Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2023/PN Pdl HIDAYATULLAH TIRTA WIJAYA HAERUL ANWAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2023/PN Pdl
Tanggal Surat Jumat, 04 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HIDAYATULLAH TIRTA WIJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HAERUL ANWAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1YAYAH ROHAYAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 73.300.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;--------------------
 
2. Menyatakan secara hukum Sah dan Berharga bukti surat  tanggal 31 Oktober 2022 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT.----------------------
 
3. Menyatakan secara hukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah melakukan perbuatan hukum “WANPRESTASI”----------------------
 
4. Menghukum dan memerintahkan Kepada TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT, untuk  Mengembalikan dan membayar secara lunas Tunai dan seketika, atas kerugian Materil sebesar Rp.40.000.000,00 (Empat Puluh Juta rupiah) kepada PENGGUGAT.-------------------------
 
5. Menyatakan menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk mengganti KERUGIAN IMMATERIL kepada  PENGGUGAT sebesar Rp.4.500.000.,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Rp.28.000.000.- (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah).-----------------------
 
6. Menyatakan menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar kerugian MATERIL dan IMMATERIL Kepada PENGGUGAT dengan Total keseluruhannya adalah sebesar RP.73.300.000,- (Tujuh Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Ribu rupiah).----
 
7. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan terhadap “OBJEK JAMINAN” yang di perjanjikan sebagaimana poin-poin dalam surat perjanjian yaitu berupa rumah Tinggal NIB.01390 yang berlokasi di Kp.Cimanuk Kadukampeng RT.004/RW.002 Desa Cimanuk Kec.Cimanuk Kode Pos 42271 Kab.Pandeglang Prov.Banten sertifikat atas nama TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT, untuk dapat di ambil dari hasil penjualannya untuk melunasi Modal Pokok dan keuntungan usaha 8 % (Delapan Prosent) sebagai konsekuensi hukum untuk membayar Kerugian Materil dan iimateril kepada PENGGUGAT.
 
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voerraad) meskipun TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT ada upaya hukum lainnya Banding melalui Pengadilan Tinggi Banten dan atau Kasasi melalui Mahkamah Agung Republik indonesia.
 
9. Menyatakan menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT, untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak