Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.B/2024/PN Pdl William Marcus Sebastian, S.H NANA SUPRIATNA Bin MADTUNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 126/Pid.B/2024/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1077/M.6.13/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1William Marcus Sebastian, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANA SUPRIATNA Bin MADTUNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

---- Bahwa ia Terdakwa NANA SUPRIATNA Bin MADTUNI, pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar jam 02.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat Kp. Malangnengah RT. 016 RW. 003 Desa. Medong Kec. Mekarjaya Kab. Pandeglang tepatnya di rumah milik Saksi Korban Kurniati binti Karsono atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan memgadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 Terdakwa berada di rumah orang tuanya yang beralamat di Kp. Cikeper Desa Cibodas Kec. Banjar Kab. Pandeglang dengan tujuan berziarah. Kemudian setelah dua hari di kampung halaman, Terdakwa berniat kembali ke kontrakan miliknya di daerah Beji Kota Depok Prov. Jawa Barat, namun dikarenakan ia tidak memiliki uang maka timbullah niat Terdakwa untuk melakukan pencurian. Kemudian Jumat dini hari tanggal 31 Mei 2024 ia mempersiapkan alat berupa penutup kepala berwarna hitam, obeng pipih/minus dan sebuah tang untuk mencongkel. Kemudian sekitar jam 02.30 WIB saat situasi sudah sepi, ia sampai di daerah Kp. Malang Nengah Desa Medong Kec. Mekarjaya yang berbatasan dengan kampung halaman Terdakwa. Kemudian Terdakwa berjalan kaki dengan menggunakan penutup kepala berwarna hitam yang terbuka hanya matanya saja, lalu Terdakwa mencari rumah secara acak, sehingga Terdakwa tidak langsung masuk ke rumah milik Saksi Korban Kurniati binti Karsono melainkan ia sempat masuk ke rumah milik tetangga Saksi Korban namun rumah tersebut dalam kondisi padam/gelap sehingga Terdakwa mencari rumah lain.
  • Bahwa setelah mencari rumah lain, Terdakwa mendapati rumah milik Saksi Korban Kurniati binti Karsono yang ketika diintip oleh Terdakwa, terdapat 2 (dua) buah cincin emas masing-masing 4 gram dan 5 gram (sesuai dengan barang bukti kwitansi pembelian emas milik Saksi Korban yang terlampir dalam berkas perkara) di atas lemari plastik yang berada di dalam kamar milik Saksi Korban Kurniati binti Karsono. Kemudian setelah melihat 2 (dua) buah cincin tersebut, Terdakwa mengendap-ngendap untuk masuk ke dalam rumah milik Saksi Korban dengan menggunakan alat yang sudah dipersiapkan sebelumnya yaitu obeng pipih/minus untuk mencongkel kayu yang menempel di jendela dan tang untuk mencabut paku dari jendela rumah milik Saksi Korban Kurniati binti Karsono;
  • Bahwa setelah berhasil mencongkel dan mencabut paku di jendela rumah milik Saksi Korban Kurniati binti Karsono, lalu kaca jendela tersebut diturunkan oleh Terdakwa, dan Terdakwa masuk ke rumah milik Saksi Korban dengan cara memanjat jendela tersebut. Kemudian setelah Terdakwa berhasil masuk ke rumah milik Saksi Korban, ia melihat 1 (satu) unit Handphone yang sedang dicas Merk Samsung A20S warna Hitam milik Saksi Korban dengan nomor imei 1 359302/10/040910/8, imei 2 359303/10/040910/6 (terlampir dalam berkas perkara) dan langsung diambil oleh Terdakwa dan dimasukkan ke dalam saku celananya. Kemudian Terdakwa berjalan ke arah kamar milik Saksi Korban Kurniati binti Karsono yang sebelumnya ia telah amati, lalu ia masuk ke kamar Saksi Korban dengan pelan-pelan lalu mengambil 2 (dua) buah cincin emas tersebut dimana Saksi Korban Kurniati binti Karsono sedang tertidur;
  • Bahwa setelah Terdakwa berhasil mengambil 2 (dua) buah cincin emas masing-masing 4 gram dan 5 gram tersebut dan hendak berjalan keluar, tiba-tiba Saksi Korban Kurniati binti Karsono terbangun dan kaget melihat Terdakwa berada di dalam kamarnya dan langsung berteriak untuk meminta tolong namun Terdakwa langsung berusaha untuk kabur ke arah tempat awal Terdakwa masuk. Kemudian setelah Terdakwa berhasil kabur dari rumah milik Saksi Korban Kurniati binti Karsono, ia langsung lari sejauh mungkin untuk menghindari warga masyarakat di sekitar rumah milik Saksi Korban Kurniati binti Karsono;
  • Bahwa sehari kemudian, Terdakwa kembali ke kontrakan di daerah Beji Kota Depok Prov. Jawa Barat, lalu 2 (dua) buah cincin emas masing-masing 4 gram dan 5 gram hasil curian tersebut dijual oleh Terdakwa di pasar loak atau barang bekas di daerah Beji Kota Depok Prov. Jawa Barat sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan 2 (dua) buah cincin emas tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sedangkan 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung A20S warna Hitam dengan nomor imei 1 359302/10/040910/8, imei 2 359303/10/040910/6 digunakan oleh Terdakwa dikarenakan Terdakwa tidak memiliki handphone sebelumnya;
  • Selanjutnya  pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar jam 02.00 WIB, setelah dilakukan serangkaian dan pelacakan posisi/keberadaan Terdakwa oleh anggota Reskrim Polsek banjar, Terdakwa ditangkap di dalam kontrakannya yang berlokasi di daerah Beji Kota Depok Prov. Jawa Barat dan dilakukan penggeledahan di dalam kamar kontrakan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung A20S warna Hitam dengan nomor imei 1 359302/10/040910/8, imei 2 359303/10/040910/6 (terlampir dalam berkas perkara). Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banjar;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban Kurniati binti Karsono mengalami kerugian sebesar Rp. 7.650.000,- (tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

 

 

 

 

 

 

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, dan ke-5 KUHPidana;

Pihak Dipublikasikan Ya