Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2025/PN Pdl DINYATI ANWAR PUTRI S.H SAHRI Bin BASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
Nomor Perkara 53/Pid.B/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-483/M.6.13/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DINYATI ANWAR PUTRI S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHRI Bin BASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N:

 

  PERTAMA

------Bahwa Terdakwa SAHRI Bin BASRI bersama-sama dengan Saksi SABANA Bin Alm. MADRAIS (dalam penuntutan terpisah) pada hari Minggu 05 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di warung atau toko yang berada di Kp. Tarikolot, Rt. 001/Rw. 001 Desa Sinarjaya, Kec. Cigeulis, Kab. Pandeglang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Saksi SABANA Bin (Alm) MADRAIS mendatangi Terdakwa dirumahnya yang beralamat di Kp. Panjang Genjer, Rt. 001 Rw. 002, Desa.  Ciseureuheun, Kec. Cigeulis, Kab. Pandeglang pada hari minggu 05 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 Wib, lalu Saksi SABANA Bin (Alm) MADRAIS berkata kepada Terdakwa “saya punya uang palsu nih, tolong belanjakan sama kamu terus hasil kembaliannya kasih lagi ke saya nanti kamu saya kasi upah tapi belanjanya harus dibawah Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah) / 1 lembar uang palsu pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)”, dan Terdakwa menjawab ”yaudah iya tapi gimana keuntungan saya nanti”, dan dijawab oleh Saksi SABANA Bin (Alm) MADRAIS ”pokoknya ada upah buat kamu yang penting kembaliannya antar kerumah saya”, saat itu pun Terdakwa menerima langsung dari Saksi SABANA Bin (Alm) MADRAIS uang rupiah palsu dengan nilai Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan pecahan 12 (dua belas) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) saat Terdakwa menerima uang rupiah palsu tersebut dan Terdakwa langsung menyimpan didalam saku/kantong celana Terdakwa bagian depan sebelah kanan dan saat itu saksi pun pulang kerumah kediamannya dan menunggu hasil dari upaya Terdakwa.
  • Bahwa hari Minggu 05 Januari 2025 pukul 14.00 Wib Terdakwa mulai berupaya untuk menggunakan uang rupiah palsu dengan membelanjakan uang tersebut ke warung atau toko yang berada di Kp. Tarikolot, Rt. 001/Rw. 001 Desa Sinarjaya, Kec. Cigeulis, Kab. Pandeglang, Provinsi Banten, yang Terdakwa sudah membelanjakan uang rupiah palsu tersebut ke 3 (tiga) warung/toko, Terdakwa membelanjakan 2 (dua) bungkus kopi lampung dengan harga Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah) diwarung milik saksi TATANG, kemudian Terdakwa membelanjakan uang palsu tersebut membeli 2 (dua) bungkus gula pasir dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) diwarung milik saksi MARSANI, dan terakhir Terdakwa membelanjakan uang palsu tersebut dengan membeli 1 (satu) bungkus rokok merek GICO dengan harga Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah) di warung milik saksi korban ARJAWI dan seluruh uang kembaliannya hasil pembelian tersebut Terdakwa simpan didalam saku kiri belakang kantong celana, kemudian saat itu saksi MARSANI datang kewarung saksi korban ARJAWI sambil membawa uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) rupiah dan memberitahukan kepada saksi korban ARJAWI bahwa uang yang diterima dari Terdakwa merupakan uang palsu, pada saat itu juga Terdakwa ditanya-tanyai oleh saksi korban ARJAWI  dan MARSANI dan mengecek uang yang Terdakwa belanjakan lalu setelah diketahui bahwa uang yang Terdakwa belanjakan tersebut merupakan uang palsu saat itulah warga masyarakat setempat langsung mengamankan Terdakwa dan menanya-nanyai Terdakwa hingga akhirnya petugas kepolisian setempat datang dan membawa serta mengamankan Terdakwa menuju Mako Polsek Cigeulis.
  • Bahwa Terdakwa SAHRI Bin BASRI berhasil mendapatkan 1 (satu) bungkus rokok merek GICO, 2 (dua) bungkus gula pasir, dan 2 (dua) bungkus kopi merek kopi lampung yang Terdakwa belanjakan di 3 (tiga) warung/toko di Kp. Tarikolot, Rt. 001/Rw. 001 Desa Sinarjaya, Kec. Cigeulis, Kab. Pandeglang, Provinsi Banten. Dan terdakwa SAHRI sudah menggunakan uang palsu yang di berikan saksi SABANA senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan membeli/belanja ke 3 (tiga) toko/warung yang setiap tokonya terdakwa SAHRI menggunakan uang senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut memperoleh kembalian sebesar Rp. 121.000,- (seratus dua puluh satu ribu rupiah), dan setahu Terdakwa uang Rupiah Palsu itu saksi SABANA Bin (Alm) MADRAIS dapatkan dari temannya yang bernama Sdr. ASTA HIDAYAT (DPO, No:DPO/01/I/2025/Reskrim Sek.Cigeulis).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penelitian dan Analisa Laboratoris Uang Rupiah Nomor 27/35/Sr-UnitPUR/Srt/R Tanggal 15 Januari 2025 dari Bank Indonesia yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh JAJANG HERMAWAN selaku Deputi Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten dengan Kesimpulan dari hasil pemeriksaan laboratoris terhadap uang pecahan Rp 50.000,- TE 2016 dengan Nomor Seri 1. UJZ869364, 2. UJZ869353, 3.UJZ869357, 4. UJZ869358, 5.UJZ869340, 6.UJZ869365, 7. UJZ869331, 8. UJZ869328, 9. UJZ869376, 10. UJZ869373, 11. UJZ869359, 12. UJZ869383, 13. UJZ869327, 14. UJZ869363, 15. UJZ869297 disimpulkan bahwa uang tersebut Tidak Asli.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ----------------------

 

 

A T A U

 

 

 

 

KEDUA

 

----Bahwa Terdakwa SAHRI Bin BASRI bersama-sama dengan Saksi SABANA Bin Alm. MADRAIS (dalam penuntutan terpisah) pada hari Minggu 05 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di warung atau toko yang berada di Desa sinarjaya Kec. Cigeulis Kab. Pandeglang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Saksi SABANA Bin (Alm) MADRAIS mendatangi Terdakwa dirumahnya yang beralamat di Kp. Panjang genjer, Rt. 001 Rw. 002, Desa.  Ciseureuheun, Kec. Cigeulis, Kab. Pandeglang pada hari minggu 05 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 Wib, lalu Saksi SABANA Bin (Alm) MADRAIS berkata kepada Terdakwa “saya punya uang palsu nih, tolong belanjakan sama kamu terus hasil kembaliannya kasi lagi kesaya nanti kamu saya kasi upah tapi belanjanya harus dibawah Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah) / 1 lembar uang palsu pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)”, dan Terdakwa menjawab ”yaudah iya tapi gimana keuntungan saya nanti”, dan dijawab oleh saksi SABANA ”pokoknya ada upah buat kamu yang penting kembaliannya antar kerumah saya”, saat itu pun Terdakwa menerima langsung dari Saksi SABANA uang rupiah palsu dengan nilai Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan pecahan 12 (dua belas) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) saat itu Terdakwa menerima uang rupiah palsu tersebut dan Terdakwa langsung menyimpan didalam saku/kantong celana Terdakwa SAHRI bagian depan sebelah kanan dan saat itu saksi SABANA Bin (Alm) MADRAIS pun pulang kerumah kediamannya dan menunggu hasil dari upaya Terdakwa.
  • Bahwa hari Minggu, 05 Januari 2025 pukul 14.00 Wib Terdakwa mulai berupaya untuk menggunakan uang rupiah palsu dengan membelanjakan uang tersebut ke warung atau toko yang berada di Kp. Tarikolot, Rt. 001/Rw. 001 Desa Sinarjaya, Kec. Cigeulis, Kab. Pandeglang, Provinsi Banten, yang Terdakwa ingat Terdakwa sudah membelanjakan uang rupiah palsu tersebut ke 3 (tiga) warung/toko, Terdakwa membelanjakan 2 (dua) bungkus kopi lampung dengan harga Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah) diwarung milik saksi TATANG, kemudian Terdakwa belanjakan uang palsu tersebut membeli 2 (dua) bungkus gula pasir dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) diwarung milik saksi MARSANI, dan terakhir Terdakwa membelanjakan uang palsu tersebut dengan membeli 1 (satu) bungkus rokok merek GICO dengan harga Rp.12.000.,- (dua belas ribu rupiah) diwarung milik saksi korban ARJAWI dan seluruh uang kembaliannya hasil pembelian tersebut Terdakwa simpan didalam saku kiri belakang kantong celana, kemudian saat itu saksi MARSANI datang kewarung saksi korban ARJAWI dengan membawa uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan memberitahukan kepada saksi korban ARJAWI bahwa uang yang diterima dari Terdakwa merupakan uang palsu, pada saat itu juga Terdakwa ditanya-tanyai oleh saksi korban ARJAWI dan saksi MARSANI dan mengecek uang yang Terdakwa belanjakan lalu setelah diketahui bahwa uang yang Terdakwa belanjakan tersebut merupakan uang palsu saat itulah warga masyarakat setempat langsung mengamankan Terdakwa SAHRI hingga akhirnya petugas kepolisian setempat datang dan membawa serta mengamankan Terdakwa SAHRI menuju Mako Polsek Cigeulis.
  • Bahwa terdakwa SAHRI berhasil mendapatkan 1 (satu) bungkus rokok merek GICO, 2 (dua) bungkus gula pasir, dan 2 (dua) bungkus kopi merek kopi lampung yang terdakwa SAHRI belanjakan di 3 (tiga) warung/toko di Desa Sinarjaya. Dan terdakwa SAHRI sudah menggunakan uang palsu yang di berikan saksi SABANA senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan membeli/belanja ke 3 (tiga) toko/warung yang setiap tokonya terdakwa SAHRI menggunakan uang senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut memperoleh kembalian sebesar Rp. 121.000,- (seratus dua puluh satu ribu rupiah), dan setau Terdakwa SAHRI uang Rupiah Palsu itu saksi SABANA dapat dari temannya yang bernama Sdr. ASTA HIDAYAT (DPO, No:DPO/01/I/2025/Reskrim Sek.Cigeulis).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penelitian dan Analisa Laboratoris Uang Rupiah Nomor 27/35/Sr-UnitPUR/Srt/R Tanggal 15 Januari 2025 dari Bank Indonesia yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh JAJANG HERMAWAN selaku Deputi Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten dengan Kesimpulan dari hasil pemeriksaan laboratoris terhadap uang pecahan Rp 50.000,- TE 2016 dengan Nomor Seri 1. UJZ869364, 2. UJZ869353, 3.UJZ869357, 4. UJZ869358, 5.UJZ869340, 6.UJZ869365, 7. UJZ869331, 8. UJZ869328, 9. UJZ869376, 10. UJZ869373, 11. UJZ869359, 12. UJZ869383, 13. UJZ869327, 14. UJZ869363, 15. UJZ869297 disimpulkan bahwa uang tersebut Tidak Asli.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya