Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan Surat Keputusan Nomor AHU-0063305.AH.01.02.TAHUN 2021 tentang Persetujuan Perubahaan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Pilar Surya Gemalanggeng yang ditetapkan tanggal 10 November 2021 oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI menjadi batal demi Hukum.
- Menyatakan Surat Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Suryamulia Gemalanggeng Semmbilan Nomor: 41 tertanggal 10 November 2021, di hadapan Notaris AISYAH RATU JULIANA SIREGAR, S.H., M.Kn. batal demi hukum.
- Menyatakan sah dan berlakunya kembali Surat Keputusan Nomor AHU-0018291.AH.01.02.TAHUN 2021 tentang Persetujuan Perubahaan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Suryamulia Gemalanggeng oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI.
- Menyatakan sah dan berlakunya kembali keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Suryamulia Gemalanggeng Nomor: 09 tertanggal 24 Maret 2021, di hadapan Notaris Decky, S.H., M.Kn.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil kepada PARA PENGGUGAT sejumlah Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah)
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil kepada PARA PENGGUGAT sejumlah Rp 22.000.000.000,- (dua puluh dua milyar rupiah);
- Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilakukan dan dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi atau upaya hukum lainnya. (Uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara atas timbulnya perkara a quo;
- Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan
patuh pada putusan perkara a quo;
|