INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2023/PN Pdl | h juhanda | juheri | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Mei 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2023/PN Pdl | ||||
Tanggal Surat | Senin, 01 Mei 2023 | ||||
Nomor Surat | 027.Gt.KH/AMMUNIR/V/2023 | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 100.800.000,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi / Ingkar Janji;
3. Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekutan hukum bukti-bukti yang di ajukan Para Penggugat. ;
4. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian yang telah ditandatangani antara Penggugat dan Tergugat secara tertulis sebagaimana Surat Perjanjian tertanggal 31 Januari 2023 adalah sah, berharga dan mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
5. Menyatakan bahwa penggugat berhak untuk mendapatkan keseluruhan Hak atas uang milik Penggugat beserta kerugian yang telah ditimbulkan ;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, yaitu:
1. Kerugian Penggugat yang berhak mendapatkan uang sejumlah Total Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) ;
2. Kerugian atas tidak dapat digunakannya uang senilai Rp. 36.000.000,- yang apabila uang tersebut digunakan untuk usaha Penggugat dari bulan Maret 2023 hingga saat selesainya gugatan ini sekitar 12 bulan, yang setiap bulannya akan meghasilkan keuntungan sebesar setidaknya 15% / setiap bulan, sehingga Penggugat mengalami kerugian :
- Sebesar Rp. 36.000.000,- x 15 % = Rp. 5.400.000,- x 12 bulan = Rp. 64.800.000,- (enam puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah);
7. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyelesaikan keseluruhan kewajiban kepada Penggugat atas kewajibanya tersebut beserta kerugian yang telah ditimbulkan secara Tunai dan Sekaligus semenjak dibacakannya Putusan ini ;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari setiap terjadi keterlambatan dalam menyerahkan uang milik Penggugat tersebut;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga atas keseluruhan jumlah kerugian Penggugat sebesar 6 % secara tunai dan sekaligus terhitung semenjak perkara ini di daftarkan di Pengadilan Negeri Pandeglang ;
10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang sudah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Pandeglang;
11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang sudah diletakkan terhadap seluruh Harta kekayaan Tergugat ;
12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya dari Tergugat (uitvoerbaar bij vorrad);
13. Membebankan biaya perkara yang timbul menurut hukum ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |