Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2023/PN Pdl h juhanda juheri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2023/PN Pdl
Tanggal Surat Rabu, 10 Mei 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1h juhanda
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MISBAKHUL MUNIR.SH.MHh juhanda
Tergugat
NoNama
1juheri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.800.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi / Ingkar Janji;
  3. Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekutan hukum bukti-bukti yang di ajukan Penggugat. ;
  4. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian yang telah ditandatangani antara Penggugat dan Tergugat secara tertulis sebagaimana Surat Perjanjian tertanggal 31 Januari 2023 adalah sah, berharga dan mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  5. Menyatakan bahwa penggugat berhak untuk mendapatkan keseluruhan Hak atas uang milik Penggugat beserta kerugian yang telah ditimbulkan ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, yaitu:
    1. Kerugian Penggugat yang berhak mendapatkan uang sejumlah Total Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) ;
    2. Kerugian atas tidak dapat digunakannya uang senilai Rp. 36.000.000,-  yang apabila uang tersebut digunakan untuk usaha Penggugat dari bulan Maret 2023 hingga saat selesainya gugatan ini sekitar 12 bulan, yang setiap bulannya akan meghasilkan keuntungan sebesar setidaknya 15% / setiap bulan,  sehingga Penggugat mengalami kerugian :

- Sebesar Rp. 36.000.000,-  x 15 % = Rp. 5.400.000,-  x 12 bulan = Rp. 64.800.000,- (enam puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah);

7. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyelesaikan keseluruhan kewajiban kepada Penggugat atas kewajibanya tersebut beserta kerugian yang telah ditimbulkan secara Tunai dan Sekaligus semenjak dibacakannya Putusan ini ;

8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari setiap terjadi keterlambatan dalam menyerahkan uang milik Penggugat tersebut;

9. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga atas keseluruhan jumlah kerugian Penggugat sebesar 6 % secara tunai dan sekaligus terhitung semenjak perkara ini di daftarkan di Pengadilan Negeri Pandeglang ;

10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang sudah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Pandeglang;

11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang sudah diletakkan terhadap seluruh Harta kekayaan Tergugat ;

12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya dari Tergugat (uitvoerbaar bij vorrad);

13. Membebankan biaya perkara yang timbul menurut hukum ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak