Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
24/Pdt.G.S/2024/PN Pdl | BPR Lambang Ganda | 1.Masniroh 2.Asep Junaedi |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.G.S/2024/PN Pdl | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 12 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 16.532.000,00 | ||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharganya Surat Perjanjian Kredit No.546/BPRLG-CB1.LBN/XII/2022 Tertanggal 06 Desember 2022 3. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah Wanprestasi kepada penggugat; 4. Menghukum tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+Bunga) kepada Penggugat: Rp. 16.532.000,- ( Enam Belas Juta Lima Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah). belum termasuk administrasi keterlambatan pembayaran. Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok+bunga) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan dengan Bukti Kepemilikan AJB No. 418/JB/1999 Luas 200 M2 Atas Nama Masrip Terletak di Kp. Ciomas Barat Rt 001/004 Desa Tegalpapak Kec. Pagelaran Kab. Pandeglang. Yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman atau kredit tergugat kepada penggugat. 5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |