Dakwaan |
Dakwaan:
KESATU
------ Bahwa ia Terdakwa DWIKI SEPTIAN Bin CECEP DIKAR pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 14.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di dalam kedai Berlin Kampung Kademangan, RT 012 RW 004, Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan. Khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tenteng Kesehatan”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara- cara sebagai berikut :-----------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wib tim Satres Narkoba Polres Pandeglang yang sedang melakukan penyelidikan terkait peredaran Narkoba di sekitar Kecamatan Labuan mendapat informasi dari masyarakat jika di wilayah Kecamatan Labuan terdapat peredaran gelap obat-obatan, tepatnya ada seorang laki-laki yang dicurigai menjual obat-obatan di sebuah kedai/warung yang beralamat di Kampung Kademangan RT 012 RW 004, Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, mendapatkan informasi tersebut tim Satres Narkoba Polres Pandeglang langsung menuju ke lokasi tersebut.
- Bahwa sekira pukul 14.30 tim Satres Narkoba Polres Pandeglang tiba di kedai Berlin milik terdakwa yang beralamat di Kampung Kademangan RT 012 RW 004, Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dimana saat itu terdakwa sedang menjual obat-obatan kepada saksi Andi Zulkarnain, kemudian tim Satres Narkoba Polres Pandeglang langsung
mengamankan terdakwa dan saksi Andi Zulkarnain serta langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan kedai milik terdakwa.
- Bahwa berdasarkan penggeledahan yang dilakukan oleh saksi Ronal Helmi dan saksi Reza Nuralawi ditemukan barang bukri 1 (satu) bungkus kantong plastic hitam sedang yang didalamnya terdapat 70 (tujuh puluh) butir obat tablet berwarna putih dalam kemasan dan 5 (lima) paket obat tablet berwarna kuning dibungkus plastic klip kecil yang masing-masing didalamnya terdapat 6 (enam) butir obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer) yang ditemukan diatas tangga kedai Berlin milik terdakwa, uang senilai Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) yang disimpan didalam dompet warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna hitam yang ditemukan diatas lantai dihadapan terdakwa, dimana barang-barang tersebut diakui oleh terdakwa sebagai miliknya dan uang tersebut adalah uang hasil penjualan obat milik terdakwa.
- Bahwa terdakwa mendapatkan obat tablet berwarna putih dalam kemasan dan obat tablet berwarna kuning berlogo mf (Hexymer) dengan cara membeli kepada sdr. PATE (DPO) yaitu dengan cara pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 13.00 Wib sdr. PATE (DPO) menghubungi terdakwa untuk menawarkan obat tablet berwarna putih dalam kemasan dan obat tablet berwarna kuning berlogo mf (Hexymer), pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa kembali dihubungi oleh sdr. PATE (DPO) jika obat tablet berwarna putih dalam kemasan dan obat tablet berwarna kuning berlogo mf (Hexymer) sudah bisa diambil, kemudian sekira pukul 14.00 Wib terdakwa dan sdr. PATE (DPO) bertemu di samping Hotel Lippo Carita dimana terdakwa membeli 100 (seratus) butir obat tablet warna putih dalam kemasan dengan merk Tramadol HCI dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 60 (enam puluh) butir obat tablet warna kuning berlogo MF dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Dimana terdakwa sebelumnya memang sudah pernah membeli obat-obat tersebut kepada sdr, PATE (DPO) namun hanya untuk dikonsumsi sendiri.
- Bahwa obat tablet berwarna putih dalam kemasan dan obat tablet berwarna kuning berlogo mf (Hexymer) sudah sempat terdakwa jual dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) perbutir untuk obat tablet berwarna putih dalam kemasan dan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) perenam butir untuk obat tablet berwarna kuning berlogo mf (Hexymer), yakni :
- Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wib kepada sdr. DEDEN bertempat di kedai Berlin Kampung Kademangan, RT 012 RW 004, Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, sebanyak 10 (sepuluh) butir obat tablet berwarna putih dalam kemasan dengan merek Tramadol HCI dan 12 (dua belas) butir obat tablet berwarna kuning berlogo mf (Hexymer).
- Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib kepada saksi Andi Zulkarnain bertempat di kedai Berlin Kampung Kademangan, RT 012 RW 004, Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, sebanyak 5 (lima) butir obat tablet berwarna putih dalam kemasan dengan merek Tramadol HCI dan 6 (enam) butir obat tablet berwarna kuning berlogo mf (Hexymer).
- Pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib kepada saksi Andi Zulkarnain bertempat di kedai Berlin Kampung Kademangan, RT 012 RW 004, Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, sebanyak 5 (lima) butir obat tablet berwarna putih dalam kemasan dengan merek Tramadol HCI dan 6 (enam) butir obat tablet berwarna kuning berlogo mf (Hexymer).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 2626/NOF/2024 tanggal 27 Juni 2024, dengan kesimpulan sebagai berikut :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 1290/2024/OF,- berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- 1291/2024/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- Bahwa sisa Analisa obat berdasarkan berita acara penyisihan barang bukti tanggal 07 Mei 2024, obat tablet berwarna putih dalam kemasan dari sebanyak 70 (tujuh puluh) butir tersisa sebanyak 60 (enam puluh) butir, sementara obat tablet berwarna kuning berlogo MF (Hexymer) dari sebanyak 30 (tiga puluh) tersisa sebanyak 20 (dua puluh) butir.
- mengadakan sedian farmasi berupa obat tablet berwarna putih dalam kemasan dan obat tablet berwarna kuning berlogo MF (Hexymer) tanpa mengetahui standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu obat, selain itu para Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam menjual atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tablet dalam kemasan, juga tidak pernah mengikuti Pendidikan di bidang kesehatan atau kefarmasian. Terdakwa juga tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang untuk menjual dan atau mengedarkan obat-obatan tersebut.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan-------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa ia Terdakwa DWIKI SEPTIAN Bin CECEP DIKAR pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 14.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di dalam kedai Berlin Kampung Kademangan, RT 012 RW 004, Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1)”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara- cara sebagai berikut :-------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wib tim Satres Narkoba Polres Pandeglang yang sedang melakukan penyelidikan terkait peredaran Narkoba di sekitar Kecamatan Labuan mendapat informasi dari masyarakat jika di wilayah Kecamatan Labuan terdapat peredaran gelap obat-obatan, tepatnya ada seorang laki-laki yang dicurigai menjual obat-obatan di sebuah kedai/warung yang beralamat di Kampung Kademangan RT 012 RW 004, Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, mendapatkan informasi tersebut tim Satres Narkoba Polres Pandeglang langsung menuju ke lokasi tersebut.
- Bahwa sekira pukul 14.30 tim Satres Narkoba Polres Pandeglang tiba di kedai Berlin milik terdakwa yang beralamat di Kampung Kademangan RT 012 RW 004, Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dimana saat itu terdakwa sedang menjual obat-obatan kepada saksi Andi Zulkarnain, kemudian tim Satres Narkoba Polres Pandeglang langsung mengamankan terdakwa dan saksi Andi Zulkarnain serta langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan kedai milik terdakwa.
- Bahwa berdasarkan penggeledahan yang dilakukan oleh saksi Ronal Helmi dan saksi Reza Nuralawi ditemukan barang bukri 1 (satu) bungkus kantong plastic hitam sedang yang didalamnya terdapat 70 (tujuh puluh) butir obat tablet berwarna putih dalam kemasan dan 5 (lima) paket obat tablet berwarna kuning dibungkus plastic klip kecil yang masing-masing didalamnya terdapat 6 (enam) butir obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer) yang ditemukan diatas tangga kedai Berlin milik terdakwa, uang senilai Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) yang disimpan didalam dompet warna hitam dan 1 (satu) 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna hitam yang ditemukan diatas lantai dihadapan terdakwa, dimana barang-barang tersebut diakui oleh terdakwa sebagai miliknya dan uang tersebut adalah uang hasil penjualan obat milik terdakwa.
- Bahwa terdakwa mendapatkan obat tablet berwarna putih dalam kemasan dan obat tablet berwarna kuning berlogo mf (Hexymer) dengan cara membeli kepada sdr. PATE (DPO) yaitu dengan cara pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 13.00 Wib sdr. PATE (DPO) menghubungi terdakwa untuk menawarkan obat tablet berwarna putih dalam kemasan dan obat tablet berwarna kuning berlogo mf (Hexymer), pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa kembali dihubungi oleh sdr. PATE (DPO) jika obat tablet berwarna putih dalam kemasan dan obat tablet berwarna kuning berlogo mf (Hexymer) sudah bisa diambil, kemudian sekira pukul 14.00 Wib terdakwa dan sdr. PATE (DPO) bertemu di samping Hotel Lippo Carita dimana terdakwa membeli 100 (seratus) butir obat tablet warna putih dalam kemasan dengan merk Tramadol HCI dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 60 (enam puluh) butir obat tablet warna kuning berlogo MF dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Dimana terdakwa sebelumnya memang sudah pernah membeli obat-obat tersebut kepada sdr, PATE (DPO) namun hanya untuk dikonsumsi sendiri.
- Bahwa obat tablet berwarna putih dalam kemasan dan obat tablet berwarna kuning berlogo mf (Hexymer) sudah sempat terdakwa jual dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) perbutir untuk obat tablet berwarna putih dalam kemasan dan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) perenam butir untuk obat tablet berwarna kuning berlogo mf (Hexymer), yakni :
- Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wib kepada sdr. DEDEN bertempat di kedai Berlin Kampung Kademangan, RT 012 RW 004, Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, sebanyak 10 (sepuluh) butir obat tablet berwarna putih dalam kemasan dengan merek Tramadol HCI dan 12 (dua belas) butir obat tablet berwarna kuning berlogo mf (Hexymer).
- Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib kepada saksi Andi Zulkarnain bertempat di kedai Berlin Kampung Kademangan, RT 012 RW 004, Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, sebanyak 5 (lima) butir obat tablet berwarna putih dalam kemasan dengan merek Tramadol HCI dan 6 (enam) butir obat tablet berwarna kuning berlogo mf (Hexymer).
- Pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib kepada saksi Andi Zulkarnain bertempat di kedai Berlin Kampung Kademangan, RT 012 RW 004, Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, sebanyak 5 (lima) butir obat tablet berwarna putih dalam kemasan dengan merek Tramadol HCI dan 6 (enam) butir obat tablet berwarna kuning berlogo mf (Hexymer).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 2626/NOF/2024 tanggal 27 Juni 2024, dengan kesimpulan sebagai berikut :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 1290/2024/OF,- berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- 1291/2024/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- Bahwa sisa Analisa obat berdasarkan berita acara penyisihan barang bukti tanggal 07 Mei 2024, obat tablet berwarna putih dalam kemasan dari sebanyak 70 (tujuh puluh) butir tersisa sebanyak 60 (enam puluh) butir, sementara obat tablet berwarna kuning berlogo MF (Hexymer) dari sebanyak 30 (tiga puluh) tersisa sebanyak 20 (dua puluh) butir.
- mengadakan sedian farmasi berupa obat tablet berwarna putih dalam kemasan dan obat tablet berwarna kuning berlogo MF (Hexymer) tanpa mengetahui standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu obat, selain itu para Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam menjual atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tablet dalam kemasan, juga tidak pernah mengikuti Pendidikan di bidang kesehatan atau kefarmasian. Terdakwa juga tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang untuk menjual dan atau mengedarkan obat-obatan tersebut.
-------- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 Ayat (2) UU No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan |