3.
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesarRp 261.479.033,- ( DUA RATUS ENAM PULUH SATU JUTA EMPAT RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN RIBU TIGA PULUH TIGA )yangterdiridaripokoksebesarRp184.340.521,- (SERATUS DELAPAN PULUH EMPAT JUTA TIGA RATUS EMPAT PULUH RIBU LIMA RATUS DUA PULUH SATU ) ditambah bunga sebesar Rp 77.138.512,- (TUJUH PULUH TUJUH JUTA SERATUS TIGA PULUH DEPALAN RIBU LIMA RATUS DUA BELAS),ditambahpinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya(pokok+bunga+pinalty)secarasukarelakepadaPenggugat,maka terhadapseluruhhartabendayangdimilikiolehParaTergugatdijualmelaluiperantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebutdigunakanuntukpelunasanpembayaranpinjaman/kreditTergugatkepadaPenggugat;
|