Dakwaan |
- D A K W A A N :
KESATU :
---------- Bahwa ia terdakwa AGUNG GERHANA SETIA Bin T. ENDANG SOFYAN, pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 17.00 Wib, Pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024, sekira pukul 13.00 Wib, Pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira pukul 19.00 Wib dan Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 15.00 wib atau setidak – tidaknya yang masih di bulan September Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang sudah pasti terjadi di Tahun 2024 bertempat di sekitar Hotel Horison Altama Pandeglang, yang beralamat di Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karang tanjung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa atau mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan Untuk dijual, menjual, Membeli, menerima, menjadi Perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 11.30 Wib ketika Terdakwa sedang berada di Kontrakan tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Jl. Giri elok IX No. 005 Rt. 002 Rw. 013 Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karang tanjung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Terdakwa menghubungi sdr. YOGI PRAYOGA Als ICUN (Daftar Pencarian Orang) yang mana Terdakwa ingin bermain ke tempat tinggalnya, kemudian sdr. YOGI PRAYOGA Als ICUN (Daftar Pencarian Orang) meminta kepada Terdakwa untuk menunggunya di terminal Pakupatan-Kota Serang. Selanjutnya terdakwa berangkat sekira pukul 19.30 Wib menunggu di Terminal Pakupatan-Kota Serang, dari rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Komp. Ambuleuit Blok H No. 78 Rt. 002 Rw. 011 Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karang tanjung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten dengan menggunakan kendaraan umum menuju terminal Pakupatan–Kota Serang, Provinsi Banten, sekira pukul 20.10 Wib Terdakwa menghubungi sdr. YOGI PRAYOGA Als ICUN (Daftar Pencarian Orang) untuk memberitahukan bahwa Terdakwa sudah sampai di terminal Pakupatan-Kota Serang, tidak lama sekira pukul 20.30 Wib sdr. YOGI PRAYOGA Als ICUN (Daftar Pencarian Orang) datang seorang diri dengan menggunakan sebuah sepeda motor, kemudian Terdakwa berboncengan dengan sdr. YOGI PRAYOGA Als ICUN (Daftar Pencarian Orang) menunju Bitung-Tangerang, kemudian sekira pukul 22.40 Wib terdakwa sampai di kontrakan sdr. YOGI PRAYOGA Als ICUN (Daftar Pencarian Orang), selanjutnya sdr. YOGI PRAYOGA Als ICUN (Daftar Pencarian Orang) menawarkan kepada Terdakwa bekerja untuknya yang mana Terdakwa akan di berikan Narkotika jenis shabu secara gratis dan Terdakwa juga akan mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu Rupiah), yang mana upah tersebut adalah upah untuk Terdakwa mengedarkan dengan cara menyimpan setiap 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu di suatu tempat/lokasi kemudian Terdakwa mengirimkan foto lokasi tersebut kepada sdr. YOGI PRAYOGA Als ICUN (Daftar Pencarian Orang), atas tawaran tersebut Terdakwa pun berminat, selanjutnya sekira pukul 23.30 Wib bertempat di ruang tamu kontrakan sdr. YOGI PRAYOGA Als ICUN (Daftar Pencarian Orang) Terdakwa diberikan sebuah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening kecil berisikan Narkotika jenis shabu yang kemudian Terdakwa menyimpannya di saku celana Terdakwa.
- Kemudian pada hari Jum`at tanggal 20 September 2024, sekira pukul 06.30 Wib Terdakwa kembali ke PAndeglang, yang mana sdr. YOGI PRAYOGA Als ICUN (Daftar Pencarian Orang) mengantarkan Terdakwa mencari kendaraan umum yang akan menuju terminal Pakupatan-Kota Serang. kemudian sekira pukul 07.30 Wib Terdakwa tiba di terminal Pakupatan-Kota Serang dan Terdakwa pun melanjutkan perjalanan pulang dengan menggunakan kendaraan umum, sekira pukul 08.10 Wib Terdakwa tiba di kontrakannya. yang mana sebuah kantong pelastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening kecil berisikan Narkotika jenis shabu disimpan terdakwa di dalam lemari pakaian yang ada di kamar.
- Bahwa terdakwa sudah pernah menyimpan atau mengedarkan 14 (empat belas) narkotika jenis Shabu titipan dari Sdr. YOGI PRAYOGA Als ICUN (Daftar Pencarian Orang), yang mana dengan cara sebagai berikut:
- Pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 17.00 Wib, Terdakwa menyimpan Narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) titik/lokasi di sekitar Hotel Horison Altama Pandeglang, yang beralamat di Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karang tanjung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, yang mana lokasinya berdekatan dan lokasi yang sama, selanjutnya Terdakwa mengirimkan foto lokasi tersebut kepada sdr. YOGI PRAYOGA Als ICUN (Daftar Pencarian Orang), kemudian Terdakwa langsung menghapus foto yang Terdakwa kirim tersebut.
- Pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 13.00 Wib, Terdakwa menyimpan Narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) titik/lokasi yang sama di sekitar Hotel Horison Altama Pandeglang, yang beralamat di Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karang tanjung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, yang mana lokasinya berdekatan dan lokasi yang sama, selanjutnya Terdakwa mengirimkan foto lokasi tersebut kepada sdr. YOGI PRAYOGA Als ICUN (Daftar Pencarian Orang), kemudian Terdakwa langsung menghapus foto yang Terdakwa kirim tersebut.
- Pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira pukul 19.00 Wib, Terdakwa menyimpan Narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) titik/lokasi yang masih sama di sekitar Hotel Horison Altama Pandeglang, yang beralamat di Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karang tanjung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, yang mana lokasinya berdekatan dan masih di lokasi yang sama, selanjutnya Terdakwa mengirimkan foto lokasi tersebut kepada sdr. YOGI PRAYOGA Als ICUN (Daftar Pencarian Orang), kemudian Terdakwa langsung menghapus foto yang Terdakwa kirim tersebut.
- Bahwa pada hari Minggu Tanggal 22 September 2024 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di dalam kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jl. Giri elok IX No. 005 Rt. 002 Rw. 013 Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karang tanjung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Terdakwa seorang diri menggunakan Narkotika jenis shabu, yang mana Narkotika jenis shabu tersebut di berikan secara gratis oleh sdr. YOGI PRAYOGA Als ICUN (Daftar Pencarian Orang) (Daftar Pencarian Orang) sebagai upah Terdakwa menyimpan Narkotika jenis shabu miliknya.
- Kemudian pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 03.00 Wib ketika Terdakwa sedang berada di kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jl. Giri elok IX No. 005 Rt. 002 Rw. 013 Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karang tanjung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten Terdakwa di hubungi oleh sdr. YOGI PRAYOGA Als ICUN (Daftar Pencarian Orang) yang mana diirinya menyimpan 1 (satu) buah kantong pelastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 20 (dua puluh) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan Nakotika jenis shabu dan uang upah Terdakwa menyimpan Narkotika jenis shabu sebelumnya, yang mana sdr. YOGI PRAYOGA Als ICUN (Daftar Pencarian Orang) menyimpannya di sebuah tiang listrik yang berada di pinggir jalan yang beralamat di Kampung Ambuleuit, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karang tanjung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten dan sdr. YOGI PRAYOGA Als ICUN (Daftar Pencarian Orang) mengirimkan foto yang hanya terlihat 1 (satu) kali pada pesan WhatsApp, sekira pukul 03.10 Wib Terdakwa pun berangkat seorang diri dengan berjalan kaki yang mana lokasinya tidak jauh dari Kontrakan Terdakwa, dan sekira pukul 03.30 Wib Terdakwa pun menemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di maksud selanjutnya pelastik warna hitam tersebutdibawa oleh terdakwa dan sesampainya Terdakwa di kontrakan Terdakwa membuka plastik warna hitam tersebut yang di dalamnya 20 (dua puluh) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan Nakotika jenis shabu dan uang sebesar Rp. Rp.350.000,- (tiga raus lima puluh ribu rupiah) yakni upah Terdakwa menyimpan Narkotika jenis shabu sebelumnya, sesampainya Terdakwa di kontrakan sekira pukul 03.50 Wib Terdakwa langsung menghubungi sdr. YOGI PRAYOGA Als ICUN (Daftar Pencarian Orang), kemudian Terdakwa diminta untuk menyimpannya di lokasi yang sama yaitu di sekira Hotel Horison Altama Pandeglang, yang beralamat di Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karang tanjung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, namun Terdakwa di minta untuk membungkus sebanyak 19 (sembilan belas) paket Narkotika jenis shabu yang di balut tissue warna putih dan di balut kembali mengunakan lakban, adapun 1 (satu) bungkus plastik klip bening adalah upah Terdakwa yang Terdakwa bungkus dengan kertas hermes rokok, lalu sekira pukul 05.30 Wib Terdakwa menggunakan sedikit Narkotika jenis shabu tersebut seorang diri di kontrakan Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa membungkus sebanyak 19 (sembilan belas) paket Narkotika jenis shabu yang di balut tissue warna putih dan di balut kembali mengunakan lakban warna merah yang Terdakwa miliki sesuai arahan, dan sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa seorang diri menyimpan sebanyak 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan Narkotika jenis shabu yang di balut tissue warna putih dan di balut kembali mengunakan lakban warna merah disimpan terdakwa di satu tempat yaitu di depan Hotel Horison Alatama Pandeglang, yang beralamat di Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karang tanjung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten tepatnya di bawah tiang lampu penerangan jalan, kemudian Terdakwa mengirim foto lokasi tersebut kepada sdr. YOGI PRAYOGA Als ICUN (Daftar Pencarian Orang), kemudian Terdakwa langsung menghapus foto yang Terdakwa kirim tersebut.
- Selanjutnya Narkotika jenis shabu yang ada pada Terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan Narkotika jenis shabu sisa pakai yang di bungkus dengan kertas Hermes dan 4 (empat) bungkus plastik klip bening kecil yang masing-masing berisikan Narkotika jenis shabu yang Terdakwa bungkus menggunakan tisu warna putih dibalut dengan lakban warna merah yang kesemuanya Terdakwa simpan, kemudian sekira pukul 17.00 WIB bertempat di dalam kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jl. Giri elok IX No. 005 Rt. 002 Rw. 013, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karang tanjung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten datang Tim Sat Res Narkoba yakni saksi RONAL HELMI HASIBUAN, saksi REZA NURALAWI, dan saksi ANDI ARMANTA, kemudan terhadap Terdakwa di lakukan penggeledahan pakaian/badan tempat dan di temukan barang bukti yang di dapat dari Terdakwa yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan Narkotika jenis shabu sisa pakai yang di bungkus dengan kertas Hermes dan 4 (empat) bungkus plastik klip bening kecil yang masing-masing berisikan Narkotika jenis shabu yang Terdakwa bungkus menggunakan tisu warna putih dibalut dengan lakban warna merah yang kesemuanya Terdakwa simpan dan 1 (satu) buah Handphone merek Xiaomi warna biru yang Terdakwa pegang menggunakan tangan kanan Terdakwa, kemudian Terdakwa di interogasi dan mengaku Narkotika jenis shabu tersebut adalah milk sdr. YOGI PRAYOGA Als ICUN (Daftar Pencarian Orang), yang mana Terdakwa hanya di suruh untuk menyimpan di suatu tempat dan Terdakwa di berikan upah, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Pandeglang untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor : 5757/ NNF /2024, tgl 05 November 2024, di peroleh hasil pemeriksaan pengujian terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa AGUNG GERHANA SETIA Bin T. ENDANG SOFYAN, yakni:
- 1 (satu) Bungkus kertas warna putih berisi 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,1043 gram dan berat netto akhir 0,0989 gram.
- 4 (empat) bungkus lakban warna merah masing-masing berisi 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,4542 gram dan berat netto akhir 0,4436 gram.
Dengan kesimpulan bahwa barang berupa kristal warna putih tersebut diperoleh hasil POSITIF MENGANDUNG Methamphetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk di jual, menjual, Membeli, menerima, menjadi Perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tidak ada izin dari pihak berwenang.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------
-------------------------------------- A T A U -----------------------------------
KEDUA :
----------- Bahwa ia terdakwa AGUNG GERHANA SETIA Bin T. ENDANG SOFYAN, pada hari Jumat tanggal Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 17.00 wib atau setidak – tidaknya yang masih di bulan September Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang sudah pasti terjadi di Tahun 2024 bertempat di Jl. Giri elok IX No. 005 Rt. 002 Rw. 013, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karang tanjung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa atau mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum, Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------
- Bahwa bermula saksi saksi RONAL HELMI HASIBUAN, saksi REZA NURALAWI, dan saksi ANDI ARMANTA, yang merupakan tim dari Satresnarkoba Polres Pandeglang mendapatkan informasi bahwa adanya peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Pandeglang kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim Satnarkoba Polres Pandeglang. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di dalam kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jl. Giri elok IX No. 005 Rt. 002 Rw. 013, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karang tanjung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten terhadap Terdakwa di lakukan penggeledahan pakaian/badan tempat dan di temukan barang bukti yang di dapat dari Terdakwa yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan Narkotika jenis shabu sisa pakai yang di bungkus dengan kertas Hermes dan 4 (empat) bungkus plastik klip bening kecil yang masing-masing berisikan Narkotika jenis shabu yang Terdakwa bungkus menggunakan tisu warna putih dibalut dengan lakban warna merah yang kesemuanya Terdakwa simpan dan 1 (satu) buah Handphone merek Xiaomi warna biru yang Terdakwa pegang menggunakan tangan kanan Terdakwa, kemudian Terdakwa di interogasi dan mengaku Narkotika jenis shabu tersebut adalah milk sdr. YOGI PRAYOGA Als ICUN (Daftar Pencarian Orang).
- Bahwa berdasarkan hasil introgasi terdakwa mengakui pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 03.00 Wib ketika Terdakwa di hubungi oleh sdr. YOGI PRAYOGA Als ICUN (Daftar Pencarian Orang) yang mana diirinya menyimpan 1 (satu) buah kantong pelastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 20 (dua puluh) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan Nakotika jenis shabu dan uang upah Terdakwa menyimpan Narkotika jenis shabu di sebuah tiang listrik yang berada di pinggir jalan yang beralamat di Kampung Ambuleuit, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karang tanjung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten dan sdr. YOGI PRAYOGA Als ICUN (Daftar Pencarian Orang) mengirimkan foto yang hanya terlihat 1 (satu) kali pada pesan WhatsApp, selanjutnya sekira pukul 03.10 Wib Terdakwa pun berangkat seorang diri dengan berjalan kaki yang mana lokasinya tidak jauh dari Kontrakan Terdakwa, dan sekira pukul 03.30 Wib Terdakwa pun menemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di maksud selanjutnya pelastik warna hitam tersebutdibawa oleh terdakwa dan sesampainya Terdakwa di kontrakan Terdakwa membuka plastik warna hitam tersebut yang di dalamnya 20 (dua puluh) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan Nakotika jenis shabu, namun pada sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa menyimpan 15 (lima belas) paket di sekitar Hotel Horison Altama Pandeglang, yang beralamat di Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karang tanjung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten sesuai dengan perintah Sdr. YOGI PRAYOGA Als ICUN (Daftar Pencarian Orang).
- Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan Narkotika jenis shabu sisa pakai yang di bungkus dengan kertas Hermes dan 4 (empat) bungkus plastik klip bening kecil yang masing-masing berisikan Narkotika jenis shabu yang Terdakwa bungkus menggunakan tisu warna putih dibalut dengan lakban warna merah yang kesemuanya Terdakwa simpan dan 1 (satu) buah Handphone merek Xiaomi warna biru di bawa ke Polres Pandeglang untuk penyidikan lebih lanjut..
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor : 5757/ NNF /2024, tgl 05 November 2024, di peroleh hasil pemeriksaan pengujian terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa AGUNG GERHANA SETIA Bin T. ENDANG SOFYAN, yakni:
- 1 (satu) Bungkus kertas warna putih berisi 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,1043 gram dan berat netto akhir 0,0989 gram.
- 4 (empat) bungkus lakban warna merah masing-masing berisi 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,4542 gram dan berat netto akhir 0,4436 gram.
Dengan kesimpulan bahwa barang berupa kristal warna putih tersebut diperoleh hasil POSITIF MENGANDUNG Methamphetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum dalam Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tidak ada izin dari pihak berwenang;
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |