Dakwaan |
- DAKWAAN:
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa NUR BAHRUDIN Als. RUDI Bin H. LILI bersama-sama dengan saksi JENAL Als TOMPEL Bin ROHANA (Dilakukan penuntutan terpisah) pada Hari Senin Tanggal 18 November 2024, Sekira pukul 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 bertempat di Komplek Orange Town House, Jalan Kejaksaan Kadupandak, Pandeglang, RT 009 RW 011, Nomor 74, Kelurahan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri pandeglang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara berikut:------------------------
- Berawal pada Hari Senin Tanggal 18 November 2024, Sekira pukul 03.30 wib Terdakwa bersama-sama dengan Saksi JENAL berangkat dari kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Cigadung, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cigadung, Kabupaten Pandeglang, menggunakan Sepeda Motor Merk Honda Vario Warna Hitam Skotlet Hijau milik Sdr RASAD Alias KACOT (DPO/Daftar Pencarian Orang) dengan posisi saksi JENAL mengendarai sepeda motor tersebut dan Terdakwa berada dibelakang. Kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi JENAL berangkat menuju arah Pasar Pandeglang mencari target motor yang akan diambil tanpa ijin. Selanjutnya tepatnya di Komplek Orange Town House yang beralamat di Jalan Kejaksaan Kadupandak, Pandeglang, RT 009 RW 011, Nomor 74, Kelurahan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk HONDA BEAT, Type H1B02N53L1 A/T, Warna Coklat dengan Nomor Polisi A-3969-ML dengan Nomor Rangka MH1JMG110RK035044, dengan Nomor Mesin JMG1E-1035155 milik saksi H. ACHMAD FIRMAN MUTAQIN Bin H. ENTOL AHMAD SUNARYA yang terparkir di depan rumah yang tepatnya di dalam halaman rumah tersebut. Dan kemudian sekira pukul 05.00 wib Terdakwa langsung memberikan Sepeda Motor Merk Honda Vario Warna Hitam Skotlet Hijau kepada Saksi JENAL untuk menyuruh dan memantau situasi sekitar, selanjutnyta Terdakwa turun dari sepeda motor dan langsung menghampiri 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk HONDA BEAT, Type H1B02N53L1 A/T, Warna Coklat, Nomor Polisi A-3969-ML, Nomor Rangka MH1JMG110RK035044, Nomor Mesin JMG1E-1035155 dengan membuka pagar halaman rumah tersebut dan langsung merusak kunci kontak sepeda motor tersebut yang terparkir dengan menggunakan Kunci Leter T yang sebelumnya sudah Terdakwa siapkan dan kunci letter T berikut 5 (lima) mata kunci yang sudah di lancipkan, dan 1 (satu) gagang yang berbalut lakban warna hitam adalah milik terdakwa, selanjutnya setelah merusak kunci kontaknya, motor tersebut dapat menyala. Terdakwa bersama-sama dengan saksi JENAL langsung membawa 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk HONDA BEAT, Type H1B02N53L1 A/T, Warna Coklat, Nomor Polisi A-3969-ML, Nomor Rangka MH1JMG110RK035044, Nomor Mesin JMG1E-1035155 tanpa sepengetahuan dan ijin saksi H. ACHMAD FIRMAN MUTAQIN Bin H. ENTOL AHMAD SUNARYA menuju ke kontrakan Terdakwa yang beralamat Kampung Cigadung Kelurahan Cigadung Kecamatan Cigadung Kabupaten Pandeglang dengan saksi JENAL mengikuti terdakwa menggunakan Sepeda Motor Merk Honda Vario Warna Hitam Skotlet Hijau. Dan selanjutnya setelah sampai di kontrakan Terdakwa, terdakwa menyimpan sepeda motor tersebut di dalam ruang tamu kontrakan Terdakwa sebelum oleh terdakwa dan saksi JENAL akan menjualnya.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 21.00 Wib, di kontrakan terdakwa yang beralamat di Kampung Cigadung Kelurahan Cigadung Kecamatan Cigadung Kabupaten Pandeglang, Terdakwa bersama dengan Saksi JENAL dilakukan pengamanan oleh saksi GILANG ANUGRAH AKBAR dan saksi LANGGA SAKTI selaku Anggota Kepolisian Polres Pandeglang selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Saksi JENAL beserta barang bukti diamankan oleh saksi GILANG ANUGRAH AKBAR dan saksi LANGGA SAKTI untuk dibawa ke Polres Pandeglang untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi JENAL Als TOMPEL Bin ROHANA, saksi korban H. ACHMAD FIRMAN MUTAQIN Bin H. ENTOL AHMAD SUNARYA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa NUR BAHRUDIN Als. RUDI Bin H. LILI sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (2) KUHP ---------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa NUR BAHRUDIN Als. RUDI Bin H. LILI bersama-sama dengan saksi JENAL Als TOMPEL Bin ROHANA (Dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Hari Senin Tanggal 18 November 2024, Sekira pukul 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 bertempat di Komplek Orange Town House, Jalan Kejaksaan Kadupandak, Pandeglang, RT 009 RW 011, Nomor 74, Kelurahan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri pandeglang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara berikut:----------------------------------------------------------------
- Berawal pada Hari Senin Tanggal 18 November 2024, Sekira pukul 03.30 wib Terdakwa bersama-sama dengan Saksi JENAL berangkat dari kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Cigadung, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cigadung, Kabupaten Pandeglang, menggunakan Sepeda Motor Merk Honda Vario Warna Hitam Skotlet Hijau milik Sdr RASAD Alias KACOT (DPO/Daftar Pencarian Orang) dengan posisi saksi JENAL mengendarai sepeda motor tersebut dan Terdakwa berada dibelakang. Kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi JENAL berangkat menuju arah Pasar Pandeglang mencari target motor yang akan diambil tanpa ijin. Selanjutnya tepatnya di Komplek Orange Town House yang beralamat di Jalan Kejaksaan Kadupandak, Pandeglang, RT 009 RW 011, Nomor 74, Kelurahan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk HONDA BEAT, Type H1B02N53L1 A/T, Warna Coklat dengan Nomor Polisi A-3969-ML dengan Nomor Rangka MH1JMG110RK035044, dengan Nomor Mesin JMG1E-1035155 milik saksi H. ACHMAD FIRMAN MUTAQIN Bin H. ENTOL AHMAD SUNARYA yang terparkir di depan rumah yang tepatnya di dalam halaman rumah tersebut. Dan kemudian sekira pukul 05.00 wib Terdakwa langsung memberikan Sepeda Motor Merk Honda Vario Warna Hitam Skotlet Hijau kepada Saksi JENAL untuk menyuruh dan memantau situasi sekitar, selanjutnyta Terdakwa turun dari sepeda motor dan langsung menghampiri 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk HONDA BEAT, Type H1B02N53L1 A/T, Warna Coklat, Nomor Polisi A-3969-ML, Nomor Rangka MH1JMG110RK035044, Nomor Mesin JMG1E-1035155 dengan membuka pagar halaman rumah tersebut dan langsung merusak kunci kontak sepeda motor tersebut yang terparkir dengan menggunakan Kunci Leter T yang sebelumnya sudah Terdakwa siapkan dan kunci letter T berikut 5 (lima) mata kunci yang sudah di lancipkan, dan 1 (satu) gagang yang berbalut lakban warna hitam adalah milik terdakwa, selanjutnya setelah merusak kunci kontaknya, motor tersebut dapat menyala. Terdakwa bersama-sama dengan saksi JENAL langsung membawa 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk HONDA BEAT, Type H1B02N53L1 A/T, Warna Coklat, Nomor Polisi A-3969-ML, Nomor Rangka MH1JMG110RK035044, Nomor Mesin JMG1E-1035155 tanpa sepengetahuan dan ijin saksi H. ACHMAD FIRMAN MUTAQIN Bin H. ENTOL AHMAD SUNARYA menuju ke kontrakan Terdakwa yang beralamat Kampung Cigadung Kelurahan Cigadung Kecamatan Cigadung Kabupaten Pandeglang dengan saksi JENAL mengikuti terdakwa menggunakan Sepeda Motor Merk Honda Vario Warna Hitam Skotlet Hijau. Dan selanjutnya setelah sampai di kontrakan Terdakwa, terdakwa menyimpan sepeda motor tersebut di dalam ruang tamu kontrakan Terdakwa sebelum oleh terdakwa dan saksi JENAL akan menjualnya.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 21.00 Wib, di kontrakan terdakwa yang beralamat di Kampung Cigadung Kelurahan Cigadung Kecamatan Cigadung Kabupaten Pandeglang, Terdakwa bersama dengan Saksi JENAL dilakukan pengamanan oleh saksi GILANG ANUGRAH AKBAR dan saksi LANGGA SAKTI selaku Anggota Kepolisian Polres Pandeglang selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Saksi JENAL beserta barang bukti diamankan oleh saksi GILANG ANUGRAH AKBAR dan saksi LANGGA SAKTI untuk dibawa ke Polres Pandeglang untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi JENAL Als TOMPEL Bin ROHANA, saksi korban H. ACHMAD FIRMAN MUTAQIN Bin H. ENTOL AHMAD SUNARYA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa NUR BAHRUDIN Als. RUDI Bin H. LILI sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP |