Dakwaan |
- D A K W A A N :
KESATU
Bahwa ia Terdakwa JERI Bin SUMAR pada Jumat tanggal 21 Maret 2025, Sekira Jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan Raya Cibaliung-Cimanggu yang beralamat di Kampung Nagrag, RT.001 RW.002, Desa Batu Hideung, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang mengadili perkaranya yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar an/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan ayat (3) perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut ;----------------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa JERI Bin SUMAR ,Pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Rancecet, RT.004 RW.002, Desa Rancapinang,Kecamatan Cimanggu,Kabupaten Pandeglang,Provinsi Banten. Saksi IRFAN Bin RABA (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang ke rumah Terdakwa dengan tujuan menawarkan obat-obatan kepada Terdakwa. Sebelumnya saksi IRFAN Bin RABA (dilakukan penuntutan secara terpisah) memberitahu kepada Terdakwa untuk membeli langsung di daerah Tanah Abang. Lalu Saksi IRFAN Bin RABA (dilakukan penuntutan secara terpisah) mendapatkan informasi dari media sosial Facebook untuk membeli obat, kemudian Saksi IRFAN Bin RABA (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi langsung pemilik akun Facebook tersebut yang diketahui dengan nama Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) lalu Saksi IRFAN Bin RABA (dilakukan penuntutan secara terpisah) memberitahu kepada Terdakwa dengan niat untuk membeli obat berwarna silver dalam kemasan dan obat berwarna kuning berlogo MF dengan jumlah banyak yang nantinya dapat dijual kembali kepada teman-teman Terdakwa yang membutuhkan Obat-Obatan tersebut. Dan selanjutnya Terdakwa memberitahu Saksi IRFAN Bin RABA (dilakukan penuntutan secara terpisah) bahwa uang untuk membeli obat tersebut akan Terdakwa berikan keesokan harinya. Pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 21.00 Wib Sdr.ASEP (DPO/Daftar Pencarian Orang) (DPO/Daftar Pencarian Orang) datang ke rumah Terdakwa dengan tujuan untuk bermain di rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa memberitahukan kepada Sdr.ASEP (DPO/Daftar Pencarian Orang) (DPO/Daftar Pencarian Orang), bahwa Saksi IRFAN Bin RABA (dilakukan penuntutan secara terpisah) akan membeli obat-obatan di daerah Tanah Abang Jakarta Barat. Selanjutnya Sdr.ASEP (DPO/Daftar Pencarian Orang) (DPO/Daftar Pencarian Orang) pun langsung mengatakan bahwa ingin menitip obat yang akan dibeli Oleh Saksi IRFAN Bin RABA (dilakukan penuntutan secara terpisah) tersebut. Kemudian Sebelum pulang, Sdr.ASEP (DPO/Daftar Pencarian Orang) menitipkan uang kepada Terdakwa yaitu kurang lebih sebesar Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) untuk diberikan kepada Saksi IRFAN Bin RABA(dilakukan penuntutan secara terpisah).
- Pada hari Selasa Tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul.06.00 Wib, Saksi IRFAN Bin RABA (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Rancecet, RT.004 RW.002, Desa Rancapinang Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten untuk mengambil uang pesanan obat yang Terdakwa pesan Lalu Terdakwa memberikan uang kurang lebih sebesar Rp.800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah). Sebagian uang yang diberikan Terdakwa adalah uang milik Sdr.ASEP (DPO/Daftar Pencarian Orang) (DPO/Daftar Pencarian Orang) kurang lebih sebesar Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) dengan tujuan untuk membeli obat yang dipesan kepada Saksi IRFAN Bin RABA (dilakukan penuntutan secara terpisah). Setelah Terdakwa memberikan uang tersebut, Saksi IRFAN Bin RABA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pergi menuju ke Tanah Abang Jakarta Barat dengan menggunakan kendaraan umum.
- Selanjutnya Pada hari Rabu, Tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul.10.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat Kampung Rancecet, RT.004/ RW.002, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Saksi IRFAN Bin RABA (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengantarkan obat yang telah dipesan oleh Terdakwa dan Sdr.ASEP (DPO/Daftar Pencarian Orang) tersebut seorang diri. Setelah memberikan obat, Saksi IRFAN Bin RABA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pergi. Sebagian obat yang diterima Terdakwa yang dibeli oleh Saksi IRFAN Bin RABA (dilakukan penuntutan secara terpisah) merupakan milik Sdr.ASEP (DPO/Daftar Pencarian Orang) . Terdakwa menerima 40 (empat puluh) butir obat tablet warna putih dalam kemasan dan 250 (dua ratus lima puluh) butir obat tablet warna kuning berlogo MF, obat tersebut akan Terdakwa berikan kepada Sdr.ASEP (DPO/Daftar Pencarian Orang) sebanyak 100 (seratus) butir Obat tablet warna kuning berlogo MF dan 10 (sepuluh) butir Obat tablet warna putih dalam kemasan dengan bertemu secara langsung dengan Sdr.ASEP (DPO/Daftar Pencarian Orang) . Pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 14.00 Wib, di Pantai Rancecet, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Terdakwa menuju ke Pantai, untuk menemui Sdr.RIZAL, untuk menawarkan obat-obatan ke Sdr. RIZAL. Selanjutnya Sdr. RIZAL membeli sebanyak 10 (Sepuluh) butir obat tablet warna kuning berlogo MF dengan harga kurang lebih sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan 5 (Lima) butir obat tablet warna putih dalam kemasan dengan harga kurang lebih sebesar Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) yang diberikan langsung secara tunai. Dan Selanjutnya Terdakwa memakai obat-obatan miliknya dengan cara mengonsumsi secara langsung dan menuju Kembali ke rumah terdakwa.
- Pada hari Kamis Tanggal 20 Maret 2025 sekira Pukul 10.00 Wib. Di Kampung Rancecet, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang. Terdakwa bertemu dengan Sdr.JUNED untuk menawarkan obat. Sdr. JUNED membeli sebanyak 10 (Sepuluh) butir obat tablet warna kuning berlogo MF dengan harga kurang lebih sebesar Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan 2 (dua) butir obat tablet warna putih dalam kemasan dengan harga kurang lebih sebesar Rp.20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah). Kemudian Terdakwa dan Sdr. JUNED pergi menuju ke pelelangan ikan. Setelah sampai tempat pelelangan ikan, Terdakwa meminta Sdr. JUNED untuk menghubungi Sdr.ASEP (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil obat yang sebelumnya sudah dipesan dari Saksi IRFAN Bin RABA melalui Terdakwa untuk diambil. Sdr.ASEP (DPO/Daftar Pencarian Orang) mengabari Terdakwa melalui handphone milik Sdr. JUNED dan mengabarkan bahwa obat-obatan yang sebelumnya dititipkan dari Saksi IRFAN Bin RABA melalui Terdakwa akan diambil keesokan hari dimana Terdakwa diminta untuk menunggu Sdr.ASEP (DPO/Daftar Pencarian Orang) di Pinggir Jalan Raya Cibaliung-Cimanggu yang beralamat di Kampung Nagrag, RT.001 RW.002, Desa Batu Hideung, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang. Dan nantinya Sdr.ASEP (DPO/Daftar Pencarian Orang) akan menemui Terdakwa pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 09.30 WIB, karena pada saat itu Terdakwa tidak membawa handphone, Sdr.ASEP (DPO/Daftar Pencarian Orang) meminta Terdakwa untuk menunggu di tempat dan waktu yang disebutkan, dikarenakan Sdr.ASEP (DPO/Daftar Pencarian Orang) sering melintas dijalan tersebut untuk pergi ke pasar.
Pada hari Jumat,tanggal 21 Maret 2025, sekira pukul 09.00 Wib, Terdakwa mendatangi tempat yang sebelumnya sudah ditentukan oleh Sdr.ASEP (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk menunggu di pinggir jalan raya Cibaliung-cimanggu yang beralamat di Kampung Nagrag,RT.001 RW.002,Desa Batu hideung, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi-Banten yang nantinya Sdr.ASEP (DPO/Daftar Pencarian Orang) melintas di tempat tersebut. Saat akan pergi ke Pasar dengan tujuan Terdakwa menunggu untuk memberikan obat yang dipesan tersebut yang dititipkan kepada Saksi IRFAN Bin RABA (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui Terdakwa . Obat yang dipesan oleh Sdr.ASEP (DPO/Daftar Pencarian Orang) sebanyak 100 (seratus) butir Obat tablet warna kuning berlogo MF dan 10 (sepuluh) butir Obat tablet warna putih dalam kemasan yang dibeli dengan uang kurang lebih sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Sekira Pukul 10.00 Wib Terdakwa didatangi Saksi RONAL, Saksi REZA, dan Saksi HERMAN beserta tim Kepolisian Satresnarkoba Polres Pandeglang. dan kemudian melakukan interogasi terhadap Terdakwa terkait kesedian farmasi dan peredaran obat-obatan yang tidak diberikan resep dari dokter dan tanpa ijin resmi. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening besar yang didalam nya terdapat obat-obatan berupa 23 (Dua puluh tiga) butir obat tablet berwarna putih dalam kemasan, dan 222 (dua ratus dua puluh dua) butir obat tablet berwarna kuning berlogo MF yang setengahnya adalah milik Sdr.ASEP (DPO/Daftar Pencarian Orang) dan Sebagian sisanya milik Terdakwa Yang keseluruhannya ditemukan di saku celana bagian samping sebelah kanan yang Terdakwa gunakan.dari hasil yang ditemukan tersebut berupa barang bukti obat-obatan,kemudian Terdakwa diinterogasi oleh Pihak Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Pandeglang bersama Tim, bahwa Terdakwa mendapatkan obat tersebut dari Saksi IRFAN Bin RABA (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang Terdakwa beli dengan cara memesan kemudian obat tersebut dan selanjutnya terdakwa bersama barang buktinya bawa ke Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa JERI Bin SUMAR menjual/mengedarkan sediaan farmasi berupa 17 (Tujuh Belas) butir obat tablet warna putih dalam kemasan silver bergaris hijau dan 28 (Dua Puluh Delapan) Butir obat tablet warna kuning berlogo MF tersebut dari hasil menjual ke Sdr. RIZAL dan Sdr. JUNED, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar kurang lebih Rp.170.000,- (Seratus Tujuh Puluh Ribu rupiah) yang sudah dihabiskan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa terhadap Barang Bukti yang ditemukan dan dilakukan penyitaan pada Terdakwa JERI Bin SUMAR telah dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan Hasil pengujian laboratorium Nomor LHU.101.K.05.01.25.0069 tanggal 04 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh INDRI PAHALANING WINAHYU selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan hasil pengujian sebagai berikut:
No
|
Uji yang dilaksanakan jenis/Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
1.
|
Identifikasi Triheksifenidil HCI
|
Positif Triheksifenidil HCI
|
Rf, Spektrum, lambda maksimal sampel setara dengan Rf, Spektrum, lambda maksimal baku
|
Clarke’s Analysis of Drugs and Poisons (2011). (4th ed., Vol.2.p 2196). Pharmaceutica I Press.
|
KLT-Spektrofotodensitometri
|
2.
|
Pemerian
|
Tablet bulat permukaan cembung, berwarna kuning, satu sisi mf, sisi lainnya bergaris 4 bagian
|
Memenuhi syarat
|
Clarke’s Analysis of Drugs and Poisons (2011). (4th Vol.2.p. 2196. Pharmaceutica I Press.
|
organoleptik
|
- Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan atau menjual obat tablet Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl HCI tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kesehatan dan terdakwa tidak mengetahui efek dari penggunaan obat merk Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl HCI dan jika digunakan atau diminum dengan cara berlebihan dan terdakwa tidak mengetahui efek dari penggunaan obat tersebut, jika digunakan atau diminum oleh orang yang sehat.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan -----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa JERI Bin SUMAR bersama-sama dengan saksi IRFAN Bin RABA (dilakukan dalam penuntutan terpisah) pada Jumat tanggal 21 Maret 2025, Sekira Jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan Raya Cibaliung-Cimanggu yang beralamat di Kampung Nagrag, RT.001 RW.002, Desa Batu Hideung, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang mengadili perkaranya, , mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut ;------------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa JERI Bin SUMAR ,Pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Rancecet, RT.004 RW.002, Desa Rancapinang,Kecamatan Cimanggu,Kabupaten Pandeglang,Provinsi Banten. Saksi IRFAN Bin RABA (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang ke rumah Terdakwa dengan tujuan menawarkan obat-obatan kepada Terdakwa. Sebelumnya saksi IRFAN Bin RABA (dilakukan penuntutan secara terpisah) memberitahu kepada Terdakwa untuk membeli langsung di daerah Tanah Abang. Lalu Saksi IRFAN Bin RABA (dilakukan penuntutan secara terpisah) mendapatkan informasi dari media sosial Facebook untuk membeli obat, kemudian Saksi IRFAN Bin RABA (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi langsung pemilik akun Facebook tersebut yang diketahui dengan nama Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) lalu Saksi IRFAN Bin RABA (dilakukan penuntutan secara terpisah) memberitahu kepada Terdakwa dengan niat untuk membeli obat berwarna silver dalam kemasan dan obat berwarna kuning berlogo MF dengan jumlah banyak yang nantinya dapat dijual kembali kepada teman-teman Terdakwa yang membutuhkan Obat-Obatan tersebut. Dan selanjutnya Terdakwa memberitahu Saksi IRFAN Bin RABA (dilakukan penuntutan secara terpisah) bahwa uang untuk membeli obat tersebut akan Terdakwa berikan keesokan harinya. Pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 21.00 Wib Sdr.ASEP (DPO/Daftar Pencarian Orang) datang ke rumah Terdakwa dengan tujuan untuk bermain di rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa memberitahukan kepada Sdr.ASEP (DPO/Daftar Pencarian Orang) , bahwa Saksi IRFAN Bin RABA (dilakukan penuntutan secara terpisah) akan membeli obat-obatan di daerah Tanah Abang Jakarta Barat. Selanjutnya Sdr.ASEP (DPO/Daftar Pencarian Orang) pun langsung mengatakan bahwa ingin menitip obat yang akan dibeli Oleh Saksi IRFAN Bin RABA (dilakukan penuntutan secara terpisah) tersebut. Kemudian Sebelum pulang, Sdr.ASEP (DPO/Daftar Pencarian Orang) menitipkan uang kepada Terdakwa yaitu kurang lebih sebesar Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) untuk diberikan kepada Saksi IRFAN Bin RABA(dilakukan penuntutan secara terpisah).
- Pada hari Selasa Tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul.06.00 Wib, Saksi IRFAN Bin RABA (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Rancecet, RT.004 RW.002, Desa Rancapinang Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten untuk mengambil uang pesanan obat yang Terdakwa pesan Lalu Terdakwa memberikan uang kurang lebih sebesar Rp.800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah). Sebagian uang yang diberikan Terdakwa adalah uang milik Sdr.ASEP (DPO/Daftar Pencarian Orang) kurang lebih sebesar Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) dengan tujuan untuk membeli obat yang dipesan kepada Saksi IRFAN Bin RABA(dilakukan penuntutan secara terpisah). Setelah Terdakwa memberikan uang tersebut, Saksi IRFAN Bin RABA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pergi menuju ke Tanah Abang Jakarta Barat dengan menggunakan kendaraan umum.
- Selanjutnya Pada hari Rabu, Tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul.10.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat Kampung Rancecet, RT.004/ RW.002, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Saksi IRFAN Bin RABA (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengantarkan obat yang telah dipesan oleh Terdakwa dan Sdr.ASEP (DPO/Daftar Pencarian Orang) tersebut seorang diri. Setelah memberikan obat, Saksi IRFAN Bin RABA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pergi. Sebagian obat yang diterima Terdakwa yang dibeli oleh Saksi IRFAN Bin RABA (dilakukan penuntutan secara terpisah) merupakan milik Sdr.ASEP (DPO/Daftar Pencarian Orang) . Terdakwa menerima 40 (empat puluh) butir obat tablet warna putih dalam kemasan dan 250 (dua ratus lima puluh) butir obat tablet warna kuning berlogo MF, obat tersebut akan Terdakwa berikan kepada Sdr.ASEP (DPO/Daftar Pencarian Orang) sebanyak 100 (seratus) butir Obat tablet warna kuning berlogo MF dan 10 (sepuluh) butir Obat tablet warna putih dalam kemasan dengan bertemu secara langsung dengan Sdr.ASEP (DPO/Daftar Pencarian Orang) . Pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 14.00 Wib, di Pantai Rancecet, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Terdakwa menuju ke Pantai, untuk menemui Sdr.RIZAL, untuk menawarkan obat-obatan ke Sdr. RIZAL. Selanjutnya Sdr. RIZAL membeli sebanyak 10 (Sepuluh) butir obat tablet warna kuning berlogo MF dengan harga kurang lebih sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan 5 (Lima) butir obat tablet warna putih dalam kemasan dengan harga kurang lebih sebesar Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) yang diberikan langsung secara tunai. Dan Selanjutnya Terdakwa memakai obat-obatan miliknya dengan cara mengonsumsi secara langsung dan menuju Kembali ke rumah terdakwa.
- Pada hari Kamis Tanggal 20 Maret 2025 sekira Pukul 10.00 Wib. Di Kampung Rancecet, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang. Terdakwa bertemu dengan Sdr.JUNED untuk menawarkan obat. Sdr. JUNED membeli sebanyak 10 (Sepuluh) butir obat tablet warna kuning berlogo MF dengan harga kurang lebih sebesar Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan 2 (dua) butir obat tablet warna putih dalam kemasan dengan harga kurang lebih sebesar Rp.20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah). Kemudian Terdakwa dan Sdr. JUNED pergi menuju ke pelelangan ikan. Setelah sampai tempat pelelangan ikan, Terdakwa meminta Sdr. JUNED untuk menghubungi Sdr.ASEP (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil obat yang sebelumnya sudah dipesan dari Saksi IRFAN Bin RABA melalui Terdakwa untuk diambil. Sdr.ASEP (DPO/Daftar Pencarian Orang) mengabari Terdakwa melalui handphone milik Sdr. JUNED dan mengabarkan bahwa obat-obatan yang sebelumnya dititipkan dari Saksi IRFAN Bin RABA melalui Terdakwa akan diambil keesokan hari dimana Terdakwa diminta untuk menunggu Sdr.ASEP (DPO/Daftar Pencarian Orang) di Pinggir Jalan Raya Cibaliung-Cimanggu yang beralamat di Kampung Nagrag, RT.001 RW.002, Desa Batu Hideung, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang. Dan nantinya Sdr.ASEP (DPO/Daftar Pencarian Orang) akan menemui Terdakwa pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 09.30 WIB, karena pada saat itu Terdakwa tidak membawa handphone, Sdr.ASEP (DPO/Daftar Pencarian Orang) meminta Terdakwa untuk menunggu di tempat dan waktu yang disebutkan, dikarenakan Sdr.ASEP (DPO/Daftar Pencarian Orang) sering melintas dijalan tersebut untuk pergi ke pasar.
Pada hari Jumat,tanggal 21 Maret 2025, sekira pukul 09.00 Wib, Terdakwa mendatangi tempat yang sebelumnya sudah ditentukan oleh Sdr.ASEP (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk menunggu di pinggir jalan raya Cibaliung-cimanggu yang beralamat di Kampung Nagrag,RT.001 RW.002,Desa Batu hideung, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi-Banten yang nantinya Sdr.ASEP (DPO/Daftar Pencarian Orang) melintas di tempat tersebut. Saat akan pergi ke Pasar dengan tujuan Terdakwa menunggu untuk memberikan obat yang dipesan tersebut yang dititipkan kepada Saksi IRFAN Bin RABA (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui Terdakwa . Obat yang dipesan oleh Sdr.ASEP (DPO/Daftar Pencarian Orang) sebanyak 100 (seratus) butir Obat tablet warna kuning berlogo MF dan 10 (sepuluh) butir Obat tablet warna putih dalam kemasan yang dibeli dengan uang kurang lebih sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Sekira Pukul 10.00 Wib Terdakwa didatangi Saksi RONAL, Saksi REZA, dan Saksi HERMAN beserta tim Kepolisian Satresnarkoba Polres Pandeglang. dan kemudian melakukan interogasi terhadap Terdakwa terkait kesedian farmasi dan peredaran obat-obatan yang tidak diberikan resep dari dokter dan tanpa ijin resmi. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening besar yang didalam nya terdapat obat-obatan berupa 23 (Dua puluh tiga) butir obat tablet berwarna putih dalam kemasan, dan 222 (dua ratus dua puluh dua) butir obat tablet berwarna kuning berlogo MF yang setengahnya adalah milik Sdr.ASEP (DPO/Daftar Pencarian Orang) dan Sebagian sisanya milik Terdakwa Yang keseluruhannya ditemukan di saku celana bagian samping sebelah kanan yang Terdakwa gunakan.dari hasil yang ditemukan tersebut berupa barang bukti obat-obatan,kemudian Terdakwa diinterogasi oleh Pihak Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Pandeglang bersama Tim, bahwa Terdakwa mendapatkan obat tersebut dari Saksi IRFAN Bin RABA (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang Terdakwa beli dengan cara memesan kemudian obat tersebut dan selanjutnya terdakwa bersama barang buktinya bawa ke Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa JERI Bin SUMAR menjual/mengedarkan sediaan farmasi berupa 17 (Tujuh Belas) butir obat tablet warna putih dalam kemasan silver bergaris hijau dan 28 (Dua Puluh Delapan) Butir obat tablet warna kuning berlogo MF tersebut dari hasil menjual ke Sdr. RIZAL dan Sdr. JUNED, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar kurang lebih Rp.170.000,- (Seratus Tujuh Puluh Ribu rupiah) yang sudah dihabiskan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa terhadap Barang Bukti yang ditemukan dan dilakukan penyitaan pada Terdakwa JERI Bin SUMAR telah dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan Hasil pengujian laboratorium Nomor LHU.101.K.05.01.25.0069 tanggal 04 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh INDRI PAHALANING WINAHYU selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan hasil pengujian sebagai berikut:
No
|
Uji yang dilaksanakan jenis/Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
1.
|
Identifikasi Triheksifenidil HCI
|
Positif Triheksifenidil HCI
|
Rf, Spektrum, lambda maksimal sampel setara dengan Rf, Spektrum, lambda maksimal baku
|
Clarke’s Analysis of Drugs and Poisons (2011). (4th ed., Vol.2.p 2196). Pharmaceutica I Press.
|
KLT-Spektrofotodensitometri
|
2.
|
Pemerian
|
Tablet bulat permukaan cembung, berwarna kuning, satu sisi mf, sisi lainnya bergaris 4 bagian
|
Memenuhi syarat
|
Clarke’s Analysis of Drugs and Poisons (2011). (4th Vol.2.p. 2196. Pharmaceutica I Press.
|
organoleptik
|
- Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan atau menjual obat tablet Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl HCI tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kesehatan dan terdakwa tidak mengetahui efek dari penggunaan obat merk Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl HCI dan jika digunakan atau diminum dengan cara berlebihan dan terdakwa tidak mengetahui efek dari penggunaan obat tersebut, jika digunakan atau diminum oleh orang yang sehat.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ----------------------------- |