INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
27/Pdt.P/2023/PN Pdl | Ruli Ruliana Cakrabuana | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Sep. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 27/Pdt.P/2023/PN Pdl | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 21 Sep. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan identitas Pemohon yang bernama RULIANA yang tertera di dalam Akte Kelahiran, namun RULIANA CAKRABUANA yang tertera didalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kutipan Akta Nikah, Surat Ijin Mengemudi (SIM), dan nama RULI RULIANA yang tertera didalam STTB SD, SMP, SMU, IJAZAH S.1 Pendidikan, IJAZAH S.1 Ilmu Hukum, IJAZAH S.2 Magister Hukum, serta nama RULI RULIANA CAKRABUANA yang tertera pada Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat, Kartu Advokat adalah satu orang yang sama dan untuk selanjutnya menyebut dirinya menjadi “RULI RULIANA CAKRABUANA”, sebagaimana yang akan digunakan seterusnya;
3. Menyatakan Nama Pemohon dalam Akte Kelahiran Nomor: 474.1/333-DPP/Tmb/2001, tanggal 28 Maret 2001 yang tertulis RULIANA diganti/dirubah menjadi “RULI RULIANA CAKRABUANA”;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan Pengadilan Negeri Pandeglang kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pandeglang untuk dilakukan catatan pinggir pada register yang terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |