Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan PENGGUGAT PRICILLIA AGATHA PUTRI Adalah Pemilik Yang Sah Atas Sebidang Tanah Seluas 496 M2 (empat ratus sembilan puluh enam persegi) Yang Dibeli Dari ENONG MUNIKA Sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 75/2017 Dibuat Oleh PPATS Camat Pagelaran tertanggal 10 Agustus 2017. Diatasnya telah berdiri sebuah bangunan rumah permanen Panjang 15 m2 (lima belas meter persegi) x lebar 15 m2 (lima belas meter persegi) = luas 225 m2 (dua ratus dua puluh lima meter persegi) yang berlokasi (terletak) di Kp Montor Timur RT 008 RW 002 Desa Montor Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Nomor Persil 001 Kelas Nomor 084 Blok Jl Raya Labuan SPPT Nomor: 36.01.110.029.001-0032.0 Atas Nama Enong. Yang Berbatasan:
Utara : Jalan Raya Labuan;Timur: Tanah Darat Enong.
- Menyatakan Tidak Berkekuatan Hukum Sertifikat Hak Milik Nomor 00430/Montor, Surat Ukur tanggal 15-05-2013 Nomor: 109/Montor/2013, Luas 508 m2, NIB. 28.02.09.04.00299 terdaftar atas nama RAKHMAT HIDAYAT yang diterbitkan pada tanggal 24-07-2013 terletak di Kp. Montor Timur RT 008 Rw 002 Desa Montor Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten;
- Menyatakan Tidak Sah Menurut Hukum Akta Persetujuan Membuka Kredit Nomor: 44.- yang dibuat oleh NOTARIS DWI MAYASARI, SH pada tanggal 28-08-2020.
- Memerintahkan Kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang Untuk Menerbitkan Sertifikat Hak Milik Atas Nama PRICILLIA AGATHA PUTRI;
- Membebankan Biaya Perkara ini Kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon bisa menjatuhkan putusan berdasarkan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. |