Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal jual – beli yang dilakukan oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT secara lisan atas objek wisata seluas 1.751 m2 yang terletak di atas SHM No. 279 a.n Hajjah Yulia yang didalam SHM tersebut tercatat terletak di Desa Sukanagara, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang Provinsi Jawa Barat / yang sekarang menjadi Desa Salakanagara Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten luas tanah 1.751 M2 berikut tanah sampingnya yang merupakan satu hamparan yang surat-suratnya masih berbentuk AJB seluas 9000 m2 / sebagaimana SPPT dengan No objek pajak 01.121.007.017-0015.0 atas nama wajib pajak H. JULIA ANWARI;
- Menyatakan SAH Kwitansi tanda terima uang dari PENGGUGAT sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk penebusan SHM No. 279 atas nama Hajjah Yulia dengan luas 1.751 m2 tertanggal 31 Juli 2017 yang ditandatangani oleh (Sdr. Achmad Subarjo Pamungkas) TURUT TERGUGAT I;
- Menyatakan SAH Kwitansi tanda terima uang dari PENGGUGAT sejumlah Rp. 770.000.000,- (Tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) untuk DP jual – beli tanah objek wisata seluas 1.751 m2 yang terletak di atas SHM No. 279 a.n Hajjah Yulia beralamat di Desa Sukanagara, Kecamatan Carita , Kabupaten Pandeglang berikut tanah sampingnya yang merupakan satu hamparan yang surat-suratnya masih berbentuk AJB seluas 9000 m2 tertanggal 20 September 2017 yang ditandatangani oleh TERGUGAT;
- Menyatakan bahwa penguasaan SHM No. 279 a.n Hajjah Yulia yang didalam SHM tersebut tercatat terletak di Desa Sukanagara, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang Provinsi Jawa Barat / yang sekarang menjadi Desa Salakanagara Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten luas tanah 1.751 M2 oleh PENGGUGAT atas dasar kesepakatan bersama TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan II bukanlah penguasaan yang dilakukan secara melawan hukum dan bukan karena kejahatan;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan uang Down Payment milik PENGGUGAT sejumlah Rp. 770.000.000,- (Tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus serta tanpa syarat apapun, sejak putusan dalam perkara a quo telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah objek wisata yang berdiri diatas SHM No. 279 a.n Hajjah Yulia yang didalam SHM tersebut tercatat terletak di Desa Sukanagara, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang Provinsi Jawa Barat / yang sekarang menjadi Desa Salakanagara Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten luas tanah 1.751 M2 dengan batas- batas diantaranya :
Sebelah Barat berbatasan dengan : Jl. Raya Labuan Cilegon
Sebelah Timur berbatasan dengan : tanah milik Muslim
Sebelah Utara berbatasan dengan : tanah milik Amir dan
Sebelah Selatan berbatasan dengan : tanah milik Tomi
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus serta tanpa syarat apapun, sejak putusan dalam perkara a quo telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk mernbayar ganti kerugian Immateril sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus serta tanpa syarat apapun, sejak putusan dalam perkara a quo telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada TERGUGAT sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah) setiap satu hari atas kelalaiannya dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo, sejak putusan dalam perkara a quo telah berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT I,II,II,IV dan IV untuk tunduk pada putusan ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bijvoorraad) meskipun ada bantahan, Verzet, Banding dan Kasasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo;
Atau apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adinya (ex aequo et bono) |