Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Pdl PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA PANDEGLANG 1.SAANAH
2.DADANG JAED
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Pdl
Tanggal Surat Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA PANDEGLANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SAANAH
2DADANG JAED
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 170.301.413,00
Petitum

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.

Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 170.301.413,- ( SERATUS TUJUH PULUH JUTA TIGA RATUS SATU RIBU EMPAT RATUS TIGA BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 135.371.102,- ( SERATUS TIGA PULUH LIMA JUTA TIGA RATUS TUJUH PULUH SATU RIBU SERATUS DUA) ditambah bunga sebesar 34.930.311,- ( TIGA PULUH EMPAT JUTA SEMBILAN RATUS TIGA PULUH RIBU TIGA RATUS SEBELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak