Tanggal Pendaftaran |
Senin, 21 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
23/Pdt.G/2025/PN Pdl |
Tanggal Surat |
Jumat, 18 Jul. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Hj. UMINAH Binti RAKSA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | M. ANGGUN BAGASKORO MALINTO,SH | Hj. UMINAH Binti RAKSA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Hj.MAMAH Binti H. KASIMIN |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | H. ADHADI ROMLI, S.H., M.H., DKK | Hj.MAMAH Binti H. KASIMIN |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
200.000.000,00 |
Petitum |
Berdasarkan uraian-uraian dan alasan-alasan sebagaimana Penggugat uraikan tersebut diatas dengan ini Penggugat mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang (Cq. Majelis Hakim Perkara aquo) agar berkenan kiranya memberikan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Keterangan Jual Beli Sanda Gadai Kebun kelapa Tertanggal 12 Juli 2011 dan surat perjanjian tertanggal 27 Agustus 2022 antara Hj.Uminah Binti Raksa dengan Hj.Mamah Binti H.Kasimin merupakan perjanjian yang sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat atas kewajibannya berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Sanda Gadai Kebun kelapa Tertanggal 12 Juli 2011 dan surat perjanjian tertanggal 27 Agustus 2022 antara Hj.Uminah Binti Raksa dengan Hj.Mamah Binti H.Kasimin
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, yaitu :
- Kerugian materiil sebesar perhiasan emas seberat 490gram dan uang tunai Sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Kerugian immateriil sebesar Rp 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta benda milik Tergugat yang senilai dengan kewajiban pembayaran Hutang dan ganti kerugian kepada Penggugat yaitu :
- 1 (satu) bidang tanah dan kebun kelapa terletak Kp.Kubang Barat RT.011/Rw.004 Kel. Pejamben Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang Banten persil 19 blok 003 sesuai surat perjanjian
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan ini, sampai Tergugat melunasi kewajibannya dan melaksanakan seluruh isi putusan a quo;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding atau kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |