Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Pdl RIFQI HAMDANI KOPERASI SABAR SUBUR ALI BERKAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Pdl
Tanggal Surat Rabu, 22 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIFQI HAMDANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. IDRIS, DKKRIFQI HAMDANI
Tergugat
NoNama
1KOPERASI SABAR SUBUR ALI BERKAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DADA PARMAN, S.H.KOPERASI SABAR SUBUR ALI BERKAH
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 143.400.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  3. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas semua perjanjian yang dibuat dalam berkas pengajuan kredit. Yang dibuat oleh Koperasi Sabar subur Aldy Berkah.
  4. Menyatakan Bahwa dokumen berupa Ijazah,Buku rekening Tabungan dan ATM BJB adalah hak milik Penggugat
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Dokumen atas nama Rifqi  Hamdani(Penggugat)..
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada   Penggugat sebesar Rp. 143.400.000,- (Seratus Epat Puluh tig juta empat ratus ribu rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  8. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  9. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak