Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Pdl PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang BRI Labuan Daeni Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang BRI Labuan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Daeni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 160.782.292,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar RP. 160.782.292 (SERATUS ENAM PULUH JUTA TUJUH RATUS DELAPAN PULUH DUA DUA SEMBILAN DUA). yang terdiri dari pokok sebesar Rp 145.417.587.,-(SERATUS EMPAT PULUH LIMA JUTA EMPAT RATUS TUJUH BELAS RIBU LIMA DELAPAN TUJUH RUPIAH) ditambah bunga sebesar Rp 15.364.705,- (LIMA BELAS JUTA TIGA RATUS ENAM PULUH EMPAT TUJUH LIMA RUPIAH),ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak