Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2024/PN Pdl 1.RADEN RORO KUSUMANINGAYU MUKTI WIJAYANTI, S.H
2.YULIAWATI SASTRADISURYA,SH
3.Hendra Meylana, S.H
MISBAKHUL ANAM alias BAKUL bin BUDI HERDIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2024/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 391/M.6.13/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

    KESATU :

-------- Bahwa ia terdakwa MISBAKHUL ANAM alias BAKUL bin BUDI HERDIANA bersama-sama  dengan saksi MOH. DWI ALFARIZI Bin (Alm) MAMAN SULAEMAN dan saksi MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK Bin DENI HARYANA  (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Pada hari Jum’at tanggal 01 Desember 2023 sekitar jam 19.30 WIB atau pada waktu lain di bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat dirumah saksi MOH. DWI ALFARIZI Bin (Alm) MAMAN SULAEMAN  yang beralamat di Kampung Cicadas RT.003 RW.007 Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten  atau setidak-tidak pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, bertindak baik secara sendiri-sendiri, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan, Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi, standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar jam 20.00 WIB ketika terdakwa  sedang berada di rumah terdakwa di Kampung Kadugajah RT.003 RW.008 Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang lalu saksi MOH. DWI ALFARIZI (dilakukan penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa melalui Telephon dan menyampaikan apakah terdakwa ingin membeli obat-obatan Tramadol maupun Obat-Obatan berlogo Mf Hexymer lalu terdakwa menyampaikan bahwa ingin membeli obat-obatan tersebut; ---------------
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 30 November 2024 sekitar jam 02.50 WIB terdakwa berangkat kerumah saksi MOH. DWI ALFARIZI di Kampung Cicadas RT.003 RW.007 Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang lalu sekitar jam 03.00 WIB kemudian terdakwa memberikan uang kepada saksi MOH. DWI ALFARIZI sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk membelikan obat- merk TRAMADOL HCI dan Obat tablet warna kuning berlogo MF (HEXYMER)  dengan rincian 2500 (dua ribu lima ratus) butir obat tablet warna putih (Tramdol HCI) dalam kemasan dengan harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan 1.000 (seribu) butir obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer) dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) diserahkan kepada saksi MOH. DWI ALFARIZI dan terdakwa pamit pulang, kemudian sekitar jam 18.30 WIB terdakwa  dihubungi oleh saudara FALDI dan ingin membeli obat tablet warna putih (tramadol HCI) dalam kemasan kepada terdakwa, namun pada saat itu terdakwa sedang tidak memiliki stok obat-obatan Tramadol (HCI) dan menyampaikan kepada saudara FALDI bahwa nanti saksi MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK akan menghubunginya untuk memberikan obat tablet warna putih (Tramadol) dalam kemasan yang ingin dibeli oleh saudara FALDI, kemudian sekitar jam 19.00 WIB terdakwa menghubungi saksi MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK  menyampaikan bahwa saudara FALDI ingin membeli obat tablet warna putih dalam kemasan; -----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 01 Desember 2024 sekitar jam 17.00 WIB terdakwa  sedang berada dirumahnya di Kampung Kadugajah RT.003 RW.008 Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, kemudian saksi  MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK menghubungi terdakwa melalui handphone dan menanyakan keberadaan terdakwa dan saksi MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK akan berangkat ke rumah terdakwa, kemudian sekitar  jam 17.55 WIB saksi MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK sampai dirumah terdakwa  dan bertemu terdakwa lalu memberikan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) kepada terdakwa  yang mana uang tersebut adalah uang hasil dari penjualan obat tablet warna putih (tramadol HCI) dalam kemasan milik terdakwa yang sebelumnya telah terdakwa berikan kepada saksi MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK pada pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira jam 20.00 wib bertempat dirumah terdakwa sebanyak 100 (seratus) butir obat tablet warna putih dalam kemasan; ------------------------------
  • Bahwa pada hari yang sama pada hari Jum’at tanggal 01 Desember 2024 sekitar jam 18.15 WIB saksi MOH. DWI ALFARIZI menghubungi terdakwa dan menyampaikan bahwa Obat-obatan milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa titip untuk di belikan oleh saksi MOH. DWI ALFARIZI sudah berada dirumahnya, setelah itu terdakwa mengajak saksi MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK untuk menemani terdakwa ke rumah saksi MOH. DWI ALFARIZI, kemudian sekitar jam 18.50 WIB terdakwa dan saksi MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK sampai di rumah saksi MOH. DWI ALFARIZI di Kampung Cicadas RT.003 RW.007 Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang, kemudian saksi  MOH. DWI ALFARIZI mengajak terdakwa  dan saksi MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK masuk ke dalam kamar lalu  saksi MOH. DWI ALFARIZI mengambil 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam berisikan obat-obatan Tramadol HCI dan Obat tablet berawarna kuning berlogo Mf (Hexymer) milik terdakwa, lalu sekitar jam 19.00 WIB saksi MOH. DWI ALFARIZI memberikan obat-obatan kepada terdakwa  berupa 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 25 (dua puluh lima) plastik bening/box yang tiap plastik bening/boxnya berisikan 10 (sepuluh) lempeng kemasan yang tiap lempeng kemasannya berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 2.500 (dua ribu lima ratus) butir obat tablet warna putih Tramadol dalam kemasan dan 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) pot berisikan 1000 (seribu) butir obat tablet warna kuning berlogo mf (Hexymer), kemudian setelah terdakwa  menerima obat-obatan tersebut kemudian sekitar jam 19.10 WIB masih berada di dalam rumah saksi MOH. DWI ALFARIZI, terdakwa  memecah 1.000 (seribu) butir obat tablet warna kuning berlogo mf (Hexymer) menjadi paketan kemasan plastik klip bening berisikan obat tablet warna kuning berlogo mf dengan jumlah yang berbeda-beda yang mana ada yang berbentuk kemasan 1 (satu) plastik bening berisikan 6 (enam) butir, 1 (satu) plastik Klip bening berisikan 10 (Sepuluh) butir dan 1 (satu) plastik bening berisikan 50 (lima puluh) butir, yang dibantu oleh Saksi MOH. DWI ALFARIZI dan saksi MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK dan tidak mengetahui secara rinci berapa banyak plastik klip bening yang berisi 6 (enam) butir, 10 (sepuluh) butir dan 50 (lima puluh) butir obat tablet warna kuning berlogo mf, yang mana pada saat itu juga terdakwa  memanggil saksi MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK untuk mendekati terdakwa , setelah itu terdakwa  mengambil sebanyak 100 (seratus) butir obat tablet warna putih (Tramadol HCI) dalam kemasan, kemudian sekitar jam 19.15 WIB terdakwa  memberikan sebanyak 100 (seratus) butir obat tablet warna putih dalam kemasan kepada saksi MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK dan tersisa 2.400 (dua ribu empat ratus) butir obat tablet warna putih (Tramadol HCI) dalam kemasan di dalam kantong plastik warna hitam, kemudian setelah saksi MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK menerima obat tersebut setelah itu saksi MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK tidur dan terdakwa  kembali membuat obat tablet warna kuning berlogo mf (Hexymer) menjadi kemasan bungkus plastik;
  • Bahwa sekitar jam 19.20 WIB bertempat di dalam rumah saudara MOH. DWI ALFARIZI yang beralamat di Kampung Cicadas, RT.003 RW.007, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, terdakwa  menggunakan sebanyak 5 (lima) butir obat tablet warna putih dalam kemasan sekaligus dan tersisa 2395 (dua ribu tiga ratus sembilan puluh lima) butir obat tablet warna putih dalam kemasan di dalam kantong plastik warna hitam, kemudian sekitar jam 19.25 WIB terdakwa  di hubungi oleh saudara OPED melalui handphone yang mana ingin membeli obat-obatan sebanyak 300 (tiga ratus) butir obat tablet warna putih dalam kemasan dan 50 (lima puluh) butir obat tablet warna kuning berlogo mf, kemudian terdakwa  menyampaikan dan mengarahkan saudara OPED untuk bertemu dengan terdakwa dirumah saksi MOH. DWI ALFARIZI di Kampung Cicadas RT.003 RW.007 Kelurahan Pandeglang Kec. Pandeglang Kab. Pandeglang, lalu terdakwa menyiapkan           obat-obatan Tramadol dan Hexymer yang ingin dibeli oleh saudara OPED, kemudian saudara OPED sekitar jam 19.30 WIB datang lalu terdakwa  menjual obat-obatan Tramadol HCI kepada saudara OPED sebanyak 300 (tiga ratus) butir obat tablet warna putih Tramadol HCI dalam kemasan dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu) rupiah dan 50 (lima puluh) butir obat tablet warna kuning berlogo mf (Hexymer) dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu) rupiah dan tersisa 2.095 (dua ribu sembilan puluh lima) butir obat tablet warna putih Tramadol dalam kemasan dan 950 (sembilan ratus lima puluh) butir obat tablet warna kuning berlogo mf Hexymer di dalam kantong plastik warna hitam yang mana saksi MOH. DWI ALFARIZI melihat dan mengetahui ketika terdakwa menjual obat-obatan tersebut; ---------------
  • Bahwa kemudian  sekitar jam 19.45 WIB terdakwa  dihubungi oleh saudara RIFKI melalui handphone menyampaikan bahwa ingin membeli obat-obatan sebanyak 290 (dua ratus sembilan puluh) butir obat tablet warna putih (tramadol) dalam kemasan dan 50 (lima puluh) butir obat tablet warna kuning berlogo mf (Hexymer), kemudian terdakwa  menyampaikan dan mengarahkan saudara RIFKI untuk bertemu dengan terdakwa dirumah saksi MOH. DWI ALFARIZI di Kampung Cicadas RT.003 RW.007 Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, lalu terdakwa  menyiapkan obat-obatan yang ingin di beli oleh saudara RIFKI tersebut, kemudian saudara RIFKI sekitar jam 20.00 WIB tiba dirumah di depan rumah saksi MOH. DWI ALFARIZI dan bertemu dengan terdakwa lalu terdakwa  menjual obat-obatan kepada saudara RIFKI sebanyak 290 (dua ratus sembilan puluh) butir obat tablet warna putih (tramadol HCI) dalam kemasan dengan harga Rp.1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu) rupiah dan 50 (lima puluh) butir obat tablet warna kuning berlogo mf (Hexyemer) dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu) rupiah, sehingga obat-obatan tersisa 1.805 (seribu delapan ratus lima) butir obat tablet warna putih (tramadol) dalam kemasan dan 900 (sembilan ratus) butir obat tablet warna kuning berlogo mf di dalam kantong plastik warna hitam dan saksi MOH. DWI ALFARIZI melihat dan mengetahui ketika terdakwa  menjual obat-obatan tersebut, kemudian sekitar jam 21.20 WIB, terdakwa  menggunakan sebanyak 4 (empat) butir obat tablet warna kuning berologo mf (Hexyemer) sekaligus dan tersisa 896 (delapan ratus sembilan puluh enam) butir obat tablet warna kuning berlogo mf di dalam kantong plastik warna hitam; ----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sekitar jam 21.30 WIB terdakwa  telah selesai memecah obat tablet warna kuning berlogo mf yang tersisa dari yang telah terjual dan yang terdakwa  gunakan yaitu sisa sebanyak 896 (delapan ratus sembilan puluh enam) butir obat tablet warna kuning berlogo mf menjadi paketan kemasan yaitu 76 (tujuh puluh enam) plastik klip bening yang masing-masing berisikan 6 (enam) butir dengan jumlah 456 (empat ratus lima puluh enam) butir, 19 (sembilan belas) plastik Klip bening berisikan 10 (Sepuluh) butir dengan jumlah 190 (seratus sembilan puluh) butir dan 1 (satu) plastik bening tersebut berisikan 50 (lima puluh) butir dengan jumlah 250 (dua ratus lima puluh) butir, dengan jumlah total keseluruhan 896 (delapan ratus sembilan puluh enam) butir obat tablet warna kuning berlogo mf dan obat tersebut terdakwa  masukan ke dalam kantong plasatik warna hitam lainnya, setelah itu 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1805 (seribu delapan ratus lima) butir obat tablet warna putih dalam kemasan dan 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 896 (delapan ratus sembilan puluh enam) butir obat tablet warna kuning berlogo mf terdakwa  simpan di bawah meja di dalam kamar saksi MOH. DWI ALFARIZI, setelah itu terdakwa  mengobrol dengan saksi MOH. DWI ALFARIZI dan saksi MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK yang sudah bangun;
  • Bahwa kemudian Sekitar jam 22.00 WIB ketika terdakwa , saudara MOH. DWI ALFARIZI dan saudara MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK sedang mengobrol kemudian datang 3 (tiga) orang berpakaian preman yang tidak terdakwa  kenal dan menyampaikan bahwa ketiga orang tersebut adalah anggota kepolisian satresnarkoba Polres Pandeglang kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa , saudara MOH. DWI ALFARIZI dan saudara MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK yang mana ketika dilakukan penggeledahan pakain/badan/tempat/rumah terhadap saudara MOH. DWI ALFARIZI di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna cream bertuliskan PUSHOP yang di dalamnya terdapat 330 (tiga ratus tiga puluh) butir obat tablet warna putih dalam kemasan, uang hasil penjualan obat sebesar Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) yang tersimpan di atas kasur di dalam kamar dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna Biru yang sedang saudara MOH. DWI ALFARIZI pegang, kemudian ketika dilakukan penggeledahan pakaian/badan/tempat/ rumah terhadap terdakwa  di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1.805 (seribu delapan ratus lima) butir obat tablet warna putih dalam kemasan dan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 896 (delapan ratus sembilan puluh enam) butir obat tablet warna kuning berlogo mf yang kesemuanya tersimpan di bawah meja di dalam kamar, kemudian di temukan uang hasil penjualan obat sebesar Rp.370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang tersimpan di dalam saku celana bagian belakang sebelah kanan yang terdakwa  gunakan serta 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna putih yang sedang terdakwa  pegang, kemudian ketika dilakukan penggeledahan pakain/badan/tempat/rumah terhadap saksi MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK Bin DENI HARYANA di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan MS GLOW yang di dalamnya terdapat 100 (seratus) butir obat tablet warna putih dalam kemasan yang tersimpan di atas kasur di dalam kamar dan 1 (satu buah handphone merk Iphone warna hitam yang sedang di pegangnya. Setelah itu di lakukan interogasi terhadap terdakwa , saudara MOH. DWI ALFARIZI dan saudara MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK dan mengaku bahwa obat-obatan yang masing-masing disita dari terdakwa , saudara MOH. DWI ALFARIZI dan saudara MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK tersebut untuk di jual/diedarkan, selanjutnya terdakwa , saudara MOH. DWI ALFARIZI dan saudara MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK beserta barang bukti di amankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa menyuruh saksi  MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK memberikan obat tablet berwarna putih (Tramadol HCI) dalam kemasan milik terdakwa kepada saksi MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK dengan maksud dan tujuan untuk menjualkan obat-obatan milik terdakwa tersebut sudah 3 (tiga) kali  yakni :
  • Pertama: pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023, sekira jam 21.00 wib bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Kadugajah, RT.003 RW.008, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, terdakwa memberikan 100 (seratus) butir obat tablet berwarna putih dalam kemasan dan obat tersebut sudah habis terjual dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu) rupiah yang mana uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu) rupiah lalu oleh saksi MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK setorkan kepada terdakwa dan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu) rupiah adalah keuntungan yang Sdr. MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK dapatkan;
  • Kedua : pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023, sekira jam 21.00 wib bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Kadugajah, RT.003 RW.008, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, terdakwa memberikan 100 (seratus) butir obat tablet berwarna putih dalam kemasan dan obat tersebut sudah habis terjual dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu) rupiah yang mana uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu) rupiah Sdr. MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK setorkan kepada terdakwa dan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu) rupiah adalah keuntungan yang Sdr. MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK dapatkan;
  • Ketiga : pada hari Jum’at tanggal 01 Desember 2023, sekitar jam 21.00 WIB bertempat di dalam rumah saudara MOH. DWI ALFARIZI yang beralamat di Kampung Cicadas, RT.003 RW.007, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, terdakwa memberikan 100 (seratus) butir obat tablet berwarna putih dalam kemasan dan obat tersebut belum sempat terjual karena terlebih dahulu ditangkap oleh pihak kepolisian Satresnarkoba polres pandeglang

 

  • Bahwa Terdakwa menjual/mengedarkan obat-obatan merk Tramadol HCI dan obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer) cara terdakwa bertransaksi langsung dengan pembeli dan terdakwa juga meminta kepada saksi MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK untuk menjualkan obat-obatan merk Tramadol HCI dan obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer)  milik terdakwa, adapun obat obatan yang terdakwa jual/edarkan disesuaikan dengan keinginan pembeli untuk obat warna putih dalam kemasan terdakwa jual dengan harga yaitu Rp.5000 (lima riibu rupiah) perbutirnya, Untuk obat tablet warna kuning berlogo MF terdakwa menjualnya dalam bentuk paket terdakwa jual 1 (satu) plastik bening berisikan 6 (enam) butir terdakwa jual dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu) rupiah, kemasan 1 (satu) plastik Klip bening berisikan 10 (Sepuluh) butir terdakwa jual dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu) rupiah dan 1 (satu) plastik bening tersebut berisikan 50 (lima puluh) butir terdakwa jual dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan dengan menjual obat-obatan tersebut yaitu terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp.3.100.000,- (tiga juta seratus ribu) rupiah yang mana uang sebesar Rp.3.030.000,- (tiga juta tiga puluh ribu) rupiah sudah habis untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari dan tersisa Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu) rupiah, kemudian ada uang dari hasil penjualan obat-obatan milik terdakwa yang di berikan oleh saudara MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK yaitu sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu) rupiah, sehingga uang hasil penjualan obat-obatan yang terdakwa dapatkan sebesar Rp.370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu) rupiah yang disita pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Pandeglang;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian yang di keluarkan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang, barang bukti yang disita dari terdakwa MISBAKHUL ANAM alias BAKUL bin BUDI HERDIANA berupa 1.805 (seribu delapan ratus lima) butir obat tablet warna putih dalam kemasan (Tramadol HCI) dan 896 (delapan ratus sembilan puluh enam) butir obat tablet warna kuning berlogo mf (Hexymer) dengan kesimpulan
  • Berdasarkan pengamatan secara visual dan Laporan Pengujian Nomor : LHU.101.K.05.01.24.0093, tanggal 09 Maret 2024 terhadap barang bukti berupa Tablet putih berlogo TMD diperoleh hasil bahwa tablet tersebut POSITIF TRAMADOL HCl
  • Berdasarkan pengamatan secara visual dan Laporan Pengujian Nomor : LHU.101.K.05.01.24.0108, tanggal 09 Maret 2024 terhadap barang bukti berupa Tablet kuning berlogo MF diperoleh hasil bahwa tablet tersebut POSITIF TRIHEKSIFENIDIL HCl
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang untuk mengedarkan atau menjual obat merk TRAMADOL HCI dan obat tablet warna kuning bertuliskan mf (HEXYMER) dan tanpa memiliki keahlian dalam bidang kesehatan dan terdakwa tidak mengetahui efek dari penggunaan obat merk TRAMADOL HCI dan obat tablet warna kuning bertuliskan mf (HEXYMER) tersebut, jika digunakan atau diminum dengan cara berlebihan dan terdakwapun tidak tahu efek dari penggunaan obat tersebut, jika digunakan atau diminum oleh orang yang sehat.

------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan hukuman Pasal 435 Undang-Undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo.Pasal 55 ayat (1)  Ke-1 KUHP.

--------------- A T A U ------------------

 

   KEDUA :

-------- Bahwa ia terdakwa MISBAKHUL ANAM alias BAKUL bin BUDI HERDIANA bersama-sama  dengan saksi MOH. DWI ALFARIZI Bin (Alm) MAMAN SULAEMAN dan saksi MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK Bin DENI HARYANA  (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Pada hari Jum’at tanggal 01 Desember 2023 sekitar jam 19.30 WIB atau pada waktu lain di bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat dirumah saksi MOH. DWI ALFARIZI Bin (Alm) MAMAN SULAEMAN  yang beralamat di Kampung Cicadas RT.003 RW.007 Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten  atau setidak-tidak pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, bertindak baik secara sendiri-sendiri, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai  berikut  :  --------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar jam 20.00 WIB ketika terdakwa  sedang berada di rumah terdakwa di Kampung Kadugajah RT.003 RW.008 Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang lalu saksi MOH. DWI ALFARIZI (dilakukan penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa melalui Telephon dan menyampaikan apakah terdakwa ingin membeli obat-obatan Tramadol maupun Hexymer lalu terdakwa menyampaikan bahwa ingin membeli obat-obatan tersebut; -------------------------------------------
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 30 November 2024 sekitar jam 02.50 WIB terdakwa berangkat kerumah saksi MOH. DWI ALFARIZI di Kampung Cicadas RT.003 RW.007 Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang lalu sekitar jam 03.00 WIB kemudian terdakwa memberikan uang kepada saksi MOH. DWI ALFARIZI sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk membelikan obat- merk TRAMADOL HCI dan Obat tablet warna kuning berlogo MF (HEXYMER)  dengan rincian 2500 (dua ribu lima ratus) butir obat tablet warna putih (Tramdol HCI) dalam kemasan dengan harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan 1.000 (seribu) butir obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer) dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta) rupiah oleh terdakwa  kepada saksi MOH. DWI ALFARIZI dan terdakwa tidak lama kemudian pamit pulang, selajutnya sekitar jam 18.30 WIB terdakwa  dihubungi oleh saudara FALDI dan ingin membeli obat tablet warna putih (tramadol HCI) dalam kemasan kepada terdakwa, namun pada saat itu terdakwa sedang tidak memiliki stok obat-obatan Tramadol (HCI) dan menyampaikan kepada saudara FALDI bahwa nanti saksi MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK akan menghubunginya untuk memberikan obat tablet warna putih (Tramadol) dalam kemasan yang ingin dibeli oleh saudara FALDI, kemudian sekitar jam 19.00 WIB terdakwa menghubungi saksi MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK  menyampaikan bahwa saudara FALDI ingin membeli obat tablet warna putih dalam kemasan; ---------------------
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 01 Desember 2024 sekitar jam 17.00 WIB terdakwa  sedang berada dirumahnya di Kampung Kadugajah RT.003 RW.008 Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, kemudian saksi  MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK menghubungi terdakwa melalui handphone dan menanyakan keberadaan terdakwa dan saksi MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK akan berangkat ke rumah terdakwa, kemudian sekitar  jam 17.55 WIB saksi MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK sampai dirumah terdakwa  dan bertemu terdakwa lalu memberikan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) kepada terdakwa  yang mana uang tersebut adalah uang hasil dari penjualan obat tablet warna putih (tramadol HCI) dalam kemasan milik terdakwa yang sebelumnya telah terdakwa berikan kepada saksi MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK pada pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira jam 20.00 wib bertempat di rumah terdakwa sebanyak 100 (seratus) butir obat tablet warna putih dalam kemasan;
  • Bahwa pada hari yang sama pada hari Jum’at tanggal 01 Desember 2024 sekitar jam 18.15 WIB saksi MOH. DWI ALFARIZI menghubungi terdakwa dan menyampaikan bahwa Obat-obatan milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa titip untuk di belikan oleh saksi MOH. DWI ALFARIZI sudah berada dirumahnya, setelah itu terdakwa mengajak saksi MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK untuk menemani terdakwa ke rumah saksi MOH. DWI ALFARIZI, kemudian sekitar jam 18.50 WIB terdakwa dan saksi MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK sampai di rumah saksi MOH. DWI ALFARIZI di Kampung Cicadas RT.003 RW.007 Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang, kemudian saksi  MOH. DWI ALFARIZI mengajak terdakwa  dan saksi MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK masuk ke dalam kamar lalu  saksi MOH. DWI ALFARIZI mengambil 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam berisikan obat-obatan Tramadol HCI dan Obat tablet berawarna kuning berlogo Mf (Hexymer) milik terdakwa, lalu sekitar jam 19.00 WIB saksi MOH. DWI ALFARIZI memberikan obat-obatan kepada terdakwa  berupa 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 25 (dua puluh lima) plastik bening/box yang tiap plastik bening/boxnya berisikan 10 (sepuluh) lempeng kemasan yang tiap lempeng kemasannya berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 2.500 (dua ribu lima ratus) butir obat tablet warna putih Tramadol dalam kemasan dan 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) pot berisikan 1000 (seribu) butir obat tablet warna kuning berlogo mf (Hexymer), kemudian setelah terdakwa  menerima obat-obatan tersebut kemudian sekitar jam 19.10 WIB masih berada di dalam rumah saksi MOH. DWI ALFARIZI, terdakwa  memecah 1.000 (seribu) butir obat tablet warna kuning berlogo mf (Hexymer) menjadi paketan kemasan plastik klip bening berisikan obat tablet warna kuning berlogo mf dengan jumlah yang berbeda-beda yang mana ada yang berbentuk kemasan 1 (satu) plastik bening berisikan 6 (enam) butir, 1 (satu) plastik Klip bening berisikan 10 (Sepuluh) butir dan 1 (satu) plastik bening berisikan 50 (lima puluh) butir, yang dibantu oleh Saksi MOH. DWI ALFARIZI dan saksi MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK dan tidak mengetahui secara rinci berapa banyak plastik klip bening yang berisi 6 (enam) butir, 10 (sepuluh) butir dan 50 (lima puluh) butir obat tablet warna kuning berlogo mf, yang mana pada saat itu juga terdakwa  memanggil saksi MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK untuk mendekati terdakwa , setelah itu terdakwa  mengambil sebanyak 100 (seratus) butir obat tablet warna putih (Tramadol HCI) dalam kemasan, kemudian sekitar jam 19.15 WIB terdakwa  memberikan sebanyak 100 (seratus) butir obat tablet warna putih dalam kemasan kepada saksi MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK dan tersisa 2.400 (dua ribu empat ratus) butir obat tablet warna putih (Tramadol HCI) dalam kemasan di dalam kantong plastik warna hitam, kemudian setelah saksi MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK menerima obat tersebut setelah itu saksi MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK tidur dan terdakwa  kembali membuat obat tablet warna kuning berlogo mf (Hexymer) menjadi kemasan bungkus plastik;
  • Bahwa sekitar jam 19.20 WIB bertempat di dalam rumah saudara MOH. DWI ALFARIZI yang beralamat di Kampung Cicadas, RT.003 RW.007, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, terdakwa  menggunakan sebanyak 5 (lima) butir obat tablet warna putih dalam kemasan sekaligus dan tersisa 2395 (dua ribu tiga ratus sembilan puluh lima) butir obat tablet warna putih dalam kemasan di dalam kantong plastik warna hitam, kemudian sekitar jam 19.25 WIB terdakwa  di hubungi oleh saudara OPED melalui handphone yang mana ingin membeli obat-obatan sebanyak 300 (tiga ratus) butir obat tablet warna putih dalam kemasan dan 50 (lima puluh) butir obat tablet warna kuning berlogo mf, kemudian terdakwa  menyampaikan dan mengarahkan saudara OPED untuk bertemu dengan terdakwa dirumah saksi MOH. DWI ALFARIZI di Kampung Cicadas RT.003 RW.007 Kelurahan Pandeglang Kec. Pandeglang Kab. Pandeglang, lalu terdakwa menyiapkan           obat-obatan Tramadol dan Hexymer yang ingin dibeli oleh saudara OPED, kemudian saudara OPED sekitar jam 19.30 WIB datang lalu terdakwa  menjual obat-obatan Tramadol HCI kepada saudara OPED sebanyak 300 (tiga ratus) butir obat tablet warna putih Tramadol HCI dalam kemasan dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu) rupiah dan 50 (lima puluh) butir obat tablet warna kuning berlogo mf (Hexymer) dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu) rupiah dan tersisa 2.095 (dua ribu sembilan puluh lima) butir obat tablet warna putih Tramadol dalam kemasan dan 950 (sembilan ratus lima puluh) butir obat tablet warna kuning berlogo mf Hexymer di dalam kantong plastik warna hitam yang mana saksi MOH. DWI ALFARIZI melihat dan mengetahui ketika terdakwa menjual obat-obatan tersebut; ---------------
  • Bahwa kemudian  sekitar jam 19.45 WIB terdakwa  dihubungi oleh saudara RIFKI melalui handphone menyampaikan bahwa ingin membeli obat-obatan sebanyak 290 (dua ratus sembilan puluh) butir obat tablet warna putih (tramadol) dalam kemasan dan 50 (lima puluh) butir obat tablet warna kuning berlogo mf (Hexymer), kemudian terdakwa  menyampaikan dan mengarahkan saudara RIFKI untuk bertemu dengan terdakwa dirumah saksi MOH. DWI ALFARIZI di Kampung Cicadas RT.003 RW.007 Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, lalu terdakwa  menyiapkan obat-obatan yang ingin di beli oleh saudara RIFKI tersebut, kemudian saudara RIFKI sekitar jam 20.00 WIB tiba dirumah di depan rumah saksi MOH. DWI ALFARIZI dan bertemu dengan terdakwa lalu terdakwa  menjual obat-obatan kepada saudara RIFKI sebanyak 290 (dua ratus sembilan puluh) butir obat tablet warna putih (tramadol HCI) dalam kemasan dengan harga Rp.1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu) rupiah dan 50 (lima puluh) butir obat tablet warna kuning berlogo mf (Hexyemer) dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu) rupiah, sehingga obat-obatan tersisa 1.805 (seribu delapan ratus lima) butir obat tablet warna putih (tramadol) dalam kemasan dan 900 (sembilan ratus) butir obat tablet warna kuning berlogo mf di dalam kantong plastik warna hitam dan saksi MOH. DWI ALFARIZI melihat dan mengetahui ketika terdakwa  menjual obat-obatan tersebut, kemudian sekitar jam 21.20 WIB, terdakwa  menggunakan sebanyak 4 (empat) butir obat tablet warna kuning berologo mf (Hexyemer) sekaligus dan tersisa 896 (delapan ratus sembilan puluh enam) butir obat tablet warna kuning berlogo mf di dalam kantong plastik warna hitam; ------------------------------
  • Bahwa sekitar jam 21.30 WIB terdakwa  telah selesai memecah obat tablet warna kuning berlogo mf yang tersisa dari yang telah terjual dan yang terdakwa  gunakan yaitu sisa sebanyak 896 (delapan ratus sembilan puluh enam) butir obat tablet warna kuning berlogo mf menjadi paketan kemasan yaitu 76 (tujuh puluh enam) plastik klip bening yang masing-masing berisikan 6 (enam) butir dengan jumlah 456 (empat ratus lima puluh enam) butir, 19 (sembilan belas) plastik Klip bening berisikan 10 (Sepuluh) butir dengan jumlah 190 (seratus sembilan puluh) butir dan 1 (satu) plastik bening tersebut berisikan 50 (lima puluh) butir dengan jumlah 250 (dua ratus lima puluh) butir, dengan jumlah total keseluruhan 896 (delapan ratus sembilan puluh enam) butir obat tablet warna kuning berlogo mf dan obat tersebut terdakwa  masukan ke dalam kantong plasatik warna hitam lainnya, setelah itu 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1805 (seribu delapan ratus lima) butir obat tablet warna putih dalam kemasan dan 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 896 (delapan ratus sembilan puluh enam) butir obat tablet warna kuning berlogo mf terdakwa  simpan di bawah meja di dalam kamar saksi MOH. DWI ALFARIZI, setelah itu terdakwa  mengobrol dengan saksi MOH. DWI ALFARIZI dan saksi MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK yang sudah bangun;
  • Bahwa kemudian Sekitar jam 22.00 WIB ketika terdakwa , saudara MOH. DWI ALFARIZI dan saudara MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK sedang mengobrol kemudian datang 3 (tiga) orang berpakaian preman yang tidak terdakwa  kenal dan menyampaikan bahwa ketiga orang tersebut adalah anggota kepolisian satresnarkoba Polres Pandeglang kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa , saudara MOH. DWI ALFARIZI dan saudara MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK yang mana ketika dilakukan penggeledahan pakain/badan/tempat/rumah terhadap saudara MOH. DWI ALFARIZI di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna cream bertuliskan PUSHOP yang di dalamnya terdapat 330 (tiga ratus tiga puluh) butir obat tablet warna putih dalam kemasan, uang hasil penjualan obat sebesar Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) yang tersimpan di atas kasur di dalam kamar dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna Biru yang sedang saudara MOH. DWI ALFARIZI pegang, kemudian ketika dilakukan penggeledahan pakaian/badan/tempat/ rumah terhadap terdakwa  di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1.805 (seribu delapan ratus lima) butir obat tablet warna putih dalam kemasan dan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 896 (delapan ratus sembilan puluh enam) butir obat tablet warna kuning berlogo mf yang kesemuanya tersimpan di bawah meja di dalam kamar, kemudian di temukan uang hasil penjualan obat sebesar Rp.370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang tersimpan di dalam saku celana bagian belakang sebelah kanan yang terdakwa  gunakan serta 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna putih yang sedang terdakwa  pegang, kemudian ketika dilakukan penggeledahan pakain/badan/tempat/rumah terhadap saudara MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK Bin DENI HARYANA di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan MS GLOW yang di dalamnya terdapat 100 (seratus) butir obat tablet warna putih dalam kemasan yang tersimpan di atas kasur di dalam kamar dan 1 (satu buah handphone merk Iphone warna hitam yang sedang di pegangnya. Setelah itu di lakukan interogasi terhadap terdakwa , saudara MOH. DWI ALFARIZI dan saudara MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK dan mengaku bahwa obat-obatan yang masing-masing disita dari terdakwa , saudara MOH. DWI ALFARIZI dan saudara MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK tersebut untuk di jual/diedarkan, selanjutnya terdakwa , saudara MOH. DWI ALFARIZI dan saudara MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK beserta barang bukti di amankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa memberikan obat tablet berwarna putih (Tramadol HCI) dalam kemasan milik terdakwa kepada saksi MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK dengan maksud dan tujuan untuk menjualkan obat-obatan milik terdakwa tersebut sudah 3 (tiga) kali  yakni :
  • Pertama: pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023, sekira jam 21.00 wib bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Kadugajah, RT.003 RW.008, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, terdakwa memberikan 100 (seratus) butir obat tablet berwarna putih dalam kemasan dan obat tersebut sudah habis terjual dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu) rupiah yang mana uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu) rupiah Sdr. MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK setorkan kepada terdakwa dan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu) rupiah adalah keuntungan yang Sdr. MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK dapatkan,
  • Kedua : pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023, sekira jam 21.00 wib bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Kadugajah, RT.003 RW.008, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, terdakwa memberikan 100 (seratus) butir obat tablet berwarna putih dalam kemasan dan obat tersebut sudah habis terjual dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu) rupiah yang mana uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu) rupiah Sdr. MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK setorkan kepada terdakwa dan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu) rupiah adalah keuntungan yang Sdr. MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK dapatkan;

 

  • Ketiga : pada hari Jum’at tanggal 01 Desember 2023, sekitar jam 21.00 WIB bertempat di dalam rumah saudara MOH. DWI ALFARIZI yang beralamat di Kampung Cicadas, RT.003 RW.007, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, terdakwa memberikan 100 (seratus) butir obat tablet berwarna putih dalam kemasan dan obat tersebut belum sempat terjual karena terlebih dahulu ditangkap oleh pihak kepolisian Satresnarkoba polres pandeglang
  • Bahwa Terdakwa menjual/mengedarkan obat-obatan merk Tramadol HCI dan obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer) cara terdakwa bertransaksi langsung dengan pembeli dan terdakwa juga meminta kepada saksi MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK untuk menjualkan obat-obatan merk Tramadol HCI dan obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer)  milik terdakwa, adapun obat obatan yang terdakwa jual/edarkan disesuaikan dengan keinginan pembeli untuk obat warna putih dalam kemasan terdakwa jual dengan harga yaitu Rp.5000 (lima riibu rupiah) perbutirnya, Untuk obat tablet warna kuning berlogo MF terdakwa menjualnya dalam bentuk paket terdakwa jual 1 (satu) plastik bening berisikan 6 (enam) butir terdakwa jual dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu) rupiah, kemasan 1 (satu) plastik Klip bening berisikan 10 (Sepuluh) butir terdakwa jual dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu) rupiah dan 1 (satu) plastik bening tersebut berisikan 50 (lima puluh) butir terdakwa jual dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan dengan menjual obat-obatan tersebut yaitu terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp.3.100.000,- (tiga juta seratus ribu) rupiah yang mana uang sebesar Rp.3.030.000,- (tiga juta tiga puluh ribu) rupiah sudah habis untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari dan tersisa Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu) rupiah, kemudian ada uang dari hasil penjualan obat-obatan milik terdakwa yang di berikan oleh saudara MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK yaitu sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu) rupiah, sehingga uang hasil penjualan obat-obatan yang terdakwa dapatkan sebesar Rp.370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu) rupiah yang disita pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Pandeglang;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian yang di keluarkan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang, barang bukti yang disita dari terdakwa MISBAKHUL ANAM alias BAKUL bin BUDI HERDIANA berupa 1.805 (seribu delapan ratus lima) butir obat tablet warna putih dalam kemasan (Tramadol HCI) dan 896 (delapan ratus sembilan puluh enam) butir obat tablet warna kuning berlogo mf (Hexymer) dengan kesimpulan
  • Berdasarkan pengamatan secara visual dan Laporan Pengujian Nomor : LHU.101.K.05.01.24.0093, tanggal 09 Maret 2024 terhadap barang bukti berupa Tablet putih berlogo TMD diperoleh hasil bahwa tablet tersebut POSITIF TRAMADOL HCl
  • Berdasarkan pengamatan secara visual dan Laporan Pengujian Nomor : LHU.101.K.05.01.24.0108, tanggal 09 Maret 2024 terhadap barang bukti berupa Tablet kuning berlogo MF diperoleh hasil bahwa tablet tersebut POSITIF TRIHEKSIFENIDIL HCl
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang untuk mengedarkan atau menjual obat merk TRAMADOL HCI dan obat tablet warna kuning bertuliskan mf (HEXYMER) dan tanpa memiliki keahlian dalam bidang kesehatan dan terdakwa tidak mengetahui efek dari penggunaan obat merk TRAMADOL HCI dan obat tablet warna kuning bertuliskan mf (HEXYMER) tersebut, jika digunakan atau diminum dengan cara berlebihan dan terdakwapun tidak tahu efek dari penggunaan obat tersebut, jika digunakan atau diminum oleh orang yang sehat.

----------Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman berdasarkan pasal 436 ayat (1) uu. ri. no. 17 tahun 2023 tentang kesehatan  jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp

Pihak Dipublikasikan Ya