terdakwa keringkan di atas pohon melinjau, sesampainya terdakwa di Blok Teluk Bojong, Desa Pada Suka, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten terdakwa langsung memanjat pohon melinjau tersebut dan terdakwa mengambil sebanyak 5 (lima) ikat Narkotika jenis ganja, kemudian terdakwa memotong 5 (lima) ikat Narkotika jenis ganja menjadikan sebanyak 10 (Sepuluh) ikat Narkotika jenis ganja menggunakan sebliah pisau yang terdakwa bawa (Dalam daftar pencarian Barang) lalu terdakwa memasukan sebanyak 10 (sepuluh) ikat Narkotika jenis ganja kering kedalam sebuah karung yang terdakwa bawa, selanjutnya setelah selesai terdakwa pulang kerumah terdakwa, sekira pukul 17.20 Wib terdakwa tiba di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Cinibung RT/RW 001/005 Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten dan terdakwa menyimpan narkotika jenis ganja yang telah terdakwa ambil tersebut di sebuah lemari yang ada di dalam dapur rumah terdakwa, kemudian pada hari senin tanggal 02 September 2024, sekira pukul 13.30 Wib terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Cinibung RT/RW 001/005 Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten menuju Pasar Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten yang mana terdakwa membeli plastik klip bening dan kertas papier di salah satu toko yang ada di pasar tersebut, setelah membeli plastik klip bening dan kertas papier terdakwa pulang kerumah terdakwa, lalu sekira pukul 22.00 Wib bertempat di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Cinibung RT/RW 001/005 Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten terdakwa mengambil sebanyak 4 (empat) ikat Narkotika jenis ganja kering dan tersisa sebanyak 6 (enam) ikat Narkotika jenis ganja di dalam karung kemudian sebanyak 5 (lima) ikat Narkotika jenis ganja terdakwa masukan kedalam sebuah kardus yang terdapat di dalam lemari rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa memaket-maketkan Narkotika jenis ganja tersebut menjadi 50 (lima puluh) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan Narkotika jenis ganja.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 16.30 Wib ketika terdakwa sedang berada di rumah terdakwa, terdakwa menghubungi sdr. DADAN (DPO) menggunakan telephone WhatsApp untuk datang kerumah terdakwa dengan berkata bahwa Narkotika jenis ganja yang terdakwa janjikan sudah ada, lalu sekira pukul 16.50 Wib sdr. DADAN (DPO) datang seorang diri kerumah terdakwa, kemudian terdakwa memberikan kepada sdr. DADAN, dengan total keseluruhan sebanyak 40 (empat puluh) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan Narkotika jenis ganja yang sudah di paket-paketkan.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di di Kampung Cinibung RT/RW 001/005 Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten sdr. DADAN (DPO) datang seorang diri  untuk menyetorkan uang hasil penjualan Narkotika jenis ganja sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu Rupiah) dan sdr. DADAN hanya menjual Narkotika jenis ganja milik terdakwa sebanyak 34 (tiga puluh empat) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan Narkotika jenis ganja, namun terdakwa tidak mengetahui kepada siapa saja sdr. DADAN (DPO) menjual Narkotika jenis ganja tersebut, lalu sebanyak 6 (enam) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan Narkotika jenis ganja sisa yang tidak terjual sdr. DADAN (DPO) dikembalikan kepada terdakwa.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira pukul 13.00 Wib ketika terdakwa sedang berqada di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Cinibung RT/RW 001/005 Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten terdakwa menghubungi sdr. DENI (Dalam Daftar Pencarian Orang) untuk memberitahukan kepada sdr. DENI (DPO) bahwa terdakwa menjual Narkotika jenis ganja perpaketnya sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) lalu sdr. DENI (DPO) berminat membeli sebanyak 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis ganja, kemudian sdr. DENI (DPO) menanyakan kepada terdakwa kapan bisa di ambil narkotika jenis ganja tersebut, kemudian terdakwa meminta sdr. DENI (DPO) untuk datang kerumah terdakwa. selanjutnya sekira pukul 15.30 Wib sdr. DENI (DPO) datang kerumah terdakwa yang beralamat di Kampung Cinibung RT/RW 001/005 Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten seorang diri, setibanya sdr. DENI (DPO) di rumah terdakwa, terdakwa memberikan sebanyak 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis ganja kepada sdr. DENI (DPO) kemudian sdr. DENI (DPO) memberikan uang sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu Rupiah) kepada terdakwa yang mana sdr. DENI melebihi uang pembelian Narkotika jenis ganja kepada terdakwa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah). Selanjutnya sisa paket lainnya sebanyak 2 (dua) bungkus