Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2025/PN Pdl NY. RETNO SRI HARTANTI SANA SURYA ATMAJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NY. RETNO SRI HARTANTI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SANA SURYA ATMAJA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPAN PANDEGLANG
2KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN PROVINSI BANTEN
3KANTOR PEMERINTAHAN KECAMATAN CARITA KABUPATEN PANDEGLANG
4KANTOR PEMERINTAHAN KELURAHAN/DESA PENJAMBEN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);

 

  1. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Sertipikat Hak Milik No. 182/Pejamben atas nama RETNO SRI HARTANTI, Surat Ukur No. 596/1996 tanggal 5 Juli 1996 seluas 4.410 M2 terletak di blok Kebon Tampang Desa Pejamben, Kecamatan Carita (dahulu Kecamatan Labuan), Kabupaten Pandeglang dengan batas – batas sebagai berikut:

Sebelah Utara : Tanah H. Said/ Encun , Tanah Sukra / Ade.                                   yayah/ Ahmad Dimyati.

Sebelah Timur: Tanah Sukra / H.Tb Sukmara

Sebelah Barat: Jl. Desa

Sebelah Selatan: Tanah H Samaun/ H Sawi , Tanah SD

 

  1. Menyatakan Cacat Hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Sertipikat Hak Milik no 772/Pejamben atas nama SANA terbit tanggal 13 Desember 2019, surat ukur nomor. 395/2019 tanggal 07 Desember 2019 seluas 4.010 m2 beserta segala akibat hukumnya;

 

  1. Menyatakan cacat hukum Akta Jual Beli nomor 151/2015 tanggal 15 oktober 2015 yang dibuat PPATS Kecamatan Carita.

 

  1. Memerintahkan kepada Turut Tergugat IV Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang untuk mencoret Sertipikat Hak Milik Nomor 772/Pejamben atas nama SANA dari buku tanah dan daftar umum yang ada pada kantor  Pertanahan Kabupaten Pandeglang;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk  mengganti kerugian materill dan Imateril termasuk biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat terkait perkara ini dengan akumulasi kerugian sebesar:

 

  • Kerugian Materil

Nilai Jual Objek tanah sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) yang di derita oleh Penggugat di kali 4.410 M2 sama dengan sejumlah  882. 000.000,- (Delapan ratus delapan puluh dua juta rupiah)

 

  • Kerugian imateril

Bahwa akibat perbuatan Tergugat mengakibatkan timbul biaya pengeluaran yang tidak terduga dan mengakibatkan Penggugat stres harus mikirkan permasalahan tersebut atas ulah Tergugat dan kerananya patut dan beralaan hukum apabila Tergugat di hukum secara tanggung renteng unutk membayar kerugian imateril sebesar Rp 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).

 

Adalah nilai yang harus di bayarkan Tergugat kepada Penggugat secara seketika setelah putusan dalam perkara A’quo dimenangkan oleh Penggugat dan berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah) per hari jika lalai menjalankan putusan perkara ini hingga dilaksanakan;

 

  1. Menghukum Para Turut Tergugat untuk Patuh pada putusan ini ;

 

 

  1. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Subsidair

Apabila yang mulia majelis hakim yang memeriksa, menangani serta mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak