Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2024/PN Pdl ADI MULYADI ELFA MANURAHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2024/PN Pdl
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ADI MULYADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ELFA MANURAHMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 170.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas sebidang tanah dan bangunan yang beralamat di Kp. Kadu Kaung RT.01 RW. 05 Desa Purwaraja Kecamatan Menes Kab. Pandeglang;
  4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan Pembayaran uang atau dana yang dititipkan kepadanya untuk dikelola/digunakan sebagai modal investasi di bidang saham, yaitu sebesar Rp. 170.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  7. Mebebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya keberatan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak