Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2024/PN Pdl Hendra Meylana, S.H ABDUL ROHMAN Bin RAKUM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2024/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 465/M.6.13/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hendra Meylana, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL ROHMAN Bin RAKUM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

PERTAMA

----------------Bahwa Terdakwa ABDUL ROHMAN bin RAKUM pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sekitar Pesisir Muara Binuangeun Desa Cikiruhwetan Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat kemanfaatan dan mutu, dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan atau mendistribusikan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat kemanfaatan dan mutu”,  Perbuatan tersebut  terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa menghubungi seseorang yang bernama BANG (Belum tertangkap/DPO) yang Terdakwa mengetahui bahwa BANG bertempat tinggal di daerah Tanah Abang Jakarta akan tetapi Terdakwa tidak pernah bertemu langsung karena komunikasi melalui handphone lalu Terdakwa membeli sebanyak 40 box atau 2.000 butir obat jenis TRAMADOL dengan harga Rp. 4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah) dengan metode pembayaran secara transfer melalui aplikasi DANA milik Terdakwa ke nomor Rekening BCA nomor 0280200395 atas nama YUNI ANGGRAINI, setelah transfer uang pembelian kemudian bukti transfer dikirim melalui pesan Whatasapp, selanjutnya pesanan obat jenis Tramadol yang dipesan tersebut dikirim melalui jasa pengiriman TIKI, bahwa sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi SUHARMAN selaku kurir TIKI di daerah Cibaliung dan memberi informasi bahwa besok akan ada paket, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 Terdakwa menghubungi Saksi SUHARMAN lalu Saksi SUHARMAN memberi tahu posisi pengambilan paket berisi obat jenis Tramadol di sebuah ruko, kemudian Terdakwa yang diantar teman Terdakwa yaitu Saksi MUHAMMAD TIO PRASETYO bin SANUDI berada di tempat janjian yaitu di sebuah ruko dekat jembatan Binuangeun, kemudian datang petugas TIKI menyerahkan paket yang berisi obat jenis Tramadol langsung diterima oleh Terdakwa kemudian setelah petugas TIKI pergi tidak berapa lama datang petugas Kepolisian dari Polairud Polda Banten dan dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 2.031 (Dua ribu tiga puluh satu) butir obat jenis Tramadol;
  • 73 (Tujuh puluh tiga) butir obat jenis Alprazolam;
  • 1 (Satu) buah kardus paket pembungkus;
  • 1 (satu) buah tas warna hitam;
  • 1 (Satu) buah bungkus rokok merk MAGNUN
  • 1 (satu) unit Handphone Merk RENO 8T warna hitam dengan nomor Sim Card 089506712575;dan
  • Uang sebesar Rp. 770.000,00 (Tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah)

Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  •   Bahwa Terdakwa memiliki 73 (tujuh puluh tiga) butir obat jenis ALPRAZOLAM adalah persediaan Terdakwa sendiri untuk dikonsumsi dan Terdakwa hanya menjual atau mengedarkan obat jenis TRAMADOL saja.
  •   Bahwa Terdakwa menjual obat jenis Tramadol mayoritas kepada para nelayan di Binuangeun, selain itu kepada teman sekitar rumah tinggal Terdakwa dan Terdakwa menjual obat jenis Tramadol kepada pembeli dengan harga untuk per box Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) dengan isi 1 (satu) box nya adalah 5 (Lima) lempeng/lembar dimana 1 (satu) lempeng/lembar berisi 10 (Sepuluh) butir obat jenis Tramadol jadi dalam 1 (satu) box isinya sebanyak 50 (Lima puluh) butir obat jenis Tramadol. Dalam melakukan penjualan perbutirnya Terdakwa menjual dengan harga Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah).
  • Bahwa Dari pembelian 1 (Box) dengan harga Rp. 100.000,00 (Seratus ribu rupiah) maka keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari hasil penjualan obat jenis tramadol adalah:
  1. Penjualan per box keuntungan yang Terdakwa dapatkan adalah Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah); dan
  2. Penjualan per butir keuntungan yang Terdakwa dapatkan adalah Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah).
  •   Bahwa ketika Terdakwa menjual obat jenis Tramadol tidak pernah menjelaskan khasiat obat jenis Tramadol tersebut.
  •   Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang untuk mengedarkan atau menjual obat jenis Tramadol dan Terdakwa tanpa memiliki keahlian dalam bidang kesehatan dan Terdakwa bukanlah pasien ketergantungan Obat dan Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Serang yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Indri Pahalaning Winahyu :

Laporan Pengujian No : LHU.101.K.05.01.24.0116 tanggal 18 Maret 2024, nama sampel Tablet berwarna putih berlogo TMD, jumlah sampel yang diterima 20 tablet, sisa sampel : habis.

Hasil pengujian : Tablet berwarna putih, berbentuk bulat permukaan datar, satu sisi berlogo AM, satu sisi lainnya bergaris tengah berlogo TMD 50.

Uji yang dilakukan : identifikasi Tramadol HCL, hasil Positif  Tramadol HCL

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Serang yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Indri Pahalaning Winahyu :

Laporan Pengujian No : LHU.101.K.05.18.24.0007 tanggal 19 Maret 2024, nama sampel Atarax, jumlah sampel yang diterima 20 tablet, sisa sampel : habis.

Hasil pengujian : Tablet bulat permukaan cembung berwarna ungu muda, satu sisi berlogo mf dan satu sisi lainnya bergaris empat bagian.

Uji yang dilakukan : identifikasi Alprazolam, hasil Positif  Alprazolam

--------- Perbuatan terdakwa ABDUL ROHMAN bin RAKUM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------

ATAU

KEDUA

      --------------Bahwa Terdakwa ABDUL ROHMAN bin RAKUM pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sekitar Pesisir Muara Binuangeun Desa Cikiruhwetan Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  •    Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa ROHMAN bin RAKUM menghubungi seseorang yang bernama BANG (Belum tertangkap/DPO) yang Terdakwa mengetahui bahwa BANG bertempat tinggal di daerah Tanah Abang Jakarta akan tetapi Terdakwa tidak pernah bertemu langsung karena komunikasi melalui handphone lalu Terdakwa membeli sebanyak 40 box atau 2.000 butir obat jenis TRAMADOL dengan harga Rp. 4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah) dengan metode pembayaran secara transfer melalui aplikasi DANA milik Terdakwa ke nomor Rekening BCA nomor 0280200395 atas nama YUNI ANGGRAINI, setelah transfer uang pembelian kemudian bukti transfer dikirim melalui pesan Whatasapp, selanjutnya pesanan obat jenis Tramadol yang dipesan tersebut dikirim melalui jasa pengiriman TIKI, bahwa sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi SUHARMAN selaku kurir TIKI di daerah Cibaliung dan memberi informasi bahwa besok akan ada paket, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 Terdakwa menghubungi Saksi SUHARMAN lalu Saksi SUHARMAN memberi tahu posisi pengambilan paket berisi obat jenis Tramadol di sebuah ruko, kemudian Terdakwa yang diantar teman Terdakwa yaitu Saksi MUHAMMAD TIO PRASETYO bin SANUDI berada di tempat janjian yaitu di sebuah ruko dekat jembatan Binuangeun, kemudian datang petugas TIKI menyerahkan paket yang berisi obat jenis Tramadol langsung diterima oleh Terdakwa kemudian setelah petugas TIKI pergi tidak berapa lama datang petugas Kepolisian dari Polairud Polda Banten dan dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 2.031 (Dua ribu tiga puluh satu) butir obat jenis Tramadol;
  • 73 (Tujuh puluh tiga) butir obat jenis Alprazolam;
  • 1 (Satu) buah kardus paket pembungkus;
  • 1 (satu) buah tas warna hitam;
  • 1 (Satu) buah bungkus rokok merk MAGNUN
  • 1 (satu) unit Handphone Merk RENO 8T warna hitam dengan nomor Sim Card 089506712575;dan
  • Uang sebesar Rp. 770.000,00 (Tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah)

Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  •   Bahwa Terdakwa memiliki 73 (tujuh puluh tiga) butir obat jenis ALPRAZOLAM adalah persediaan Terdakwa sendiri untuk dikonsumsi dan Terdakwa hanya menjual atau mengedarkan obat jenis TRAMADOL saja.
  •   Bahwa Terdakwa menjual obat jenis Tramadol mayoritas kepada para nelayan di Binuangeun, selain itu kepada teman sekitar rumah tinggal Terdakwa dan Terdakwa menjual obat jenis Tramadol kepada pembeli dengan harga untuk per box Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) dengan isi 1 (satu) box nya adalah 5 (Lima) lempeng/lembar dimana 1 (satu) lempeng/lembar berisi 10 (Sepuluh) butir obat jenis Tramadol jadi dalam 1 (satu) box isinya sebanyak 50 (Lima puluh) butir obat jenis Tramadol. Dalam melakukan penjualan perbutirnya Terdakwa menjual dengan harga Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah).
  • Bahwa dari pembelian 1 (Box) dengan harga Rp. 100.000,00 (Seratus ribu rupiah) keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari hasil penjualan obat jenis tramadol adalah:
  1. Penjualan per box keuntungan yang Terdakwa dapatkan adalah Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah); dan
  2. Penjualan per butir keuntungan yang Terdakwa dapatkan adalah Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah).
  •   Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang untuk mengedarkan atau menjual obat jenis Tramadol dan Terdakwa tanpa memiliki keahlian dalam bidang kesehatan dan Terdakwa bukanlah pasien ketergantungan Obat dan Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan :

Sertifikat Pengujian No : R-PP.01.01.12A.12A1.01.24.194 tanggal 19 Januari 2024, nama sampel Tramadol HCL, jumlah sampel yang diterima 20 tablet, sisa sampel : habis.

Hasil pengujian : Tablet berwarna putih, berbentuk bulat permukaan datar, satu sisi berlogo AM, satu sisi lainnya bergaris tengah berlogo TMD 50.

Uji yang dilakukan : identifikasi Tramadol HCL, hasil Positif  Tramadol HCL

  • Bahwa Sertifikat Pengujian No : R-PP.01.01.12A.12A1.01.24.193 tanggal 19 Januari 2024, nama sampel tablet berwarna kuning berlogo mf, jumlah sampel yang diterima 20 tablet, sisa sampel : habis.

   Hasil pengujian : Tablet berwarna kuning, berbentuk bulat permukaan cembung, satu sisi berlogo mf, satu sisi lainnya bergaris empat bagian.

   Uji yang dilakukan : identifikasi Triheksifenidil HCL, hasil Positif  Triheksifenidil HCL

---------Perbuatan terdakwa ABDUL ROHMAN bin RAKUM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya