Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus/2025/PN Pdl YULIAWATI SASTRADISURYA, S.H MUHAMAD RIFKI ARIFULLAH Als BULE Bin SAEPUL ANWAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 3/Pid.Sus/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2195/M.6.13/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YULIAWATI SASTRADISURYA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD RIFKI ARIFULLAH Als BULE Bin SAEPUL ANWAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :

KESATU :

---------- Bahwa ia terdakwa MUHAMAD RIFKI ARIFULLAH Als BULE Bin SAEPUL ANWAR, yang pertama Pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak – tidaknya dalam bulan bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang sudah pasti terjadi di Tahun 2024 bertempat di dikampung babakan desa Menes Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, yang kedua pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 wib atau setidak – tidaknya dalam bulan bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang sudah pasti terjadi di Tahun 2024 bertempat di tembok perumahan kampung Tegal Papak Desa Tegal Papak Kec. Pagelaran Kab. Pandeglang Prov. Banten, yang ketiga pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 wib atau setidak – tidaknya dalam bulan bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang sudah pasti terjadi di Tahun 2024 bertempat di Pojokan Warung makan yang beralamat di Kampung Teluk Desa Teluk kecamatan Labuan Kab. Pandeglang Prov. Banten, yang keempat pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 wib atau setidak – tidaknya dalam bulan bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang sudah pasti terjadi di Tahun 2024 bertempat di dibawah tiang listrik yang beralamat di Kampung Teluk Desa Teluk Kec. Labuan Kab. Pandeglang, yang kelima pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 wib atau setidak – tidaknya dalam bulan bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang sudah pasti terjadi di Tahun 2024 bertempat di SDN 3 Teluk yang beralamat di Kampung Teluk Desa Teluk Kec. Labuan Prov. Banten, yang keenam pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 wib atau setidak – tidaknya dalam bulan bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang sudah pasti terjadi di Tahun 2024 bertempat di Kampung karet Desa Teluk Kec. Labuan Kab. Pandeglang Prov. Banten, yang ketujuh pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 wib atau setidak – tidaknya dalam bulan bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang sudah pasti terjadi di Tahun 2024 bertempat di kampung babakan desa Cibungur Kec. Sukaresmi Kab. Pandeglang Prov. Banten, yang ke delapan pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 wib atau setidak – tidaknya dalam bulan bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang sudah pasti terjadi di Tahun 2024 bertempat di Kampung Babakan Desa Tegal Papak Kec. Pagelaran Kab. Pandeglang Prov. Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa atau mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan Untuk dijual, menjual, Membeli, menerima, menjadi Perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

  • Bahwa bermula Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu dari sdr. OOS MAHENDRA (Daftar Pencarian Orang) pada hari Jumat Tanggal 09 Agustus 2024,sekira pukul 04.30 WIB, yang dimana Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut di daerah Kecamatan Ciledug Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten, sesuai dengan arahan sdr. OOS MAHENDRA (Daftar Pencarian Orang) narkotika jenis shabu tersebut disimpan disuatu titik/tempat, yang Terdakwa dapatkan dalam bentuk dibungkus dengan 1 (satu) Plastik Klip besar yang Terdakwa ketahui dari sdr. OOS MAHENDRA (Daftar Pencarian Orang) dengan jumlah berat shabu tersebut sekitar 30.0 gr (tiga puluh) gram, dan dalam hari dan waktu yang sama, sdr. OOS MAHENDRA meminta Terdakwa untuk mengambil kembali narkotika shabu di tempat yang berbeda yaitu didaerah Tajur masih wilayah Tangerang Selatan, Provinsi Banten, yang mana Terdakwa mengambil shabu tersebut dalam bentuk dbungkus Klip bening sedang yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 15,0 gr (lima belas) gram yang mana nantinya narkotika jenis shabu tersebut akan di pecah dan akan disimpan kembali disuatu tempat/titik yang ditentukan oleh sdr. OOS MAHENDRA (Daftar Pencarian Orang) melalui pesan whatsapp, dengan rincian sebagai berikut:
  1. Pada hari jumat tanggal 09 Agustus 2024, sekira  Pukul 19.00 Wib dengan berat sekitar 10,0 (sepuluh) gram shabu yang dibungkus didalam Plastik klip bening kecil, disimpan di bawah Pohon tidak jauh dari pinggir jalan tepatnya dikampung babakan desa menes kecamatan menes, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. dan masih dilokasi yang tidak jauh dari sebelumnya, Terdakwa menyimpan sebanyak + 3,0 (tiga) gram shabu yang dibungkus didalam Plastik klip bening kecil yang disimpan di bawa tiang listrik. 
  2. Pada hari selasa tanggal 12 Agustus 2024, sekira  Pukul 19.00 Wib dengan berat sekitar 10,0 (sepuluh) gram shabu yang dibungkus didalam Plastik klip bening kecil, Terdakwa simpan di jalan raya Panimbang- tanjung lesung, tepatya di tembok perumahan  kampung Tegal Papak desa tegal papak Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
  3. Pada hari sabtu tanggal 17 Agustus 2024, sekira  Pukul 23.00 Wib sebanyak 40 (empat puluh) paket shabu yang dibungkus didalam Plastik klip bening kecil tersimpan didalam potongan sedotan warna hitam, yang seluruhnya disimpan didalam bekas bungkus rokok surya, Terdakwa simpan di pojokan warung makan yang beralamat di Kampung teluk desa Teluk Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
  4. Pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024, sekira  Pukul 13.00 Wib sebanyak 15 (Lima belas) paket shabu yang dibungkus didalam Plastik klip bening kecil tersimpan didalam potongan sedotan warna hitam, yang seluruhnya disimpan didalam bekas bungkus rokok surya Terdakwa simpan di pinggir jalan tepatya dibawah tiang listrik yang beralamat di Kampung teluk desa Teluk Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
  5. Pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024, sekira  Pukul 16.00 Wib sebanyak 3 (tiga) paket shabu yang dibungkus didalam Plastik klip bening kecil tersimpan didalam potongan sedotan warna hitam, Terdakwa simpan di pagar tembok SD negeri 3 teluk yang beralamat di Kampung teluk desa Teluk Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
  6. Pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024, sekira  Pukul 17.00 Wib sebanyak 2 (dua) paket shabu yang dibungkus didalam Plastik klip bening kecil tersimpan didalam potongan sedotan warna hitam, Terdakwa simpan di gang kampung karet tepatya dibawah sepanduk baleho beralamat di Kampung karet desa Teluk Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
  7. Pada hari senin tanggal 19 Agustus 2024, sekira  Pukul 14.00 Wib sebanyak 15 (Lima belas) paket shabu yang dibungkus didalam Plastik klip bening kecil tersimpan didalam potongan sedotan warna hitam, yang seluruhnya disimpan didalam bekas bungkus rokok surya Terdakwa simpan di pinggir jalan tepatnya dibawah tiang listrik yang beralamat di Kampung Babakan desa Cibungur Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
  8. Pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024, sekira  Pukul 15.00 Wib sebanyak 10 (sepuluh) paket shabu yang dibungkus didalam Plastik klip bening kecil tersimpan didalam potongan sedotan warna hitam, yang seluruhnya disimpan didalam bekas bungkus rokok esse Terdakwa simpan di samping tembok perumahan tepatya dibawah pojokan yang beralamat di Kampung babakan desa tegal papak Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.

Sedangkan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus didalam Plastik klip bening kecil tersimpan didalam potongan sedotan warna hitam, Terdakwa simpan unutk Terdakwa gunakan sendiri sebagai upah memakai shabu gratis.

  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024, Sekira Pukul 21.30 WIB setelah selesai menyimpan paket narkotika jenis shabu sesuai yang terakhir sesuai arahan Sdr. OOS MAHENDRA (Daftar Pencarian Orang), di Wisata Kuliner Batako Kampung Teluk, RT.000/RW.000, Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten l membawa 1 (Satu) buah bekas kotak rokok merek  ON LINE yang di dalamnya terdapat 1 (satu) potongan sedotan warna hitam di dalamnya terdapat plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto + 0,17 gr (nol koma tujuh belas) gram adalah sisa konsumsi pribadi dan 1 (satu) buah paket yang di dalamnya berisikan timbangan digital yang di bungkus bublewarp warna hitam yang terdapat resi pembelian atas nama OOS MAHENDRA (Daftar Pencarian Orang) yang beralamat jln. Raya CBL KM.11 Desa Cibaliung, Kecamatan Cibaliung, Kampung  Cibaliung Rt.007 Rw.008, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten Kode pos 44282 yang mana kedua barang tersebut langsung Terdakwa simpan di atas terpal warung makan milik Terdakwa agar tidak diketahui oleh istri Terdakwa, kemudian Terdakwa segera membereskan dan menutup warung milik Terdakwa tersebut. Lalu sekira jam 22.00 Wib Terdakwa selesai menutup warung dan istri Terdakwa pulang lebih dahulu ke rumah sedangkan Terdakwa masih duduk di warung sambil menunggu kabar dari Sdr. OOS MAHENDRA (Daftar Pencarian Orang), yang mana sebelumnya Sdr. OOS MAHENDRA mengatakan kepada Terdakwa bahwa akan diarahkan lagi untuk mengambil dan mengedarkan lagi paket narkotika jenis shabu yang baru pada malam ini, dan Terdakwa menyanggupi tawaran Sdr. OOS MAHENDRA (Daftar Pencarian Orang) tersebut.
  • Kemudian sekira jam 23.00 wib, saksi RONAL HELMI HASIBUAN, SH. saksi MUHAMAD SOLEHUDIN, SH, saksi TRISNA RIYANDI, bersama tim dari Satresnarkoba Polres Pandeglang yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa adanya peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Pandeglang, kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim Satnarkoba Polres Pandeglang. Wib bertempat di Wisata Kuliner Batako Kampung Teluk, Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan/pakaian/tempat/rumah terhadap Terdakwa di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone warna biru dongker merk OPPO dengan nomor Whatsapp +62898-9153-176 milik Terdakwa yang mana terdapat petunjuk peredaran Narkotika jenis Shabu dalam handphone tersebut, yang mana di dalam handphone tersebut terdapat percakapan dan peta lokasi peredaran narkotika jenis shabu yang sebelumnya terdakwa lakukan melalui aplikasi whatsapp, kemudian terdakwa mengakui perbuatannya tersebut dan masih menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu sisa pakai Terdakwa di atas terpal warung makan. Kemudian Terdakwa bersama saksi RONAL HELMI HASIBUAN, SH. saksi MUHAMAD SOLEHUDIN, SH, saksi TRISNA RIYANDI dan saksi IKHFA ROHMAN Bin SUHERMAN yang sedang lewat yang diminta untuk ikut menyaksikan oleh anggota kepolisian, lalu Terdakwa mengambil dan menyerahkan 1 (Satu) buah bekas kotak rokok merek ON LINE yang di dalamnya terdapat 1 (satu) potongan sedotan warna hitam di dalamnya terdapat plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto + 0,17 gr (nol koma tujuh belas) gram adalah sisa pakai dan 1 (satu) buah paket yang di dalamnya berisikan timbangan digital yang di bungkus bublewarp warna hitam yang terdapat resi pembelian atas nama OOS MAHENDRA (Daftar Pencarian Orang) yang beralamat jln. Raya CBL KM.11 Desa Cibaliung, Kecamatan Cibaliung, Kampung  Cibaliung rt.007 rw.008, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten Kode pos 44282 kepada anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Pandeglang. Kemudian Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Satresnarkoba Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor : 5759/ NNF /2024, tgl 11 November 2024, di peroleh hasil pemeriksaan pengujian terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa MUHAMAD RIFKI ARIFULLAH Als BULE Bin SAEPUL ANWAR, yakni:

1 (Satu) buah bekas kotak rokok merek  ON LINE yang di dalamnya terdapat sebuah potongan sedotan warna hitam di dalamnya terdapat pelastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat Netto Awal 0,0808 gr (nol koma nol delapan nol delapan gram) dan berat netto akhir 0,0535 gr (nol koma nol lima tiga lima gram).

Dengan kesimpulan bahwa barang berupa kristal warna putih tersebut diperoleh hasil POSITIF MENGANDUNG Methamphetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk di jual, menjual, Membeli, menerima, menjadi Perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I  bukan tanaman tidak ada izin dari pihak berwenang.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------

 

-------------------------------------- A T A U -----------------------------------

 

KEDUA :

----------- Bahwa ia terdakwa MUHAMAD RIFKI ARIFULLAH Als BULE Bin SAEPUL ANWAR, Pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak – tidaknya dalam bulan bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang sudah pasti terjadi di Tahun 2024 bertempat di Wisata Kuliner Batako Kampung Teluk Desa Teluk Kecamatan Labuan, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa atau mengadili perkaranya,  tanpa hak atau melawan hukum, Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika  Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

  • Bahwa bermula saksi RONAL HELMI HASIBUAN, SH. saksi MUHAMAD SOLEHUDIN, SH, saksi TRISNA RIYANDI, bersama tim dari Satresnarkoba Polres Pandeglang mendapatkan informasi bahwa adanya peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Pandeglang kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim Satnarkoba Polres Pandeglang. Kemudian pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira jam 22.00 Wib bertempat di Wisata Kuliner Batako Kampung Teluk, Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan/pakaian/tempat/rumah terhadap Terdakwa di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone warna biru dongker merk OPPO dengan nomor Whatsapp +62 898-9153-176 milik Terdakwa yang mana terdapat petunjuk peredaran Narkotika jenis Shabu dalam handphone tersebut, yang mana di dalam handphone tersebut terdapat percakapan dan peta lokasi peredaran narkotika jenis shabu yang sebelumnya terdakwa lakukan melalui aplikasi whatsapp, kemudian terdakwa mengakui perbuatannya tersebut dan masih menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu sisa pakai Terdakwa di atas terpal warung makan. Kemudian Terdakwa bersama saksi RONAL HELMI HASIBUAN, SH. saksi MUHAMAD SOLEHUDIN, SH, saksi TRISNA RIYANDI dan saksi IKHFA ROHMAN Bin SUHERMAN yang sedang lewat yang diminta untuk ikut menyaksikan oleh anggota kepolisian, lalu Terdakwa mengambil dan menyerahkan 1 (Satu) buah bekas kotak rokok merek ON LINE yang di dalamnya terdapat 1 (satu) potongan sedotan warna hitam di dalamnya terdapat plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto + 0,17 gr (nol koma tujuh belas) gram adalah sisa pakai dan 1 (satu) buah paket yang di dalamnya berisikan timbangan digital yang di bungkus bublewarp warna hitam yang terdapat resi pembelian atas nama OOS MAHENDRA (Daftar Pencarian Orang) yang beralamat jln. Raya CBL KM.11 Desa Cibaliung, Kecamatan Cibaliung, Kampung  Cibaliung rt.007 rw.008, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten Kode pos 44282 kepada anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Pandeglang. Kemudian Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Satresnarkoba Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor : 5759/ NNF /2024, tgl 11 November 2024, di peroleh hasil pemeriksaan pengujian terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa MUHAMAD RIFKI ARIFULLAH Als BULE Bin SAEPUL ANWAR, yakni:

1 (Satu) buah bekas kotak rokok merek  ON LINE yang di dalamnya terdapat sebuah potongan sedotan warna hitam di dalamnya terdapat pelastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat Netto Awal 0,0808 gr (nol koma nol delapan nol delapan gram) dan berat netto akhir 0,0535 gr (nol koma nol lima tiga lima gram).

Dengan kesimpulan bahwa barang berupa kristal warna putih tersebut diperoleh hasil POSITIF MENGANDUNG Methamphetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum dalam Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I  bukan tanaman tidak ada izin dari pihak berwenang;

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya