Dakwaan |
KESATU
---------Bahwa ia terdakwa AHMAD Als ARDIMAN Bin AKMAD (Alm), pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2024 sekitar jam 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Rumah Terdakwa Kampung Balagung Rt. 01/02 Desa Sumur Batu Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa atau mengadili perkaranya, Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada Hari Minggu Tanggal 27 Agustus 2023 sekitar jam 21.00 Wib terdakwa di Hubungi oleh saksi YUDISTIRA Alias UDS Bin JAMAL (dilakukan penuntutan terpisah) mengatakan ”Mad Sini Kekontrakan, Kita Ke Bojong “ dan Terdakwa Jawab :” Iya Tar malem “, kemudian sekitar jam 22.30 Wib Terdakwa berangkat dari Rumah Terdakwa bertempat di Kampung Balagung Desa Sumur Batu Kecamatan Cikeusik menuju Kontrakan saksi YUDISTIRA Alias UDS Bin JAMAL (dilakukan penuntutan terpisah) yang beralamat Kecamatan Saketi dengan diantar ojek;
- Bahwa kemudian sesampainya dikontrakan saksi YUDISTIRA Alias UDS Bin JAMAL (dilakukan penuntutan terpisah) pada Hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekitar Jam 00.30 Wib dan terdakwa bertemu dengan saksi YUDISTIRA Alias UDS Bin JAMAL (dilakukan penuntutan terpisah) dikontrakan, kemudian saksi YUDIS ALs UDIS mengajak Terdakwa Berangkat dengan saksi YUDISTIRA Alias UDS Bin JAMAL (dilakukan penuntutan terpisah) sekitar jam 01.30 Wib dengan menggunakan kendaraan milik saksi YUDISTIRA Alias UDS Bin JAMAL (dilakukan penuntutan terpisah) 1 (satu) Unit Kendaraan merk Honda REVO Silver lalu Terdakwa sampai di Pasar Bojong Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang dan terdakwa tinggal di Pinggir jalan Raya Saketi-Malimping lalu saksi YUDISTIRA Alias UDS Bin JAMAL (dilakukan penuntutan terpisah) mengatakan Terdakwa ” Terdakwa mau cari Motor Kamu Pulang Saja “ dan terdakwa Jawab :” Iya “,kemudian terdakwa langsung Pulang sesampainya di Rumah Terdakwa sekitar 03.30 Wib;
- Bahwa masih dihari yang sama pada Hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekitar jam 04.30 Wib saksi YUDISTIRA Alias UDS Bin JAMAL (dilakukan penuntutan terpisah) datang kerumah terdakwa yang beralamat di Kampung Balagung Rt. 01/02 Desa Sumur Batu Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten dengan membawa sepeda motor hasil curian berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam, Nopol: A-6658-UL, Noka : MH1JM88214PK773625, Nosin: JM82E-1773625, Tahun 2023 milik saksi korban HISTU SAEFULLAH Bin ARIF HARIANTO, kemudian saksi YUDISTIRA Alias UDS Bin JAMAL (dilakukan penuntutan terpisah) meminta kepada terdakwa untuk menjualkan kendaraan hasil curian dengan harga Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah) namun sekira pukul 09.00 Wib karena Terdakwa berminat hasil dengan sepeda motor tersebut, lalu sepeda motor dibeli oleh terdakwa dengan Harga Rp. 2.000.000.- (Dua Juta Rupiah) kemudian saksi YUDISTIRA Alias UDS Bin JAMAL (dilakukan penuntutan terpisah) meminta diantar Pulang Kekontrakanya di Saketi dan terdakwa anter dengan menggunakan Sepeda Motor Milik Saksi YUDISTIRA Als UDIS Yaitu Merk Honda REVO dan untuk 1 (satu) unit Honda Beat Stret warna hitam hasil curian di daerah Bojong Kab Pandeglang terdakwa simpan di rumah terdakwa;
- Bahwa Terdakwa sudah mengetahui dengan membeli 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam, Nopol: A-6658-UL, Noka : MH1JM88214PK773625, Nosin: JM82E-1773625, Tahun 2023 milik saksi korban HISTU SAEFULLAH Bin ARIF HARIANTO adalah hasil dari kejahatan pencurian oleh saksi YUDISTIRA Alias UDS Bin JAMAL (dilakukan penuntutan terpisah), dimana saksi YUDISTIRA Alias UDS Bin JAMAL pada saat melakukan Pencurian sepeda motor Terdakwa yang mengantar namun terdakwa tidak mengetahui dimana saksi YUDISTIRA Alias UDS Bin JAMAL melakukan pencurian dan kondisi sepeda motor dalam keadaan tidak ada bukti kepemilikan seperti STNK maupun BPKB dan sepeda motor dalam kondisi lubang kunci bodong/rusak;
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban HISTU SAEFULLAH Bin ARIF HARIANTO mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah);
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
---------Bahwa ia terdakwa AHMAD Als ARDIMAN Bin AKMAD (Alm), pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2024 sekitar jam 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Rumah Terdakwa Kampung Balagung Rt. 01/02 Desa Sumur Batu Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa atau mengadili perkaranya, menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahui sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada Hari Minggu Tanggal 27 Agustus 2023 sekitar jam 21.00 Wib terdakwa di Hubungi oleh saksi YUDISTIRA Alias UDS Bin JAMAL (dilakukan penuntutan terpisah) mengatakan ”Mad Sini Kekontrakan, Kita Ke Bojong “ dan Terdakwa Jawab :” Iya Tar malem “, kemudian sekitar jam 22.30 Wib Terdakwa berangkat dari Rumah Terdakwa bertempat di Kampung Balagung Desa Sumur Batu Kecamatan Cikeusik menuju Kontrakan saksi YUDISTIRA Alias UDS Bin JAMAL (dilakukan penuntutan terpisah) yang beralamat Kecamatan Saketi dengan diantar ojek;
- Bahwa kemudian sesampainya dikontrakan saksi YUDISTIRA Alias UDS Bin JAMAL (dilakukan penuntutan terpisah) pada Hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekitar Jam 00.30 Wib dan terdakwa bertemu dengan saksi YUDISTIRA Alias UDS Bin JAMAL (dilakukan penuntutan terpisah) dikontrakan, kemudian saksi YUDIS ALs UDIS mengajak Terdakwa Berangkat dengan saksi YUDISTIRA Alias UDS Bin JAMAL (dilakukan penuntutan terpisah) sekitar jam 01.30 Wib dengan menggunakan kendaraan milik saksi YUDISTIRA Alias UDS Bin JAMAL (dilakukan penuntutan terpisah) 1 (satu) Unit Kendaraan merk Honda REVO Silver lalu Terdakwa sampai di Pasar Bojong Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang dan terdakwa tinggal di Pinggir jalan Raya Saketi-Malimping lalu saksi YUDISTIRA Alias UDS Bin JAMAL (dilakukan penuntutan terpisah) mengatakan Terdakwa ” Terdakwa mau cari Motor Kamu Pulang Saja “ dan terdakwa Jawab :” Iya “,kemudian terdakwa langsung Pulang sesampainya di Rumah Terdakwa sekitar 03.30 Wib;
- Bahwa masih dihari yang sama pada Hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekitar jam 04.30 Wib saksi YUDISTIRA Alias UDS Bin JAMAL (dilakukan penuntutan terpisah) datang kerumah terdakwa yang beralamat di Kampung Balagung Rt. 01/02 Desa Sumur Batu Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten dengan membawa sepeda motor hasil curian berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam, Nopol: A-6658-UL, Noka : MH1JM88214PK773625, Nosin: JM82E-1773625, Tahun 2023 milik saksi korban HISTU SAEFULLAH Bin ARIF HARIANTO, kemudian saksi YUDISTIRA Alias UDS Bin JAMAL (dilakukan penuntutan terpisah) meminta kepada terdakwa untuk menjualkan kendaraan hasil curian dengan harga Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah) namun sekira pukul 09.00 Wib karena Terdakwa berminat hasil dengan sepeda motor tersebut, lalu sepeda motor dibeli oleh terdakwa dengan Harga Rp. 2.000.000.- (Dua Juta Rupiah) kemudian saksi YUDISTIRA Alias UDS Bin JAMAL (dilakukan penuntutan terpisah) meminta diantar Pulang Kekontrakanya di Saketi dan terdakwa anter dengan menggunakan Sepeda Motor Milik Saksi YUDISTIRA Als UDIS Yaitu Merk Honda REVO dan untuk 1 (satu) unit Honda Beat Stret warna hitam hasil curian di daerah Bojong Kab Pandeglang terdakwa simpan di rumah terdakwa;
- Bahwa Terdakwa sudah mengetahui dengan membeli 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam, Nopol: A-6658-UL, Noka : MH1JM88214PK773625, Nosin: JM82E-1773625, Tahun 2023 milik saksi korban HISTU SAEFULLAH Bin ARIF HARIANTO adalah hasil dari kejahatan pencurian oleh saksi YUDISTIRA Alias UDS Bin JAMAL (dilakukan penuntutan terpisah), dimana saksi YUDISTIRA Alias UDS Bin JAMAL pada saat melakukan Pencurian sepeda motor Terdakwa yang mengantar namun terdakwa tidak mengetahui dimana saksi YUDISTIRA Alias UDS Bin JAMAL melakukan pencurian dan kondisi sepeda motor dalam keadaan tidak ada bukti kepemilikan seperti STNK maupun BPKB dan sepeda motor dalam kondisi lubang kunci bodong/rusak;
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban HISTU SAEFULLAH Bin ARIF HARIANTO mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah);
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-2 KUHP. |