Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2025/PN Pdl Hj. UMINAH Binti RAKSA Hj.MAMAH Binti H. KASIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. UMINAH Binti RAKSA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. ANGGUN BAGASKORO MALINTO,SHHj. UMINAH Binti RAKSA
Tergugat
NoNama
1Hj.MAMAH Binti H. KASIMIN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1H. ADHADI ROMLI, S.H., M.H., DKKHj.MAMAH Binti H. KASIMIN
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum

Berdasarkan uraian-uraian dan alasan-alasan sebagaimana Penggugat uraikan tersebut diatas dengan ini Penggugat mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang (Cq. Majelis Hakim Perkara aquo) agar berkenan kiranya memberikan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan  Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Keterangan Jual Beli Sanda Gadai Kebun kelapa Tertanggal 12 Juli 2011 dan surat perjanjian tertanggal 27 Agustus 2022 antara Hj.Uminah Binti Raksa dengan Hj.Mamah Binti H.Kasimin merupakan perjanjian yang sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat atas kewajibannya berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Sanda Gadai Kebun kelapa Tertanggal 12 Juli 2011 dan surat perjanjian tertanggal 27 Agustus 2022 antara Hj.Uminah Binti Raksa dengan Hj.Mamah Binti H.Kasimin
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, yaitu :
  • Kerugian materiil sebesar perhiasan emas seberat 490gram  dan uang tunai Sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • Kerugian immateriil sebesar Rp 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah).
    1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta benda milik  Tergugat yang senilai dengan kewajiban pembayaran Hutang dan ganti kerugian kepada Penggugat yaitu :
  • 1 (satu) bidang tanah dan kebun kelapa terletak Kp.Kubang Barat RT.011/Rw.004 Kel. Pejamben Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang Banten persil 19 blok 003 sesuai surat perjanjian 

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan ini, sampai Tergugat melunasi kewajibannya dan melaksanakan seluruh isi putusan a quo;
  2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding atau kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak