Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2024/PN Pdl Ayi satria daud alias satria 1.Direktur perusahaan umum daerah air minum Tirta berkah
2.Bupati Pandeglang
3.Camat Cimanuk
4.Kepala Desa KaduBumbang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2024/PN Pdl
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ayi satria daud alias satria
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Direktur perusahaan umum daerah air minum Tirta berkah
2Bupati Pandeglang
3Camat Cimanuk
4Kepala Desa KaduBumbang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.140.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang berhak atas tanah objek tanah  seluas ± 171 M2 di Blok Bulakan, Nomor Persil : 7 A 36, Kohir : 176, AJB Nomor : 283/2002 PPATS Kecamatan Cimanuk, NOP : 36.01.160.025.007-0178.0, Desa Kadubungbang, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara                    : Tanah Rais dan Tanah Satria.
  • Sebelah Barat                    : Tanah Amnah dan tanah PDAM.
  • Sebelah Timur                             : Tanah Unji dan Tanah Pemda.
  • Sebelah Selatan                : Tanah Darip dan Tanah PDAM.
    1. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat  IV ( Para Tergugat ), telah melakukan perbuatan melawan Hukum ( PMH )  dengan cara menguasai dan/atau turut menguasai bidang tanah milik Penggugat tersebut yang berada di Blok Bulakan, Nomor Persil : 7 A 36, Kohir 176 Kohir, Desa Kadubungbang, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, AJB No ; 283/2002  PPATS Kecamatan Cimanuk, SPPT Pajak Bumi dan Bangunan NOP : 36.01.160.025.007-0178.0003  luas ± 171 M2  ( kurang lebih Lima Ratus Meter Persegi ) adalah sebuah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada penggugat.
    2. Menghukum Para Tergugat  untuk  membayar  kerugian kepada Penggugat untuk membayar secara tunai dengan seketika atas ganti kerugian kepada Penggugat baik materil maupun imateril dengan total jumlah sebesar Rp. 3.140.000.000, ( tiga miliar seratus empat puluh  juta rupiah ) dengan  perincian  sebagai berikut ;
  • Bahwa Para Tergugat membayar seketika kepada penggugat atas kerugian materil dengan ketentuan perincian, perhitungan Biaya sewa tanah selama ± 22 Tahun Kerugian materiil sebasar @ Rp. 10.000.000.00 ( Sepuluh Juta Rupiah) / Perbulan X 12 Bulan = 12.000.000 ( dua belas juta rupiah ) / Tahun X 22 Tahun = Rp. 2.640.000.000.00 ( Dua Milyar Enam Ratus Puluh Juta Rupiah)
  • Bahwa Para Tergugat membayar seketika kerugian imateril kepada penggugat sebesar Rp. 500.000.000.00 ( Lima Ratus Juta Rupiah ).
  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat  II, Tergugat III, Tergugat IV  ( Para Tergugat ), untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000, ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) Per hari atas keterlambatan melaksanakan putusan perkara a quo 1 ( satu ) minggu  setelah berkekuatan hukum tetap
  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Consevatoir Beslaag ) diletakan terhadap objek tanah seluas ± 171 M2  ( kurang lebih seratus tujuh puluh satu Meter Persegi ) yang terletak di Blok Bulakan, Nomor Persil : 7 A 36, Kohir 176 Kohir, Desa Kadubungbang, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, AJB No ; 283/2002 PPATS Kecamatan Cimanuk, SPPT Pajak Bumi dan Bangunan NOP : 36.01.160.025.007-0178.0 atas nama pembayar pajak IYA DAUD dengan batas-batasnya sebagai berikut :
  • Sebelah Utara                        : Tanah Rais dan Tanah Satria.
  • Sebelah Barat                        : Tanah Amnah dan tanah PDAM.
  • Sebelah Timur                        : Tanah Unji dan Tanah Pemda.
  • Sebelah Selatan                          : Tanah Darip dan Tanah PDAM.
  1. Menghukum TERGUGAT  I, Tergugat  II,  Tergugat III, Tergugat  IV ( Para Tergugat ) untuk tunduk dan menta’ati putusan Pengadilan dengan segala resiko dan akibat hukumnya.
  2. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat  ( Uitvoerbaar Bij Vorraad ).
  3. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara ini ;

Apabila Ketua Pengadilan Cq Ketua Majelis Hakim Negeri Pandeglang berpendapat lain, Maka dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak