Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
------- Bahwa Ia Terdakwa RUSMA, S.E BIN ALM SAPE’I, pada Bulan Desember 2016 sampai dengan tahun 2017, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, bertempat di Komplek Cigadung Mandiri RT.001/ RW.010 Kel Cigadung Kec. Karang Tanjung Kab Pandeglang Prov Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih temasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan keterangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang, atau menghapus piutang”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------
- Kemudian Terdakwa menyuruh saksi Endang Sismiyati mencari saudara/orang lain yang mau menjadi CPNS, lalu saksi Endang mengajak saksi Nur Purwo Kusumo, saksi Miftohuddin dan saksi Asep Jamaludin untuk ikut mendaftar menjadi CPNS dan di kenalkan kepada Terdakwa di rumah saksi Endang, dan Terdakwa mengatakan dapat memasukan dan menjadikan saksi Nur Purwo Kusumo saksi Asep Jamaludin, anak saksi Miftohuddin dan anak saksi Endang (Yesi Destianingsih) sebagai CPNS, dengan syarat harus memberikan uang terlebih dahulu kepada Terdakwa Rusma, uang tersebut pengakuan Terdakwa untuk orang Pusat, dengan perkataan tersebut saksi Nur Purwo Kusumo saksi Asep Jamaludin, saksi Miftohuddin dan saksi Endang tertarik untuk mendaftarkan diri sebagai CPNS.
- Pada saat itu saksi Asep Jamaludin dimintai uang oleh Terdakwa Rusma sebesar Rp.30.000.000,- saksi Endang sebesar Rp.150.000.000, dan saksi Miftohuddin sebesar Rp.52.000.000,- dan saksi Nur Purwo Kusumo sebesar Rp.100.000.000,-
- Selanjutnya Terdakwa meminta uang kepada Saksi Endang Sismiyati dengan rmengirimkan uang melalui rekening Bank BJB dengan Nomor Rekening : 6057446101 atas nama RUSMA dengan rincian sebagai berikut : Tanggal 23-01-2017 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), tanggal 03-02-2017 sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), tanggal 06-02-2017 sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 14-02-2017 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), tanggal 22-02-2017 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), tanggal 07-03-2017 sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), tanggal 23-03-2017 sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tanggal 05-04-2017 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah_ , tanggal 07-04-2017 sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 08-07 2017 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah dan secara tunai pada tanggal 04-04-2017 sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan tanggal 22-03-2017 sebesar Rp 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dengan total uang Saksi Endang Sismiyati berikan kepada Terdakwa RUSMA BIN SAPEI sebesar Rp. 247.500.000,- (dua ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) termasuk uang saksi Asep Jamaludin dan saksi Nur Purwo Kusumo.
- Bahwa uang sebesar Rp. 247.500.000,- (dua ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tersebut terdiri dari Uang Saksi Endang Sismiyati sendiri sebesar Rp. 117.500.000,- (seratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah),
- Sampai dengan saat ini anak Saksi Endang Sismiyati, Saksi Nur Purwo Kusumo dan saksi Asep Jamaludin tidak menjadi CPNS bahkan tidak pernah di daftarkan dan tidak pernah dimintai persyaratan apapun oleh Terdakwa RUSMA sehingga Uang dari saksi Asep Jamaludin sebesar Rp. 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) dan Uang Saksi Nur Purwo Kusumo sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dikembalikan oleh saksi Endang Sismiyati dikarenakan saksi Endang Sismiyati merasa tidak enak sedangkan Terdakwa RUSMA sampai dengan sekarang ini tidak mengembalikan uang tersebut.
- Akibat dari kejadian tersebut saksi Endang mengalami kerugian sebesar Rp 247.500.000,- (dua ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah.
------ Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Ia Terdakwa RUSMA, S.E BIN ALM SAPE’I, pada Bulan Desember 2016, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2016, bertempat di di Komp Cigadung Mandiri RT.001/ RW.010 Kel Cigadung Kec. Karang Tanjung Kab Pandeglang Prov Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih temasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang ada dalam Kekuasaannya bukan Karena Karena Kejahatan dan mendatangkan Kerugian”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Awal Terdakwa RUSMA BIN SAPE’I datang kerumah Saksi Endang Sismiyati yang beralamat di Komp Cigadung Mandiri RT.001/ RW.010 Kel Cigadung Kec. Karang Tanjung Kab Pandeglang Prov Banten selanjutnya Terdakwa menawarkan untuk anak Saksi Endang Sismiyati bernama YESI DESTIANINGSIH,S.Pt. untuk di Rekrut sebagai CPNS Pusat dan menyuruh menyediakan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta) rupiah,
- Kemudian Terdakwa menyuruh saksi Endang Sismiyati mencari saudara/orang lain yang mau menjadi CPNS, lalu saksi Endang mengajak saksi Nur Purwo Kusumo, saksi Miftohuddin dan saksi Asep Jamaludin untuk ikut mendaftar menjadi CPNS dan di kenalkan kepada Terdakwa di rumah saksi Endang, dan Terdakwa mengatakan dapat memasukan dan menjadikan saksi Nur Purwo Kusumo saksi Asep Jamaludin, anak saksi Miftohuddin dan anak saksi Endang (Yesi Destianingsih) sebagai CPNS, dengan syarat harus memberikan uang terlebih dahulu kepada Terdakwa Rusma, uang tersebut pengakuan Terdakwa untuk orang Pusat, dengan perkataan tersebut saksi Nur Purwo Kusumo saksi Asep Jamaludin, saksi Miftohuddin dan saksi Endang tertarik untuk mendaftarkan diri sebagai CPNS.
- Pada saat itu saksi Asep Jamaludin dimintai uang oleh Terdakwa Rusma sebesar Rp.30.000.000,- saksi Endang sebesar Rp.150.000.000, dan saksi Miftohuddin sebesar Rp.52.000.000,- dan saksi Nur Purwo Kusumo sebesar Rp.100.000.000,-
- Selanjutnya Terdakwa meminta uang kepada Saksi Endang Sismiyati dengan rmengirimkan uang melalui rekening Bank BJB dengan Nomor Rekening : 6057446101 atas nama RUSMA dengan rincian sebagai berikut : Tanggal 23-01-2017 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), tanggal 03-02-2017 sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), tanggal 06-02-2017 sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 14-02-2017 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), tanggal 22-02-2017 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), tanggal 07-03-2017 sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), tanggal 23-03-2017 sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tanggal 05-04-2017 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah_ , tanggal 07-04-2017 sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 08-07 2017 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah dan secara tunai pada tanggal 04-04-2017 sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan tanggal 22-03-2017 sebesar Rp 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dengan total uang Saksi Endang Sismiyati berikan kepada Terdakwa RUSMA BIN SAPEI sebesar Rp. 247.500.000,- (dua ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) termasuk uang saksi Asep Jamaludin dan saksi Nur Purwo Kusumo.
- Bahwa uang sebesar Rp. 247.500.000,- (dua ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tersebut terdiri dari Uang Saksi Endang Sismiyati sendiri sebesar Rp. 117.500.000,- (seratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah),
- Sampai dengan saat ini anak Saksi Endang Sismiyati, Saksi Nur Purwo Kusumo dan saksi Asep Jamaludin tidak menjadi CPNS bahkan tidak pernah di daftarkan dan tidak pernah dimintai persyaratan apapun oleh Terdakwa RUSMA sehingga Uang dari saksi Asep Jamaludin sebesar Rp. 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) dan Uang Saksi Nur Purwo Kusumo sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dikembalikan oleh saksi Endang Sismiyati dikarenakan saksi Endang Sismiyati merasa tidak enak sedangkan Terdakwa RUSMA sampai dengan sekarang ini tidak mengembalikan uang tersebut.
- Akibat dari kejadian tersebut saksi Endang mengalami kerugian sebesar Rp 247.500.000,- (dua ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah.
------ Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP |