Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2023/PN Pdl 1.Saudin
2.Agnes Prilly
1.komisaris utama pt dollar rizky sejahtera
2.Komisaris PT Dollar Rizky Sejahtera
3.Direktur Utama PT Dollar Rizky Sejahtera
4.Manager Operasional PT Dollar Rizky Sejahtera
Penerimaan Kontra Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2023/PN Pdl
Tanggal Surat Senin, 11 Sep. 2023
Nomor Surat 0222.Gt.KH/AMMUNIR/IX/2023
Penggugat
NoNama
1Saudin
2Agnes Prilly
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1komisaris utama pt dollar rizky sejahtera
2Komisaris PT Dollar Rizky Sejahtera
3Direktur Utama PT Dollar Rizky Sejahtera
4Manager Operasional PT Dollar Rizky Sejahtera
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris Andhika Juwita Yustiningsih, MKn
2Notaris Eni Nuraeni Hamdani SH
3Notaris Agung Setiawan Badarudin SH
4kEPALA DINAS DPMPTSP PROV BANTEN
5Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum RI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 102.136.012.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
3. Menyatakan bahwa  Akta No. 62 Tahun 16 September 2013 adalah Sah, Berlaku dan Berkekuatan Hukum ;
4. Menyatakan bahwa Akta No. 71 tanggal 27 April 2017 adalah Sah, Berlaku dan Berkekuatan Hukum ;
5. Menyatakan Para Penggugat berhak untuk mendapatkan uang saham milik Para Penggugat senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan atau mencantumkan nilai saham tersebut kedalam saham perusahaan PT Dollar Rizky Sejahtera ;
6. Menyatakan bahwa Akta Perubahan No. 03 tanggal 04 Juli 2023 adalah Tidak Sah, dan Tidak Berkekuatan Hukum ; 
7. Menyatakan bahwa Akta Perjanjian Kerjasama No. 13 tanggal 15 Desember 2015 antara Para Penggugat dan Tergugat I adalah Sah, Berlaku dan memiliki Kekuatan Hukum Mengikat ;
8. Menyatakan bahwa Para Tergugat berkewajiban untuk membayarkan uang Royalty kepada Para Penggugat sebesar Rp. 666.400.000,- secara tunai dan sekaligus semenjak dibacakannya Putusan ini ;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada para Penggugat, yaitu:
 
  Kerugian Materil ;
- Kerugian atas tidak adanya saham para penggugat didalam perusahaan PT Dollar Rizky Sejahtera yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ; 
- Kerugian Para Penggugat dikarenakan tidak mendapatkan keuntungan atas penjualan batuan andersit/batu scrob yang telah terjual, yang apabila Para Penggugat masih merupakan Direktur dan Komisaris dalam perusahaan maka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 969.612.000,- (sembilan ratus enam puluh sembilan juta enam ratus dua belas ribu rupiah) 
 Kerugian Imateriil
 
- Kerugian Immateri sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) ;
Kerugian tersebut harus dibayar oleh Tergugat secara Tunai dan Sekaligus
10. Menyatakan bahwa para penggugat wajib mendapatkan     keseluruhan Hak atas Uang saham milik para Penggugat beserta kerugian yang telah ditimbulkan oleh Para Tergugat secara tunai dan sekaligus setelah dibacakannya putusan ini ;
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari setiap terjadi keterlambatan dalam menyerahkan uang milik para Penggugat tersebut;
12. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang sudah diletakkan ;
13. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang sudah diletakkan terhadap seluruh Harta kekayaan Para Tergugat ; 
14. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya dari para Tergugat (uitvoerbaar bij vorrad);
15. Membebankan biaya perkara yang timbul menurut hukum ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak