Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.B/2024/PN Pdl VERA FARIANTI HAVILAH, S.H MUHAMAD JAFAR SHODIQ Bin BUDI KAMALUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 138/Pid.B/2024/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1262/M.6.13/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VERA FARIANTI HAVILAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD JAFAR SHODIQ Bin BUDI KAMALUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD JAFAR SHODIQ Bin BUDI KAMALUDIN bersama-sama dengan sdr. SAHDI HIDAYAT Alias BAYU Bin ARIF (dalam berkas terpisah) dan sdr. SUMA Alias OBET (DPO) pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024, sekitar pukul 12.00 Wib, atau setidak- tidaknya pada bulan Juli tahun 2024, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di di Depan warung milik saksi ROHIM Bin KASWAN yang beralamat di Kp. Angsana, RT/RW. 002/005, Desa Ciodeng Kec. Sindangresmi Kab. Pandeglang, Prov. Banten atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara- cara sebagai berikut : ---

 

------ Berawal pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa meminta sdr. MAHMUD alias EMUD mengantar terdakwa ke daerah Munjul untuk bertemu sdr. SAHDI HIDAYAT Alias BAYU yang sebelumnya sudah berkomunikasi dengan sdr. SAHDI HIDAYAT Alias BAYU, kemudian terdakwa berangkat dari rumah yang beralamat di Kampung Merengseng RT 013 RW 006 Desa Kadudodol, Kec. Cimanuk, Kab. Pandeglang, Prov. Banten bersama sdr. MAHMUD Alias EMUD, setelah sampai terdakwa bertemu dengan sdr. SAHDI HIDAYAT Alias BAYU dan menginap di rumah sdr. SAHDI HIDAYAT Alias BAYU yang beralamat di Kampung Hunibera RT 001 RW 003 Desa Cikiruh, Kec. Cikeusik, Kab. Pandeglan, Prov. Banten, kemudian pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 14.00, terdakwa bersama sdr. SAHDI HIDAYAT Alias BAYU dan sdr. SUMA Alias OBET (DPO) pergi ke daerah Binuangeun untuk nongkrong, kemudian sdr. SAHDI HIDAYAT Alias BAYU mengatakan kepada terdakwa “ke peuting anter sdr. SUMA” yang artinya nanti malam antar sdr. SUMA Alias OBET (DPO). Kemudian sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa mengantar sdr. SUMA Alias OBET (DPO)  menggunakan sepeda motor merk Honda Beat dengan No. Pol: A 2622 ML warna merah hitam Tahun Pembuatan 2024 dengan Noka: MH1JM8133RK091745, Nosin: JM81E-3090755 ke daerah Pasirloa, Kec. Sindangresmi untuk mengambil uang dan  memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Kemudian pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wib, sdr. SAHDI HIDAYAT Alias BAYU menghubungi sdr. DEDE untuk datang ke rumah sdr. DEDE  yang beralamat di Kp. Ranca Pinang, Desa Wanasalam, Kec. Wanasalam, Kab. Pandeglang kemudian, sdr. SAHDI HIDAYAT Alias BAYU dan sdr. SUMA Alias OBET (DPO)  mengajak terdakwa kerumah sdr. DEDE menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam Honda Beat dengan No. Pol: A 2622 ML warna merah hitam Tahun Pembuatan 2024 dengan Noka: MH1JM8133RK091745, Nosin: JM81E-3090755. Sebelum sampai ke rumah sdr. DEDE yang beralamat di Kp. Ranca Pinang, Desa Wanasalam, Kec. Wanasalam, Kab. Pandeglang terdakwa bersama sdr. SAHDI HIDAYAT Alias BAYU dan sdr. SUMA Alias OBET (DPO)  berhenti di toko daerah Binuangen untuk membeli bahan mata kunci Letter “T” dan melanjutkan perjalanan ke rumah sdr. DEDE setelah sampai terdakwa, sdr. SAHDI HIDAYAT Alias BAYU dan sdr. SUMA Alias OBET (DPO)  membuat alat kunci Letter “T”. Setelah selesai sdr. SUMA Alias OBET (DPO)  mengantar terdakwa dan sdr. SAHDI HIDAYAT Alias BAYU pulang ke rumah sdr. SAHDI HIDAYAT Alias BAYU yang beralamat di Kampung Hunibera RT 001 RW 003 Desa Cikiruh, Kec. Cikeusik, Kab. Pandeglan, Prov. Banten.-------

------ Bahwa ada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira pukul 07.00 Wib, sdr. SAHDI HIDAYAT Alias BAYU membangunkan terdakwa dan mengatakan “sorangan dek hees bae, mending ngilu” artinya kamu mau tidur saja, mending ikut daripada dirumah saja. Kemudian sdr. SAHDI HIDAYAT Alias BAYU menghubungi sdr. SUMA Alias OBET (DPO)  untuk meminta jemput. Lalu sekira pukul 09.00 Wib sdr. SUMA Alias OBET (DPO)  menghubungi sdr. SAHDI HIDAYAT Alias BAYU memberitahu sdr. SUMA Alias OBET (DPO)  sudah di pinggir jalan untuk menjemput terdakwa dan sdr. SAHDI HIDAYAT Alias BAYU, kemudian sdr. SAHDI HIDAYAT Alias BAYU menyuruh terdakwa untuk mengambil kunci Letter “T” di atas jemuran baju samping rumah sdr. SAHDI HIDAYAT Alias BAYU yang beralamat di Kampung Hunibera RT 001 RW 003 Desa Cikiruh, Kec. Cikeusik, Kab. Pandeglan, Prov. Banten. Kemudian terdakwa, sdr. sdr. SAHDI HIDAYAT Alias BAYU dan sdr. SUMA Alias OBET (DPO)  pergi mengantar sdr. SUMA Alias OBET (DPO)  ke rumah temannya sdr. SUMA Alias OBET (DPO)  yang terdakwa tidak kenal di daerah Cikeusik menggunakan sepeda motor merk Honda Beat dengan No. Pol: A 2622 ML warna merah hitam Tahun Pembuatan 2024 dengan Noka: MH1JM8133RK091745, Nosin: JM81E-3090755. Setelah sampai sdr. SUMA Alias OBET (DPO)  menunggu di rumah temannya yang terdakwa tidak kenal dan sdr. SAHDI HIDAYAT Alias BAYU melepas plat nomor motor milik sdr. SUMA Alias OBET (DPO) , kemudian setelah di lepas terdakwa dan sdr. SAHDI HIDAYAT Alias BAYU pergi ke daerah Munjul, Sindangresmi menggunakan sepeda motor merk Honda Beat Honda Beat dengan No. Pol: A 2622 ML warna merah hitam Tahun Pembuatan 2024 dengan Noka: MH1JM8133RK091745, Nosin: JM81E-3090755 milik sdr. SUMA Alias OBET (DPO) . Kemudian setelah sampai di  Kp. Angsana RT 002 RW 005, Desa Ciodeng, Kec. Sindangresmi, Kab. Pandeglang, Prov. Banten. Sekira pukul 12.00 Wib sdr. SAHDI HIDAYAT Alias BAYU melihat 1 (satu) unit sepeda motor beat warna hitam terparkir di depan warung  dengan keadaan kunci masih menggantung kemudian sdr. SAHDI HIDAYAT Alias BAYU mengatakan kepada terdakwa “tuh geura cokot motor” artinya cepat ambil motor, lalu terdakwa menjawab “aing teubisa, aing teu wani” artinya saya gabisa saya ga berani kemudian sdr. SAHDI HIDAYAT Alias BAYU menjawab “geus gera cokot sekalian di ajar” artinya cepat ambil tuh motornya sekalian belajar, lalu terdakwa langsung menghampiri sepeda motor beat warna hitam terparkir di depan warung  dengan keadaan kunci masih menggantung dan sdr. SAHDI HIDAYAT Alias BAYU menunggu sambil mengawasi keadaan sekitar dan memastikan keadaan warung tersebut sepi dan terdakwa langsung membawa sepeda motor Merk Honda Bear warna hitam ke arah Munjul-Cikeusik dan sdr. SAHDI HIDAYAT Alias BAYU mengikuti terdakwa dari belakang. Kemudian sampai di Pasar Munjul terdakwa dan sdr. SAHDI HIDAYAT Alias BAYU berpisah dengan maksud sdr. SAHDI HIDAYAT Alias BAYU menjemput sdr. SUMA Alias OBET (DPO)  di rumah temannya yang terdakwa tidak kenal di daerah Cikeusik dan sdr. SAHDI HIDAYAT Alias BAYU menyuruh terdakwa untuk menunggu di sebuah warung yang beralamat di Kp. Pasirloa, Desa Pasirloa, kec. Sindangresmi, Kab. Pandeglang, Prov. Banten, namun di perjalanan terdakwa berinisiatif berhenti di Sawah Kubu tepatnya di Desa Kota Dukuh Kec. Munjul, Kab Pandeglang, Prov. Banten, untuk menunggu sdr. SAHDI HIDAYAT Alias BAYU dan sdr. SUMA Alias OBET (DPO) . Kemudian sekira pukul 13.00 Wib ada warga sekitar menghampiri terdakwa yang sedang menunggu sdr. SAHDI HIDAYAT Alias BAYU dan sdr. SUMA Alias OBET (DPO)  di Sawah Kubu tepatnya di Desa Kota Dukuh Kec. Munjul, Kab Pandeglang, Prov. Banten, menanyakan kepada tersangka “a punten urang keur neangan motor dulur urang leungit” artinya maaf saya lagi mencari sepeda motor sodara saya yang hilang, kemudian terdakwa menjawab “manga cek bae” artinya silahkan cek saja, kemudian warga tersebut memeriksa dan memastikan sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam tahun pembuatan 2019 dengan No. Pol: A 4838 JN, No Rangka: MH1JFZ13XKK446304 dan No. Mesin: JFZ1E-344620 Atas nama DIDIN Alamat Kp. Pasirkalapa, RT 002 RW 006 Desa Ciodeng Kec. Sindangresmi, Kab. Pandeglang, Prov, Banten dan memberhentikan salah satu warga sekitar untuk meminta tolong menunggu bersama terdakwa dan warga tersebut kembali untuk membawa surat kepemilikan motor tersebut. Sekira pukul 13.10 Wib pemilik sepeda motor sdr. ROHIM Bin KASWAN dan warga sekitar datang sambil membawa surat-surat kepemilikan sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam tahun pembuatan 2019 dengan No. Pol: A 4838 JN, No Rangka: MH1JFZ13XKK446304 dan No. Mesin: JFZ1E-344620 Atas nama DIDIN Alamat Kp. Pasirkalapa, RT 002 RW 006 Desa Ciodeng Kec. Sindangresmi, Kab. Pandeglang, Prov, Banten, kemudian terdakwa diamankan oleh masyarakat dan di bawa ke Polsek Munjul untuk pemeriksaan lebih lanjut.-

------ Bahwa terdakwa tidak meminta izin untuk mengambil sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam tahun pembuatan 2019 dengan No. Pol: A 4838 JN, No Rangka: MH1JFZ13XKK446304 dan No. Mesin: JFZ1E-344620 Atas nama DIDIN Alamat Kp. Pasirkalapa, RT 002 RW 006 Desa Ciodeng Kec. Sindangresmi, Kab. Pandeglang, Prov, Banten, milik saksi ROHIM Bin KASWAN.---

------ Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, sdr. SAHDI HIDAYAT Alias BAYU dan sdr. SUMA Alias OBET (DPO), saksi korban ROHIM Bin KASWAN mengalami kerugian  kurang lebih sebesar Rp. 17.800.000,- (tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah).-----

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUH Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya