Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2024/PN Pdl BPR Lambang Ganda 1.Asman
2.Anih
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2024/PN Pdl
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPR Lambang Ganda
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Asman
2Anih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 26.250.000,00
Petitum

. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;

            2. Menyatakan sah dan berharganya Surat Perjanjian Kredit  

                 No.214/BPRLG-CB1.LBN/V/2023 Tertanggal 11 Mei 2023

            3. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah Wanprestasi kepada     penggugat;

4.  Menghukum tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa  syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+Bunga) kepada Penggugat: Rp. 26.250.000,- (Dua Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). belum termasuk administrasi keterlambatan pembayaran.

            Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa         pinjaman       / kreditnya (pokok+bunga) secara sukarela kepada penggugat,       maka terhadap agunan dengan bukti surat AJB No. 34/2021 Luas 200 M2 Atas Nama ASMAN Terletak di Desa Sidamukti Kec. Sukaresmi Kab. Pandeglang. Yang dijaminkan  kepada penggugat dilelang dengan perantara  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman atau kredit  tergugat kepada penggugat.

 

5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

           

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak