Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
48/Pid.Sus/2024/PN Pdl | VERA FARIANTI HAVILAH, S.H | CEPI PRATAMA Als CEPOT Bin DUL GANDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 48/Pid.Sus/2024/PN Pdl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 451/M.6.13/Eku.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : KESATU ------- Bahwa Ia Terdakwa CEPI PRATAMA Bin DUL GANI, pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023, sekira pukul 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023, bertempat di di dalam rumah bekas Nenek Terdakwa yang beralamatkan di Kampung Kadu belang, Rt.004 Rw.003, Desa Sodong, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Prov.Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih temasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) yakni Terdakwa CEPI PRATAMA Bin DUL GANI tidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang untuk menjual Obat jenis Tramadol kepada Saksi ELI, saksi AJI, Saksi HERI dan Saksi NOPAN sebanyak 218 (dua ratus delapan belas) buti, perbuatan mana dilakukan Terdakwa CEPI PRATAMA Bin DUL GANI dengan cara sebagai berikut : ---------------------
------ Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan ---------------------------------
ATAU KEDUA
------- Bahwa Ia Terdakwa CEPI PRATAMA Bin DUL GANI, pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023, sekira pukul 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023, bertempat di di dalam rumah bekas Nenek Terdakwa yang beralamatkan di Kampung Kadu belang, Rt.004 Rw.003, Desa Sodong, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Prov.Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih temasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yakni Terdakwa CEPI PRATAMA Bin DUL GANI tidak memiliki keahlian dan kewenangan menjual Obat jenis Tramadol kepada Saksi ELI, saksi AJI, Saksi HERI dan Saksi NOPAN sebanyak 218 (dua ratus delapan belas) buti, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------
------ Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 Ayat (2) UU No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |