Dakwaan |
DAKWAAN :
--------- Bahwa ia Terdakwa USIN bin UNAN pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di Kampung Maja Timur Desa Sukaratu Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang atau setidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah. Perbuatan terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 13.30 wib terdakwa menuju SPBU 34-42204 Cipacung yang beralamat di Desa Sukamanah Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandeglang membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R4 merek Suzuki Type Carry ST 130 Futura warna merah metalik milik terdakwa yang tangkinya sudah dimodifikasi dengan menambahkan fuel pump (mesin penyedot) untuk digunakan memindahkan BBM bersubsidi jenis Pertallite dari tangki kedalam jerigen. Sesampainya di SPBU 34-42204 Cipacung terdakwa melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu) perliternya sebanyak 35 (tiga puluh llima) liter dengan terlebih dahulu menunjukkan Barcode elektronik milik orang lain diantaranya No. Pol. A 1907 NN atas nama ROHMAT, No. Pol. B 8494 KB atas nama ROHMAT, No. Pol. A 8183 FA atas nama ROHMAT, No. Pol. A 1722 YN atas nama ROHMAT dan No. Pol. A 8285 PG atas nama ROHMAT, kemudian Pertalite tersebut di alirkan ke tangki mobil oleh petugas operator SPBU yaitu Saksi MUHAMAD FIRMAN bin HIDAYAT, setelah selesai terdakwa langsung membawa Pertalite tersebut ke rumahnya di Kampung Cipacung 1 Rt/Rw 001/005 Desa Saruni Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang untuk disimpan kemudian dipindahkan ke jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter dengan menggunakan fuel pump (mesin penyedot) selanjutnya dijual ke warung eceran diantaranya warung madura yang berlokasi di Kampung Ciekek Pabuaran Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang. Dalam sehari terdakwa bisa membeli dan menjual bahan bakar minyak jenis Pertalite sebanyak 4 (empat) kali dengan isi tangki masing-masing pembelian sebanyak 35 (tiga puluh llima) liter dan dijual seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu) rupiah per jerigen isi 35 (tiga puluh lima) liter serta perbuatan tersebut sudah terdakwa lakukan sejak akhir tahun 2024 dengan keuntungan yang sudah didapat sebesar Rp.32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah).
- Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 15.00 Wib sepulangnya terdakwa selesai membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R4 merek Suzuki Carry Futura warna merah No. Pol. B 8216 EJ milik terdakwa dan sesampainya di Kampung Maja Timur Desa Sukaratu Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang diberhentikan oleh Saksi AGUNG MADHANI bin H. ACHMAD DENIN dan Saksi DAFFA ARIF ROHMAN bin ARIFIN keduanya merupakan anggota dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Banten kemudian melakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan R4 merek Suzuki Type Carry ST 130 Futura warna merah metalik yang sudah dimodifikasi dengan No. Pol. B 8216 EJ berikut kunci kontak dan STNK, 5 (lima) lembar barcode pembelian BBM jenis Pertalite, 1 (satu) buah selang, 1 (satu) buah corong plastik, 1 (satu) buah plat nomor palsu dengan No. Pol. B 8494 KB dan 1 (satu) jerigen berisi BBM jenis Pertalite dengan jumlah lebih kurang 35 (tiga puluh lima) lliter, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Banten guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa menurut JIMMI NANANG NUGROHO, S.H selaku ahli dari Ditjen Migas dan BPH Migas menerangkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4 Peraturan BPH Migas No.2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan, konsumen pengguna yaitu adalah konsumen pengguna akhir yang berhak mendapatkan jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk kebutuhannya sendiri dan tidak diperjualbelikan kembali. Dari maksud konsumen pengguna tersebut, sudah jelas konsumen pengguna yang membeli BBM subsidi dan penugasan dari SPBU hanya untuk digunakan sendiri dan tidak diperbolehkan diniagakan kembali untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan BBM tersebut.
- Bahwa semestinya BBM jenis Pertalite yang terdakwa beli tersebut dipergunakan sendiri, namun hal tersebut tidak dilakukan terdakwa melainkan oleh terdakwa dijual kembali dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang |