Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
218/Pid.Sus/2024/PN Pdl FIRAS RUKMANA KUSUMA, S.H. 1.RUDINI Bin MAKSAR (Alm)
2.DADANG PERMANA Bin RUSDI (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Nomor Perkara 218/Pid.Sus/2024/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2142/M.6.13/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FIRAS RUKMANA KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDINI Bin MAKSAR (Alm)[Penahanan]
2DADANG PERMANA Bin RUSDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

KESATU:

------------ Bahwa ia Terdakwa I RUDINI Bin MAKSAR (Alm) secara bersama-sama dengan Terdakwa II DADANG PERMANA Bin RUSDI (Alm), pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat Jl. Raya Sumur Taman Jaya Kp. Ciawi, Ds. Kertamukti, Kec. Cimanggu, Kab. Pandeglang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha Perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat 1. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------

 

  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 04 November 2024, sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di rumah kontrakan milik Saksi JUWANDA Bin M. DAHLAN (Alm) (Terdakwa dalam Penuntutan Terpisah) yang beralamat di Kp. Tanjunglame, Ds. Ujung Jaya, Kec. Sumur, Kab. Pandeglang, Saksi JUWANDA berangkat menuju ke kawasan Taman Nasional Ujung Kulon Kec. Sumur, Kab. Pandeglang tepatnya menuju perairan laut sekitar pulau Panaitan untuk melakukan penangkapan terhadap Benih Bening Lobster (BBL) yang akan dijual kembali dan mendapatkan keuntungan dari penjualan Benih Bening Lobster (BBL) tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 14.00 WIB, Saksi JUWANDA tiba di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon tersebut dan sekira pukul 17.00 WIB Saksi JUWANDA mulai melakukan penangkapan terhadap Benih Bening Lobster (BBL) dengan menggunakan Perahu serta alat tangkap milik Saksi JUWANDA dengan cara Saksi JUWANDA masukan alat tangkap berupa rompon/waring ke dalam air laut berbarengan dengan lampu aki motor yang kemudian setelah Benih Bening Lobster (BBL) menempel di rompon/waring Saksi JUWANDA langsung mengangkat alat tangkapnya dan mengambil Benih Bening Lobster (BBL).
  • Bahwa selanjutnya sampai pada tanggal 05 November 2024, sekira pukul 05.00 WIB, setelah Saksi JUWANDA mendapatkan Benih Bening Lobster (BBL) dengan jumlah sekitar 2000 (dua ribu) ekor Saksi JUWANDA langsung menempatkan sejumlah Benih Bening Lobster (BBL) tersebut di wadah Styrofoam dan membawanya ke rumah kontrakan milik Saksi JUWANDA yang beralamat di Kp. Tanjunglame, Ds. Ujung Jaya, Kec. Sumur, Kab. Pandeglang.
  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 06 November 2024. Sekira pukul 13.00 WIB, Saksi JUWANDA menghubungi Sdr. H. HERMAN (Dalam Pencarian Orang) untuk menawarkan Benih Bening Lobster (BBL) yang telah Saksi JUWANDA tangkap tersebut. Setelah Saksi JUWANDA berkomunikasi dengan Sdr. H. HERMAN disepakati pembelian Benih Bening Lobster (BBL) sebanyak 2000 (dua ribu) ekor dengan harga pembelian Rp. 8.000/ekor. Kemudian Saksi JUWANDA mencari kurir/bagian pengantar untuk mengantarkan Benih Bening Lobster (BBL) tersebut kepada Sd. H. HERMAN yang beralamat di daerah Binuangeun, Kab. Lebak dengan kesepakatan untuk pembayaran jasa pengantaran tersebut dibagi 2 (dua) (berpatungan) antara Saksi JUWANDA dengan Sdr. H. HERMAN.
  • Bahwa selanjutnya sekira pulul 14.00 WIB, bertempat di rumah kontrakan milik Saksi JUWANDA yang beralamat di Kp. Tanjunglame, Ds. Ujung Jaya, Kec. Sumur, Kab. Pandeglang, Saksi JUWANDA menghubungi Terdakwa I RUDINI Bin MAKSAR (Alm) dengan menggunakan Whatsapp untuk meminta mengantarkan 2000 (dua ribu) ekor Benih Bening Lobster (BBL) kepada Sdr. H. HERMAN yang beralamat di daerah Binuangeun, Kab. Lebak yang kemudian Terdakwa I RUDINI menyetujui permintaan tersebut, dan mendatangi rumah kontrakan milik Saksi JUWANDA yang beralamat di Kp. Tanjunglame, Ds. Ujung Jaya, Kec. Sumur, Kab. Pandeglang bersama dengan Terdakwa II DADANG PERMANA Bin RUSDI (Alm). Sesampainya Terdakwa I RUDINI dan Terdakwa II DADANG di rumah kontrakan milik Saksi JUWANDA, Saksi JUWANDA sudah mempersiapkan Benih Bening Lobster (BBL) yang akan dijual ke Sdr. H. HERMAN tersebut di dalam Styrofoam yang sudah dimasukan ke dalam karung goni berwarna putih. Setelah itu, karung goni berwarna putih yang berisikan 2000 (dua ribu) ekor Benih Bening Lobster (BBL) tersebut ditempatkan di tempat pijakan kaki bagian depan pada 1 (satu) unit kendaraan roda dua (R2) Merk Honda Vario 150 warna hitam No. Pol : B 3888 USX milik Saksi JUWANDA yang digunakan oleh Terdakwa I RUDINI dan Terdakwa II DADANG untuk mengantarkan Benih Bening Lobster (BBL) tersebut ke Sdr. H. HERMAN. Lalu Saksi JUWANDA memberikan uang perjalanan sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I RUDINI dan Terdakwa II DADANG dan nanti ketika Benih Bening Lobster (BBL) tersebut tiba di Sdr. H. HERMAN maka akan dibayar tambahan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) oleh Sdr. H. HERMAN.
  • Bahwa sekira pukul 14.30 WIB, bertempat di Jl. Raya Sumur Taman Jaya Kp. Ciawi, Ds. Kertamukti, Kec. Cimanggu, Kab. Pandeglang, anggota Satreskrim Polres Pandeglang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I RUDINI dan Terdakwa II DADANG yang sedang membawa Benih Bening Lobster (BBL) untuk diantarkan kepada Sdr. H. HERMAN, yang kemudian dilakukan penggeladahan terhadap 1 (satu) unit kendaraan roda dua (R2) Merk Honda Vario 150 warna hitam dengan No. Pol : B 3888 USX milik Saksi JUWANDA yang digunakan oleh Terdakwa I RUDINI dan Terdakwa II DADANG tersebut dan ditemukan adanya 2000 (dua ribu) ekor Benih Bening Lobster (BBL) yang disimpan didalam Styrofoam berwarna putih dibungkus dalam karung. Kemudian setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa 2000 (dua ribu) ekor Bening Bening Lobster (BBL) tersebut merupakan milik Saksi JUWANDA yang sedang berada di rumah kontrakanya beralamat di Kp.Tanjung Lame Ds.Ujung Jaya Kec.Sumur Kab. Pandeglang, yang selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB anggota Satreskrim Polres Pandeglang melakukan pengamanan terhadap Saksi JUWANDA di rumah kontrakan milik Saksi JUWANDA yang beralamat di Kp.Tanjung Lame Ds.Ujung Jaya Kec.Sumur Kab.Pandeglang dan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti milik Saksi JUWANDA yaitu:
  • 1 (satu) buah tabung oxygen;
  • 3 (tiga) buah lampu dari accu; dan
  • 90 (sembilan puluh) buah senter.
  • Bahwa setelah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti Benih Bening Lobster (BBL) dari Terdakwa I RUDINI dan Terdakwa II DADANG tersebut, selanjutnya dilakukan penghitungan dan identifikasi terhadap Benih Bening Lobster (BBL) tersebut yang berdasarkan Berita Acara Hasil Pelepasliaran Barang Bukti berupa Benih Bening Lobster (BBL) dengan Nomor 500.5/889.1/BA-Diskan/2024 tertanggal 07 November 2024 yang ditandatangani oleh Ardiansyah, SS., MM dan Adam Caknur, S.Pi., selaku petugas yang melakukan pelepasliaran, dengan hasil identifikasi jenis Benih Bening Lobster (BBL) yaitu Lobster Jenis Mutiara, jumlah Benih Bening Lobster sebanyak 2000 (dua ribu) ekor, dan ukuran Benih Bening Lobster (BBL) sebesar 1 (satu) centimeter.
  • Bahwa Saksi JUWANDA bersama dengan Terdakwa I RUDINI dan Terdakwa II DADANG tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan usaha perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  • Bahwa Lobster termasuk jenis ikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka (4) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang berbunyi “ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan”.
  • Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menyatakan “Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan”.
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18/PERMEN-KP/2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, menyatakan Banten masuk kedalam 3 (tiga) WPPNRI yaitu:
  • WPPNRI 572 meliputi perairan samudera hindia, sebelah barat sumatera dan selat sunda;
  • WPPNRI 573 meliputi perairan samudera hinda sebelah selatan, jawa hingga sebelah selatan nusa tenggara, laut sawu, dan laut timor bagian barat;
  • WPPNRI 712 meliputi perairan laut jawa.

Dengan demikian wilayah perairan Taman Nasional Ujung Kulon Kec. Sumur, Kab. Pandeglang tepatnya menuju perairan laut sekitar pulau Panaitan yang merupakan tempat dimana Saksi JUWANDA mengambil Benih Bening Lobster (BBL) termasuk wilayah perairan perikanan selat sunda WPPNRI 572.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana;--------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

------------ Bahwa ia Terdakwa I RUDINI Bin MAKSAR (Alm) secara bersama-sama dengan Terdakwa II DADANG PERMANA Bin RUSDI (Alm), pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat Jl. Raya Sumur Taman Jaya Kp. Ciawi, Ds. Kertamukti, Kec. Cimanggu, Kab. Pandeglang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembubidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1). Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 November 2024, sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di rumah kontrakan milik Saksi JUWANDA Bin M. DAHLAN (Alm) (Terdakwa dalam Penuntutan Terpisah) yang beralamat di Kp. Tanjunglame, Ds. Ujung Jaya, Kec. Sumur, Kab. Pandeglang, Saksi JUWANDA menghubungi Sdr. H. HERMAN (Dalam Pencarian Orang) untuk menjual Benih Bening Lobster (BBL) sebanyak 2000 (dua ribu) ekor yang ditangkap sebelumnya oleh Saksi JUWANDA pada hari Selasa, tanggal 05 November 2024, sekira pukul 05.00 WIB, di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon Kec. Sumur, Kab. Pandeglang tepatnya di perairan laut sekitar pulau Panaitan. Setelah Saksi JUWANDA berkomunikasi dengan Sdr. H. HERMAN dan telah disepakati untuk pembelian Benih Bening Lobster (BBL) sebanyak 2000 (dua ribu) ekor seharga Rp. 8.000/ekornya. Kemudian Saksi JUWANDA mencari kurir/bagian pengantar untuk mengantarkan Benih Bening Lobster (BBL) tersebut kepada Sdr. H. HERMAN yang beralamat di daerah Binuangeun, Kab. Lebak dengan kesepakatan untuk pembayaran jasa pengantaran tersebut dibagi 2 (dua) (berpatungan) antara Saksi JUWANDA dengan Sdr. H. HERMAN.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di rumah kontrakan milik Saksi JUWANDA yang beralamat di Kp. Tanjunglame, Ds. Ujung Jaya, Kec. Sumur, Kab. Pandeglang, Saksi JUWANDA menghubungi Terdakwa I RUDINI Bin MAKSAR (Alm) dengan menggunakan Whatsapp untuk meminta mengantarkan 2000 (dua ribu) ekor Benih Bening Lobster (BBL) kepada Sdr. H. HERMAN yang beralamat di daerah Binuangeun, Kab. Lebak yang kemudian Terdakwa I RUDINI menyetujui permintaan tersebut, dan mendatangi rumah kontrakan milik Saksi JUWANDA yang beralamat di Kp. Tanjunglame, Ds. Ujung Jaya, Kec. Sumur, Kab. Pandeglang bersama dengan Terdakwa II DADANG PERMANA Bin RUSDI (Alm). Sesampainya Terdakwa I RUDINI dan Terdakwa II DADANG di rumah kontrakan milik Saksi JUWANDA, Saksi JUWANDA sudah mempersiapkan Benih Bening Lobster (BBL) yang akan dijual ke Sdr. H. HERMAN tersebut di dalam Styrofoam yang sudah dimasukan ke dalam karung goni berwarna putih. Setelah itu, karung goni berwarna putih yang berisikan 2000 (dua ribu) ekor Benih Bening Lobster (BBL) tersebut ditempatkan di tempat pijakan kaki bagian depan pada 1 (satu) unit kendaraan roda dua (R2) Merk Honda Vario 150 warna hitam No. Pol : B 3888 USX milik Saksi JUWANDA yang digunakan oleh Terdakwa I RUDINI dan Terdakwa II DADANG untuk mengantarkan Benih Bening Lobster (BBL) tersebut ke Sdr. H. HERMAN. Lalu Saksi JUWANDA memberikan uang perjalanan sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I RUDINI dan Terdakwa II DADANG dan nanti ketika Benih Bening Lobster (BBL) tersebut tiba di Sdr. H. HERMAN maka akan dibayar tambahan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) oleh Sdr. H. HERMAN.
  • Bahwa sekira pukul 14.30 WIB, bertempat di Jl. Raya Sumur Taman Jaya Kp. Ciawi, Ds. Kertamukti, Kec. Cimanggu, Kab. Pandeglang, anggota Satreskrim Polres Pandeglang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I RUDINI dan Terdakwa II DADANG yang sedang membawa Benih Bening Lobster (BBL) untuk diantarkan kepada Sdr. H. HERMAN, yang kemudian dilakukan penggeladahan terhadap 1 (satu) unit kendaraan roda dua (R2) Merk Honda Vario 150 warna hitam dengan No. Pol : B 3888 USX milik Saksi JUWANDA yang digunakan oleh Terdakwa I RUDINI dan Terdakwa II DADANG tersebut dan ditemukan adanya 2000 (dua ribu) ekor Benih Bening Lobster (BBL) yang disimpan didalam Styrofoam berwarna putih dibungkus dalam karung. Kemudian setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa 2000 (dua ribu) ekor Bening Bening Lobster (BBL) tersebut merupakan milik Saksi JUWANDA yang sedang berada di rumah kontrakanya beralamat di Kp.Tanjung Lame Ds.Ujung Jaya Kec.Sumur Kab. Pandeglang, yang selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB anggota Satreskrim Polres Pandeglang melakukan pengamanan terhadap Saksi JUWANDA di rumah kontrakan milik Saksi JUWANDA yang beralamat di Kp.Tanjung Lame Ds.Ujung Jaya Kec.Sumur Kab.Pandeglang dan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti milik Saksi JUWANDA yaitu:
  • 1 (satu) buah tabung oxygen;
  • 3 (tiga) buah lampu dari accu;
  • 90 (sembilan puluh) buah senter.
  • Bahwa setelah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti Benih Bening Lobster (BBL) dari Terdakwa I RUDINI dan Terdakwa II DADANG tersebut, selanjutnya dilakukan penghitungan dan identifikasi terhadap Benih Bening Lobster (BBL) tersebut yang berdasarkan Berita Acara Hasil Pelepasliaran Barang Bukti berupa Benih Bening Lobster (BBL) dengan Nomor 500.5/889.1/BA-Diskan/2024 tertanggal 07 November 2024 yang ditandatangani oleh Ardiansyah, SS., MM dan Adam Caknur, S.Pi., selaku petugas yang melakukan pelepasliaran, dengan hasil identifikasi jenis Benih Bening Lobster (BBL) yaitu Lobster Jenis Mutiara, jumlah Benih Bening Lobster sebanyak 2000 (dua ribu) ekor, dan ukuran Benih Bening Lobster (BBL) sebesar 1 (satu) centimeter.
  • Bahwa Saksi JUWANDA bersama dengan Terdakwa I RUDINI dan Terdakwa II DADANG tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memasukan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembubidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  • Bahwa Lobster termasuk jenis ikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka (4) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang berbunyi “ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan”.
  • Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menyatakan “Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18/PERMEN-KP/2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, menyatakan Banten masuk kedalam 3 (tiga) WPPNRI yaitu:
  • WPPNRI 572 meliputi perairan samudera hindia, sebelah barat sumatera dan selat sunda;
  • WPPNRI 573 meliputi perairan samudera hinda sebelah selatan, jawa hingga sebelah selatan nusa tenggara, laut sawu, dan laut timor bagian barat;
  • WPPNRI 712 meliputi perairan laut jawa.

Dengan demikian wilayah perairan Taman Nasional Ujung Kulon Kec. Sumur, Kab. Pandeglang tepatnya menuju perairan laut sekitar pulau Panaitan yang merupakan tempat dimana Saksi JUWANDA mengambil Benih Bening Lobster (BBL) termasuk wilayah perairan perikanan selat sunda WPPNRI 572.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana;

Pihak Dipublikasikan Ya