Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti atau memperbaiki penulisan nama Pemohon, Nama Ayah Dan Nama Ibu pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kutipan Akta Kelahiran akta No. 474.1/3092-CS-95.- tertanggal 03 Oktober 1995 menjadi:
- Ratu ANITA SANGADIAH KD, SH; (nama Pemohon)
- KH TB SANGADIAH MA (nama Ayah Kandung Pemohon)
- HJ RATU MUHANAH NILA KD (nama Ibu Kandung Pemohon)
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pandeglang untuk mengganti nama Pemohon, nama Ayah kandung Pemohon, dan nama Ibu kandung pemohon yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kutipan Akta Kelahiran akta No. 474.1/3092-CS-95.- tertanggal 03 Oktober 1995 , dan memerintahkan kepada para pihak sekolah dan Perguruan Tinggi untuk mengeluarakan surat keterangan setelah menerima Salinan penetapan ini ;----------------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
|