plastic klip bening terdakwa gunakan sehari-hari, kemudian sebanyak 4 (empat) bungkus plastic klip bening narkotika jenis ganja terdakwa simpan di dalam karung bekas beras yang terdapat didalam kardus yang terdakwa simpan didalam lemari pakaian yang tersimpan didapur rumah terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024, sekitar jam 16.00 Wib bertempat di Polres Pandeglang saksi AIPDA RONAL HELIMI HASIBUAN, S.H dan tim yang terdiri dari BRIPKA MUHAMAD SOLEHUDIN, S.H dan BRIPKA ZULFENLI yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat berangkat menuju tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Kampung Cinibung RT/RW 001/005 Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, sekira pukul 19.30 Wib saksi AIPDA RONAL HASIBUAN dan tim tiba di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Cinibung RT/RW 001/005 Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, kemudian para saksi langsung masuk kedalam rumah Terdakwa melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menjelaskan terlebih dahulu identitas saksi sebagai anggota Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Pandeglang dengan memperlihatkan surat perintah tugas kepada Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan badan/pakaian/rumah/tempat terhadap Terdakwa, dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah karung beras berwarna putih yang dalamnya terdapat 1 (satu) ikat Narkotika jenis Ganja,1 (satu) buah Kardus yang didalamnya terdapat 5 (lima) ikat Narkotika jenis Ganja,1 (satu) buah hand bag berwarna Coklat yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus palstik klip bening masing-masing berisikan Narkotika jenis Ganja, 1 (satu) pcs kertas pappier,1 (satu) pcs Palstik klip bening kosong, yang kesemuanya tersimpan di dalam lemari yang ada di dapur rumahnya dan turut di sita 1 (satu) buah Handphone merek Infinix warna hijau tosca yang sedang di pegangnya, selanjutnya di lakukan interogasi terhadsap Terdakwa ENDANG S dirinya mengaku bahwa Narkotika jenis ganja tersebut di dapat dengan cara menanamnya sendiri. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Pandeglang untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, Membeli, Menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak ada izin dari pihak berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB : 5754/ NNF/2024 Tanggal 19 November 2024 barang bukti yang disita dari terdakwa OMA ENDANG S Bin ATO berupa :
  • 6 (enam) ikat berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 1236,5600 gram diberi nomor barang bukti 2994/2024/OF;
  • 4 (empat) bungkus plastic klip yang masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 7,1400 gram diberi nomor barang bukti 2995/2024/OF.

Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut diatas adalah benar Narkotika Jenis Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA :

-------- Bahwa ia Terdakwa OMA ENDANG S Bin ATO, pada hari selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Kampung cinibung RT/RW. 001/005 Desa Kertajaya Kec. Sumur Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa atau mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024, sekitar jam 11.00 Wib bertempat di sekitar wilayah Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang , provinsi Banten saksi AIPDA RONAL HASIBUAN bersama tim dari sat Resnarkoba Polres Pandeglang melakukan penyelidikan terkait tindak pidana Narkotika, selanjutnya sekira jam 14.30 Wib saksi AIPDA RONAL HASIBUAN bersama tim mendapatkan  informasi dari Masyarakat perihal adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika yang di lakukan oleh seorang laki-laki yang beralamat di Kampung Cinibung RT/RW 001/005 Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, atas informasi tersebut saksi AIPDA RONAL HELIMI HASIBUAN, S.H dan tim yang terdiri dari MUHAMAD SOLEHUDIN, S.H dan ZULFENLI langsung menindak lanjuti informasi tersebut.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024, sekitar jam 16.00 Wib bertempat di Polres Pandeglang saksi AIPDA RONAL HELIMI HASIBUAN, S.H dan tim yang terdiri dari BRIPKA MUHAMAD SOLEHUDIN, S.H dan BRIPKA ZULFENLI berangkat menuju tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Kampung Cinibung RT/RW 001/005 Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, sekira pukul 19.30 Wib saksi AIPDA RONAL HASIBUAN dan tim tiba di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Cinibung RT/RW 001/005 Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, kemudian para saksi langsung masuk kedalam rumah Terdakwa melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menjelaskan terlebih dahulu identitas saksi sebagai anggota Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Pandeglang dengan memperlihatkan surat perintah tugas kepada Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan badan/pakaian/rumah/tempat terhadap Terdakwa, dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah karung beras berwarna putih yang dalamnya terdapat 1 (satu) ikat Narkotika jenis Ganja, 1 (satu) buah Kardus yang didalamnya terdapat 5 (lima) ikat Narkotika jenis Ganja,1 (satu) buah hand bag berwarna Coklat yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus palstik klip bening masing-masing berisikan Narkotika jenis Ganja, 1 (satu) pcs kertas pappier,1 (satu) pcs Palstik klip bening kosong, yang kesemuanya tersimpan di dalam lemari yang ada di dapur rumahnya dan turut di sita 1 (satu) buah Handphone merek Infinix warna hijau tosca yang sedang di pegangnya, selanjutnya di lakukan interogasi terhadsap Terdakwa ENDANG S dirinya mengaku bahwa Narkotika jenis ganja tersebut di dapat dengan cara menanamnya sendiri.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan introgasi dan terdakwa mengakui telah menanam narkotika jenis ganja tersebut dengan cara Pada hari dan tanggal terdakwa tidak ingat yang mana masih bulan Maret 2024, sekira pukul 20.00 wib, terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket ganja yang terbungkus plastik klip bening kecil dengan harga Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah) dengan cara berpatungan bersama Sdr. YUDI (Dalam Daftar Pencarian Orang) masing-masing sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), untuk terdakwa gunakan bersama dengan Sdr. YUDI (Dalam Daftar Pencarian Orang) di gardu depan Puskesmas Cimanggu yang beralamat diKampung Polos Desa Warikurung Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. kemudian Pada hari tanggal terdakwa tidak ingat yang mana sekitar awal bulan Maret 2024, sekira pukul 20.30 Wib, terdakwa mendapatkan kembali 1 (satu) paket ganja yang terbungkus plastik klip bening kecil dengan cara berpatungan kembali bersama Sdr. YUDI (Dalam Daftar Pencarian Orang), yang di beli oleh Sdr. YUDI (Dalam Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dengan harga Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah) yang mana terdakwa diminta untuk berpatungan sebesar RP 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa gunakan bersama dengan Sdr. YUDI (Dalam Daftar Pencarian Orang) di perempatan pinggir jalan Kampung Padali Rt.006/Rw.001 Desa Padasuka Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, lalu dari hasil patungan untuk membeli Ganja tersebut terdakwa ber inisiatif mengumpulkan biji Ganja untuk disimpan, kemudian terdakwa pisahkan setiap biji ganja sebanyak 30 (tiga puluh) butir biji ganja yang berada di plastik Klip, kemudian terdakwa bungkus dengan menggunakan tisu dan terdakwa simpan dibawah Kasur dirumah terdakwa yang beralamat di Kampung Cinibung RT/RW 001/005 Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, untuk terdakwa tanam biji tersebut.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib bertempat di belakang rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Cinibung RT/RW 001/005 Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, terdakwa menanam sebanyak 30 (tiga puluh) butir biji ganja namun yang berhasil tumbuh sebanyak 25 (dua puluh lima) butir biji ganja dengan tinggi + 20 centi meter selama 10 (sepuluh) hari kemudian pada hari hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di belakang rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Cinibung RT/RW 001/005, Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten terdakwa memindahkan sebanyak 25 (dua puluh lima) butir biji ganja dengan tinggi rata-rata + 20 centi meter kedalam polibek untuk terdakwa pindahkan ke lahan kebun yang berada di Blok Teluk Bojong, Desa Pada Suka, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten milik bibi terdakwa yaitu sdri. IYOS, yang mana sebelumnya terdakwa sudah meminta izin terlebih dahulu untuk menggunakan lahan bekas kebun tersebut, namun sdri. IYOS tidak mengetahui jika terdakwa akan menanam ganja di lahan kebun tersebut, sekira pukul 11.00 Wib terdakwa berangkat seorang diri dari rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Cinibung RT/RW 001/005 Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten menuju Blok Teluk Bojong, Desa Pada Suka, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten menggunakan motor Honda Vario milik terdakwa dengan membawa sebanyak 25 (dua puluh lima) bibit pohon ganja dengan tinggi rata-rata + 20 centi meter yang terdakwa masukan kedalam 3 (tiga) buah polibek, sekira pukul 13.00 Wib terdakwa tiba di lahan kebun yang berada di Blok Teluk Bojong, Desa Pada Suka, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten dan terdakwa langsung memindahkan dan menyisipkan Narkotika jenis ganja diantara pohon iris dan pohon singkong yang ada di lahan kebun yang berada di Blok Teluk Bojong, Desa Pada Suka, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten milik sdri. IYOS sebanyak 25 (dua puluh lima) bibit pohon ganja dengan tinggi rata-rata + 20 centi meter dari 3 (tiga) buah polibek yang terdakwa bawa, selanjutnya setelah selesai terdakwa pulang kerumah terdakwa.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Cinibung RT/RW 001/005, Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten menuju lahan yang terdakwa tanami pohon ganja yang berada di Blok Teluk Bojong, Desa Pada Suka, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten untuk melihat tanaman ganja, ketika itu tinggi rata-rata dari pohon ganja yang terdakwa tanam + 2 meter yang mana hanya 10 (sepuluh) pohon ganja yang masih hidup, adapun sisanya sebanyak 15 (lima belas) bibit pohon ganja dalam keadaan mati, selanjutnya setelah selesai mengecek pohon ganja tersebut, terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024, sekira pukul 10.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah terdakwa  yang beralamat di Kampung Cinibung RT/RW 001/005, Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten menggunakan sepeda motor honda Vario milik terdakwa (Dalam daftar pencarian Barang)  menuju lahan yang terdakwa tanami pohon ganja yang berada di Blok Teluk Bojong, Desa Pada Suka, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten untuk melihat tanaman ganja, sekira pukul 11.30 Wib terdakwa tiba di lahan yang terdakwa tanami pohon ganja yang berada di Blok Teluk Bojong, Desa Pada Suka, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten yang mana terdakwa melihat sebanyak 10 (sepuluh) batang pohon ganja dengan tinggi rata-rata + 2,5 centi meter dengan daun ganja yang menua berwarna kekuningan, dan terdakwa langsung memanen sebanyak 10 (sepuluh) batang pohon ganja dengan tinggi rata-rata + 2,5 centi meter dengan cara menarik/mencabut masing-masing batang pohon ganja dari tanah menggunakan tangan terdakwa, yang mana terdakwa menumpuk sebanyak 10 (sepuluh) batang pohon ganja yang sudah terdakwa panen, selanjutnya untuk mendapatkan hasil yang baik terdakwa terlebih dahulu menjemur pohon ganja yang sudah terdakwa panen tersebut dengan cara 2 (dua) pohon ganja terdakwa jadikan 1 (satu) lalu terdakwa mengikatnya menggunakan tali rapia yang terdakwa bawa sebelumnya sehingga total keseluruhan sebanyak 5 (lima) ikat Narkotika jenis ganja dan terdakwa langsung menggantungkannya di atas sebuah pohon melinjau yang berjarak + 30 meter dari lokasi terdakwa menanam pohon ganja tersebut, setelah terdakwa selesai menjemur tanaman Ganja tersebut terdakwa pulang kerumah terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira jam 20.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Cinibung RT/RW 001/005 Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten sdr. DADAN (Dalam pencarian Orang) datang kerumah terdakwa dengan maksud dan tujuan untuk bermain, kemudian terdakwa berbincang-bincang dengan sdr. DADAN (DPO) dan terdakwa menawarkan kepada sdr, DADAN (DPO) bahwa terdakwa memiliki Narkotika jenis ganja untuk di jual dan harga perpaketnya akan terdakwa jual dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) lalu sdr. DADAN (DPO) dipersilakan untuk menjual lebih dari harga yang telah terdakwa tentukan, lalu sdr. DADAN (DPO) pun menerima atas tawaran terdakwa di karenakan dirinya tidak memiliki penghasilan, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa berangkat seorang diri dari rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Cinibung RT/RW 001/005 Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario milik terdakwa (Dalam daftar pencarian Barang) menuju Blok Teluk Bojong, Desa Pada Suka, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten untuk mengambil Pohon ganja yang terdakwa keringkan di atas pohon melinjau, sesampainya terdakwa di Blok Teluk Bojong, Desa Pada Suka, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten terdakwa langsung memanjat pohon melinjau tersebut dan terdakwa mengambil sebanyak 5 (lima) ikat Narkotika jenis ganja, kemudian terdakwa memotong 5 (lima) ikat Narkotika jenis ganja menjadikan sebanyak 10 (Sepuluh) ikat Narkotika jenis ganja menggunakan sebliah pisau yang terdakwa bawa (Dalam daftar pencarian Barang) lalu terdakwa memasukan sebanyak 10 (sepuluh) ikat Narkotika jenis ganja kering kedalam sebuah karung yang terdakwa bawa, selanjutnya setelah selesai terdakwa pulang kerumah terdakwa, sekira pukul 17.20 Wib terdakwa tiba di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Cinibung RT/RW 001/005 Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten dan terdakwa menyimpan narkotika jenis ganja yang telah terdakwa ambil tersebut di sebuah lemari yang ada di dalam dapur rumah terdakwa, kemudian pada hari senin tanggal 02 September 2024, sekira pukul 13.30 Wib terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Cinibung RT/RW 001/005 Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten menuju Pasar Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten yang mana terdakwa membeli plastik klip bening dan kertas papier di salah satu toko yang ada di pasar tersebut, setelah membeli plastik klip bening dan kertas papier terdakwa pulang kerumah terdakwa, lalu sekira pukul 22.00 Wib bertempat di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Cinibung RT/RW 001/005 Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten terdakwa mengambil sebanyak 4 (empat) ikat Narkotika jenis ganja kering dan tersisa sebanyak 6 (enam) ikat Narkotika jenis ganja di dalam karung kemudian sebanyak 5 (lima) ikat Narkotika jenis ganja terdakwa masukan kedalam sebuah kardus bermerk yang terdapat di dalam lemari rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa memaket-maketkan Narkotika jenis ganja tersebut menjadi 50 (lima puluh) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan Narkotika jenis ganja.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 16.30 Wib ketika terdakwa sedang berada di rumah terdakwa, terdakwa menghubungi sdr. DADAN (DPO) menggunakan telephone WhatsApp untuk datang kerumah terdakwa dengan berkata bahwa Narkotika jenis ganja yang terdakwa janjikan sudah ada, lalu sekira pukul 16.50 Wib sdr. DADAN (DPO) datang seorang diri kerumah terdakwa, kemudian terdakwa memberikan kepada sdr. DADAN, dengan total keseluruhan sebanyak 40 (empat puluh) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan Narkotika jenis ganja yang sudah di paket-paketkan.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di di Kampung Cinibung RT/RW 001/005 Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten sdr. DADAN (DPO) datang seorang diri  untuk menyetorkan uang hasil penjualan Narkotika jenis ganja sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu Rupiah) dan sdr. DADAN hanya menjual Narkotika jenis ganja milik terdakwa sebanyak 34 (tiga puluh empat) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan Narkotika jenis ganja, namun terdakwa tidak mengetahui kepada siapa saja sdr. DADAN (DPO) menjual Narkotika jenis ganja tersebut, lalu sebanyak 6 (enam) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan Narkotika jenis ganja sisa yang tidak terjual sdr. DADAN (DPO) dikembalikan kepada terdakwa.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira pukul 13.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Cinibung RT/RW 001/005 Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten terdakwa menghubungi sdr. DENI (Dalam Daftar Pencarian Orang) untuk memberitahukan kepada sdr. DENI (DPO) bahwa terdakwa menjual Narkotika jenis ganja perpaketnya sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) lalu sdr. DENI (DPO) berminat membeli sebanyak 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis ganja, kemudian sdr. DENI (DPO) menanyakan kepada terdakwa kapan bisa di ambil narkotika jenis ganja tersebut, kemudian terdakwa meminta sdr. DENI (DPO) untuk datang kerumah terdakwa. selanjutnya sekira pukul 15.30 Wib sdr. DENI (DPO) datang kerumah terdakwa yang beralamat di Kampung Cinibung RT/RW 001/005 Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten seorang diri, setibanya sdr. DENI (DPO) di rumah terdakwa, terdakwa memberikan sebanyak 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis ganja kepada sdr. DENI (DPO) kemudian sdr. DENI (DPO) memberikan uang sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu Rupiah) kepada terdakwa yang mana sdr. DENI melebihi uang pembelian Narkotika jenis ganja kepada terdakwa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah). Selanjutnya sisa paket lainnya sebanyak 2 (dua) bungkus plastic klip bening terdakwa gunakan sehari-hari, kemudian sebanyak 4 (empat) bungkus plastic klip bening narkotika jenis ganja terdakwa simpan di dalam karung bekas beras yang terdapat didalam kardus yang terdakwa simpan didalam lemari pakaian yang tersimpan didapur rumah terdakwa. Sampai pada akhirnya dilakukan penggeledahan oleh Tim Sat Res Narkoba Polres Pandeglang, dan terdakwa beserta barang bukti di amankan ke Polres Pandeglang untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, Membeli, Menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak ada izin dari pihak berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB : 5754/ NNF/2024 Tanggal 19 November 2024 barang bukti yang disita dari terdakwa OMA ENDANG S Bin ATO berupa :
  • 6 (enam) ikat berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 1236,5600 gram diberi nomor barang bukti 2994/2024/OF;
  • 4 (empat) bungkus plastic klip yang masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 7,1400 gram diberi nomor barang bukti 2995/2024/OF.

Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut diatas adalah benar Narkotika Jenis Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya