INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2023/PN Pdl | SRI MULYANI | IRMA APRIANI | Permohonan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Jan. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2023/PN Pdl | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 10 Jan. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 90.000.000,00 | ||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera janji (Wanprestasi);
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil uang piutang sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila tergugat lalai menjalankan isi putusan;
5. Menyatakan sah dan berharga objek sita jaminan berupa tanah dan bangunan berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 418/LBN/IX/1990 atas nama H.Aceng Santani Bin Hamid yang terletak di Desa Labuan, Kecamatan Labuan,Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dengan Luas tanah 171 M2 (seratus tujuh puluh satu meter persegi), dan tanah dan bangunan tersebut telah diberikan kepada anaknya/Tergugat sebagaimana tertera dalam surat pernyataan pemberian tanah dan bangunan yang telah ditandatangani oleh H.Aceng Santani pada tanggal 28 Januari 2022;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini;
SUBSIDAIR:
Apabila hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |