Dakwaan |
- D A K W A A N :
KESATU :
----- Bahwa ia terdakwa DEADY GUSMAN Als DEDY Bin SUMARNO pada tanggal yang tidak dapat diingat sekira bulan November tahun 2020 sampai dengan sekira bulan April 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk dalam tahun 2021 bertempat di toko Aneka Frozen Jln. Raya Labuan, Km 2 Ciekek Pandeglang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, dengan sengaja menguasai secara melawan hukum, sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang berada padanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang atas benda yang berada dibawah kekuasaannya kerena hubungan kerja pribadinya, karena mata pencahariannya atau karena mendapat upah, jika antara perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------
- Bahwa toko Aneka Frozen Pandeglang yang beralamat di Jalan Raya Labuan, Km 2 Ciekek Pandeglang merupakan anak perusahaan dari PT ATMA NIAGAFOOD INDO yang memiliki ijin usaha dari menteri Investasi. dengan keterangan PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) AHU-0049857.AH.01.01 tahun 2020, dengan SKALA USAHA MIKRO, dan NIB ini berlaku diseluruh wilayah Indonesia
- Bahwa terdakwa bekerja di Aneka Frozen Pandeglang tersebut sebagai kepala toko sejak bulan Oktober 2020 sampai dengan 09 April 2021 dengan tugas jabatan terdakwa pada saat bekerja ditoko aneka frozen menjabat sebagai kepala toko atau kordinator toko, Dapat saksi jelsakan adapun SOP kepala toko adalah untuk mengatur dan mengawasi jalannya oprasional toko, melakukan marketing atau menjual produk toko, dan membuat pesanan atau orderan untuk menyetok barang, Adapun untuk semua transaksi keuangan harus dilakukan dikasir dan tidak boleh dilakukan pembayaran melalui rekening pribadi karyawan. Yang mana terdakwa mendapatkan upah / gaji sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tiap bulan.
- Bahwa pada pada tanggal 18 April 2021di lakukan audit Toko secara menyeluruh dari bulan November 2020 sampai dengan April 2021, yang mana ditemukan selisih barang kurang lebih Rp. 58.000.000,- (lima puluh delapan Juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Pada bulan november 2020 total pengambilan barang Saudara DEADY GUSMAN sebesar Rp. 20.019.000,- (dua puluh juta sembilan belas ribu rupiah), adapun pembayaran yang dilakukan oleh saudara DEADY GUSMAN pada bulan November 2020 sebesar Rp. 8.894.000,- (delapan juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
- Pada Bulan Desember 2020 saudara DEADY GUSMAN melakukan pengambilan barang sebesar Rp. 18.968.000,- (delapan belas juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah), adapun pembayaran yang dilakukan oleh saudara DEADY GUSMAN pada bulan Desember 2020 sebesar Rp. 31.479.000,- (tiga puluh satu juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
- Pada bulan Januari 2021 saudara DEADY GUSMAN melakukan pengembilan barang sebesar Rp. 37.507.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus tujuh ribu rupiah), adapun pembayaran yang dilakukan oleh saudara DEADY GUSMAN pada bulan Januari 2021, tidak melakukan pembayaran;
- Pada bulan Februari 2021 saudara DEADY GUSMAN melakukan pengambilan barang sebesar Rp. 34.031.000,- (tiga puluh empat juta tiga puluh satu ribu rupiah), adapun pembayaran yang dilakukan oleh saudara DEADY GUSMAN , tidak melakukan pembayaran;
- Pada bulan Maret 2021 saudara DEADY GUSMAN melakukan pengambilan barang sebesar Rp. 3.120.000,- (tiga juta seratus dua uluh ribu rupiah), adapun pembayaran yang dilakukan oleh saudara DEADY GUSMAN , sebesar Rp. 9.707.000,- (sembilan juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah);
- Pada bulan April 2021 saudara DEADY GUSMAN tidak melakukan pengambilan barang akan tetapi saudara DEADY GUSMAN melakukan pembayaran Rp. 4.919.000,- (empat juta sembilan ratus sembilan belas ribu rupiah);
- Adapun pengambilan barang yang dilakukan oleh saudara DEADY GUSMAN ketika menjabat menjadi kepala toko Aneka Frozen sebesar Rp. 113.645.000,- (seratus tiga belas juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah), adapun pembayaran yang dilakukan oleh saudara DEADY GUSMAN sebesar Rp. 54.999.000,- (lima puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), adapun uang yang tidak disetorkan oleh saudara DEADY GUSMAN sebesar Rp. 58.646.000,- (lima puluh delapan juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah);
- Bahwa sejak bulan November 2020 sampai dengan April 2021 terdakwa menjual aneka makanan beku kepada saksi RAMDAHANI Als DANI dan saksi ILHAM, dengan cara saksi RAMDAHANI Als DANI dan saksi ILHAM memesan kepada Tersangka, kemudian setelah mereka memasan produk tersebut Tersangka menyiapkan produk tersebut dan setelah itu saudara DANI dan saudara ILHAM mengambilnya ketoko dan melakukan pembayaran secara tempo paling cepat 3 tiga hari dan paling lama 7 hari namun, terdakwa tidak menyetorkan pembayaran yang dilakukan oleh saksi RAMDAHANI Als DANI dan saksi ILHAM tersebut.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi RAFEI Bin H. MURSID selaku pemilik Toko Aneka Frozen Food Pandeglang mengalami kerugian sekira sebesar Rp. 59.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah).
Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------
-------- A T A U ----------
KEDUA :
----- DEADY GUSMAN Als DEDY Bin SUMARNO pada tanggal yang tidak dapat diingat sekira bulan November tahun 2020 sampai dengan sekira bulan April 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk dalam tahun 2021 bertempat di toko Aneka Frozen Jln. Raya Labuan, Km 2 Ciekek Pandeglang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, dengan sengaja menguasai secara melawan hukum, sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang berada padanya bukan karena kejahatan, jika antara perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---
- Bahwa pada pada tanggal 18 April 2021di lakukan audit Toko secara menyeluruh dari bulan November 2020 sampai dengan April 2021, yang mana ditemukan selisih barang kurang lebih Rp. 58.000.000,- (lima puluh delapan Juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Pada bulan november 2020 total pengambilan barang Saudara DEADY GUSMAN sebesar Rp. 20.019.000,- (dua puluh juta sembilan belas ribu rupiah), adapun pembayaran yang dilakukan oleh saudara DEADY GUSMAN pada bulan November 2020 sebesar Rp. 8.894.000,- (delapan juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
- Pada Bulan Desember 2020 saudara DEADY GUSMAN melakukan pengambilan barang sebesar Rp. 18.968.000,- (delapan belas juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah), adapun pembayaran yang dilakukan oleh saudara DEADY GUSMAN pada bulan Desember 2020 sebesar Rp. 31.479.000,- (tiga puluh satu juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
- Pada bulan Januari 2021 saudara DEADY GUSMAN melakukan pengembilan barang sebesar Rp. 37.507.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus tujuh ribu rupiah), adapun pembayaran yang dilakukan oleh saudara DEADY GUSMAN pada bulan Januari 2021, tidak melakukan pembayaran;
- Pada bulan Februari 2021 saudara DEADY GUSMAN melakukan pengambilan barang sebesar Rp. 34.031.000,- (tiga puluh empat juta tiga puluh satu ribu rupiah), adapun pembayaran yang dilakukan oleh saudara DEADY GUSMAN , tidak melakukan pembayaran;
- Pada bulan Maret 2021 saudara DEADY GUSMAN melakukan pengambilan barang sebesar Rp. 3.120.000,- (tiga juta seratus dua uluh ribu rupiah), adapun pembayaran yang dilakukan oleh saudara DEADY GUSMAN , sebesar Rp. 9.707.000,- (sembilan juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah);
- Pada bulan April 2021 saudara DEADY GUSMAN tidak melakukan pengambilan barang akan tetapi saudara DEADY GUSMAN melakukan pembayaran Rp. 4.919.000,- (empat juta sembilan ratus sembilan belas ribu rupiah);
- Adapun pengambilan barang yang dilakukan oleh saudara DEADY GUSMAN ketika menjabat menjadi kepala toko Aneka Frozen sebesar Rp. 113.645.000,- (seratus tiga belas juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah), adapun pembayaran yang dilakukan oleh saudara DEADY GUSMAN sebesar Rp. 54.999.000,- (lima puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), adapun uang yang tidak disetorkan oleh saudara DEADY GUSMAN sebesar Rp. 58.646.000,- (lima puluh delapan juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah);
- Bahwa sejak bulan November 2020 sampai dengan April 2021 terdakwa menjual aneka makanan beku kepada saksi RAMDAHANI Als DANI dan saksi ILHAM, dengan cara saksi RAMDAHANI Als DANI dan saksi ILHAM memesan kepada Tersangka, kemudian setelah mereka memasan produk tersebut Tersangka menyiapkan produk tersebut dan setelah itu saudara DANI dan saudara ILHAM mengambilnya ketoko dan melakukan pembayaran secara tempo paling cepat 3 tiga hari dan paling lama 7 hari namun, terdakwa tidak menyetorkan pembayaran yang dilakukan oleh saksi RAMDAHANI Als DANI dan saksi ILHAM tersebut.
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi RAFEI Bin H. MURSID selaku pemilik Toko Aneka Frozen Food Pandeglang mengalami kerugian sekira sebesar Rp. 59.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah).
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP |