Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2024/PN Pdl RADEN RORO KUSUMANINGAYU MUKTI WIJAYANTI, S.H 1.SAFANI Als PANI Bin SAMSUDIN
2.EDO Als MIING Bin SA'I (Alm)
3.KIKI Bin MAMAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 47/Pid.B/2024/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 452/M.6.13/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RADEN RORO KUSUMANINGAYU MUKTI WIJAYANTI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFANI Als PANI Bin SAMSUDIN[Penahanan]
2EDO Als MIING Bin SA'I (Alm)[Penahanan]
3KIKI Bin MAMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.

D A K W A A N

----------Bahwa terdakwa I SAFANI ALS PANI Bin SAMSUDIN Bersama dengan Terdakwa II EDO Als MIING Bin SA’I (Alm) dan terdakwa III  KIKI Bin MAMAT Pada Hari Sabtu Tanggal 17 Februari 2024 Sekitar Jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di  Dermaga Muara tempat sandar Perahu tepatnya Kp. Muara Dua Desa Cikeusik Kec. Cikeusik Kab. Pandeglang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :---

  • Bahwa berawalnya Pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024, sekitar jam 21.00 WIB Saksi HADI als ABLEH bersama Sdr. RISMAN (DPO) ngobrol di gubug dekat rumah orang tua Sdr. RISMAN (DPO) sekitar jam 21.00 Wib kemudian Terdakwa I SAFANI ALS PANI Bin SAMSUDIN datang bersama Terdakwa III KIKI Bin MAMAT, Terdakwa II EDO Als MIING dan Sdr. SANAN Als OPET (DPO), selanjutnya kami nongkrong di tempat gubug saung kosong dekat rumah orang tua Sdr. RISMAN (DPO), kami pun ngobrol dan selanjutnya Saksi HADI als ABLEH dan Sdr. RISMAN (DPO) mengajak Terdakwa I SAFANI ALS PANI Bin SAMSUDIN, Terdakwa II EDO Als MIING, Terdakwa III KIKI Bin MAMAT dan Sdr. SANAN Als OPET (DPO), untuk melakukan pencurian mesin perahu, Kemudian Terdakwa I SAFANI ALS PANI Bin SAMSUDIN, Terdakwa II EDO Als MIING, Terdakwa III KIKI Bin MAMAT dan Sdr. SANAN Als OPET (DPO), dan saksi HADI ALS ABLEH sepakat untuk melakukan pencurian 1 (satu) unit mesin perahu merk suzuki DT 15A Nosin U1504613798 Warna hitam milik saksi korban SUBROTO Bt KORI. pada hari tanggal sama sekitar jam 23.30 Wib Terdakwa I SAFANI ALS PANI Bin SAMSUDIN, Terdakwa II EDO Als MIING, Terdakwa III KIKI Bin MAMAT dan Sdr. SANAN Als OPET (DPO), dan saksi HADI ALS ABLEH yang mana saksi HADI ALS ABLEH dan Sdr. RISMAN (DPO) bertugas untuk membuka baud 1 (satu) unit mesin perahu merk suzuki DT 15A Nosin U1504613798 Warna hitam mengunakan kunci ring 14,15 dan kunci ring 17, sedangkan Sdr. SANAN als OPET (DPO) membawa 1 (satu) unit mesin perahu merk suzuki DT 15A Nosin U1504613798 Warna hitam yang sudah terlepas baudnya dari perahu, Terdakwa I SAFANI ALS PANI Bin SAMSUDIN, Terdakwa II EDO Als MIING dan terdakwa III KIKI Bin MAMAD bertugas menjaga situasi dan kondisi di sekitar berjarak 5 meter dari sandar perahu. selanjutnya terdakwa III KIKI Bin SAMAD menyiapkan kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA VARIO warna putih tanpa nomor polisi dengan Nosin: JF71E1051807 Noka: MH1JF7118BK054084 milik terdakwa III KIKI Bin MAMAD selanjutnya Terdakwa II EDO als MIING menyiapkan 1 (satu) unit sepeda motor Merk HONDA VARIO warna putih Nopol A 2166 OF dengan Nosin:KF11E2179161 Noka:MH1KF1121HK182007 milik terdakwa II EDO Als MIING untuk membawa 1 (satu) unit mesin perahu merk suzuki DT 15A Nosin U1504613798 Warna hitam, selanjutnya Saksi HADI Als ABLEH dan Sdr. RISMAN (DPO) naik ke darat dan memberi tahu bahwa 1 (satu) unit mesin perahu merk suzuki DT 15A Nosin U1504613798 Warna hitam sudah terlepas dari baudnya ke Sdr. SANAN Als OPET (DPO), selanjutnya Sdr. SANAN Als OPET (DPO) Bersama Terdakwa III KIKI Bin MAMAD menuju ke perahu saksi korban SUBROTO Bt KORI untuk mengambil 1 (satu) unit mesin perahu merk suzuki DT 15A Nosin U1504613798 Warna hitam dan 1 (satu) buah kompan bensin warna merah bertuliskan Yamaha tanpa seijin dari pemiliknya yaitu saksi korban SUBROTO Bt KORI, selanjutnya setelah 1 (satu) unit mesin perahu merk suzuki DT 15A Nosin U1504613798 Warna hitam dan 1 (satu) buah kompan bensin warna merah bertuliskan Yamaha berhasil diambil oleh Sdr. SANAN Als OPET (DPO) dari perahu tersebut, 1 (satu) unit mesin perahu merk suzuki DT 15A Nosin U1504613798 Warna hitam dan 1 (satu) buah kompan bensin warna merah bertuliskan Yamaha tersebut dinaikan ke 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor HONDA VARIO warna putih tanpa nomor polisi dengan Nosin: JF71E1051807 Noka: MH1JF7118BK054084 milik terdakwa III KIKI Bin SAMAD yang sudah disiapkan oleh Terdakwa I SAFANI ALS PANI Bin SAMSUDIN dan dikendarai oleh Terdakwa I SAFANI ALS PANI Bin SAMSUDIN Bersama Sdr SANAN als OPET (DPO) dan Terdakwa II EDO als MIING dan Terdakwa III KIKI Bin MAMAD mengikuti Terdakwa I SAFANI ALS PANI Bin SAMSUDIN mengunakan sepeda motor Merk HONDA VARIO warna putih Nopol A 2166 OF dengan Nosin:KF11E2179161 Noka:MH1KF1121HK182007 setelah itu saksi HADI als ABLEH dan Sdr RISMAN (DPO) langsung pulang kerumah masing-masing jalan kaki.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi korban SUBROTO Bt KORI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas Juta rupiah).

-----------Perbuatan terdakwa I SAFANI ALS PANI Bin SAMSUDIN, Terdakwa II EDO Als MIING Bin SA’I (Alm) dan terdakwa III  KIKI Bin MAMAT diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya