Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2024/PN Pdl Hendra Meylana, S.H AGUS SETIAWAN alias OGAY bin JAMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2024/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 314/M.6.13/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hendra Meylana, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SETIAWAN alias OGAY bin JAMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

 

PRIMAIR

-----------Bahwa ia terdakwa AGUS SETIAWAN alias OGAY bin JAMAT, pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Nopember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang sudah pasti terjadi di Tahun 2023 bertempat di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Cikiray Rt.001 Rw.001 Desa Karyasari Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa atau mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan Untuk dijual, menjual, Membeli, menerima, menjadi Perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------Bahwa berawal sekitar bulan Oktober 2023 terdakwa kenal dengan saudara FAIZ (belum tertangkap) melalui media sosial Facbook dan terdakwa juga pernah membeli narkotika jenis shabu kepada saudara FAIZ (belum tertangkap) sebanyak 2 (dua) kali sekitar pertengahan bulan Oktober 2023 sekira pukul 19.00 Wib di Kampung Babakan Desa babakan Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten dan yang Kedua pada hari Minggu tanggal 05 Nopember 2023 sekira pukul 14.00 Wib di Jalan raya Labuan Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten dengan harga 1 (satu) paket shabu seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan cara narkotika jenis shabu yang terdakwa pesan disimpan disuatu tempat lalu saudara FAIZ (belum tertangkap) memberitahu melalui pesan/Chat Whatshaap dengan mengirim gambar peta/lokasi dimana disimpan Narkotika Jenis Shabu kepada terdakwa. ------------

Bahwa Pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekitar jam 21.15 WIB di Kampung Cikiray Rt.001 Rw.001 Desa Karyasari Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten tepatnya dirumah terdakwa lalu saudara FAIZ (belum tertangkap) menawarkan kepada terdakwa melalui via telphon dengan mengatakan “dari pada kamu beli Shabu terus kepada terdakwa  mending bantu simpan shabu milik saya”, kemudian terdakwa bersedia atas tawaran saudara FAIZ (belum tertangkap) tersebut dan akan terdakwa diarahkan melalui Via Handphhoe atau WhatApp oleh saudara FAIZ (belum tertangkap) untuk menyimpan narkotika jenis Shabu tersebut disuatu tempat/titik; ---------------------------- ----------Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekitar jam 22.15 WIB saudara FAIZ (belum tertangkap) menelphon terdakwa kemudian terdakwa diarahkan oleh saudara FAIZ (belum tertangkap)  untuk mengambil narkotika jenis shabu yang terdakwa ambil dibawah selokan yang berada di Pinggir Jalan tepatnya di Desa Menes Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten Narkotika jenis Shabu tersebut dalam bentuk 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar berisikan Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) buah kotak warna hitam yang di dalamnya terdapat 73 (tujuh puluh tiga) potongan sedotan plastik yang di dalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu, kemudian sekitar pukul 22.30 Wib setelah terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut lalu terdakwa pulang kerumah terdakwa yang beralamat di Kampung Cikiray Rt.001 Rw.001 Desa Karyasari Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten dan terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu didalam lemari pakaian kamar terdakwa sambil terakwa menunggu kabar dari saudara FAIZ (belum tertangkap) kapan narkotika jenis shabu akan disimpan di suatu tempat/titik yang ditentukan saudara FAIZ (belum tertangkap), kemudian esok harinya Pada hari Minggu tanggal 12 Nopember 2023,sekira pukul 11.30 Wib, terdakwa menelpon saudara FAIZ (belum tertangkap) untuk menanyakan kapan narkotika jenis shabu tersebut akan disimpan dititik yang sudah ditentukan, lalu saudara FAIZ (belum tertangkap) memberitahukan kepada terdakwa untuk menunggu kabar atau telpon dari saudara FAIZ (belum tertangkap) kembali, namun setelah beberapa lama menunggu saudara FAIZ (belum tertangkap) tidak memberi kabar kepada terdakwa bagaimana kelanjutan tentang shabu miliknya tersebut; --------------------

----------Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Nopember 2023 sekira pukul 10.00 Wib ketika terdakwa berada dirumah yang beralamat di Kampung Cikiray Rt.001 Rw.001 Desa Karyasari Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, lalu saudara FAIZ (belum tertangkap) menelpon terdakwa dan menanyakan narkotika jenis Shabu miliknya tersebut  mengatakan ”apakah masih aman dan masih utuh”, lalu terdakwa menjawab bahwa narkotika jenis shabu miliknya tersebut masih tersimpan dengan aman, akan tetapi saudara FAIZ (belum tertangkap)  belum memberitahukan kepada terdakwa dimana narkotika jenis shabu dengan jumlah banyak milik seseorang pembeli tersebut akan disimpan karena saudara FAIZ (belum tertangkap) menunggu kabar dari seseorang yang akan membeli Sabu miliknya tersebut, setelah berhenti berkomunikasi dan menunggu sampai menjelang malam hari saudara FAIZ (belum tertangkap) tidak ada menghubungi terdakwa lagi, kemudian sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa  menghubungi kembali saudara FAIZ dengan tujuan untuk meminta sedikit narkotika jenis shabu miliknya,untuk terdakwa gunakan sendiri akan tetapi Nomor handphone miliknya tidak dapat dihubungi atau tidak aktif; --------------------------------

-------Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 14 November 2023, sekitar jam 11.00 WIB bertempat di rumah terdakwa  yang beralamat di Kampung Cikiray, Rt.001 Rw.001 Desa Karyasari Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten terdakwa menunggu kabar dari saudara FAIZ (belum tertangkap)  untuk mananyakan tentang narkotika jenis shabu miliknya tersebut karena setiap terdakwa hubungi No handphone miliknya tidak aktif, kemudian sekira pukul 15.30 Wib terdakwa mengambil sedikit Narkotika jenis shabu secara gratis milik saudara FAIZ (belum tertangkap), yang masih terdakwa  simpan didalam lemari pakaian kamar tersangka,kemudian terdakwa menggunakan Narkotika jenis Shabu seorang diri yaitu dengan cara dari 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar yang berisikan Narkotika jenis Shabu, terdakwa ambil sedikit kemudian di masukan sedikit narkotika jenis shabu ke dalam pipa kaca yang terdapat pada alat hisap shabu/bong yang sebelumnya telah terdakwa buat, kemudian pipa kaca berisi shabu tersebut terdakwa bakar dengan korek api gas, kemudian asap yang berada di dalam alat hisap shabu/bong terdakwa hisap dan terdakwa keluarkan kembali melalui mulut layaknya orang yang sedang merokok dan hal tersebut terakwa lakukan secara berulang-ulang sampai shabu yang berada di pipa kaca habis,kemudian sisa narkotika jenis shabu di dalam 1(satu) bungkus plastik klip bening besar yang masih tersisa banyak dimana terdakwa hanya mengambil sedikit untuk terdakwa gunakan lalu terdakwa simpan kembali didalam lemari pakaian didalam kamar terdakwa, kemudian sekitar pukul 17.30 WIB bertempat di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Cikiray Rt.001 Rw.001 Desa Karyasari Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten datang 3 (tiga) orang anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang masuk ke dalam rumah terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan badan/pakaian/rumah/ tempat dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan narkotika jenis shabu; -------------------------

 

 

-------Bahwa pada saat Terdakwa menerima Narkotika Jenis Shabu yang disimpan dilokasi/tempat yang Terdakwa ambil pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 Sekira pukul 22.15 Wib tepatya didalam dibawah selokan yang berada dipinggir jalan di daerah Kecamatan Menes setelah Terdakwa menerima Narkotika jenis shabu tersebut, yang dimana Terdakwa berkomunikasi dengan saudara FAIZ melalui chat yang ada di Whatapp milik terdakwa, akan tetapi Chat tersebut akan hilang dalam waktu 1X24 jam,karena duarsi waktu untuk Chat terhapus diaktif kan oleh saudara FAIZ (belum tertangkap), jadi bukti percakapan tesebut sudah hilang secara otomatis, adapun pada saat Terdakwa mengambil Nakotika tersebut diarahkan langsung oleh saudara FAIZ (belum tertangkap) melalui VIA telepon. ------------------------------

------------Bahwa baru pertama kali menyimpan Narkotika jenis Shabu Milik saudara FAIZ (belum tertangkap) tersebut, dimana awalnya Terdakwa pernah membeli Narkotita jenis Shabu kepada saudara FAIZ (belum tertangkap)  dan kemudian saudara FAIZ (belum tertangkap) menawarkan kepada Terdakwa untuk menyimpan Narkotika jenis Shabu miliknya tersebut yang mana nanti akan diambil oleh  orang yang membeli kepada saudara FAIZ (belum tertangkap), adapun saudara FAIZ (belum tertangkap) hanya meminta Terdakwa membantu menyimpan semua Shabu miliknya tersebut yang Terdakwa terima dan meminta menyimpan ke suatu titik yang nanti akan ditentukan oeh saudara FAIZ,yang akan diterima oleh sesorang yang tidak diberitahu kepada Terdakwa siap nama dan orang tersebut,yang dimana nantinya Terdakwa dijanjikan akan diberikan  uang dan menggunakan Narkotika Jenis shabu secara gratis.oleh sebab itu Terdakwa berminat karena sedang membutuhkan uang dan menggunakan Shabu dengan cara gartis.akan tetapi Terdakwa belum menerima keuntungan berupa uang hanya menggunakan shabu secara gratis milik saudra FAIZ tersebut karena terlebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian dari satrenarkoba Polres pandeglang.-----------------------------------------------------------------------------------------

------------ Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar berisikan Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) buah kotak warna hitam yang di dalamnya terdapat 73 (tujuh puluh tiga) potongan sedotan plastik yang di dalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu yang disita dari terdakwa adalah milik saudara FAIZ (belum tertangkap) FAIZ yang mana terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu dari saudara FAIZ (belum tertangkap)  dengan cara saudara FAIZ memberikan Narkotika jenis Shabu kepada terdakwa AGUS SETIAWAN alias OGAY bin JAMAT yang mana terdakwa mengambil Narkotika jenis Shabu tersebut di suatu lokasi/tempat sesuai dengan arahan saudara FAIZ (belum tertangkap)  dan sesuai dengan foto lokasi/tempat yang sebelumnya di kirim oleh saudara FAIZ, yang mana Narkotika jenis Shabu tersebut terdakwa  ambil di bawah selokan yang berada di Pinggir Jalan tepatnya di Desa Menes Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten dan saudara FAIZ meminta terdakwa untuk menyimpan Narkotika jenis Shabu miliknya di suatu lokasi/tempat yang mana Narkotika jenis Shabu tersebut nantinya akan di ambil oleh orang yang akan membeli Narkotika jenis Shabu kepada saudara FAIZ. ----------------------------------------------------------------------------------------------

--------------------Bahwa maksud tujuan terdakwa ingin membantu saudara FAIZ (belum tertangkap) menyimpan narkotika jenis Shabu miliknya yaitu terdakwa dijanjikan akan diberikan keuntungan uang dengan jumlah besar dan mendapatkan Narkotika jenis Shabu secara Gartis untuk terdakwa Pakai dan apabila narkotika jenis shabu tersebut yang akan terdakwa simpan disuatu tempat/titik sudah diterima oleh pembelinya,maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan mendapatkan Shabu Gratis dari saudara FAIZ (belum tertangkap)  terdakwa gunakan/pakai.

---------------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kepala Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri Nomor : 5358/NPF/2023 tanggal 23 November 2023 barang bukti yang disita dari terdakwa AGUS SETIAWAN alias OGAY bin JAMAT berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto + 19,94 gr (sembilan belas koma sembilan puluh empat gram) dengan berat netto seluruhnya 12,7426 gram;
  • 1 (satu) buah kotak warna hitam yang di dalamnya terdapat 73 (tujuh puluh tiga) potongan sedotan plastik yang di dalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus. plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bruto + 18,52 gr (delapan belas koma lima puluh dua gram) dengan berat netto seluruhnya 10,5910 gram;

-------------Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa labolatoris kriminalistik disimpulkan bahwa Barang bukti dengan Nomor : 2898/2023/PF dan 2899/2023/PF,berupa kristal warna putih tersebut mengandung narkotika  jenis Metafetamina terdaftar dalam Golongan I Narkotika Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk di jual, menjual, Membeli, menerima, menjadi Perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I  bukan tanaman tidak ada izin dari pihak berwenang; ----------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

-----------Bahwa ia terdakwa AGUS SETIAWAN alias OGAY bin JAMAT, pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak–tidaknya dalam bulan Nopember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang sudah pasti terjadi di Tahun 2023 bertempat di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Cikiray Rt.001 Rw.001 Desa Karyasari Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa atau mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum, Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika  Golongan I bukan tanaman, yang berat melebihi 5 (lima) gram perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

----------- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 12 Nopember 2023 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di Kampung Cikiray Rt.001 Rw.001 Desa Karyasari Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten saksi AIPDA RONAL HELMI HASIBUAN,SH, BRIPTU REZA NURALAWI dan BRIPTU TRISNA dari Satres Narkoba Polres Pandeglang  sedang melakukan penyelidikan tindak pidana Narkotika kemudian mendapatkan Informasi dari masyarakat adanya seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang di berikan yaitu saudara AGUS SETIAWAN alias OGAY sering menggunakan Narkotika di rumahnya yang beralamat di Kampung Cikiray Rt.001 Rw.001 Desa Karyasari Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten atas informasi tersebut saksi AIPDA RONAL HELMI HASIBUAN,SH, BRIPTU REZA NURALAWI dan BRIPTU TRISNA  bersama dengan tim melakukan penyelidikan. -------------------------------------------------------------------Bahwa kemudian Pada hari Selasa tanggal 14 Nopember 2023 sekira pukul 15.40 Wib bertempat di Polres Pandeglang saksi AIPDA RONAL HELMI HASIBUAN,SH, BRIPTU REZA NURALAWI, BRIPTU TRISNA melakukan penyelidikan terkait informasi yang diberikan oleh masyarakat terhadap terdakwa yang sebelumnya tidak kenal, kemudian saksi AIPDA RONAL HELMI HASIBUAN,SH, BRIPTU REZA NURALAWI, BRIPTU TRISNA  melakukan penyeledikan menuju rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Cikiray Rt.001 Rw.001 Desa Karyasari Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, lalu saksi AIPDA RONAL HELMI HASIBUAN,SH, BRIPTU REZA NURALAWI dan BRIPTU TRISNA  sedang menuju rumah terdakwa  dirumahnya terdakwa lalu melihat melihat seorang laki-laki dengan      ciri-ciri terdakwa sedang berada di dalam kamarya dalam posisi sedang tiduran, kemudian sekira pukul 17.30 WIB bertempat terdakwa  berhasil diamankan dengan memperlihatkan surat perintah tugas kepada terdakwa, kemudian terdakwa dilakukan penggeledahan pakaian/badan/rumah oleh saksi BRIPTU REZA NURALAWI ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) dan 1 (satu) buah korek api gas warna ungu yang tersimpan di atas lemari pakaian di dalam kamar, BRIPTU TRISNA RIYANDI melakukan penggeledahan di dalam Kamar terdakwa  ditemukan kembali 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak warna hitam yang di dalamnya terdapat 73 (tujuh puluh tiga) potongan sedotan plastik yang di dalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu yang tersimpan didalam lemari pakaian didalam kamar, dan kemudian saksi AIPDA RONAL HELMI HASIBUAN menemukan 1 (satu) buah Handphone merk Iphone warna hitam yang tersimpan di bawah lantai di dalam kamar. kemudian saksi AIPDA RONAL HELMI HASIBUAN melakukan interogasi terhadap terdakwa  dirinya mengaku bahwa barang bukti yang kesemuanya di temukan adalah milik saudara FAIZ dimana terdakwa  hanya disuruh menyimpan narkotika jenis Shabu milik saudara FAIZ disuatu tempat dan tititk/lokasi yang ditentukan oleh saudara FAIZ yang diamana nantinya Shabu tersebut akan diambil oleh pembelinya. ---------------------------------Bahwa kemudian saksi AIPDA RONAL HELMI HASIBUAN melakukan interogasi kepada terdakwa  dan mengaku mendapatkan Narkotika Jenis Shabu milik saudara FAIZ yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak warna hitam yang di dalamnya terdapat 73 (tujuh puluh tiga) potongan sedotan plastik yang di dalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu yang saat ini berhasil disita terdakwa; ----------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kepala Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri Nomor : 5358/NPF/2023 tanggal 23 November 2023 barang bukti yang disita dari terdakwa AGUS SETIAWAN alias OGAY bin JAMAT berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto + 19,94 gr (sembilan belas koma sembilan puluh empat gram) dengan berat netto seluruhnya 12,7426 gram;
  • 1 (satu) buah kotak warna hitam yang di dalamnya terdapat 73 (tujuh puluh tiga) potongan sedotan plastik yang di dalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus. plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bruto + 18,52 gr (delapan belas koma lima puluh dua gram) dengan berat netto seluruhnya 10,5910 gram;

----Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa labolatoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2898/2023/PF dan 2899/2023/PF,berupa kristal warna putih tersebut mengandung narkotika  jenid Metafetamina terdaftar dalam Golongan I Narkotika Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------

----- Bahwa perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika  Golongan I bukan tanaman, yang berat melebihi 5 (lima) gram  tidak ada izin dari pihak berwenang; ------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR :

-----------Bahwa ia terdakwa AGUS SETIAWAN alias OGAY bin JAMAT, pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak–tidaknya dalam bulan Nopember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang sudah pasti terjadi di Tahun 2023 bertempat di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Cikiray Rt.001 Rw.001 Desa Karyasari Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa atau mengadili perkaranya, telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I untuk diri sendiri perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu terakhir kali pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 bertempat di rumah terdakwa  yang beralamat di Kampung Cikiray Rt.001 Rw.001 Desa Karyasari Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang sekira pukul 15.30 Wib dengan cara terdakwa mengambil sedikit Narkotika jenis shabu secara gratis milik saudara FAIZ (belum tertangkap), yang masih terdakwa simpan didalam lemari pakaian kamar terdakwa, kemudian terdakwa menggunakan Narkotika jenis Shabu seorang diri dengan cara dari 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar yang berisikan Narkotika jenis Shabu, terdakwa ambil sedikit kemudian di masukan sedikit narkotika jenis shabu ke dalam pipa kaca yang terdapat pada alat hisap shabu/bong yang sebelumnya telah terdakwa buat, kemudian pipa kaca berisi shabu tersebut terdakwa bakar dengan korek api gas, kemudian asap yang berada di dalam alat hisap shabu/bong terdakwa hisap dan terdakwa keluarkan kembali melalui mulut layaknya orang yang sedang merokok dan hal tersebut terakwa lakukan secara berulang-ulang sampai shabu yang berada di pipa kaca habis,kemudian sisa narkotika jenis shabu di dalam 1(satu) bungkus plastik klip bening besar yang masih tersisa banyak dimana terdakwa hanya mengambil sedikit untuk terdakwa gunakan lalu terdakwa simpan kembali didalam lemari pakaian didalam kamar terdakwa; ----------------------------------------------------------------------------------------------

------Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Poliklinik Bhayangkara Polres Pandeglang Nomor :233/XI/2023/POLIKLINIK tanggal 15 Nopember 2023 telah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dengan Rapid test untuk urine dan positif Amphetamine dan Metamphetamine dan ditemukan tanda-tanda Intoksikasi dan atau penggunaan narkoba; -----------------

------Bahwa terdakwa menggunakan narkotika untuk diri sendiri jenis shabu tidak ada izin dari pihak berwenang. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127   ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya