Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2024/PN Pdl VERA FARIANTI HAVILAH, S.H CEPI PRATAMA Als CEPOT Bin DUL GANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2024/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 451/M.6.13/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VERA FARIANTI HAVILAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CEPI PRATAMA Als CEPOT Bin DUL GANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN   :

KESATU

 ------- Bahwa Ia Terdakwa CEPI PRATAMA Bin DUL GANI, pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023, sekira pukul 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023, bertempat di di dalam rumah bekas Nenek Terdakwa yang beralamatkan di Kampung Kadu belang, Rt.004 Rw.003, Desa Sodong, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Prov.Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih temasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) yakni Terdakwa CEPI PRATAMA Bin DUL GANI tidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang untuk menjual Obat jenis Tramadol kepada Saksi ELI, saksi AJI, Saksi HERI dan Saksi NOPAN sebanyak 218 (dua ratus delapan belas) buti, perbuatan mana dilakukan Terdakwa CEPI PRATAMA Bin DUL GANI dengan cara sebagai berikut : ---------------------

               

  •   Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023, sekira pukul 12.00 Wib bertempat di dalam rumah bekas Nenek Terdakwa yang beralamat di Kampung Kadu belang, Rt.004 Rw.003, Desa Sodong, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Prov.Banten Terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi sedang bersama dengan temannya pada saat membeli Obat-obatan milik Terdakwa yaitu Saksi ELI, Saksi AJI, Saksi HERI dan Saksi NOPAN kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa obat Tramadol sebanyak 218 (dua ratus delapan belas) butir, dan 1 (satu) Unit HP merek OPPO type A54, warna biru ditemukan diatas meja, dan Uang tunai sebasar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) hasil penjualan pada saku celana   dibagian belakang yang Terdakwa lalu dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan diketahui bahwa Obat jenis Tramadol adalah milik Terdakwa yang Terdakwa dibeli dari seseorang yang Terdakwa lupa namanya di Stasion Kereta Api Muara Angke, DKI Jakarta, pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke polda banten untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  •   Bahwa Terdakwa dalam menjual obat Tramadol tersebut tidak memiliki surat ijin edar dari pihak yang berwenang.
  •   Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan No: LHU.101.K.05.01.24.0107 tanggal 13 Maret 2024 dengan hasil pemeriksaan barang bukti Positif Tramadol HCI

 

------  Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan ---------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------- Bahwa Ia Terdakwa CEPI PRATAMA Bin DUL GANI, pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023, sekira pukul 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023, bertempat di di dalam rumah bekas Nenek Terdakwa yang beralamatkan di Kampung Kadu belang, Rt.004 Rw.003, Desa Sodong, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Prov.Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih temasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yakni Terdakwa CEPI PRATAMA Bin DUL GANI tidak memiliki keahlian dan kewenangan menjual Obat jenis Tramadol kepada Saksi ELI, saksi AJI, Saksi HERI dan Saksi NOPAN sebanyak 218 (dua ratus delapan belas) buti, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------

               

  •   Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023, sekira pukul 12.00 Wib bertempat di dalam rumah bekas Nenek Terdakwa yang beralamat di Kampung Kadu belang, Rt.004 Rw.003, Desa Sodong, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Prov.Banten Terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi sedang bersama dengan temannya pada saat membeli Obat-obatan milik Terdakwa yaitu Saksi ELI, Saksi AJI, Saksi HERI dan Saksi NOPAN kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa obat Tramadol sebanyak 218 (dua ratus delapan belas) butir, dan 1 (satu) Unit HP merek OPPO type A54, warna biru ditemukan diatas meja, dan Uang tunai sebasar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) hasil penjualan pada saku celana   dibagian belakang yang Terdakwa lalu dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan diketahui bahwa Obat jenis Tramadol adalah milik Terdakwa yang Terdakwa dibeli dari seseorang yang Terdakwa lupa namanya di Stasion Kereta Api Muara Angke, DKI Jakarta, pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke polda banten untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  •   Bahwa Terdakwa dalam menjual obat Tramadol tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenanagan praktek kefarmasian.
  •   Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan No: LHU.101.K.05.01.24.0107 tanggal 13 Maret 2024 dengan hasil pemeriksaan barang bukti Positif Tramadol HCI

 

------  Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 Ayat (2) UU No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya