Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
190/Pid.B/2025/PN Pdl | ARYA ZIDAN SATRIA, S.H. | MULYADI Alias MUL Bin Alm DULHALI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 190/Pid.B/2025/PN Pdl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1893/M.6.13/Eoh.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa Mulyadi Alias Mul Bin Alm Dulhali, pada hari Selasa tanggal 03 bulan Juni tahun 2025 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di area halaman makam Syekh Maulana Maghribi yang beralamat di Kampung Kumalirang RT 003/RW 006, Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan, yang Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------
Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, pada saat itu Terdakwa sedang berada di depan warung miliknya yang berada di area halaman makam Syekh Maulana Maghibi yang beralamat di Kampung Kumalirang RT 003/RW 006, Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten mendengar ayam miliknya sedang ribut di dalam kandang ayam miliknya. Kemudian Terdakwa menghampiri kadang ayam tersebut yang berposisi bersebelahan dengan warung milik Terdakwa dan melihat bahwa ada 1 (satu) ekor ayam jago bukan miliknya sedang berada di dalam kandang dan sedang menyerang ayam milik Terdakwa serta memakan pakan ayam milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengambil ayam tersebut lalu membawa ke depan warung dan melemparkan ayam tersebut ke drainase atau saluran air yang berada di depan warung Terdakwa. Saat itu Saksi Korban E. Djumhana Bin Alm As’ari sedang berdiri dengan jarak sekitar 5 (lima) meter dari Terdakwa lalu menegur Terdakwa “hey dia kotok aing dibalangkeun ka acai, eta kotok boga anak aing si UCI lamun nyahoeun mah arahen (hey kamu ayam saya di lempar ke dalam air, itu ayam punya anak saya yang bernama UCI, kalau dia tau pasti marah)” kemudian Terdakwa menjawab “bodo amat makana boga kotok diurusin ulah sok kanu batur (masa bodoh/terserah saya, makanya kalau punya ayam di urus jangan sampai masuk kepekarangan orang lain)” lalu Saksi Korban mengatakan “cokot kudia kotok aing (ambil sama kamu ayam milik saya)” yang mana saat itu ayam tersebut masih berada di atas air, lalu Terdakwa menjawab “ogahlah, cokot bae kudia” (gamau, ambil, saja sama kamu)”. Kemudian Saksi Korban turun tangga yang berada persis di samping mushola lalu menuju drainase atau saluran air dan mengambil ayam milik Saksi Korban tersebut. Setelah itu Saksi Korban melepaskan kembali ayam tersebut dan melanjutkan adu mulut atau cekcok dengan Terdakwa. Ketika sedang adu mulut, Saksi Korban melemparkan tempat sampah yang berada di samping mushola ke arah Terdakwa namun tidak mengenai Terdakwa, melainkan jatuh di atas tanah yang berada di samping warung Terdakwa. Melihat hal tersebut, Terdakwa terpancing emosi sampai akhirnya Terdakwa melakukan penganiayaan dengan cara memukul atau menonjok menggunakan tangan sebelah kanan secara mengepal beberapa kali dan mengenai dahi atau jidat dan hidung Saksi Korban hingga mengakibatkan dahi dan hidung Saksi Korban mengalami luka dan berdarah. Kemudian Saksi Korban berusaha untuk memberontak, namun Tersangka langsung memegangi Saksi Korban dan menahan Saksi Korban dengan cara menaruh tangan kiri Terdakwa di leher Saksi Korban sampai Saksi Korban tercekik, sampai akhirnya Saksi Korban terjatuh ke tanah bersama dengan Terdakwa dan Terdakwa kembali memukul atau menonjok Saksi Korban dengan tangan kanannya secara mengepal beberapa kali dan mengenai dahi dan hidung Saksi Korban hingga Saksi Korban tidak berdaya. Akhirnya Terdakwa dan Saksi Korban dipisahkan atau dilerai oleh Saksi Andi Cakra Wahyudi Bin Sumardi Arab dan warga lainnya.
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kanan secara mengepal kepada Saksi Korban sebanyak beberapa kali hingga mengenai wajah bagian dahi dan hidung Saksi Korban.
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban mengalami luka terbuka pada dahi dan terdapat penjahitan luka. Hal ini didukung melalui Surat Visum et Repertum No.: 023/UM-118/RSUD-BP/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025 yang diterbitkan oleh RSUD Berkah Kabupaten Pandeglang dan ditandatangani oleh dr. Baety Adhayati, Sp.FM selaku Dokter Spesialias Forensik dan Medikolegal dan dr. Ahmad Zaqi Zaenal Muttaqin selaku dokter Jaga pada RSUD Berkah Kabupaten Pandeglang atas nama yang diperiksa yaitu E. Djumhana Bin Alm. As’ari, dengan hasil pemeriksaan yaitu:
Bahwa luka tersebut disebabkan oleh kekerasan tumpul.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan terganggunya kegiatan atau aktivitas Saksi Korban sehari-hari.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |