Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Ingkar Janji (wanprestasi);
- Menyatakan Akta Perjanjian Kerjasama Usaha Nomor : 02 tanggal 15 Maret 2024 dibuat dihadapan Notaris Agus Yulianto, S.H., M.Kn., adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan sah demi hukum Surat Pernyataan dari Tergugat perihal bersedia untuk megembalikan modal pokok kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Menyatakan sah demi hukum Surat Pernyataan dari Tergugat perihal bersedia untuk membayar bagi hasil kerjasama setiap minggunya untuk bulan Juli, Agustus, September dan Oktober kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan seluruh modal pokok kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar bagi hasil kerjasama setiap minggunya, untuk bulan Juli, Agustus, September dan Oktober kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar bagi hasil kerjasama setiap minggunya, bulan November dan Desember kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan 1 ‰ (satu permil) perhari dari modal pokok yang disetorkan Penggugat dengan total sebesar 41.600.000,- (empat puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) dengan perincian perhitungan sebagai berikut :
Besaran dana yang disetorkan
|
|
Rp. 200.000.000,-
|
Jumlah hari keterlambatan
|
|
208 hari (terhitung dari tanggal 6 Juli 2024 s/d tanggal 30 Januari 2025)
|
Keterlambatan denda perhari
|
|
1 ‰ (satu permil) x besaran yang disetorkan
1 ‰ x Rp. 200.000.000,- = Rp. 200.000,-
|
Total hari keterlambatan
|
|
Rp. 200.000,- x 208 hari = Rp. 41.600.000,-
|
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat yakni sebesar Rp. 60.000.000- (enam puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga ganti rugi kepada Penggugat sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan, dengan total sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), dengan perhitungan dari jumlah modal pokok yang disetorkan Penggugat adalah 2 % x Rp. 200.000.000,- = Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), bunga ganti rugi perbulannya dihitung jatuh tempo pengembalian modal pokok yakni pada Tanggal 4 November 2024 berdasarkan Surat Pernyataan dari Tergugat sampai dengan Tanggal 30 Januari 2023 Gugatan a quo diajukan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,-/hari (lima ratus ribu rupiah) atas keterlambatan melaksanakan putusan perkara a quo 1 (satu) minggu setelah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijs);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslaag) yang akan atau diletakan terhadap harta kekayaan milik Tergugat atas sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Raya Cibiuk, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
|