Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
232/Pid.B/2025/PN Pdl Aditya Dana Putri SH M. JONI GUMELAR BIN DODI SURYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 232/Pid.B/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2279/M.6.13/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Aditya Dana Putri SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. JONI GUMELAR BIN DODI SURYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

C.

 

DAKWAAN

 

 

 

Bahwa Terdakwa M. JONI GUMELAR Bin DODI SURYADI bersama-sama dengan Saksi ALI ROHMAN Bin SARPIN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Parkiran Salon Elis yang beralamat di Kp. Maja Tajur Rt/Rw 001/001 Kel. Sukaratu, Kec. Majasari, Kab. Pandeglang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 09.00 Wib, Terdakwa bersama dengan Saksi Ali Rohman bertempat di pinggir warung dekat rumah saksi Ali Rohman yang beralamat di Kp. Cikeper Rt/Rw 002/003, Desa Cibodas, Kec. Banjar, Kab. Pandeglang merencanakan ide untuk melakukan pencurian di daerah Majasari, Kab. Pandeglang.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dan saksi Ali Rohman dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio milik teman terdakwa berangkat ke daerah Majasari, dengan membawa 1 (satu) set kunci leter T dan pembuka kunci ganda milik saksi Ali Rohman yang akan digunakan untuk mencuri sepeda motor yang menjadi target terdakwa dan saksi ali rohman.
  • Bahwa sekira pukul 10.00 Wib terdakwa dan saksi Ali Rohman tiba di daerah Majasari tepatnya di depan Salon Elis yang beralamat di Kp. Maja Tajur Rt/Rw 001/001 Kel. Sukaratu, Kec. Majasari, Kab. Pandeglang. Terdakwa dan saksi Ali Rohman melihat sebuah sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol: A-6406-ME milik saksi korban Aji Somantri terparkir di depan salon dalam keadaan kunci kontak masih terpasang pada sepeda motor. Melihat suasana sekitar salon yang sepi, selanjutnya saksi Ali Rohman langsung menghampiri sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol: A-6406-ME milik saksi korban Aji Somantri dan menyalakan sepeda motor untuk dibawa kabur, sedangkan terdakwa menggunakan sepeda motor Yamaha Mio milik teman terdakwa.
  • Bahwa saat saksi Ali Rohman menyalakan motor, saksi Elis dari dalam salon memberitahu kepada saksi korban Aji Somantri bahwa sepeda motor milik saksi korban telah dibawa atau dicuri oleh terdakwa dan saksi Ali Rohman. Kemudian saksi korban Aji Somantri spontan berlari keluar salon untuk mengejar terdakwa dan saksi Ali Rohman sambil berteriak.
  • Bahwa saat saksi Ali Rohman sedang melarikan diri dengan sepeda motor milik saksi korban, saksi Ali Rohman melewati jalan raya yang terhalang oleh pohon yang sedang ditebang oleh saksi Mochamad Wahyu dan warga lainnya yang sedang bergotong royong sehingga saksi Ali Rohman berhasil diamankan oleh saksi korban dan warga sedangkan terdakwa pergi melarikan diri dengan jalan alternatif berbeda meninggalkan saksi Ali Rohman.
  • Bahwa selanjutnya saksi Ali Rohman dan sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol: A-6406-ME diamankan oleh saksi Mochamad Wahyu beserta warga lainnya dan dibawa menuju Polsek Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut, dan setelah dilakukan pengembangan terdakwa berhasil ditangkap pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira jam 00.00 Wib bertempat di rumah orang tua terdakwa yang beralamat di Perumahan BTN Margagiri, Rt/Rw 003/004, Desa Margagiri, Kec. Pagelaran, Kab. Pandeglang.
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi Ali Rohman tidak memiliki izin dari saksi korban Aji Somantri dalam hal mengambil barang milik saksi korban tersebut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Ali Rohman, Saksi korban Aji Somantri mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya