Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2023/PN Pdl ASRAEDI AHMAD TAFTAJANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2023/PN Pdl
Tanggal Surat Rabu, 01 Nov. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ASRAEDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AHMAD TAFTAJANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.445.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menyatakan bahwa Asset Yayasan Al Halimah Irhamna Bil-Qur’an sebagaimana tertuang dalam daftar Asset Nomor : 111/Tanah Yayasan/I/2022 dan Nomor : 112/Kendaraan R4/I/2022 adalah Sah merupakan milik Yayasan Al Halimah Irhamna Bil-Qur’an ;
  4. Menyatakan Penggugat sebagai Pengurus sekaligus Pengawas Yayasan Pendidikan Islam AL HALIMAH IRHAMNA BIL-QUR’AN Akta Notaris INDRI SRIMENGANTI, SH., M.Kn. No 2 Tanggal 07/06/2014, Akta Perubahan Notaris SYILVIYANTI, S.H., M. Kn. No. 09 Tanggal 09/09/2022, SK KEMENKUMHAM R.I Nomor : AHU-AH.01.06-0037035 berhak untuk mendapatkan kembali asset yayasan berupa :

1. Satu buah kendaraan merek Toyota Fortuner warna Putih Tahun No. Polisi A 1897 KS atas nama STNK/BPKB AHMAD TAFTAJANI ;

2. Satu buah kendaraan merek Mitsubishi L300 Pick-up warna Hitam, Tahun 2021, Nopol A 8351 KS, atas nama STNK/BPKB AHMAD TAFTAJANI ;

3. Satu buah kendaraan merek Wuling, warna Abu-abu Metalik, Tahun 2021, Nopol A 1710 JF atas nama STNK/BPKB AHMAD TAFTAJANI ;

4. Tanah yang terletak di Kadujampang desa pari SHM 160 / AJB 122/2019 An. AHMAD TAFTAJANI ;

5. Tanah yang terletak di kampung Pari, Ds Mandalawangi dengan surat Jual Beli antara Aliyadi ke atas nama Ahmad Taftajani Tanggal 07 April 2019 ;

6. Tanah yang terletak di Blok Turus Ds. Sirnagalih seluas 2.405 m2 dengan NOP 36.01.150.011.002.0103.0 dengan surat Jual Beli antara Hj. MIMI ELIYAWATI ke atas nama Ahmad Taftajani tanggal 27 Mei 2020 ;

7. Tanah yang terletak di Blok Turus Ds. Sirnagalih seluas 5.690 m2 dengan surat Jual Beli antara Tb. Arya Manduraja ke atas nama Ahmad Taftajani tanggal 27 Mei 2020 ;

8. Tanah yang terletak di Blok Turus Ds. Sirnagalih seluas 4.311 m2 dengan surat Jual Beli antara Tb. Arya Manduraja ke atas nama Ahmad Taftajani tanggal 27 Mei 2020 ;

9. Tanah yang terletak di Blok Turus Ds. Sirnagalih seluas 14.500 m2 dengan surat Jual Beli antara Tb. Arya Manduraja ke atas nama Ahmad Taftajani tanggal 27 Mei 2020 ;

10. Tanah yang terletak di Cigobang Ds. Sirnagalih dengan surat Jual Beli antara Hj.  

Rukmah ke atas nama Ahmad Taftajani ;

11. Satu buah kendaraan Merek Hino, Warna Kuning Hijau, Tahun 2005, Nopol B

7287 ID an. PT SERPONG CIPTA KREASI

12. Satu buah kendaraan Merek Toyota Alphard, Warna  Hitam, Tahun 2017, Nopol A

54 MIL An. AHMAD TAFTAJANI ;

13. Satu buah kendaraan Merek Nissan Livina, Warna Putih, Tahun 2019, Nopol A

1809 KY An. AHMAD TAFTAJANI ;

14. Satu buah kendaraan Merek Mitsubishi Fuso FE HDX HI-Gear Dump Truk, Warna

Kuning, Tahun 2020, Nopol A 9131 KB An. Najmi Faqih ;

15. Satu buah kendaraan Merek BMW, Warna Hitam, Tahun 2012, Nopol A 1615   

KR An. AHMAD TAFTAJANI ;

16. Satu buah kendaraan Merek Toyota Vios Limo, Warna Biru Metalik, Tahun 2005, Nopol B 1552 OU An. PT Blue Bird ;

17. Satu buah kendaraan Merek Suzuki Escudo Side Kick, Warna Hijau Tua,

Tahun 1996, Nopol B 1653 KLS An. Saiyan ;

18. Satu buah kendaraan Merek Toyota Alphard, Warna Silver, Tahun 2007,

Nopol B 1522 PO An. PT Gunun Rajapaxi ;

19. Satu buah kendaraan Merek Proton Exora, Warna Hijau, Tahun 2010, Nopol B

1288 BKG An. Edi Sumantri ;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, yaitu:
  2. Kerugian Materil
  • Kerugian atas hilangnya aset yayasan berupa kendaraan dan bidang tanah yang telahdiberikan kepada Pihak lain yaitu :
    1. Satu buah kendaraan merek Toyota Fortuner warna Putih Tahun 2018 No. Polisi A 1897 KS atas nama STNK/BPKB AHMAD TAFTAJANI ;
    2. Satu buah kendaraan merek Mitsubishi L300 Pick-up warna Hitam, Tahun 2021, Nopol A 8351 KS, atas nama STNK/BPKB AHMAD TAFTAJANI ;
    3. Satu buah kendaraan merek Wuling, warna Abu-abu Metalik, Tahun 2021, Nopol A 1710 JF atas nama STNK/BPKB AHMAD TAFTAJANI ;
    4. Tanah yang terletak di Kadujampang desa pari SHM 160 / AJB 122/2019 An. AHMAD TAFTAJANI ;
    5. Tanah yang terletak di Kampung Pari, Ds Mandalawangi dengan surat Jual Beli antara Aliyadi ke atas nama Ahmad Taftajani Tanggal 07 April 2019 ;
    6. Tanah yang terletak di Blok Turus Ds. Sirnagalih seluas 2.405 m2 dengan NOP 36.01.150.011.002.0103.0 dengan surat Jual Beli antara Hj. MIMI ELIYAWATI ke atas nama Ahmad Taftajani tanggal 27 Mei 2020 ;
    7. Tanah yang terletak di Blok Turus Ds. Sirnagalih seluas 5.690 m2 dengan surat Jual Beli antara Tb. Arya Manduraja ke atas nama Ahmad Taftajani tanggal 27 Mei 2020 ;
    8. Tanah yang terletak di Blok Turus Ds. Sirnagalih seluas 4.311 m2 dengan surat Jual Beli antara Tb. Arya Manduraja ke atas nama Ahmad Taftajani tanggal 27 Mei 2020 ;
    9. Tanah yang terletak di Blok Turus Ds. Sirnagalih seluas 14.500 m2 dengan surat Jual Beli antara Tb. Arya Manduraja ke atas nama Ahmad Taftajani tanggal 27 Mei 2020 ;
    10. Tanah yang terletak di Cigobang Ds. Sirnagalih dengan surat Jual Beli antara Hj. Rukmah ke atas nama Ahmad Taftajani ;

                      Dan atau sekitar Rp. 2.445.000.000,- (dua miliar empat ratus empat puluh lima juta rupiah)

  1. Kerugian Immateriil

Sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) ;

Keseluruhan kerugian tersebut harus dibayar oleh Tergugat secara Tunai dan Sekaligus;

  1. Menyatakan bahwa Penggugat wajib mendapatkan keseluruhan Hak atas keseluruhan asset milik yayasan beserta kerugian yang telah ditimbulkan oleh Tergugat secara tunai dan sekaligus setelah dibacakannya putusan ini ;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari setiap terjadi keterlambatan dalam membayarkan keseluruhan kewajibanya kepada Penggugat ;
  3. Menyatakan sah sita jaminan yang telah diletakkan ;
  4. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya dari para Tergugat (uitvoerbaar bij vorrad);
  5. Membebankan biaya perkara yang timbul menurut hukum ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak